Sosialisasi

1470

KPU TRENGGALEK SOSIALISASIKAN DAERAH PEMILIHAN PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2024

TRENGGALEK — Hari ini, Sabtu, tanggal 11 Maret 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hall Hotel Hayam Wuruk Trenggalek dan dihadiri oleh Bupati dan Forkopimda, pengurus partai politik tingkat Kabupaten Trenggalek peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan Kepala OPD terkait. Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB dipandu oleh MC. Acara dilanjutkan dengan Doa dan Sambutan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota agar diketahui bahwa Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU RI tersebut telah berubah dari 4 (empat) Dapil menjadi 6 (enam) Dapil.  Menurut Gembong, hal tersebut harus menjadi perhatian dari seluruh partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 agar segera menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk mengisi Daftar Caleg DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu Tahun 2024 berbasis pada Daerah Pemilihan yang ditetapkan. Lebih lanjut Gembong berpesan agar partai politik tidak tergagap-gagap dengan adanya enam Dapil dalam Pemilu Tahun 2024. Ia juga berharap agar masyarakat mengetahui bahwa Dapil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 telah menjadi 6 (enam) Dapil yang selanjutnya dirinya meminta agar partai politik dan instansi terkait turut serta menyosialisasikan Dapil tersebut kepada masyarakat dan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. Selanjutnya masuk pada acara inti yang dipandu oleh moderator, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Materi disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Istatiin Nafiah menyampaikan bahwa Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek telah ditetapkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dijelaskannya bahwa penetapan Dapil dan Alokasi Kursi menjadi wewenang KPU RI sedangkan KPU Kabupaten Trenggalek mengajukan usulan sebanyak 3 rancangan yaitu rancangan pertama berisi 4 (empat) Dapil yang merupakan Dapil Pemilu 2019, rancangan kedua yaitu 5 (lima) Dapil, dan rancangan ketiga yaitu 6 (enam) Dapil. Pengusulan tersebut juga telah melalui Uji Publik yang diselenggarakan KPU Kabupaten Trenggalek untuk menjaring tanggapan/ saran/masukan masyarakat terhadap rancangan daerah pemilihan.  Selanjutnya, kata Iin,  diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI menetapkan Alokasi Kursi dan Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tersebut. Berdasarkan Peraturan KPU tersebut bahwa Dapil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 menjadi 6 (enam) dapil, terdiri dari Dapil 1 terdapat 9 (sembilan) kursi meliputi wilayah kecamatan Tugu, Bendungan, dan Trenggalek. Dapil 2 terdapat 6 (enam) kursi meliputi wilayah kecamatan Pogalan, dan Durenan. Untuk Dapil 3 terdapat 8 (delapan) kursi meliputi wilayah kecamatan Karangan, Gandusari, dan Suruh.  Dapil 4 terdapat 7 (tujuh) kursi meliputi wilayah kecamatan Kampak dan Watulimo. Dapil 5 terdapat 7 (tujuh) kursi meliputi wilayah kecamatan Munjungan dan Dongko, dan Dapil 6 terdapat  8 (delapan) kursi meliputi wilayah kecamatan Panggul dan Pule.  Hal tersebut sebagaimana dalam Lampiran 3 Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023. Acara ditutup pukul 12.30 WIB. [Wro]


Selengkapnya
564

ASAH KEMAMPUAN KEHUMASAN, KPU TRENGGALEK SELENGGARAKAN BIMTEK

TRENGGALEK— Hari ini, Senin, tanggal 7 November 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan topik Strategi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Kehumasan dan Optimalisasi Media Sosial. Kegiatan tersebut diselenggarakan di PHD Edu Farm, Dusun Lotekol, Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Trenggalek yang diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek.  Bertindak sebagai narasumber yaitu Berdith Zanzabella, praktisi dan pakar public speaking.  Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 19.00 WIB. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang mewakii Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Muhammad Indra Setiawan menyampaikan bahwa kegiatan  tersebut bertujuan untuk memberi tambahan pengetahuan dan mengasah kemampuan dari para pegawai KPU Kabupaten Trenggalek dalam melaksanakan fungsi kehumasan. Dirinya berharap agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek mampu mengoptimalkan kinerja dan juga mengambil peran kehumasan dalam rangka membentuk citra positif lembaga KPU Kabupatem Trenggalek.  Lebih lanjut, Indra menyampaikan bahwa selama ini humas KPU Kabupaten Trenggalek sudah bekerja dengan sangat baik, dan diakuinya tugas tersebut tidaklah mudah sehingga dirinya berharap agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek mengambil peran positif dalam kehumasan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberi tambahan pengetahuan dan mengasah kemampuan dari para pegawai KPU Kabupaten Trenggalek dalam melaksanakan fungsi kehumasan. Saya harap agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek mampu mengoptimalkan kinerja dan juga mengambil peran kehumasan dalam rangka membentuk citra positif lembaga KPU Kabupatem Trenggalek. “Selama ini humas KPU Kabupaten Trenggalek sudah bekerja dengan sangat baik, dan tugas tersebut tidaklah mudah sehingga dirinya berharap agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek mengambil peran positif dalam kehumasan”, ucap Indra dalam sambutannya. Pada sesi pemaparan materi, kegiatan dipandu oleh Nanang Eko Prasetyo, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat, selaku moderator. Pemaparan pertama disampaikan oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia yang menyampaikan pengarahan tentang peran strategis kehumasan dalam membentuk citra positif lembaga dan juga peran sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu. Dalam pemaparan dan juga berfungsi sebagai pengarahan, Nurani mengajak seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek untuk mengoptimalisasi penggunaan media sosial untuk sebarkan info Pemilu.  Selanjutnya pemaparan kedua disampaikan oleh Berdith Zanzabella, narasumber yang merupakan praktisi dan pakar public speaking. Dalam pemaparannya Bella, panggilan akrabnya, menyampaikan materi tentang Peran Media Sosial dan Strategi Komunikasi Publik. Dalam kesempatan tersebut, Bella juga mengajarkan kepada seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek tentang cara mengoptimalkan media sosial dan fungsi kehumasan. Bella mengatakan bahwa dalam melakukan komunikasi publik, setiap orang harus mempertimbangkan beberapa faktor yaitu (1) pengalaman dan pengetahuan hidup dari penerima informasi/pesan (Komunikan), (2) metode dan materi (content) yang disampaikan oleh Komunikator (pemberi informasi), (3) konteks yaitu situasi yang melingkupi saat informasi disampaikan, (4) jenis media yang digunakan, (5) segmentasi penerima informasi, dan (6) peraturan perundang-undangan yang berlaku. [09:04, 11/9/2022] Komisioner Pak Nurani Bag. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM: Untuk itu, sebagai lembaga pemerintah, Komisi Pemilihan Umum termasuk KPU Kabupaten Trenggalek harus mampu memilah dan memilih metode komunikasi publik yang tepat agar dapat mengoptimalkan fungsi kehumasan sebagai corong membentuk citra positif lembaga. Dalam sesi tanya jawab, banyak peserta menanyakan tentang cara menyajikan konten yang menarik namun juga tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjawab hal tersebut, Bella membagikan tips-tips jitu. Kegiatan berakhir pada pukul 23.00 WIB. [Wr]


Selengkapnya
546

BEKALI VERIFIKATOR DALAM VERIFIKASI FAKTUAL, KPU TRENGGALEK SELENGGARAKAN BIMBINGAN TEKNIS

TRENGGALEK- Hari ini, Minggu, tanggal 16 Oktober 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Bimbingan Teknis Verifikator dalam Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut diikuti oleh seluruh verifikator tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.  Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB dipandu oleh MC dan diawali dengan Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Acara dilanjutkan dengan doa dan sambutan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek sekaligus membuka acara secara resmi.  Dalam sambutannya, Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan Bimbingan Teknis tersebut untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh dan benar kepada seluruh verifikator faktual kepengurusan dan keanggotaan tentang tata cara dan mekanisme Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Dijelaskannya bahwa kegiatan tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyelenggaraan tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. “Tujuan penyelenggaraan Bimbingan Teknis tersebut untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh dan benar kepada seluruh verifikator faktual kepengurusan dan keanggotaan tentang tata cara dan mekanisme Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Bimtek ini penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyelenggaraan tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024”, jelas Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dalam sambutannya. Acara dilanjutkan pada pemaparan materi oleh Widarsono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Trenggalek, sebagai narasumber pertama dan Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, sebagai narasumber kedua. Sesi pemaparan materi dipandu oleh Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat selaku moderator. Dalam pemaparannya, Widarsono menyampaikan materi tentang Koordinasi dan Fasilitasi Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam rangka Menyukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024.  Sedangkan Istatiin Nafiah menyampaikan materi tentang Tata Cara dan Mekanisme Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Setelah pemaparan materi, peserta calon verifikator diajari tata cara pengisian melaksanakan verikasi faktual yang meliputi cara bertanya, cara mengisi formulir, dan tata cara menyusun serta mengirim laporan. Dalam pembahasan tersebut, Istatiin menekankan agar seluruh verifikator untuk bertindak sopan, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, teliti/cermat, dan selalu berhati-hati. “Saya berpesan agar seluruh verifikator untuk bertindak sopan, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, teliti/cermat, dan selalu berhati-hati, jaga kesehatan dan keselamatan”, pesan Istaiin Nafiah, Komisioner yang menjadi leading sector penyelenggaraan tahapan tersebut. Kegiatan Bimbingan Teknis tersebut ditutup pada pukul 14.00 WIB. (Wr)


Selengkapnya
434

KPU TRENGGALEK SELENGGARAKAN FGD JDIH SEBAGAI MEDIA CERDAS BERDEMOKRASI DAN SADAR HUKUM

TRENGGALEK— Hari ini, Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, bertempat di Hall Damas Hotel Bukit Jaas Permai Trenggalek, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan topik “JDIH sebagai Media Cerdas Berdemokrasi dan Sadar Hukum”. Kegiatan tersebut mengundang pegiat media sosial lokal, Ormas kepemudaan dan perempuan di Kabupaten Trenggalek.  Kegiatan tersebut dimulai oleh MC pada pukul 09.00 WIB dengan diawali menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.  Dalam sambutannya, Muhammad Indra Setiawan menyampaikan bahwa media massa memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk opini publik. Untuk itu, Indra, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa setiap pegiat media termasuk juga media sosial harus mampu mengambil peran strategis yang positif dan menyampaikan berita secara berimbang. Indra mengharapkan semua pihak untuk bijak dalam bermedia sosial. “Media massa memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk opini publik. Setiap pegiat media termasuk juga media sosial harus mampu mengambil peran strategis yang positif dan menyampaikan berita secara berimbang. Informaai/Berita yang disampaikan harus objektif, riil, akurat dan berimbang. Semua harus cerdas dan bijak dalam bermedsos”, kata Indra, Komisioner yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dalam sambutannya.  Lebih lanjut, Indra menyampaikan bahwa media sosial sekarang ini sangat digemari oleh masyarakat sehingga semua informasi cepat tersebar melalui media sosial. Selain itu juga, keberadaan media sosial mudah diakses melalui ponsel android.  Mengenai keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, mengatakan bahwa JDIH merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan informasi kepada publik tentang produk-produk Hukum yang dihasilkan oleh KPU mulai dari KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Trenggalek. Indra menyampaikan tujuan dari kegiatan FGD ini untuk menyosialisasikan keberadaan JDIH sebagai media cerdas berdemokrasi dan menjadikan masyarakat sadar hukum. Hal tersebut karena masyarakat dapat mengakses JDIH untuk mencari Peraturan KPU, Keputusan KPU RI, Keputusan KPU Provinsi, Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek dan juga Surat Edaran KPU.  Setelah SESI doa, acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi yang dipandu oleh moderator yaitu Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan SDM serta narasumber yaitu Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pemaparannya, Imam Nurhadi   menyampaikan materi tentang seluk-beluk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Trenggalek yang keberadaannya dipandang mampu membentuk masyarakat cerdas berdemokrasi dan sadar hukum.  Imam Nurhadi atau yang akrab dipanggil Kang Nuha tersebut menjelaskan tentang peran strategis JDIH dan juga mengenalkan fitur JDIH yang ada di website resmi KPU Kabupaten Trenggalek. Dirinya berharap agar masyarakat memanfaatkan keberadaan JDIH untuk mencari produk hukum. “Mengakses JDIH sangat mudah, saya berharap agar masyarakat memanfaatkan keberadaan JDIH untuk mencari produk hukum karena sangat mudah dan tidak hanya itu, produk hukum yang sudah diunduh dapat dipelajari dan dipahami sehingga apapun informasi yang kita terima jangan langsung percaya, lakukan check and recheck serta dengan kita paham regulasi maka kita tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya dan kita juga tidak mudah menyebarluaskannya, harus mampu memfilter”, tegas Imam Nurhadi dalam pemaparannya.  Pada sesi tanya jawab banyak pertanyaan dan saran yang mengemuka. Para peserta  menanyakan keberadaan JDIH KPU Kabupaten Trenggalek yang selama ini kurang diketahui masyarakat sehingga publik kesulitan untuk mengetahui produk-produk Hukum apa saja yang dihasilkan oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Mereka juga memberi saran agar penyajian informasi dalamJDIH, website maupun media sosial dikemas dengan menarik dan mudah diakses serta dipahami masyarakat. Menyikapi hal tersebut narasumber menyampaikan akan membahas hal tersebut untuk perbaikan layanan informasi publik. Acara ditutup pada pukul 12.30 WIB. [Wr]


Selengkapnya
628

KPU TRENGGALEK SOSIALISASIKAN TAHAPAN PEMILU  2024

TRENGGALEK- Hari ini, Jumat, 2 September 2022, KPU Kabupaten Trenggalek mengudara dalam siaran radio LPPL Praja Angkasa Trenggalek. Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan yang menjadi narasumber menyampaikan materi tentang Mengawal Tahapan Pemilu Tahun 2024. Siaran tersebut sebagai bagian dari strategi KPU Kabupaten Trenggalek untuk menggencarkan sosialisasi dalam rangka memberikan pendidikan pemilih untuk memberikan informasi dan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang kepemiluan. Siaran radio yang dipandu oleh host Tri Wahyuni Handayani tersebut dimulai pukul 10.00 WIB. Dalam siarannya, Imam Nurhadi atau yang akrab dipanggil Kang Nuha tersebut menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan memiliki kepedulian untuk berpartisipasi dan mengawal setiap tahapan Pemilu Tahun 2024. Hal ini menurut Kang Nuha partisipasi masyarakat pemilih pada setiap penyelenggaraan Pemilu menjadi tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan Pemilu.  Ia  menambahkan bahwa keberhasilan tersebut seringkali dikaitkan dengan berhasilnya pembangunan politik demokrasi di suatu negara-bangsa karena tingginya angka partisipasi pemilih dan juga baiknya kualitas partisipasi pemilih menunjukkan terdapatnya ruang publik untuk berpartisipasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. “Partisipasi masyarakat pemilih pada setiap penyelenggaraan Pemilu menjadi tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan Pemilu, dan keberhasilan tersebut seringkali dikaitkan dengan keberhasilan pembangunan politik demokrasi di suatu negara-bangsa karena tingginya angka partisipasi pemilih dan juga baiknya kualitas partisipasi pemilih menunjukkan terdapatnya ruang publik untuk berpartisipasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi”, jelas Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan dalam siaran radio tersebut. Imam Nurhadi juga menyampaikan  bahwa saat ini tahapan Pemilu 2024 adalah Tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Tahapan tersebut dimulai dengan sosialisasi pendaftaran, dilanjutkan pendaftaran, verifikasi administrasi, perbaikan berkas pendaftaran, verifikasi perbaikan, pengumuman hasil verifikasi administrasi, untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold dilanjutkan dengan verifikasi faktual, dan puncaknya adalah penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. “Puncak dari Tahapan ini adalah penetapan partai politik dan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, penetapan itu nanti pada tanggal 14 Desember 2022”, jelas Imam Nurhadi, Komisioner KPU asal Munjungan tersebut.  Siaran radio sosialisasi dan pendidikan pemilih tersebut selesai pada pukul 11.00 dengan diwarnai banyak pertanyaan terutama seputar politik uang yang banyak dilakukan oleh kader-kader partai politik sebagai jalan pintas mendapatkan suara dukungan rakyat. Imam Nurhadi berpesan agar masyarakat melaporkan kepada Bawaslu apabila mengetahui terjadinya kecurangan dan praktik politik uang dengan dilengkapi bukti. Dirinya berpesan agar masyarakat mengawal seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 agar dapat berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berintegritas. [WR]


Selengkapnya