Berita Terkini

30

TERJUN KE SEKOLAH-SEKOLAH, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TRENGGALEK SOSIALISASIKAN APLIKASI CEK DATAMU

TRENGGALEK— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek melakukan Verifikasi Faktual dan Penyuluhan Aplikasi Cekdatamu di sekolah SLTA lingkungan Kabupaten Trenggalek. KPU Kabupaten Trenggalek turun langsung ke sejumlah sekolah untuk Verifikasi data siswa umur 17 tahun sekaligus untuk memberikan edukasi dan informasi Pemilu Pemilihan. Berada di masa Pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, KPU Kabupaten Trenggalek melangsungkan kegiatan Verifikasi Faktual data yang merupakan amanah Undang-undang No 07 tahun 2017 untuk Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). KPU Kabupaten Trenggalek bahkan mulai merangkul sekolah untuk faktualisasi data siswa yang telah berumur 17 tahun atau yang sering disebut pemilih pemula, agar nantinya bisa menjadi pemilih dan ikut berpartisipasi dalam ajang Pemilu 2024 mendatang. Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Trenggalek, Muhammad indra Setyawan mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Cabang Dinas Kabupaten Trenggalek terkait pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang melibatkan unsur sekolah. Setiap data yang masuk ke KPU, nantinya akan dilakukan pengecekan agar akurat. Menurut Indra, KPU Kabupaten Trenggalek langsung turun ke sekolah SLTA sederajat di Kabupaten Trenggalek, dalam rangka melakukan pengecekan atau Verifikasi Faktual sekaligus edukasi terkait Pemilu 2024. “Siswa nanti menunjukkan foto KTP dan KK untuk kita verifikasi di Aplikasi Cekdatamu KPU Trenggalek,” ucap Indra kepada Perwakilan SMK Islam 1 Durenan, Selasa (16/11/2021). Kepada siswa SMK Islam 1 Durenan, Indra menyampaikan bahwa syarat untuk menjadi pemilih dalam pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan adalah setiap warga Trenggalek yang telah berusia 17 tahun atau pernah menikah. Warga yang telah terdaftar sebagai pemilih dan menggunakan hak pilih merupakan bentuk partisipasi politik masyarakat, mengingat semua lini kehidupan ini dipengaruhi oleh kebijakan politik. “Teman-temen yang telah berusia 17 tahun atau pernah menikah, sudah bisa menjadi pemilih dalam pemilu maupun pemilihan”, tegas Indra. Ia juga menyampaikan pada para siswa bahwa suara mereka adalah bentuk partisipasi politik masyarakat yang selanjutnya akan mempengaruhi kebijakan publik. “Gunakan hak pilihmu Ketika nanti tiba saatnya pemilihan dan Pemilu”, pesannya. [Amrul]


Selengkapnya
39

MELIHAT PROSES DEMOKRASI PEMILIHAN OSIS DI MA NURUL ULUM MUNJUNGAN

TRENGGALEK—Pada Hari Senin, 8 November 2021, MA Nurul Ulum Munjungan tampak sibuk. Pada hari tersebut, sekolah swasta di bawah Yayasan Ma’arif ini menyelenggarakan momen demokrasi electoral di sekolah. Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) periode 2021-2022 harus dipilih. OSIS dianggap sebagai organisasi siswa yang penting untuk melatih soft-skill para pelajar, termasuk menempa kepemimpinan dan manajerial membuat kegiatan-kegiatan yang berbasis pada sekolah. Tahapan pemilihan Ketua OSIS di MA Nurul Ulum dimulai dengan tahapan pendaftaran, penetapan calon ketua, kampanye, dan pemungutan suara. Pendaftaran calon ketua dilakukan pada tanggal 15-25 Oktober 2021 yang lalu. Yang boleh mencalonkan adalah Siswa Kelas X dan kelas XI saja. Mereka harus menyusun menyusun Visi dan Missi. Mereka harus mendapat izin dari orang tua, serta harus siap menjadi tauladan. Tersaring tiga calon Ketua OSIS, di antaranya adalah Hani Tiara Mayani (kelas XI IPA 2), Bahtiar Raya Firmansyah (kelas XI IPA 1), dan M. Dwi Purnanda (kelas XI IPA 1). Ketiga calon inilah yang kemudian akan diilih pada Hari Senin, tanggal 8 November 2021. Pada hari ini, sebelum dilaksanakan Pemungutan Suara, diselenggarakan debat antar calon yang dilihat oleh warga sekolah. Lalu pemungutan suara dilaksanakan secara dengan metode Jemput Bola yaitu Panitia Pemilihan Ketua Osis mendatangi Siswa yang ada di kelas dengan membawa surat suara dan kota suara. Pemilih yang punya hak suara terdiri dari semua siswa MA Nurul Ulum dengan jumlah 359 Siswa, beserta seluruh dewan guru dengan jumlah 42 orang. Hasil penghitungan suara menunjukkan bahwa suara terbanyak diperoleh oleh M. Dwi Purnanda yang memperoleh 264 suara. Hani Tiara Mayani memperoleh 16 suara, dan Bahtiar Raya Firmansyah memperolehan suara 34 suara. Pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, dari guru 25 orang, dari siswa 62 orang. Kegiatan berjalan dengan lancer, diiringi oleh keceriaan seluruh warga madrasah yang menyambut dengan hangat momen demokrasi tiap tahun ini. [IMN]


Selengkapnya
31

KPU TRENGGALEK HADIRI DISKUSI SENGKETA DAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN ETIK BADAN ADHOC

TRENGGALEK— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek kembali mengkuti diskusi via daring  bersama komisioner se-Jawa Timur yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM). Tema diskusi kali ini adalah “SENGKETA DAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN ETIK BADAN ADHOC UNTUK PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024”. Dalam diskusi ini dibahas tentang Sengketa dan Peristiwa Pelanggaraan, baik Etik, Pidana, Administrasi, sengketa Tata Usaha Negara maupun Perselisihan hasil Pemlu dan Pemilihan dan bagaimana prosedur serta tata cara penanganan dugaan pelanggaraan etik badan adhoc. Narasumber dalam diskusi kali ini adalah Marlina Saman, komisioner KPU Kota Batu. Sedangkan tampil sebagai  pembahas adalah Fauzan Adim, Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo. Keduanya adalah kordinator Divisi Sosialisasi-Pendidian Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Mausia. Dari KPU Kabupaten Trenggalek yang hadir sebagai peserta adalah Nurani selaku divisi yang sama, dan Rudi Bastari Kasubag Keuagan, Umum, dan Logistik. Dalam acara  lewat zoom meeting ini, narasumber menyampaikan bahwa kewenangan penanganan dugaan pelanggaraan etik dan perilaku badan adhoc oleh KPU Kabupaten/Kota  tertuang dalam Ketentuan Pasal 10A Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disahkan pada 15 Maret 2019, selanjutnya diatur secara teknis pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 dan Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tanggal 20 Juli 2020.  Dalam diskusi ini juga dibahas tentang kriteria Pelanggaraan Etik dan Perilaku, kewenangan Kab/Kota dalam penanganan pelanggaran etik & perilaku badan adhoc, Prosedur Penanganan berdasarkan sumber informasi Laporan ataukah Pengawasan Internal, Penegakan Sanksi, Hukum Acara Pemeriksaannya termasuk tata tertib persidangan cepat dan terbuka serta dukungan sarana prasarana yang harus dipersiapkan.  Pertanyaan pertanyaan penting pada sessi diskusi diantaranya bagaimana pengaduan yang terjadi setelah berakhirnya masa kerja adhoc, persidangan tanpa kehadiran teradu atau pelapor serta adanya upaya hukum yang dapat diajukan pasca diterbitkannya Keputusan KPU Kab/Kota tentang sanksi pemberhentian tetap badan adhoc.  Rochani selaku Divisi di KPU Propinsi Jawa Timur menyatakan bahwa knowledge sharing kali ini mengingatkan kita semua akan pentingnya etikad baik Jajaran Penyelenggara dalam penegakan kode etik dan perilaku untuk menjaga kehormatan, kemandirian, profesionalitas dan independensi Penyelenggara, baik yang penyelenggara permanen maupun yang bersifat adhoc, sosialisasi dan edukasi nilai nilai etik yang mengikat penyelenggara pemilu menjadi satu kebutuhan yang harus disampaikan saat awal diteapkan menjadi penyelenggara. [Wr]


Selengkapnya
29

PERSIAPKAN PEMILU SERENTAK 2024, KPU TRENGGALEK SOSIALISASIKAN PELAYANAN ADMINISTRASI HUKUM

TRENGGALEK— Kamis, 4 November 2021. KPU Kabupaten Trenggalek melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka Pelayanan Administrasi Kepemiluan dan Pelayanan Administrasi Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilahan Umum. Kegiatan ini melibatkan seluruh partai politik di Kabupaten Trenggalek beserta Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara bertempat di Media Center KPU Kabupaten Trenggalek dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19. Rakor ini bertujuan untuk persiapan Pemilu serentak tahun 2024yang rencana tahapannya akan dimulai beberapa bulan kedepan. Dalam sambutannya Gembong Derita Hadi, ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa Rapat Pelayanan Administrasi Kepemiluan dan Pelayanan Administrasi Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilahan Umumini merupakan langkah awal KPU dalam mempersiapkan tahapan panjang Pemilu serentak tahun 2024. “Rapat Pelayanan Administrasi Kepemiluan dan Pelayanan Administrasi Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilahan Umum ini adalah langkah awal KPU Kabupaten Trenggalek dalam mempersiapkan tahapan-tahapan Pemilu Serentak tahun 2024”, kata Gembong. Ditambahkan oleh Ketua KPU Trenggalek bahwa dengan panjangnya tahapan Pemilu Serentak tahun 2024, tentu kita (KPU Kabupaten Trenggalek dan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu-red) perlu saling memberi saran atau masukan agar seluruh tahapan nanti bisa optimal dalam pelaksanaannyayang mendasarkan pada pengalaman Pemilu ditahun 2019 yang lalu. Sementara itu, Imam Nurhadi selaku koordinator divisi Hukum dan Pengawasan juga menyampaikan bahwa dalam Pemilihan Umum nanti, meskipun regulasinya masih sama dengan Pemilu tahun 2019 karena masih mendasarkan pada UU 7 tahun 2017, tetapi pelaksanaannya ada sedikit berbeda. Pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, kata Imam, kita masih menggunakan regulasi yang sama dengan pelaksanaan pemilu tahun 2019, yaitu UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga tidak begitu banyak perubahan-perubahan prosedur maupun mekanisme dalam pelaksanaan tahapan nantinya. Tapi meskipun demikian, kata Imam, ada beberapa hal yang baru yang akan digunakan dalam tahapan pemilu serentak 2024. “Seperti penggunaan Sirekap sebagai pengganti Situng dalam sistem Penghitungan Suara, selain banyaknya tahapan Pemilu dan tahapan Pemilihan Gubernur maupun Bupati yang beririsan, mengingat dilaksanakan pada tahun yang sama”, kata pengampu divisi Hukum KPU Kabupaten Trenggalek tersebut di sela-sela penyampaian materinya. Selain menyampaikan tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 hasil konsinyering antara KPU RI, Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP, kegiatan Rapat Pelayanan Administrasi Kepemiluan dan Pelayanan Administrasi Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum ini juga membahas penggunaan Apikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), dan putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 berkaitan dengan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik dalam Pemilihan Umum, yang disambut gembira oleh peserta rapat yang kebanyakan dari Partai Politik yang memenuhi ambang batas parlemen. Pada akhir kegiatan, Imam Nurhadi selaku penanggungjawab kegiatan Rapat Pelayanan Administrasi Kepemiluan dan Pelayanan Administrasi Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum ini, menyampaikan jika tindak lanjut dari kegiatan ini, akan diadakan kunjungan oleh KPU Kabupaten Trenggalek ke kantor Partai Politik yang ada di Kabupaten Trenggalek sebagai wujud pelayanan KPU terhadap peserta Pemilihan Umum. (Tim HPI)


Selengkapnya
30

KPU TRENGGALEK MENDAPATKAN PELATIHAN KOMUNIKASI PUBLIK

TRENGGALEK—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengikuti acara Rakornas PPID KPU dan Workshop Kehumasan dengan tema Teknik Komunikasi dan Penyampaian Informasi Kelembagaan dan Kepemiluan. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini akan dilaksanakan selama tiga hari, dimulai tanggal 27 Oktober hingga 29 Oktober 2021. Dalam kegiata ini juga dihadirkan para narasumber yang luar biasa, misalnya sesi Hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 pukul 11.15 WIB yang menghadirkan Putri Ayuningtyas, seorang Public Speaker, Jurnalis, dan TV Anchor. Kehadiran Putri membuat para peserta semangat mengikuti materi yang dipaparkan. Dalam penyampaian materi, Putri menyampaikan teknis mengenai bagaimana komunikasi yang efektif dan tepat sasaran. Menurutnya tema ini perlu karena teknik komunikasi sangat diperlukan oleh orang-orang KPU mengingat menjelang Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 komunikasi yang efektif tersebut sangat diperlukan. Agar komunikasi tidak menimbulkan suatu asumsi yang berlebihan dengan lawan bicara, sambung Putri, maka sangat penting bagi KPU untuk lebih mengedepankan fakta dan data dalam berkomunikasi. Putri mengambarkan komunikasi sebagai proses yang melibatkan tiga unsur, yaitu pengirim pesan (komunikator), penerima pesan (komunikan), dan pesan yang disampaikan itu sendiri. Yang terpenting adalah memastikan bahwa pesan disampaikan secara jelas, sedangkan komunikator sediri juga harus memiliki teknik dan kemampuan yang baik. “Yang penting adalah mengedepankan fakta dan data, bukan merumitkannya”, papar Putri. Selain kemampuan sebagai seorang komunikator, juga harus dipahami pula komunikasi non-verbal yang terdiri dari eye contact, gesture, tone of voice, dll. Itu penting, agar dapat kita ketahui apakah pembicara itu marah, tertawa, bahkan fokus atau tidaknya saat komuniksi dengan lawan bicaranya. [Wr]


Selengkapnya
31

KPU TRENGGALEK IKUTI EVALUASI RENCANA KEBUTUHAN BIAYA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 DAN PENGELOLAAN LOGISTIK PASCA PEMILIHAN TAHUN 2020

TRENGGALEK — KPU Kabupaten Trenggalek menghadiri kegiatan Evaluasi Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Serentak tahun 2024 dan Pengelolaan Logistik Pasca Pemilihan tahun 2020. Acara ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 28 sampai dengan 29 Oktober 2021 di KPU Provinsi Jawa Timur. Hadir dalam kegiatan ini sebagai peserta adalah KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk Trenggalek yang diwakili oleh Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi selaku divisi Keuangan-Umum-dan Logistik bersama Muhammad Indra Setiawan selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pertemuan tersebut hadir selaku nara sumber Kepala Biro Logistik KPU RI, Asep Suhlan secara daring memberikan materi tentang pengelolaan logistik pasca pemilihan dan tindak lanjut surat Sekjen Nomor 12 Tahun 2021 tentang persiapan pengelolaan logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Dalam sambutannya Anam menyatakan bahwa rakor ini merupakan kesiapan KPU dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Selain itu juga membahas tentang update informasi hasil koordinasi antara KPU Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah masing-masing. “Sejauh mana perkembangan kordinasi tentang anggaran Pilkada ke depan, kita bahas dalam pertemuan ini”, kata Anam. Selanjutnya Miftahur Rozaq selaku Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Logistik, menyampaikan bahwa rakor ini urgensi karena KPU perlu sekali menyamakan persepsi terkait dengan sharing anggaran antara Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Walikota. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap seluruh komponen item pada RKB KPU Kabupaten Kota dengan berbagai regulasi baik PKPU, surat keputusan, surat edaran untuk memberikan pembenahan dan kesempurnaan RKB yang sudah disusun oleh KPU Kabupaten/Kota. Dalam acara ini, KPU Kabupaten/Kota diminta melakukan pencermatan ulang untuk diperbaiki sesuai dengan catatan atau rekomendasi dari KPU Provinsi Jawa Timur. Ketua KPU Kabupaten Trenggalek bersama Divisi Perencanaan Data dan Informasi juga berkesempatan menyampaikan laporan dan perkembangan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek, serta menyatakan siap menindaklanjuti evaluasi RKB Pemilihan yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. [Wr]


Selengkapnya