Tentang JDIH

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

A. Pengertian Umum

Keberadaan suatu dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan syarat mutlak untuk melakukan pembinaan hukum di Indonesia. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk pertama kali yang dikemukakan dalam Seminar Hukum Nasional III di Surabaya 1974. Seminar tersebut merekomendasikan bahwa “perlu adanya suatu kebijakan nasional untuk mulai menyusun suatu Sistem JDIH, agar dapat secepatnya berfungsi”. Penegasan tersebut dikeluarkan karena didorong oleh keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum di Indonesia pada saat itu kurang mendapat perhatian. 

Pada tahun 1999, Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 No.135) Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional. Keputusan Presiden tersebut kemudian merupakan landasan hukum untuk lebih memacu dan mengembangkan Sistem JDIH ke arah yang lebih baik dan lebih maju untuk kepentingan Bangsa dan Negara. Ditetapkannya Keppres tersebut, maka keanggotan JDIH ditambah seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Pusat Dokumentasi pada Perguruan Tinggi di Indonesia, Lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman. 

Program pengembangan Sistem JDIH terus berkembang, maka pada 2012 Presiden telah menetapkan kembali tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di dalam Peraturan Presiden tersebut, yang dimaksud dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang Selanjutnya Disingkat JDIHN Adalah Wadah Pendayagunaan Bersama Atas Dokumen Hukum Secara Tertib, Terpadu, Dan Berkesinambungan, Serta Merupakan Sarana Pemberian Pelayanan Informasi Hukum Secara Lengkap, Akurat, Mudah, Dan Cepat

Penggunaan JDIH di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dimulai pada tahun 2013 dengan masih menggunakan dummy Aplikasi Website versi BPHN kemudian di tahun 2014 sudah dengan tampilan website JDIH KPU. Kemudian dalam rentang waktu 4 tahun yaitu tahun 2015 – 2019 JDIH KPU sudah terbangun di 34 Provinsi di seluruh Indonesia

B. DASAR HUKUM

Peraturan – peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan JDIH adalah : 

1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN);
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 02 tahun 2013 Tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.

C. TUJUAN

1. Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
2. Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; 
3. Mengembangkan kerja sama yang efektif antar Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum;
4. Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

D. KENDALA DALAM PENGEMBANGAN JDIH

Dalam pelaksanaan pengembangan JDIH di KPU sendiri mengalami beberapa kendala , diantaranya yaitu : 

1. Minimnya pengetahuan terkait digitalisasi dokumentasi produk-produk hukum;
2. Masih kurangnya Sumber Daya Manusia dalam pengelolaan website JDIH KPU;
3. Anggaran untuk pengembangan dan pelatihan tata kelola website masih sangat  kurang;
4. Masih terdapat salah pengertian tentang website JDIH (website tandingan)
5. Produk hukum yang telah disahkan masih di upload pada website kpu.go.id

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,213 Kali.