Berita Terkini

70

MANTAP, SELURUH ASN KPU TRENGGALEK IKUTI PRETEST TATA KELOLA PEMILU

TRENGGALEK— Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat KPU se-Indonesia, Sekretariat Jenderal KPU RI menyelenggarakan Pelatihan Tata Kelola Pemilu. Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan secara bergelombang pada tanggal 2 s.d. 21 Juni 2022.  Peserta Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu adalah seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural (eselon III dan IV), Pejabat Fungsional serta Pelaksana pada Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut dipusatkan di masing-masing KPU Provinsi/KIP Aceh secara luring (hadir fisik). Hal tersebut sebagaimana dituangkan dalam Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 1164/PLB.02-SD/13/2022.  Dijelaskan oleh Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, menindaklanjuti surat Sekjen tersebut bahwa seluruh ASN (PNS) Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek telah mendaftar kegiatan secara online pada hari Rabu, tanggal 1 Juni 2022 dengan dikoordinasi oleh Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. “Semua ASN (PNS) Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek sudah mendaftar secara online, kemarin Rabu, 1 Juni 2022, semua ikut, pendaftaran di sini dikoordinir Subbag Hukum dan SDM yang membidangi”, jelas Wiratno. Lebih lanjut disampaikan oleh Wiratno bahwa peserta juga mengikuti pretest sebagai prasyarat mengikuti kegiatan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu, pada hari ini, Jumat, tanggal 3 Juni 2022, secara online yang dimulai pada pukul 16.00 WIB. “Hari ini pretest, tadi jam 16 mulainya, soal sebanyak 50 nomor, dengan waktu pengerjaan selama 120 menit (2 jam) dengan materi soal tentang dasar-dasar Pemilu dan Demokrasi, dan Kesekretariatan Penyelenggara Pemilu yang Independen, semua PNS Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek ikut”, jelas Wiratno. Ditanya tentang hasil pretest, Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek mengatakan bahwa nilai pretest rata-rata yang dicapai berkisar antara 76 sampai dengan 84. Diakuinya hasil tersebut menggembirakan mengingat kemampuan dasar PNS Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek di atas rata-rata, artinya tidak ada nilai yang njomplang dan semua memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik. “Hasil menggembirakan di atas rata-rata, berkisar antara 76 sampai dengan 84. artinya tidak ada nilai yang njomplang dan semua memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik”, imbuh Wiratno. Mengenai pelaksanaan kegiatan, Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, mengatakan bahwa akan dilaksanakan di Surabaya pada tanggal 8 dan 9 Juni 2022, dan untuk KPU Kabupaten Trenggalek mendapat jadwal pelatihan hari Rabu, 8 Juni 2022 di Surabaya. Kegiatan akan dilaksanakan di Surabaya pada tanggal 8 dan 9 Juni 2022. KPU Kabupaten Trenggalek mendapat jadwal pelatihan hari Rabu, 8 Juni 2022 di Surabaya. [WR]


Selengkapnya
181

HADIRI PENANDATANGANAN BAST, KPU TRENGGALEK KINI RESMI MILIKI GEDUNG KANTOR SENDIRI

SURABAYA— Sesuai permintaan Kementan RI di kantor KPU Kabupaten Trenggalek beberapa waktu lalu, maka pada hari ini (Kamis, 02/06/2022), dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) tanah dan bangunan perkantoran dari Kementan pada KPU Kabupaten Trenggalek. BAST ditandatangani antar pejabat eselon II dari lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI dan Biro Keuangan dan BMN Komisi Pemilihan Umum RI. Penandatanganan BAST ini bertempat di Restoran IBC Pondok Tempo Doeloe, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Dari pihak Ditjenbun Kementan RI penandatangan dilakukan oleh Heru Tri Widarto, S.Si, M.Sc Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan. Sedangkan pihak KPU RI penandatanganan dilakukan oleh Yayu Yuliani, SE, M.Si yang merupakan Kabiro Keuangan dan BMN. Penandatangan yang khidmat ini berlangsung pada sekitar pukul 11.00 WIB. Dengan BAST ini, proses permohonan alih status tanah dan bangunan perkantoran yang diinisiasi KPU Kabupaten Trenggalek telah mencapai garis akhir. Tanah dan bangunan perkantoran dimaksud adalah tanah yang telah ditempati sebagai lokasi kantor KPU Kabupaten Trenggalek sejak berdiri tahun 2004 lalu. Tanah dan kantor ini berlokasi di Jalan Raya Trenggalek – Ponorogo Km 03, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Pasca penandatanganan, aset akan diserahkan kepada KPU RI yang tentunya akan dimanfaatkan oleh satuan kerja KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan ini Gembong Derita Hadi, Ketua KPU kabupaten Trenggalek turut menyaksikan prosesi penandatanganan. Gembong menyatakan kesiapannya mengoptimalkan pemanfaatan gedung untuk pelayanan tahapan kepemiluan. “Selanjutnya Kami tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memaksimalkan perawatan gedung. Karena memang titik tolak proses pengajuan alih status ini berangkat dari keprihatinan Kami akan kondisi gedung yang banyak kerusakan. Namun karena ketiadaan status kantor, Kami tidak bisa melakukan pemeliharaan besar-besaran. Syukur alhamdulillah, bukan hanya status pinjam pakai, Kami malah mendapat alih status sehingga kantor bisa dimanfaatkan selama-lamanya untuk Trenggalek”, tutur Gembong dengan rasa haru.   Tak hanya itu, Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur didampingi dengan Nurul Amalia Divisi Data dan Informasi serta jajaran pejabat sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur ikut menyaksikan proses ini. Selain itu, turut hadir pula jajaran Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur yang merupakan pengguna aset kantor sebelum ditempati KPU Kabupaten Trenggalek. Sebelumnya, Dinas Perkebunan menggunakan kantor ini untuk Balai Benih Perkebunan sejak tahun 1981.(yy)


Selengkapnya
56

PERSIAPKAN PEMILU 2024, SELURUH ASN KPU TRENGGALEK DAFTAR PELATIHAN TATA KELOLA PEMILU

TRENGGALEK— Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 akan segera dimulai. Rencananya,  tanggal 14 Juni 2022 akan menjadi hari pertama dimulainya tahapan. Banyak tantangan yang harus dihadapi oleh para penyelenggara Pemilu dalam menyelenggarakan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.  Untuk itu diperlukan penyelenggara yang berintegritas dan memiliki pemahaman serta kemampuan di bidang tata kelola Pemilu. Menurut Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, kemampuan/kapasitas seluruh pegawai ASN KPU Kabupaten Trenggalek harus terus diasah dan ditingkatkan. Hal tersebut merupakan upaya untuk meminimalisasi kesalahan (maladministrasi) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab ASN di lingkungan KPU Kabupaten Trenggalek.  Selain kemampuan/kapasitas administratif, Wiratno memandang bahwa pengetahuan ASN terhadap regulasi kepemiluan harus terus ditambah agar memiliki pemahaman yang benar dan utuh dalam implementasi kebijakan kepemiluan. “Peran strategis ASN Sekretariat KPU tidak hanya dalam hal administrasi namun juga berperan memberikan informasi yang benar, akurat, proporsional (berimbang), dan netral, semua itu sebagai wujud akuntabilitas dan profesionalisme ASN”, tegas Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Lebih lanjut, Wiratno menyampaikan bahwa terdapat Surat dari Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor: 1164/PLB.02-SD/13/2022 Tanggal 31 Mei 2022  Perihal Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Pemilu bagi PNS KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang memerintahkan kepada seluruh ASN di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia agar mengikuti Pelatihan Tata Kelola Pemilu yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Sekretariat Jenderal KPU RI.  Menindaklanjuti surat tersebut, Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek untuk mendaftar kegiatan Pelatihan tersebut. Pendaftaran dilakukan secara serentak dan online pada tanggal 1 Juni 2022. Ditambahkannya, sebelum mengikuti Pelatihan maka peserta diwajibkan untuk melakukan pretest secara online yang diselenggarakan secara bergelombang sesuai dengan pembagian wilayah yang dilakukan oleh panitia dari Sekretariat Jenderal KPU RI.  Menurutnya, terdapat Surat dari Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia yang memerintahkan kepada seluruh ASN di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia agar mengikuti Pelatihan Tata Kelola Pemilu yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Sekretariat Jenderal KPU RI. Seluruh ASN di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek untuk mendaftar kegiatan Pelatihan tersebut. Pendaftaran dilakukan secara serentak, secara online pada tanggal 1 Juni 2022. “Sebelum mengikuti Pelatihan maka peserta diwajibkan untuk melakukan pretest secara online yang diselenggarakan secara bergelombang sesuai dengan pembagian wilayah yang dilakukan oleh panitia dari Sekretariat Jenderal KPU RI”, jelas Wiratno. Jadwal pelatihan ASN Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek bersama dengan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur direncanakan pada tanggal 7 dan 8 Juni 2022. Mengenai tempat pelatihan akan diberitahukan kemudian.  “Mengenai tempat pelatihan akan diberitahukan kemudian, menurut informasi awal bahwa pelatihan akan dilaksanakan di Malang atau Surabaya”, kata Wiratno, seusai mendaftar online Pelatihan Tata Kelola Pemilu. [Wr]


Selengkapnya
129

97% SAH, ASET TANAH DAN BANGUNAN KEMENTAN JADI MILIK KPU TRENGGALEK

TRENGGALEK—Upaya KPU Kabupaten Trenggalek untuk mendapatkan gedung perkantoran milik sendiri telah menemui titik terang. Pada hari ini Selasa (31/05/2022), jajaran Dirjen Perkebunan Kementan RI hadir di kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Kehadiran jajaran Dirjen Perkebunan Kementan RI ini sedianya untuk peninjauan aset Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan perkantoran. Aset Barang Milik Negara (BMN) yang dimaksud adalah kantor yang ditempati KPU Kabupaten Trenggalek sejak tahun 2004 hingga sekarang. Aset yang berada di Jalan Raya Trenggalek – Ponorogo Km. 03 Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek selama ini belum memiliki status penggunaan apapun, baik pinjam pakai ataupun hak milik.  Kehadiran jajaran Kementan RI diwakili oleh dua orang yaitu Sukim Supandi Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan RI dan Yudha Kasubbag Umum yang menangani aset. Sukim dalam sambutannya menyatakan bahwa aset kantor ini telah memiliki sertifikat dan tidak ada permasalahan hukum apapun. “Seluruh persyaratan alih status telah kami lengkapi, saat ini telah klir 100%. Sertifikat pun telah ada, sehingga kami yakin untuk mengalih statuskan kepada lembaga lain”, ungkapnya. Sukim juga menyampaikan bahwa luasan tanah ini 960 m2 dengan nilai perolehan terakhir senilai 2,3 milyar rupiah. Berita Acara Serah Terima telah kami tandatangani. “Sehingga bolanya sekarang ada di KPU RI, kapan akan ditandatangani Kabiro Keuangan dan BMN KPU RI,” tambah Sukim dalam sambutannya. Sementara itu, Syaiful Bahri, Kabag BMN KPU RI, selain berterimakasih juga menimpali bahwa pihaknya akan berupaya secepatnya merespon Kementan RI. “Kami berterimakasih atas kelonggaran dan ketanggapan jajaran Kementan dalam menerima permohonan KPU. Kami pun siap melaksanakan serah terima di hari Kamis atau Jumat, 2 atau 3 Juni sebagaimana permintaan Kementan,” tutur Syaiful mengamini. Gembong Derita Hadi Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyatakan keterkejutannya bahwa proses serah terima aset sudah akan dilaksanakan dalam minggu ini. Ia menceritakan awal mula proses permohonan alih status yang dimulai dari ketidaktahuan kepemilikian aset dan prosedur permohonan aset hingga aset akhirnya telah benar-benar sampai pada proses serah terima. Mewakili segenap personil KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong menyampaikan rasa terimakasih dan berjanji untuk memelihara dan mengoptimalkan gedung perkantoran untuk pelayanan Pemilu yang akan segera menginjak tahapan.  Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur merupakan pengguna aset terdahulu sebelum digunakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek yang saat ini masih menjadi kepanjangan tangan Dirjen Perkebunan. Sugeng Riyanto Kabag yang menangani aset Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur berharap agar KPU Kabupaten Trenggalek dalam pengelolaan aset ke depan meneruskan bentuk joglo sebagai ciri-ciri bangunan.  Turut hadir dalam acara ini, selain jajaran KPU RI, tiga orang pejabat Bagian Umum dan Logistik KPU Jawa Timur memberikan supervisi dan monitoring. Sedangkan dari pihak internal KPU Kabupaten Trenggalek, seluruh Komisioner dan Kasubbag membersamai kegiatan peninjauan aset BMN ini. (yy)


Selengkapnya
65

KPU TRENGGALEK IKUTI PELATIHAN PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK BERSAMA PROVINSI JAWA TIMUR SECARA HIBRID

TRENGGALEK— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengikuti Kegiatan Pelatihan Peningkatan Pelayanan Publik pada hari Selasa (31/05/2022). Acara ini diadakan oleh KPU Propinsi Jawa Timur secara hibrid dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Program pelatihan ini merupakan salah satu pelaksanaan Reformasi Birokrasi khususnya are ke depalan (Peningkatan Kwalitas Pelayanan Publik). Dalam sambutannya, Miftahur Rozaq, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Logistik, menyampaikan bahwa KPU Jawa Timur mempersiapkan pembenahan untuk melaksanakan dan menerapkan Reformasi Birokrasi (RB) pada Lingkungan KPU di Jawa Timur. Pembenahan yang dimaksud adalah pada VIII area yaitu Manajemen Perubahan, Deregulasi Kebijakan, Penataan dan Penguatan Organisasi,  Penataan Tata laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM ASN, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Ditambahkan oleh  Rozaq bahwa KPU Jawa Timur telah melaksankan berbagai kegiatan untuk mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi, di antaranya Pelatihan Budaya Prima, Kegiatan Seri Teknis Pemilu 2024, ‘sharing knowledge’ pembentukan badan adhoc, bimtek pegawai, pembangunan zona Integritas, dan lain-lain. “Pelaksanaan kegiatan Pelatihan Peningkatan Pelayanan Publik ini merupakan salah satu untuk menerapkan kwalitas pelayanan publik, kususnya pada area ke 8 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Reformasi Birokrasi”, tegas Rozak. Mochamad Afifudin, Komisioner KPU RI, menyampaikan dalam sambutan dan arahannya bahwa KPU harus meningkatkan kwalitas Pelayanan Publik untuk menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. “Tagline KPU adalah KPU Melayani, maka sudah seharusnya Tagline ini dilaksanakan dengan baik”,  tegas Afifudin. Menurut Afifudin, tahapan Pemilu 2024 akan segera dimulai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, tepatnya pada tanggal 14 Juni 2022. Sedangkan tahapan yang terdekat adalah Pendaftaran dan Verifikasi peserta Pemilu, yaitu pertengahan bulan Juli 2022. “Saya hanya menegaskan bahwa  pelayanan terhadap peserta Pemilu harus dilayani secara adil, tidak pilih kasih, dan bersifat Informatif”, pungkasnya. Dalam acara ini juga ada anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Johanes Widijantoro, S.H., M.H. yang menyampaikan materi dengan tema “Menjaga Integritas dan Kemandirian Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan Fungsi Pelayanan Publik yang Prima pada Penyelenggaraan Pemilu 2024”. Menurutnya, integritas Penyelenggara Negara penting karena membawa manfaat bagi banyak orang. “Penting untuk  meningkatkan ‘image’ dan kepercayaan Publik, mengurangi KKN, meningkatkan kinerja individu, meningkatkan kepuasan, melaksanakan prinsip Rule Of Law, dan memelihara stabilitas sosial”, tegasnya. Sementara menurut Kepala Ombudsman perwakilan Jawa Timur, Pelayanan Publik merupakan mandat konstitusi, Tugas Pemerintah dan untuk menyejahterakan rakyat. “Untuk melayani publik, kita membutuhkan tata kelola pemerintah yang baik (tepat waktu, mudah dan murah), birokrasi yang antisipatif dan proaktif, kolaboratif dan efektif, dan penyelenggaraan Pelayanan Publik terbebas dari Mal-administrasi”,  ungkap Agus Muttaqin.[Mrul]


Selengkapnya
51

Jumat Sehat, KPU Kabupaten Trenggalek Bangun Kekompakan Melalui Jalan Sehat

Wajah-wajah ceria dan sesekali terdengar celotehan serta tawa terdengar saat Tim KPU Kabupaten Trenggalek melangkahkan kaki bersama melewati jalan-jalan desa di Trenggalek. Ya, pada hari ini, Jumat, 27 Mei 2022, Tim KPU Kabupaten Trenggalek yang terdiri atas Komisioner, dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek mengadakan Jalan Sehat Bareng Internal. Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 WIB diawali dengan Apel Barisan yang dipimpin oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Apel tersebut dilaksanakan sebagai pengarahan sebelum kegiatan dilaksanakan. Dalam pengarahannya, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan bahwa tujuan dari penyelenggaraan Jalan Sehat Internal ini bertujuan untuk membangun kekompakan di internal KPU Kabupaten Trenggalek. Menurut Kang Nuha, panggilan akrabnya, kekompakan internal atau soliditas sangat diperlukan agar semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik, dan tepat. Artinya, bahwa melalui kerjasama yang baik/kompak maka tidak ada lagi ego sektoral, dan semua permasalahan dapat dicarikan solusinya. Dirinya berharap agar ke depan, KPU Kabupaten Trenggalek semakin baik dan kompak agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dapat berjalan sukses. “Kerja keras dan gotong royong menjadikan kita kuat. Komitmen untuk saling menguatkan menjadi jalan penyelesaian segala persoalan yang terjadi. Tantangan dan hambatan harus dicarikan solusi secara bersama-sama agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dan seterusnya dapat sukses terlaksana”, tegasnya dalam pengarahannya.  Lebih lanjut, Kang Nuha menyampaikan bahwa rute Jalan Sehat kali ini relatif jauh sehingga diharapkan agar seluruh pegawai yang mengikuti Jalan Sehat dapat mengatur staminanya dan dapat mengukur kekuatannya masing-masing. Adapun rute jalan sehat internal dimulai dari Kantor KPU Kabupaten Trenggalek lalu ke arah Barat, lalu ke arah Selatan menuju ke Desa Buluagung, dilanjutkan ke arah timur ke Kelurahan Tamanan, dan dilanjutkan ke Kelurahan Ngantru, berhenti sejenak di Hutan Kota Trenggalek dan melanjutkan perjalanan ke arah Kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Di akhir pengarahannya, Kang Nuha mengingatkan agar barisan tetap menjaga Protokol Kesehatan, dan memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19 dan polusi udara.  Senada dengan hal tersebut, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, yang juga mengikuti kegiatan jalan sehat internal tersebut berharap agar kegiatan seperti itu dapat rutin dilaksanakan untuk menambah kekompakan dan menjaga kesehatan seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. “Kegiatan seperti itu, jalan sehat internal, dapat rutin dilaksanakan untuk menambah kekompakan dan menjaga kesehatan seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek”, ucapnya seusai mengikuti Jalan Sehat Internal KPU Kabupaten Trenggalek. (Humas)


Selengkapnya