Berita Terkini

38

Desa Nglebo, Kecamatan Suruh, Menjadi Lokasi Roadshow Kedua KPU Kabupaten Trenggalek Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan

Roadshow Kedua Pendidikan Pemilih KPU Kabupaten Trenggalek Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan Desa Nglebo (Kecamatan Suruh), diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 29 November 2021. Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Desa Nglebo. Dalam sambutannya, Kepala Desa Nglebo mengapresiasi adanya program kepemiluan yang menyentuh sampai level desa. “…kegiatan DP3 sangat bermanfaat karena program ini dapat menumbuhkan kepedulian masyarakat di desa untuk berpartisipasi dalam tahapan-tahapan Pemilu/Pemilihan”, ucap Supriyanto, Kepala Desa Nglebo. Narasumber kegiatan tersebut terdiri atas 2 (dua) orang, yaitu Imam Nurhadi dan Muhammad Indra Setiawan. Selaku narasumber pertama, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan materi yaitu : (a) Definisi Pemilu, (b) Latar Belakang Penyelenggaraan Pemilu, (c) Definisi dan Latar Belakang  Demokrasi, (d) Implementasi Demokrasi, (e) Definisi Pemilih dan Syarat-syarat Menjadi Pemilih, (f) Penyelenggara Pemilu , (g) Peserta Pemilu. Sedangkan Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data, selaku narasumber kedua menyampaikan materi tentang (a) Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu, (b) Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, (c) Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, (d) Penetapan Peserta Pemilu, (e) Penetapan Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan, dan (f) Pencalonan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Untuk menghidupkan suasana moderator juga melakukan ice breaking berupa yel-yel, kuis, dan joke-joke segar untuk menghidupkan suasana. Peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi dalam kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Trenggalek. Pada sesi tanya-jawab terdapat pertanyaan yang disampaikan yaitu dalam politik uang, jika yang diberikan bentuknya bukan berupa uang melainkan barang atau jasa, apakah tetap termasuk dalam politik uang? Menjawab pertanyaan tersebut, narasumber menyampaikan jawaban bahwa  Politik uang adalah bentuk pemberian atau janji untuk menyuap seseorang agar orang tersebut menjalankan sesuai dengan perintah dari penyuap. Pemberian dapat berupa uang atau barang. Untuk jasa masih sulit untuk dibuktikan. Praktik politik uang dilakukan dengan cara memberikan uang, barang atau jasa yang umumnya dilakukan oleh kader, simpatisan parpol bahkan pengurus parpol. Biasanya yang diberikan beras, baju, dan uang. Baik pada saat kampanye, pada masa tenang, ataupun saat pemungutan suara yang biasa disebut sebagai serangan fajar. Lebih lanjut Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek selaku moderator dalam penutupan mengatakan bahwa kegiatan Pendidikan Pemilih seperti kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan tersebut penting dilakukan karena mampu melahirkan kader-kader desa yang mampu menggetok-tularkan informasi kepemiluan kepada masyarakat sekitarnya dalam upaya mewujudkan pemilih yang cerdas dan tidak mudah terjebak praktik politik uang. “….kegiatan Pendidikan Pemilih seperti kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan tersebut penting dilakukan karena mampu melahirkan kader-kader desa yang mampu menggetok-tularkan informasi kepemiluan kepada masyarakat sekitarnya dalam upaya mewujudkan pemilih yang cerdas dan tidak mudah terjebak praktik politik uang”, jelas Gembong, Komisioner asal Dongko ini. [Humas]


Selengkapnya
129

KPU TRENGGALEK GANDENG KESBANGPOL BENTUK KADER DESA PEDULI PEMILU 

TRENGGALEK— Tren fluktuasi partisipasi pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan merupakan tantangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek dalam rangka mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Untuk menjawab tantangan tersebut, program-program inovatif diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terlibat proses-proses tahapan Pemilu dan Pemilihan. Program inovatif yang diperlukan tersebut berupa pendidikan pemilih di tingkat desa.  Dengan mengambil tajuk Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, KPU Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)  Trenggalek menyelenggarakan Pendidikan Pemilih dalam tajuk “Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan” (DP3)  di 8 (delapan) desa se-Kabupaten Trenggalek. Delapan desa tersebut adalah   Sambirejo (Kecamatan Trenggalek), Nglebo (Kecamatan Suruh), Prambon (Kecamatan Tugu), Ngulungkulon (Kecamatan Munjungan), Pringapus (Kecamatan Dongko), Margomulyo (Kecamatan Watulimo), Dukuh (Kecamatan Watulimo), dan Panggul (Kecamatan Panggul).  Kegiatan tersebut dimulai tanggal 25 November hingga  9 Desember 2021. Menurut Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM bahwa kegiatan tersebut sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Kantor Kesbangpol.   Ditambahkannya, dalam kegiatan tersebut KPU Kabupaten Trenggalek berperan sebagai narasumber, dan moderator memanfaatkan kegiatan tersebut secara optimal untuk mencapai tujuan kegiatan yaitu menumbuhkan kesadaran kader di tingkat desa untuk peduli terhadap Pemilu dan Pemilihan yang diharapkan terjadi peningkatan partisipasi pemilih pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan selanjutnya. Kegiatan ini juga akan dimanfaatkan untuk membentuk kader Desa Peduli Pemilu  dan Pemilihan. “Jumlahnya tiap desa adalah 30 orang yang mewakili segmen-segmen penting pemilih”, tegas Nurani dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan hari ini (Jumat, 26/11/2021).   Nurani juga menjelaskan bahwa topik-topik yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi sistem demokrasi, Pemilu dan Pemilihan, Pencegahan Politik Uang, serta urgensi Pemilu dan Pemilihan terhadap terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Mengenai topik yang ditonjolkan, Nurani menjelaskan bahwa disesuaikan dengan situasi dinamika sosial-politik yang terjadi di desa yang menjadi lokus pelaksanaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. [WR]


Selengkapnya
36

Roadshow Perdana KPU Kabupaten Trenggalek Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Sasar Desa Sambirejo, Kecamatan Trenggalek

Hari ini Kamis, tanggal 25 November 2021, Gedung Pertemuan Balai Desa Sambirejo, Kecamatan Trenggalek, tampak dipenuhi peserta Sosialisasi Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Para peserta tersebut mengikuti dengan antusias kegiatan yang diselenggarakan oleh   KPU Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Kantor Kesbangpol Trenggalek. Kegiatan itu merupakan roadshow perdana Pendidikan Pemilih bertajuk Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Tahun 2021 yang diselenggarakan di Desa Sambirejo. KPU Kabupaten Trenggalek berperan sebagai narasumber dan moderator . Kegiatan tersebut dihadiri peserta yang terdiri atas Kepala Desa Sambirejo, Anggota BPD Sambirejo, Perangkat Desa Sambirejo, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda (Karang Taruna) Kader Posyandu, Kepala Dusun, RT/RW, Mantan PPS, dan Mantan KPPS. Kegiatan diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia dan dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Desa Sambirejo. Dalam sambutannya, Kepala Desa Sambirejo mengapresiasi adanya program kepemiluan yang menyentuh sampai level desa. Menurutnya kegiatan seperti itu sangat bermanfaat karena desa merupakan entitas pemerintahan terkecil yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, terdapat 2 (dua) orang narasumber yaitu Nurani dan Gembong Derita Hadi. Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM sebagai narasumber pertama menyampaikan materi tentang Sistem Demokrasi dan Pemilu, Posisi Pemilu dalam Ketatanegaraan, Sistem Pemilu di Indonesia, Unsur-Unsur Pemilu dan Pemilihan serta Menjadi Pemilih yang Cerdas dan Rasional. Sedangkan Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggale, sebagai narasumber kedua menyampaikan materi tentang Siklus Tahapan Pemilu, Pentingnya Interaksi Sosial, DPT Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020, Pembagian Dapil untuk masing-masing jenis Pemilu dan Integritas Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.  Acara dimoderatori  oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Pada sesi tanya-jawab, terdapat 2 (dua) pertanyaan yang berisi tentang (1) Pertanyaan yang disampaikan oleh Suyanti yaitu pada saat sosialisasi ada masyarakat yang katanya mau mencoblos kalau ada uangnya, bagaimana cara kader memberi pencerahan kepada masyarakat mengenai bahaya money politics? dan (2) pertanyaan yang disampaikan oleh Imam Khoirudin yaitu Kenapa Pemilunya masih lama nanti tahun 2024 kok sosialisasinya sudah dijalankan lebih awal sejak sekarang? Menjawab pertanyaan tersebut narasumber menyampaikan bahwa (1) sebaiknya kader DP3 memberikan penjelasan mengenai  dampak buruknya serta efek psikologis dari politik uang yang dilakukan, tunjukkan nilai-nilai baiknya dari menolak politik uang sampaikan dengan menggunakan bahasa dan sikap yang santun dan (2) semakin awal, persiapan dan sosialisasi akan mempengaruhi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu. Sosialisasi dijalankan sejak dini dengan tujuan untuk menumbuhkan kesadaran pemilih dalam menggunakan hak pilihnya sehingga diharapkan nantinya pada saat pemungutan suara partisipasi pemilih dapat meningkat. Menurut Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, bahwa kegiatan Pendidikan Pemilih Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Desa Sambirejo tersebut merupakan bagian dari upaya Komisi Pemilihan Umum, termasuk KPU Kabupaten Trenggalek dalam menumbuhkan kesadaran pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, berpartisipasi, dan peduli terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. “Bagian dari upaya Komisi Pemilihan Umum, termasuk KPU Kabupaten Trenggalek dalam menumbuhkan kesadaran pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, berpartisipasi, dan peduli terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, sebagai upaya perbaikan demokrasi di tingkat desa.”, jelas Nurani, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek yang juga sebagai pegiat literasi tersebut. [Humas]


Selengkapnya
60

PERSIAPAN MENUJU PEMILU DAN PEMILIHAN 2024, KPU TRENGGALEK SOSIALISASIKAN UPAYA PENYEDERHANAAN SURAT SUARA DI RADIO

TRENGGALEK— KPU Kabupaten Trenggalek, Jumat, 19 November 2021, pukul 10.00 WIB berkesempatan mengudara di 88,5 FM Radio LPPL Praja Angkasa Trenggalek. Dipandu oleh host radio, Mbak Ita, KPU Kabupaten Trenggalek berbincang santai membahas rencana surat suara dan pemungutan suara yang digunakan dalam Pemilu Tahun 2024.  Istatiin Nafiah, anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, sebagai narasumber dalam bincang santai on air radio tersebut menyampaikan bahwa KPU RI menggagas perlu dilakukan penyederhanaan surat suara dan formulir penghitungan suara dalam Pemilu Tahun 2024. Istatiin menambahkan bahwa dari pengalaman Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebelumnya, banyak terjadi surat suara yang tidak sah.  Menurut Iin, panggilan akrab Istatiin, terjadinya surat suara tidak sah disebabkan oleh kesalahan pemilih akibat dari rumitnya surat suara. Selain itu juga karena banyaknya jenis surat suara dan formulir. Iin menjelaskan bahwa juga terjadi pemberian suara tidak menggunakan alat coblos, coblos tembus, dan mencoblos pada dua atau lebih kolom yang berbeda.  Perempuan asal Tugu ini  menyampaikan besarnya ukuran surat suara pada Pemilu Tahun 2019 juga menyebabkan pemilih cenderung melakukan kesalahan dalam mencoblos karena kesulitan membuka surat suara. “Banyak hal yang membuat pemilih mengalami kesulitan dalam memberikan suaranya, salah satunya adalah besarnya ukuran surat suara dan banyaknya jenis surat suara dalam Pemilu Tahun 2019 lalu”,  jelasnya. Menurut Ibu dua anak tersebut, diperlukan penyederhaan surat suara dan sosialisasi yang luas sampai menyentuh masyarakat. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pada Pemilu Tahun 2019 lalu, banyak berjatuhan korban yang berasal dari KPPS. Hal tersebut disebabkan faktor kelelahan dan beratnya beban psikologis yang harus ditanggung oleh KPPS. Sebagai penutup, Iin mengajak seluruh masyarakat Trenggalek untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu/Pemilihan dan bijak dalam memilih. Iin juga mengajak masyarakat agar bersedia men jadi KPPS dan juga terlibat berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilu/Pemilihan. [WR]


Selengkapnya
37

LIBATKAN PARTISIPASI PEMILIH PEMULA UNTUK CEK DATA, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TRENGGALEK KUNJUNGI SMK TERPADU ASSALAM

TRENGGALEK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek terus lakukan Road Show kesejumlah sekolah SLTA di Kabupaten Trenggalek untuk melakukan Verifikasi Faktual dan Penyuluhan Aplikasi Cekdatamu. Kali ini, KPU Kabupaten Trenggalek turun langsung ke SMK Terpadu Assalam yang terletak di Kecamatan Durenan, Rabu (17/11/2021). Sesuai dengan Undang-undang No 07 tahun 2017, KPU kabupaten/kota melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) meski tidak ada tahapan pemilu/pemilihan. Salah satu strategi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek adalah ‘road show’ ke sekolah SLTA. Bertempat di Graha SMK Terpadu Assalam, Muhammad Indra Setyawan menuturkan kepada 21 siswa yang rata-rata baru berumur 17 tahun bahwa siswa yang hadir merupakan siswa pilihan atau ‘students choice’ untuk berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan. Dijelaskan oleh indra bahwa penduduk yang rata-rata baru berumur 17 tahun dikategorikan sebagai pemuda, yang merupakan pemilih pemula. Pemilih pemula mempunyai suara yang ‘significant’ pada saat pelaksanaan pemilu dan mampu mempengaruhi kebijakan politik. “Temen-temen semua adalah “students choice”, siswa pilihan dan semua adalah seorang pemuda. Satu suara temen-temen nilainya sama seperti satu suara presiden dan mampu mempengaruhi kebijakan politik”, tegas Indra, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Trenggalek. Kepala sekolah SMK Terpadu Assalam Durenan, Bahruroini, S.Pd.I, menyambut baik kedatangan KPU Kabupaten Trenggalek untuk melakukan verifikasi faktual. Indra menjelaskan bahwa KPU telah melakukan koordinasi bersama Cabang Dinas Kabupaten Trenggalek terkait pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang melibatkan unsur sekolah. Setiap data yang masuk ke KPU, nantinya akan dilakukan pengecekan agar akurat. Data siswa yang telah berumur 17 tahun atau yang sering disebut pemilih pemula, agar nantinya bisa menjadi pemilih dan ikut berpartisipasi dalam ajang Pemilu 2024 mendatang. [Mrul]


Selengkapnya
41

GENCARKAN PENYULUHAN APLIKASI CEK DATAMU, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TRENGGALEK DATANGI SMAN 1 DURENAN

TRENGGALEK — SMAN 1 Durenan menjadi salah satu target Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek melakukan verifikasi faktual dan penyuluhan alikasi cekdatamu. Sekolah SLTA Sederajat menjadi pilihan bagi KPU Kabupaten Trenggalek dikarenakan banyak siswa yang baru berumur 17 tahun yang nantinya akan menjadi target pemilih pemula. Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, M. Indra Setyawan menjelaskan kepada Kepala Sekolah bahwa kegiatan ‘road show’ ke sekolah SLTA merupakan bentuk hasil koordinasi dengan Cabang Dinas Kabupaten trenggalek kaitannya dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). “Kami telah berkoordinasi dengan Cabdin Trenggalek, bahwa kaitannya dengan DPB memerlukan data siswa SLTA yang berumur 17 tahun dan perlu dilakukan verifikasi faktual kesekolah,” terang dia, Selasa (16/11/2021). Kegiatan ini disambut baik oleh sekolah. Seperti yang disampaikan oleh kepala sekolah SMAN 1 Durenan, Bapak Budianto, M.Pd, bahwa siswa sekolah memang perlu dimasukkan menjadi pemilih pemula dan diberikan pendidikan tentang kepemiluan, politik dan demokrasi. “Pada dasarnya kami pihak sekolah suport kegiatan KPU Kabupaten Trenggalek, anak 17 tahun perlu dimasukkan menjadi pemilih pemula dan silakan diberikan informasi , edukasi, mengenai kepemiluan, politik dan demokrasi,” tegasnya. Kepada siswa OSIS SMAN 1 Durenan, Indra memaparkan bahwa kehadiran KPU Kabupaten Trenggalek sebagai bentuk amanah Undang-undang agar penduduk yang telah berumur 17 tahun didaftarkan menjadi pemilih. Keikutsertaan siswa sekolah sebagai pemilih pemula sangat membantu ikut serta dalam proses demokrasi dan satu suara sangat menentukan kebijakan publik nantinya. “Kami hadir dihadapan temen-temen semua merupakan amanah Undang-undang, bahwa penduduk 17 tahun harus masuk menjadi pemilih. Kategorinya pemilih pemula, satu suara anda itu sangat berharga bagi proses demokrasi dan sangat menentukan kebijakan publik nantinya terhadap pemimpin yang anda pilih”, jelas Indra. [Mrul]


Selengkapnya