
KPU TRENGGALEK BENTUK KADER DESA PEDULI PEMILU DI DESA PRINGAPUS
TRENGGALEK— Kegiatan Pendidikan Pemilih Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko diselenggarakan di Balai Desa Pringapus Kecamatan Dongko, pada hari Senin, tanggal 6 Desember 2021, pukul 09.00 s.d. selesai WIB. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan dan Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Dalam kegiatan tersebut, Imam Nurhadi menyampaikan materi Definisi Pemilu dan Pemilihan, Dasar Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Periodisasi Pemilu dan Pemilihan, Tujuan, Asas, dan Prinsip Pemilu dan Pemilihan, Definisi dan Karakteristik Demokrasi, Kursi dan Kekuasaan Politik Hasil Pemilu dan Pemilihan, Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Sementara itu, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia yang menyampaikan materi Definisi Mitos dan Fakta, Definisi Golput, Persepsi terhadap Golput, Pencegahan Money Politics, Peran Strategis Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Kader Peduli Pemilu dan Pemilihan.
Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam sesi diskusi dan tanya-jawab terdapat peserta yang mengajukan pertanyaan, yaitu Agus Santoso, mantan PPS. Agus menceritakan bahwa di lingkungan tempat tinggalnya banyak timses parpol yang merupakan orang-orang yang masih punya hubungan keluarga dan persaudaraan dengannya. Ia bertanya, "Dalam kondisi seperti itu, bagaimana caranya agar ia dapat melaksanakan sosialisasi tahapan Pemilu dan Pemilihan yang tidak berkesan memihak salah satu calon ?", Pertanyaan lain datang dari Miftahul Huda yang mengajukan pertanyaan tentang, "Apakah pencalonan Gubernur dan Bupati harus diusung dari partai politik ?"
Menjawab pertanyaan tersebut, Nurani menjawab bahwa tidak masalah sosialisasi dengan siapapun, termasuk ke warga, bisa ke partai, tokoh-tokoh dan juga warga desa lainnya. Yang perlu diperhatikan adalah netralitas penyelenggara. Hal tersebut, kata Nurani, tercermin dalam pesan-pesan dan informasi yang disampaikan. Selama yang diinformasikan sesuai undang-undang dan peraturan, sasarannya siapa saja tidak masalah. Juga harus dipikirkan apakah bentuk sosialisasinya formal berupa forum resmi ataukah perbincangan non-formal. Kalau sosialisasi formal selaku PPS, tentu saja harus memperhatikan sasaran yang diundang yang merupakan perwakilan tokoh dari berbagai macam partai, organisasi, dan simpul-simpul massa. “Sepanjang yang disampaikan netral tak menunjukkan keberpihakan, tidak ada masalah selama keterwakilan dari berbagai kelompok sudah ada agar justru persebaran informasi tersampaikan pada berbagai sector sosial dan pihak yang punya kepentingan dengan Pemilu dan Pemilihan”, terang Nurani.
Sementara itu, Imam Nurhadi menjawab pertanyaan tentang pencalonan kepala daerah. Ia menerangkan bahwa selain nama calon Gubernur dan Bupati diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, juga bisa dari jalur perseorangan. Selama ini, awam menyebutnya sebagai jalur independent. “Yang benar menurut Bahasa Peraturan adalah Calon Perseorangan”, tegas Imam.
Imam juga menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusung calon Gubernur dan Bupati harus memiliki 20% kursi di DPRD sesuai tingkatannya dari hasil Pemilu. Untuk di Kabupaten Trenggalek, kata Imam, berarti syarat minimal adalah 9 kursi, sedangkan di Provinsi Jawa Timur adalah 20 kursi. Dijelaskan selanjutnya bahwa untuk calon perseorangan harus mengumpulkan bukti dukungan yang dilampiri fotokopi KTP.
Sementara itu, Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menambahkan masukan bahwa bahwa kegiatan Pendidikan pemilih berbasis desa dapat mengenalkan kepada masyarakat tahapan-tahapan Pemilu dan Pemilihan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan. “Pendidikan pemilih berbasis desa dapat mengenalkan kepada masyarakat tahapan-tahapan Pemilu dan Pemilihan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan”, ujar Indra, komisioner asal Watulimo ini. [Humas]