Berita Terkini

106

KPU TRENGGALEK BERSAMA BAWASLU DAN FORKOPIMDA HADIRI PELUNCURAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 2024

TRENGGALEK - Ada yang istimewa di KPU Kabupaten Trenggalek pada hari Senin, tanggal 14 Februari 2022, pukul 19.00 WIB. KPU Kabupaten Trenggalek sebagai bagian dari KPU se-Indonesia menyelenggarakan Nonton Bersama Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut  dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, Forkopimda, perwakilan partai politik tingkat Kabupaten, dan instansi terkait serta seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek.  Tampak pula para awak media dan masyarakat sekitar turut menyaksikan siaran live streaming KPU RI Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut disiarkan secara langsung oleh KPU RI melalui kanal YouTube KPU RI. Dalam sambutannya yang bisa ditonton di kanal Youtube, Ketua KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan bahwa kegiatan Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 ini merupakan penanda dimulainya tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan juga agar masyarakat mengetahui hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024.  Senada dengan hal tersebut, dalam prakata sebelumnya acara dimulai, Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, mengatakan bahwa peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 merupakan bukti kesiapan KPU se-Indonesia untuk menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2024 sebagaimana amanat perundang-undangan. “Peluncuran ini bukti kesiapan KPU se-Indonesia untuk menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2024 sebagaimana amanat perundang-undangan”, ucap Gembong.  Lebih lanjut, Gembong berharap agar masyarakat  partai politik, pemerintah, pemerintah daerah, dan seluruh pihak bahu-membahu membantu KPU menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Gembong menambahkan bahwa KPU harus didukung dan di Bantu semua pihak, masyarakat, partai politik, pemerintah, pemerintah daerah, dan seluruh pihak bahu-membahu membantu KPU menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. [WR]


Selengkapnya
36

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Mendapat Vaksin Booster

Bertempat di Ruang Serbaguna KPU Kabupaten Trenggalek, hari ini, Rabu, 26 Januari 2022, KPU Kabupaten Trenggalek mendapat kesempatan vaksin booster dalam rangka pencegahan Covid-19. Vaksin tersebut merupakan dosis ketiga vaksin Covid-19. Seluruh warga KPU Kabupaten Trenggalek telah mendapat tiga kali vaksin, yaitu dosis pertama pada tanggal 24 Februari 2021, dosis kedua pada 10 Maret 2021, dan dosis ketiga pada hari ini, Rabu, 26 Januari 2022. Pemberian vaksin ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk melindungi warganya dari bahaya Covid-19. Selain pegawai KPU Kabupaten Trenggalek juga diikuti keluarga dari pegawai KPU Kabupaten Trenggalek serta para guru sekolah sekitar KPU Kabupaten Trenggalek. Petugas vaksin berasal dari Puskemas Karangan. Nurani, Divisi Sosdiklih-Parmas dan SDM mengatakan bahwa kegiatan pemberian vaksin Covid-19 merupakan ikhtiar yang diharapkan dapat menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek sebagai bagian dari kepedulian pemerintah kepada warga negaranya. “.... ikhtiar sehat, bagian dari wujud kepedulian negara, pemerintah kepada warga negara, masyarakat, termasuk KPU Kabupaten Trenggalek agar selamat dari Covid-19”, ujar Nurani , Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang mengampu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia tersebut. [Humas]


Selengkapnya
44

Optimalkan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, KPU Kabupaten Trenggalek Lakukan Siaran di Radio LPPL RPKT Praja Angkasa Trenggalek

Program Kemitraan KPU Kabupaten Trenggalek dengan Radio LPPL RPKT Praja Angkasa Trenggalek jalan terus. Hari ini, Rabu, tanggal 26 Januari 2022, pukul 10.00 WIB, dalam siaran radio Praja Angkasa 88,9 Fm, KPU Kabupaten Trenggalek dalam kesempatan ini diwakili oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia melakukan siaran sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat Trenggalek. Dalam siaran radio yang dipandu oleh Rarasati, penyiar radio Praja Angkasa, Nurani menyampaikan bahwa untuk sudah ada keputusan berdasarkan kesepakatan KPU dengan pihak DPR dan Pemerintah bahwa hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut Pemilu Tahun 2024 pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Sedangkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati artau yang disebut Pemilihan Serentak dilaksanakan pada hari Rabu, tangal 27 November 2024. Ini berarti bahwa mulai tahun 2022 ini, tahapan-tahapan Pemilu Tahun 2024 sudah mulai dilaksanakan. Mulai tahun 2022 ini, KPU, termasuk KPU Kabupaten Trenggalek sudah mulai melaksanakan persiapan Pemilu tahun 2024.  Nurani mengatakan bahwa KPU RI dalam rapat pembahasan dengan DPR RI mengusulkan tahapan pendaftaran partai politik dimulai pada bulan Agustus 2022. Selain itu juga ditetapkan tahapan, program, dan jadwal Pemilu dan Pemilihan Tahun 2022. Artinya tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 merupakan tahun-tahun politik yang tentunya sarat muatan politik. Partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan harus dibuka seluas-luasnya. Nurani memandang masyarakat harus diberi ruang untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan. Nurani mengatakan bahwa partisipasi pemilih diharapkan naik dari 81% pada Pemilu Tahun 2019 lalu dan 67,9% pada Pemilihan Tahun 2020 menjadi 85% pada Pemilu Tahun 2024, dan menjadi 77,5% pada Pemilihan Tahun 2024 nanti. Nurani juga berharap bahwa pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 tidak ada politik uang karena hal tersebut melemahkan pengawasan, control and balances dari rakyat kepada para pemimpin politiknya. Nurani menilai politik uang mencederai dan mengotori demokrasi karena melahirkan pemimpin-pemimpin yang korup. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, Nurani mengajak masyarakat pemilih untuk menjadi pemilih rasional, yaitu pemilih yang bisa membandingkan opsi-opsi/program politik yang ditawarkan oleh calon yang menjadi peserta Pemilu dan Pemilihan. Ditambahkannya, prasyarat penting munculnya pemilih rasional adalah kecukupan informasi yang benar dan berimbang tentang visi, misi, program, dan rekam jejak dari calon anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati. Lebih lanjut, Nurani mengatakan bahwa situasi ketidakcukupan informasi, maraknya berita bohong, ujaran kebencian, politik transaksional (jual-beli suara), isu SARA, dan kampanye hitam menyebabkan kebingungan di kalangan pemilih. Selain itu juga kehadiran media-media, media massa dan media sosial yang menyajikan berita yang kurang objektif, mereduksi fakta dan justru menyebar-luaskan berita/informasi yang sengaja didistorsi menimbulkan hoaks, rumor, dan gosip yang pada akhirnya menyesatkan pemilih pada perilaku pragmatis yaitu terjebak pada jual-beli suara. Untuk itu, Nurani berharap agar masyarakat pemilih bijak dalam bermedia dan bermedsos. Nurani menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek berupaya terus untuk mengoptimalkan sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan memberikan ruang partisipasi masyarakat. Nurani mencontohkan adalah kegiatan Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Progran tersebut merupakan program Kerjasama KPU Kabupaten Trenggalek dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Dari kegiatan tersebut lahir sebanyak 30 (tiga puluh) orang kader desa peduli Pemilu dan Pemilihan di 8 (delapan) desa yang terpilih sebagai lokus kegiatan. Nurani mengakui bahwa program tersebut belum dapat menjangkau seluruh desa di Kabupaten Trenggalek. Menyikapi hal tersebut, Nurani berharap agar program kemitraan dengan pemerintah dan lembaga lainnya dalam rangka pendidikan pemilih dapat diwujudkan dalam rangka melahirkan masyarakat peduli Pemilu dan Pemilihan. Nurani berpesan agar partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 harus lebih baik daripada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, artinya mengalami kenaikan baik secara kuantitas maupun kualitas. “…..partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 harus lebih baik daripada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, artinya mengalami kenaikan, naik secara signifikasn baik jumlahnya maupun mutu atau kualitasnya,…. baik secara kuantitas maupun kualitas”, pungkas Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek yang juga pegiat literasi tersebut.[Hupmas]


Selengkapnya
132

KPU TRENGGALEK DAPATKAN PENGHARGAAN KOMISI INFORMASI JATIM SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN INFORMASI TERBAIK

SURABAYA— Hari ini (Kamis, 16/12/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Jawa  Timur. Penghargaan juga didapat oleh  tiga satuan kerja KPU Kabupaten/Kota lainnya dengan kategori yang berbeda. Keempat perwakilan KPU kabupaten/Kota (Trenggalek, Kota Blitar, Probolinggo, Magetan) diundang untuk menerima piagam penghargaan, bertempat di aula KPU jawa Timur. Dari KPU Kabupaten Trenggalek, penerimaan piagam penghargaan diwakili langsung oleh divisi yang menangani pengelolaan dan pelayanan infrmasi public, yaitu Nurani (Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM). Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang juga diundang tidak bisa menghadiri acara karena ada kegiatan lainnya. Acara penyerahan Piagam Penghargaan ini dihadiri para komisioner KPU Kawa Timur dan komisioner Komisi Informasi Jawa Timur. Dalam sambutannya, Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam mengatakan bahwa ia mengucapkan terimakasih karena KPU Kabupaten/kota telah menjalankan tugas-tugas pelayanan informasi, sebagai bagian dari semangat membangun masyarakat sipil yang beradab yang lahir sejak era reformasi. Ia berharap, pelayanan informasi publik terus dijadikan marwah dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Dari pihak Komisi Informasi Jawa Timur sambutan diwakili oleh Nur Aminudin. Ia memaparkan bagaimana proses penilaian yang dilakukan baik secara administratif maupun kunjungan lapangan untuk menilai bagaimana KPU kabupaten/kota menjalankan fungsi pelayanan informasi. Ia berharap KPU menjadi Lembaga yang terus membuka diri  terhadap kebutuhan informasi masyarakat. [WR]


Selengkapnya
34

RAPAT EVALUASI KINERJA TAHUN 2021 DAN NGANGSU KAWERUH MONEV LEMBAGA PEMERINTAH BERSAMA LITBANG BAPPEDA TRENGGALEK

KPU Trenggalek. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengadakan rapat evaluasi kinerja tahun 2021 dan ngangsu kaweruh monev lembaga pemerintah Bersama Bappedalitbang Trenggalek, Senin 13/12/2021. Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi  menyampaikan bahwa penting sekiranya semua komisioner dan seluruh pegawai KPU untuk menyelesaikan pekerjaan disertai dengan kinerja yang baik dan optimal. “kita sudah memasuki akhir tahun maka diadakan evaluasi dan kita semua berharap, semua komisioner dan seluruh pegawai di KPU Trenggalek menyelesaiakn pekerjaan dengan kinerja yang baik dan optimal”, tegas Gembong. Senada dengan Ketua KPU Trenggalek, Wiratno selaku sekretaris menekankan pada Kerja dan Kinerja. Agenda evaluasi merupakan agenda yang baik untuk terus berbenah. Menurut Wiratno, Kerja itu merupakan suatu program, komponen, kegiatan dan anggran (uang). Menurutnya, kerja, telah dilakukan dan tuntas semenjak dilantik untuk bekerja di KPU. Sedangkan kinerja merupakan unsur kompetensi, ada sasaran, outcome dan output. “Sebagai ASN di lingkup KPU dan seluruh pegawai, harus bisa melaksanakan kerja sesuai dengan kinerja, pekerjaan menjadi efektif dan efisien,” tegas Wiratno. Di sisi lain, Muhammad Indra S, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan bahwa Evaluasi kinerja adalah cara untuk mengukur capaian kerja. Kegiatan ini adalah implementasi sistem manajemen pemerintahan yang berfokus pada peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja berorientasi pada hasil (outcome) yang dikenal sebagai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). “SAKIP diimplementasikan secara self assessment oleh masing-masing instansi pemerintah, yang berarti instansi tersebut melaksanakan tahapan merencanakan, melaksanakan, mengukur dan memantau kinerja, kemudian melaporkan kepada instansi yang lebih tinggi”, tutur Indra. KPU selalu ada semangat untuk memperbaiki kerja dan kinerja menuju Good Governent, dan ini merupakan bagian dari SAKIP, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Menurut Indra membahas akuntabilitas tidak hanya mengenai anggaran semata, namun juga program dan kegiatan juga harus selaras dan akuntabel. “SAKIP merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap lembaga/organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya menurut ketentuan yang berlaku”, lanjut Indra. Selain menyelenggarakan evaluasi kinerja, secara khusus KPU Trenggalek mengundang bapak Heri Yulianto SE. M.AP dari Bappedalitbang Trenggalek untuk ngangsu kaweruh monev Lembaga pemerintah. Menurutnya, evaluasi merupakan bentuk dari penilaian untuk mengetahui hasil kerja dan kinerja dari seluruh pegawai, karyawan atau organisasi. Salah satu kerja tersebut bisa dilihat dari SAKIP yang merupakan sistem yang dipimpin langsung oleh Kepala Daerah. Kinerja adalah untuk memperbaiki atau meningkatkan kinerja organisasi melalui peningkatan kinerja dari SDM organisasi. Diantaranya adalah: Meningkatkan saling pengertian antara karyawan tentang persyaratan kinerja. Mencatat dan mengakui hasil kerja seorang karyawan, sehingga mereka termotivasi untuk berbuat yang lebih baik, atau sekurang-kurangnya berprestasi sama dengan prestasi yang terdahulu. Memberikan peluang kepada karyawan untuk mendiskusikan keinginan dan aspirasinya dan meningkatkan kepedulian terhadap karier atau pekerjaan yang di embannya sekarang. Mendefinisikan atau merumuskan kembali sasaran masa depan, sehingga karyawan termotivasi untuk berprestasi sesuai dengan potensinya. Memeriksa rencana pelaksanaan dan pengembangan yang sesuai dengan kebutuhan pelatihan, khusus rencana diklat, dan kemudian menyetujui rencana itu jika tidak ada hal-hal yang perlu diubah.  (AAM)


Selengkapnya
40

Desa Panggul Roadshow Pamungkas Pendidikan Pemilih Tahun 2021

Sebagai kegiatan pamungkas di tahun 2021, Desa Panggul terpilih sebagai lokasi kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan KPU Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Kantor Kesbangpol Trenggalek. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 9 Desember 2021, bertempat di Balai Desa Panggul. Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Desa Panggul. Dalam sambutannya, Kepala Desa Panggul mengapresiasi adanya program kepemiluan yang menyentuh sampai level desa. Hal tersebut karena program desa peduli Pemilu dan Pemilihan memiliki arti bahwa Komisi Pemilihan Umum memandang penting keterlibatan desa dalam melahirkan pemilih yang cerdas dan bermartabat. Melalui program ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam proses Pemilu dan Pemilihan tumbuh dan berkembang yang dimulai dari desa. Dengan dimoderatori Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan terlihat  peserta antusias mengikuti pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber. Dalam kegiatan tersebut terdapat 2 (dua) narasumber yaitu Istatiin Nafiah dan Gembong Derita Hadi. Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Istatiin memulai pemaparannya dengan melakukan pemanasan dan permainan sederhana untuk membangkitkan dan menghidupkan suasana. Selanjutnya Istatiin menyampaikan materi Profil Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, Pemilu, Pemilihan, dan Demokrasi, Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga melakukan tes konsentrasi peserta dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan ringan yang diselingi canda tawa. Sementara itu, Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek sebagai narasumber kedua menyampaikan materi urgensi Pemilu dan Pemilihan, Bahaya Politik Uang, Menjadi Pemilih Cerdas, dan Partisipasi Pemilih. Pada sesi tanya jawab, moderator membagi peserta menjadi 6 (enam) kelompok dan masing-masing mengemukakan pertanyaan yaitu : (1) Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia? (2) Bagaimanakah cara pencegahan dan pemberantasan politik uang? (3) Bagaimanakah netralitas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan? (4) Bagaimanakah penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia, dan Trenggalek pada khususnya? (5) Siapa saja yang berhak menjadi pemilih? dan Siapa saja yang berhak menjadi peserta Pemilu? (6) Bagaimanakah cara menjadi pemilih cerdas?  Dalam menjawab pertanyaan tersebut, narasumber menjelaskan sebagai berikut: (1) Demokrasi di Indonesia masih terlalu prosedural belum demokrasi substansial, artinya masih berkutat pada administratif. Dinamika sosial politik yang mewarnai pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan masih seputar isu-isu money politik, SARA, dan politik identitas lainnya. Belum menjadi ajang adu ide, gagasan, dan program. Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat belum dewasa dalam berpolitik. Peran-peran patron (patronage) masih sangat besar, yang ditambahi dengan politik uang menjadikan demokrasi di Indonesia menjadi politik pragmatis transaksional. (2) Perlu dilakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan ada fasilitasi dari pemerintah untuk pelaksanaan pendidikan politik tersebut. (3) Penyelenggara harus bersifat netral dan menjunjung tinggi asas Pemilu dan Pemilihan. Melalui tahapan pendaftaran kemudian berlanjut pada tahap tanggapan masyarakat tentang calon yang akan berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan. (4) Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dilakukan untuk memilih pemimpin yang mewakili masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. (5) Syarat menjadi pemilih yaitu seluruh Warga Negara Indonesia genap berusia 17 tahun dan atau sudah kawin/pernah kawin, tidak menjadi TNI/Polri. Sedangkan yang berhak menjadi peserta Pemilu adalah seluruh Warga Negara Indonesia dan telah melalui syarat-syarat tertentu untuk menjadi peserta Pemilu dan Pemilihan dalam tahapan Pencalonan. (6) Pemilih harus dapat mengenal calon. Peserta Pemilu/Pemilihan harus melakukan sosialisasi dan pendidikan politik tanpa diembel-embeli politik uang. Pemilih harus dapat menolak pemberian materiil dari peserta Pemilu/Pemilihan dan juga dari tim suksesnya. Apabila mengetahui harus melaporkan ke Bawaslu dengan disertai saksi dan bukti yang memadai. Menurut Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, bahwa selama tahun 2021, KPU Kabupaten Trenggalek telah melaksanakan 14 (empat belas) kegiatan Pendidikan Pemilih dengan rincian sebanyak 6 (enam) kegiatan dalam 3 (tiga) kategori wilayah berbasis kecamatan yang didanai dari DIPA KPU Kabupaten Trenggalek dan 8 (delapan) kegiatan berbasis desa yang difasilitasi penuh dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Kantor Kesbangpol Trenggalek. Lebih lanjut, Gembong berharap agar kegiatan Pendidikan Pemilih di tahun depan lebih meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas. Hal tersebut agar Pemilu dan Pemilihan yang demokratis dapat terwujud di Kabupaten Trenggalek.  “KPU Kabupaten Trenggalek telah melaksanakan 14 (empat belas) kegiatan Pendidikan Pemilih dengan rincian sebanyak 6 (enam) kegiatan dalam 3 (tiga) kategori wilayah berbasis kecamatan yang didanai dari DIPA KPU Kabupaten Trenggalek dan 8 (delapan) kegiatan berbasis desa yang difasilitasi penuh dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Kantor Kesbangpol Trenggalek. Lebih lanjut, Gembong berharap agar kegiatan Pendidikan Pemilih di tahun depan lebih meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas. Hal tersebut agar Pemilu dan Pemilihan yang demokratis dapat terwujud di Kabupaten Trenggalek.”, pungkas Gembong. [Humas]


Selengkapnya