Desa Pringapus Roadshow Kelima KPU Kabupaten Trenggalek Selenggarakan Pendidikan Pemilih Berbasis Desa

Kegiatan yang diselenggarakan di Balai Desa Pringapus Kecamatan Dongko, merupakan lokasi ketujuh Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan KPU Kabupaten Trenggalek yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Trenggalek. Kegiatan itu diselengagrakan pada hari Senin, tanggal 6 Desember 2021, pukul  09.00 s.d. selesai WIB. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan dan Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Dalam kegiatan tersebut, Imam Nurhadi menyampaikan materi Definisi Pemilu dan Pemilihan, Dasar Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Periodisasi Pemilu dan Pemilihan, Tujuan, Asas, dan Prinsip Pemilu dan Pemilihan, Definisi dan Karakteristik Demokrasi, Kursi dan Kekuasaan Politik Hasil Pemilu dan Pemilihan, Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Sementara itu, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia yang menyampaikan materi Definisi Mitos dan Fakta, Definisi Golput, Persepsi terhadap Golput, Pencegahan Money Politics, Peran Strategis Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Kader Peduli Pemilu dan Pemilihan.

Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.. Dalam sesi tanya-jawab terdapat 2 (dua) orang penanya yang mengajukan pertanyaan yaitu Agus Santoso, mantan PPS, yang mengajukan pertanyaan tentang di RT banyak timses parpol merupakan keluarga saya, jika saya penyelenggara, bagaimana cara saya  agar saya dapat melaksanakan sosialisasi tahapan Pemilu dan Pemilihan yang tidak berkesan memihak salah satu calon? Selain itu juga terdapat penanya, Miftahul Huda yang mengajukan pertanyaan tentang Apakah pencalonan Gubernur dan Bupati harus diusung dari partai politik?

Menjawab pertanyaan tersebut, Nurani menjawab bahwa tidak masalah sosialisasi dengan siapapun, termasuk ke warga, bisa ke partai, tokoh-tokoh dan juga desa. Yang perlu diperhatikan adalah netralitas penyelenggara. Sedangkan Imam Nurhadi menambahkan bahwa yang terpenting adalah menjaga integritas sebagai penyelenggara. Ditambahkan oleh Imam Nurhadi bahwa ada 2 (dua) jalur yang dapat digunakan untuk mengusulkan nama calon Gubernur dan Bupati yaitu melalui usulan partai politik atau gabungan partai politik dan dari jalur perseorangan. Selama ini, awam menyebutnya sebagai jalur independen, yang benar adalah calon perseorangan, bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusung calon Gubernur dan Bupati harus memiliki 20% kursi di DPRD sesuai tingkatannya dari hasil Pemilu, untuk di Kabupaten Trenggalek, berarti syarat minimal adalah 9 kursi, sedangkan di Provinsi Jawa Timur adalah 20 kursi, untuk calon perseorangan harus mengumpulkan bukti dukungan yang dilampiri fotokopi KTP. Sementara itu, Nurani menambahkan bahwa untuk jumlah penduduk kurang dari 250.000 syarat minimal dukungan sebesar 10%, untuk 250.000-500.000 syarat minimal dukungan sebesar 8,5%, dan lebih dari 1 juta syarat dukungan minimal sebesar 7,5% dan harus menyebar di minimal 50% TPS.Kegiatan tersebut juga diselingi dengan ice breaking berupa yel-yel, kuis, dan joke-joke segar untuk menghidupkan suasana. Peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi dalam kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan.

Menurut Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi bahwa kegiatan Pendidikan pemilih berbasis desa dapat mengenalkan kepada masyarakat tahapan-tahapan Pemilu dan Pemilihan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan. “…..kegiatan ini,  Pendidikan pemilih berbasis desa dapat mengenalkan kepada masyarakat tahapan-tahapan Pemilu dan Pemilihan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan”, ujar Indra, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek asal Watulimo ini. [Humas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 29 Kali.