Roadshow Ketiga Pendidikan Pemilih Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan KPU Kabupaten Trenggalek Kunjungi Desa Prambon, Kecamatan Tugu

Pada Selasa, 30 November 2021, KPU Kabupaten Trenggalek mengunjungi Desa Prambon (Kecamatan Tugu) dalam rangka Pendidikan Pemilih Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Kunjungan tersebut merupakan roadshow ketiga Pendidikan Pemilih Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Tahun 2021. Kegiatan tersebut diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Trenggalek. Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta yang berasal dari tokoh masyarakat desa yaitu Kepala Desa, Anggota BPD, Perangkat Desa, Karang Taruna, Kader Posyandu, mantan PPS dan KPPS, serta tokoh agama di Desa Prambon.  Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Desa Prambon. Dalam sambutannya, Kepala Desa Prambon mengapresiasi adanya program kepemiluan yang menyentuh sampai level desa. Hal tersebut karena program desa peduli Pemilu dan Pemilihan memiliki arti bahwa Komisi Pemilihan Umum memandang penting keterlibatan desa dalam melahirkan pemilih cerdas.

Narasumber kegiatan tersebut terdiri atas  2 (dua) orang. Narasumber pertama yaitu Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin menyampaikan pokok-pokok materi tentang Siklus Tahapan Pemilu, Perencanaan Program dan Anggaran, Penyederhanaan Surat Suara, dan Tahapan Pemilihan di Masa Pandemi, sedangkan Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia selaku narasumber kedua menyampaikan  materi Definisi demokrasi, Posisi Pemilu dalam Ketatanegaraan, Pemilu dan Pemilihan (Asas dan Tujuan), Stakeholder Pemilu dan Pemilihan, serta Pencegahan Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan.

Dalam sesi tanya-jawab terdapat pertanyaan yang menanyakan bahwa dalam politik uang, jika yang diberikan bentuknya bukan berupa uang melainkan barang atau jasa, apakah tetap termasuk dalam politik uang? Bagaimana cara menolak atau melawan politik uang? Menjawab pertanyaan tersebut, narasumber menjelaskan bahwa politik uang adalah bentuk pemberian atau janji untuk menyuap seseorang agar orang tersebut menjalankan sesuai dengan perintah dari penyuap. Pemberian dapat berupa uang atau barang. Untuk jasa masih sulit untuk dibuktikan. Praktik politik uang dilakukan dengan cara memberikan uang, barang atau jasa yang umumnya dilakukan oleh kader, simpatisan parpol bahkan pengurus parpol. Biasanya yang diberikan beras, baju, dan uang. Baik pada saat kampanye, pada masa tenang, ataupun saat pemungutan suara yang biasa disebut sebagai serangan fajar. Cara menolak atau melawan politik uang adalah dengan tidak menerima pemberian apa pun dari calon, baik itu calon legislatif, calon Bupati dan Cawabup, Cagub dan Cawagub maupun Capres maupun Cawapres.

Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Amrullah, Tenaga IT yang juga Anggota PPK Tugu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020. Kegiatan tersebut juga diselingi dengan ice breaking berupa yel-yel, kuis, dan joke-joke segar untuk menghidupkan suasana. Peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi dalam kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Trenggalek.

Sementara itu, Nurani selaku pengampu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM mengatakan bahwa melalui program ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam proses Pemilu dan Pemilihan tumbuh dan berkembang yang dimulai dari desa. “….. melalui program ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam proses Pemilu dan Pemilihan tumbuh dan berkembang yang dimulai dari desa”, pungkas Nurani. [Humas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 31 Kali.