Berita Terkini

10

KPU Kabupaten Trenggalek: Pentingnya Kerjasama dan Koordinasi

Hari ini, Senin, tanggal 20 April 2026, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Apel Pagi Rutin. Kegiatan yang diselenggarakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Sedangkan sebagai Pemimpin Apel adalah Al Imron, pelaksana pada Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Adapun petugas lainnya yaitu sebagai Pembawa Acara/MC adalah Whanti Purwaningsih, Pelaksana pada Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, sebagai Pembaca Pembukaan UUD 1945 adalah Abdul Basith Umami, Pelaksana pada Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, sebagai Pembaca Panca Prasetya KORPRI adalah Chormen Rukmawan, Pelaksana pada Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, sebagai Pembaca Doa adalah Darmaji, Pelaksana pada Subbagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, sebagai Ajudan Pembina Apel adalah Erwin Wahyudi, Pelaksana pada Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik sekaligus Jagat Saksana KPU Kabupaten Trenggalek. Apel pagi dimulai tepat pukul 08.00 WIB oleh Pembawa Acara/MC, Whanti Purwaningsih, Pelaksana pada Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik. Dalam amanatnya, Mahbub, panggilan akrab Komisioner Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, menyampaikan pentingnya kerjasama dan koordinasi. Dijelaskannya, kerjasama dan koordinasi dapat memperlancar pelaksanaan tugas sehingga dapat mencapai keberhasilan. Ia mencontohkan kerjasama dan koordinasi dari seluruh Divisi, dan Subbagian dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dinilainya sukses dan berjalan lancar. Ia berharap agar kerjasama dan koordinasi antar divisi dan koordinasi dapat terus terjalin dengan baik sehingga seluruh tugas dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Apel pagi berakhir pada pukul 08.30 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
22

Perdana di 2026, KPU Kabupaten Trenggalek Selenggarakan Knowledge Sharing tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Hari ini, Rabu, 15 April 2026, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Knowledge Sharing tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat KPU Kabupaten Trenggalek tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, pada pukul 10.00 WIB. Dalam sambutan pembukaannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan Knowledge Sharing ini merupakan kegiatan perdana di tahun 2026. Dijelaskannya, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan antar individu di KPU Kabupaten Trenggalek sehingga dapat meningkatkan pemahaman,  kolaborasi, memacu inovasi, mempermudah pemecahan masalah, dan berbagi pengalaman. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber, Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Dalam pemaparannya, Mahbub, panggilan akrabnya, menyampaikan tentang proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Ia berharap agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek, baik Komisioner maupun Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek mempedomani PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tersebut dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Lebih lanjut, Mahbub menjelaskan bahwa PDPB dilaksanakan di luar tahapan Pemilu, Pemilihan, Pemungutan Suara Ulang, maupun Pemilihan Ulang. Ditegaskannya, melalui PDPB dapat diperoleh data pemilih yang akurat, dan valid yang dimutakhirkan melalui sinkronisasi dengan data kependudukan  dan kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas). Dalam sesi diskusi, terdapat pertanyaan tentang kriteria pemilih yang harus dimutakhirkan. Menjawab pertanyaan tersebut, narasumber, Mahbub, menjelaskan bahwa data pemilih harus dimutakhirkan sesuai dengan kondisi terkini (update), yang meliputi meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri, TNI/Polri yang telah purna tugas, pindah domisili yang disertai pindah KTP elektronik, pemilih yang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan, dan pemilih yang berpindah kewarganegaraan. Semua itu, dijelaskannya, harus diserta bukti yang otentik.  Di akhir kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mengikuti kegiatan Knowledge Sharing yang diadakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Acara ditutup secara resmi oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, pada pukul 11.45 WIB.(Wro)   


Selengkapnya
21

Perdana di 2026, KPU Kabupaten Trenggalek Selenggarakan Knowledge Sharing tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Hari ini, Rabu, 15 April 2026, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Knowledge Sharing tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat KPU Kabupaten Trenggalek tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, pada pukul 10.00 WIB. Dalam sambutan pembukaannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan Knowledge Sharing ini merupakan kegiatan perdana di tahun 2026. Dijelaskannya, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan antar individu di KPU Kabupaten Trenggalek sehingga dapat meningkatkan pemahaman,  kolaborasi, memacu inovasi, mempermudah pemecahan masalah, dan berbagi pengalaman. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber, Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Dalam pemaparannya, Mahbub, panggilan akrabnya, menyampaikan tentang proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Ia berharap agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek, baik Komisioner maupun Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek mempedomani PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tersebut dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Lebih lanjut, Mahbub menjelaskan bahwa PDPB dilaksanakan di luar tahapan Pemilu, Pemilihan, Pemungutan Suara Ulang, maupun Pemilihan Ulang. Ditegaskannya, melalui PDPB dapat diperoleh data pemilih yang akurat, dan valid yang dimutakhirkan melalui sinkronisasi dengan data kependudukan  dan kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas). Dalam sesi diskusi, terdapat pertanyaan tentang kriteria pemilih yang harus dimutakhirkan. Menjawab pertanyaan tersebut, narasumber, Mahbub, menjelaskan bahwa data pemilih harus dimutakhirkan sesuai dengan kondisi terkini (update), yang meliputi meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri, TNI/Polri yang telah purna tugas, pindah domisili yang disertai pindah KTP elektronik, pemilih yang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan, dan pemilih yang berpindah kewarganegaraan. Semua itu, dijelaskannya, harus diserta bukti yang otentik.  Di akhir kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mengikuti kegiatan Knowledge Sharing yang diadakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Acara ditutup secara resmi oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, pada pukul 11.45 WIB.(Wro)   


Selengkapnya
42

Perdana di 2026, KPU Kabupaten Trenggalek Selenggarakan Knowledge Sharing tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Hari ini, Rabu, 15 April 2026, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Knowledge Sharing tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat KPU Kabupaten Trenggalek tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, pada pukul 10.00 WIB. Dalam sambutan pembukaannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan Knowledge Sharing ini merupakan kegiatan perdana di tahun 2026. Dijelaskannya, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan antar individu di KPU Kabupaten Trenggalek sehingga dapat meningkatkan pemahaman,  kolaborasi, memacu inovasi, mempermudah pemecahan masalah, dan berbagi pengalaman. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber, Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Dalam pemaparannya, Mahbub, panggilan akrabnya, menyampaikan tentang proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Ia berharap agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek, baik Komisioner maupun Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek mempedomani PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tersebut dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Lebih lanjut, Mahbub menjelaskan bahwa PDPB dilaksanakan di luar tahapan Pemilu, Pemilihan, Pemungutan Suara Ulang, maupun Pemilihan Ulang. Ditegaskannya, melalui PDPB dapat diperoleh data pemilih yang akurat, dan valid yang dimutakhirkan melalui sinkronisasi dengan data kependudukan  dan kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas). Dalam sesi diskusi, terdapat pertanyaan tentang kriteria pemilih yang harus dimutakhirkan. Menjawab pertanyaan tersebut, narasumber, Mahbub, menjelaskan bahwa data pemilih harus dimutakhirkan sesuai dengan kondisi terkini (update), yang meliputi meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri, TNI/Polri yang telah purna tugas, pindah domisili yang disertai pindah KTP elektronik, pemilih yang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan, dan pemilih yang berpindah kewarganegaraan. Semua itu, dijelaskannya, harus diserta bukti yang otentik.  Di akhir kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mengikuti kegiatan Knowledge Sharing yang diadakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Acara ditutup secara resmi oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, pada pukul 11.45 WIB.(Wro)   


Selengkapnya
24

Lanjutkan Pendidikan Pemilih kepada Pemilih Pemula, KPU Kabupaten Trenggalek Kunjungi SMAN 1 Trenggalek

Hari ini, Senin, 13 April 2026, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek mengunjungi SMA Negeri 1 Trenggalek. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada pemilih pemula. Hadir dari KPU Kabupaten Trenggalek adalah Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi besert beberapa orang pegawai dari Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Acara sosialisasi dan pendidikan pemilih tersebut dilaksanakan setelah Apel Pagi yang diselenggarakan pihak SMA Negeri 1 Trenggalek. Kegiatan bertempat di SMAN 1 Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Agus Sugiharto, Kepala SMA Negeri 1 Trenggalek. Bertindak sebagai narasumber adalah Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Dalam pemaparannya, Mahbub, panggilan akrab Komisioner Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi tersebut menyampaikan urgensi Pemilu dan Pemilihan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga sebagai warga negara yang baik, maka setiap WNI yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih harus menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu, Pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dijelaskannya, bahwa hak pilih merupakan hak politik yang dijamin konstitusi yang artinya bahwa pemilih memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya, dan suara pilihan tersebut bernilai one person one vote one value yang artinya bahwa setiap suara bernilai satu tidak memandang latar belakang pemilih. Ia juga menjelaskan adanya larangan TNI/Polri untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu dan Pemilihan, namun keluarga TNI/Polri yang tidak menjadi TNI/Polri memiliki hak pilih. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemilih pemula memiliki jumlah yang banyak pada setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, untuk itu ia berharap agar para siswa dan siswi SMA Negeri 1 Trenggalek yang telah berusia 17 tahun untuk segera mengurus KTP elektronik agar dapat terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan. Lebih lanjut, Mahbub menyampaikan bahwa saat ini KPU sedang melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dijelaskannya, PDPB adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih pasca pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan melalui sinkronisasi dengan data kependudukan  yang bertujuan untuk memastikan data pemilih akurat, mutakhir, dan komprehensif serta egiatan tersebut berupa pencatatan pemilih baru, ubah/perbaikan data, dan menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal dunia atau menjadi TNI/Polri). Di akhir sesi, Mahbub mengajak agar pemilih menjadi pemilih berdaulat dan bermartabat yang artinya menjadi pemilih yang memiliki kesadaran penuh, mandiri, dan bertanggung-jawab dalam menggunakan hak pilihnya. Untuk itu, ia berpesan agar pemilih aktif mencari informasi tentang calon, tidak terpengaruh paksaan, menolak politik uang serta rasional dalam menentukan pemimpin politik yang berkualitas demi terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kuat dan bermartabat.(Wro)   


Selengkapnya
32

KPU Kabupaten Trenggalek: Tunjukkan Kualitas dan Kualifikasi Kerja Terbaik

Hari ini, Senin, 13 April 2026, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Apel Pagi Rutin. Kegiatan yang diselenggarakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut diikuti oleh Ketua, seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Sedangkan sebagai Pemimpin Apel adalah Ichsanuadi Rosyid Trianto Putro, Plt. Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Adapun petugas lainnya yaitu sebagai Pembawa Acara/MC adalah Wulan Styaningsih Pangesti, pelaksana pada Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi, sebagai Pembaca Pembukaan UUD 1945 adalah Yunike Ayuning Priyastuti, pelaksana pada Subbagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, pembaca Panca Prasetya KORPRI adalah Lilis Suryani, pelaksana pada Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, sebagai pembaca doa adalah Agus Widodo, pelaksana pada Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, sebagai Ajudan Pembina Apel adalah Deni Dwi Kristanto, pelaksana Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik sekaligus Jagat Saksana KPU Kabupaten Trenggalek, serta sebagai petugas perlengkapan dan dokumentasi adalah Abdul Basith Umami, pelaksana pada Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Tepat pukul 08.00 WIB, apel pagi dimulai oleh pembawa acara/MC, Wulan Styaningsih Pangesti, pelaksana pada Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi. Dalam amanatnya, Kang Sadad, panggilan akrab Komisioner Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan tersebut, menyampaikan agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek menunjukkan kualitas dan kualifikasi kerja terbaik. Dijelaskannya bahwa kualifikasi berfokus pada kemampuan diri berupa keahlian/kompetensi sedangkan kualitas berfokus pada performa saat bekerja. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kualifikasi yang baik dari pegawai juga harus ditunjukkan pada kualitas kerja, yang artinya harus mampu bekerja secara baik, dan tepat waktu serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut diyakininya, dapat mewujudkan budaya kerja yang baik sehingga tercipta kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas. Apel pagi berakhir pada pukul 08.30 WIB.(Wro)


Selengkapnya