Visi Misi

VISI MISI

2.1 Visi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek

Visi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menggambarkan kondisi ke depan yang ingin dicapai melalui serangkaian Program dan Kegiatan yang diselesaikan dalam periode 5 (lima) tahun yaitu Tahun 2020-2024. Selaras dengan visi KPU RI, Visi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek periode 2020-2024 adalah:
“Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas”

Sejalan dengan itu, maka pengertian kata mandiri, profesional dan berintegritas adalah sebagai berikut:

1. Mandiri, memiliki arti bahwa KPU Kabupaten Trenggalek bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparansi, akuntabel.
3. Profesional, memiliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum.

2.2 Misi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek

Misi  Komisi  Pemilihan  Umum  Kabupaten Trenggalek merupakan  rumusan  umum  upaya-upaya  yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran untuk mewujudkan Visi KPU Kabupaten Trenggalek periode 2020- 2024 adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu Serentak meliputi internal satuan kerja KPU Kabupaten Trenggalek dan badan penyelenggara pemilu ad hoc dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu.
2. Memedomani Peraturan KPU dan menyusun pedoman teknis di bidang Pemilu Serentak yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif.
3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel.
4. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak.
5. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu Serentak.
6. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu Serentak untuk seluruh pemangku kepentingan.

Untuk mencapai visi dan misi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek periode menyusun Program dan Kegiatan 2020-2024 yang terbagi menjadi dua, yakni:

1. Mendukung terciptanya organisasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, disertai dengan kewibawaan dan kejujuran tanpa dipengaruhi oleh entitas lain; dan
2. Memberikan layanan terbaik di bidang Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,188 Kali.