Berita Terkini

56

KPU Trenggalek Apel Rutin Komitmen Kedisiplinan

Hari ini, Senin, 18 April 2022, di halaman KPU Kabupaten Trenggalek berjajar rapi seluruh pegawai, baik Komisioner maupun Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti Apel Rutin. Apel yang diselenggarakan secara rutin setiap Senin dimulai pada pukul 08.00 WIB dipimpin oleh Akhmad Rudy Bastari, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam amanatnya, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan bahwa keikutsertaan pegawai dalam Apel Rutin merupakan satu wujud komitmen kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan perintah pimpinan. Hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan pegawai terhadap instruksi pimpinan. Ditambahkannya, dirinya berharap agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk melaksanakan setiap tahapan Pemilu agar penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 dapat sukses. Peningkatan kapasitas dan pengetahuan seluruh pegawai menjadi jalan sukses penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Diakuinya, tantangan berat harus siap dijalani setiap penyelenggara karena di tahun 2024 diselenggarakan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama. Pemungutab suara Pemilu yang memilih Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan hari pemungutan suara Pilkada Serentak yang memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024. Ini artinya, dalam satu tahun diselenggarakan Pemilu dan Pilkada. Untuk itu, persiapan yang matang sangat diperlukan untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. “tantangan berat harus siap dijalani setiap penyelenggara karena di tahun 2024 diselenggarakan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama. Pemungutab suara Pemilu yang memilih Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan hari pemungutan suara Pilkada Serentak yang memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024. Ini artinya, dalam satu tahun diselenggarakan Pemilu dan Pilkada. Untuk itu, persiapan yang matang sangat diperlukan untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024”, tegas Istatiin, Komisioner Perempuan di KPU Kabupaten Trenggalek dalam amanatnya Apel Pagi Rutin hari ini. (Wr-Humas)


Selengkapnya
64

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TRENGGALEK MENGIKUTI BIMTEK SOP

TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Standart Operasional Prosedur (SOP) bersama Provinsi Jawa Timur secara hibrid yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Kamis (14/04/2022). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kwalitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2022 poin penataan tatalaksana untuk Standart Operasional Prosedur (SOP). Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, Kembali menekankan pentingnya pelibatan seluruh elemen satuan kerja (satker) pada pelaksanaan RB. Reformasi Birokrasi menunjukkan birokrasi yang berkwalitas. “Reformasi Birokrasi menunjukkan birokrasi yang berkwalitas. Saya terus menyampaikan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Satker KPU Kabupaten dan Kota tidak hanya menjadi tanggungjawab sekretariat, akan tetapi seluruh jajaran Komisioner juga mengawasi terhadap jalannya roda Organisasi.,” tegas anam Menurut Anam, Reformasi Birokrasi adalah suatu kebiasaan, keinginan setiap birokrasi untuk berubah dengan mempertimbangkan pengetahuan dan keterampilan. Anam menambahkan bahwa keberadaan SOP sebagai dasar dalam berkegiatan melaksanakan tugas satker, sehingga program pekerjaan akan tersusun baik, terukur dan terkontrol dengan melandaskan pada waktu serta kwalitas. “SOP dilingkungan KPU Jawa Timur, Subbag SDM ada 15 SOP, Subbag Data ada 1 SOP, Subbag Perencanaan ada 2 SOP, Subbag umum dan logistic 2 SOP, Subbag Tekmas ada 2 SOP, Subbag Parmas ada 3 SOP, Subbag hukum ada 2 SOP, dan Subbag SDM ada 1 SOP.” Jelas Anam. Dalam sambutan Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan Reformasi Birokrasi (RB) adalah Menciptakan birokrasi yang profesional, berdedikasi dan Melayani Publik. Semua usulan KPU Kab/Kota berbentuk administrasi surat menyurat wajib melalui KPU Provinsi untuk selanjutnya diteruskan ke Sekretariat Jendral Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur mendukung penuh pelaksanaan RB dalam hal penataan Standart pada Instansi Pemerintah dan Implementasi SOP sesuai dengan proses bisnis yaitu penyusunan dan pelaksanaan SOP Implementasi. “saya menegaskan bahwa tugas dari Pengarah adalah wajib memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan RB secara berkala serta memberikan arahan dalam menjalankan RB di satkernya ,” tambah Rochani. Lanjut Rochani, implementasi SOP sebaiknya tidak bersifat normative, lebih mengutamakan manfaat SOP dan diimplementasikan secara menyeluruh. Seluruh kegiatan pelaksanaan SOP dilakukan pendokumentasian secara baik. [Mrul]


Selengkapnya
140

Mantapkan Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Trenggalek Ikuti Sosialisasi Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak Tahun 2024 telah disepakati dan ditetapkan yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Berbagai langkah dilaksanakan oleh KPU, termasuk KPU Kabupaten Trenggalek, untuk mematangkan persiapan. Persiapan tersebut untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, aman, dan sukses.  Untuk itu, KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Politik, dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri pada hari ini, Kamis, tanggal 7 April 2022, pukul 10.00 s.d. 13.00 WIB.  Dari KPU Kabupaten Trenggalek, hadir Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag dan seluruh staf Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat. Acara dibuka pada pukul 10.00 dengan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Sambutan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Imran. Dalam sambutannya, Imran, Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk konsolidasi demokrasi agar kehidupan demokrasi, berbangsa dan bernegara semakin baik, efektif, dan efisien. Lebih lanjut Imran berharap agar ada komitmen dari penyelenggara, peserta Pemilu dan juga masyarakat untuk menyelenggarakan Pemilu yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Selain itu, kegiatan tersebut untuk men dapat saran/masukan dari stakeholder terkait sebagai langkah strategis dan antisipatif sehingga Pemilu Serentak Tahun 2024 dalam berjalan dengan baik dan sukses. Ditambahkannya, kegiatan tersebut juga bertujuan memberi gambaran pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai Politik kepada semua pihak. Selanjutnya pemaparan materi yang dipandu oleh moderator dari Kementerian Dalam Negeri. Pemaparan pertama disampaikan oleh Baroto, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Dalam penparannya, Baroto sebagai narasumber pertama menyampaikan tentang perkembangan (update/progress) Pendaftaran partai Politik di Kementerian Hukum dan HAM. Dijabarkannya materi tentang mekanisme pendaftaran parpol, verifikasi dan penetapan parpol sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Baroto mengingatkan agar partai Politik memperhatikan dengan seksama persyaratan legal formal pendirian partai politik, misalnya kepengurusan di setiap provinsi harus ada dan jelas, memiliki kantor yang jelas dan tidak terjadi dualisme atau perpecahan partai yang dapat berdampak negatif pada keberlangsungan partai politik. Lebih lanjut di sampaikan bahwa saat ini di Indonesia terdapat sebanyak 75 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Namun disayangkannya hanya sebanyak 42% (33 parpol) yang aktif dan masih berfungsi dengan baik. Diakuinya, setiap parpol tentu seringkali diwarnai dinamika internal berupa konflik internal partai. Partai yang aktif tersebut memiliki mahkamah partai untuk menyelesaikan konflik internal partai. Namun permasalahan menjadi pelik ketika konflik kepengurusan tersebut menjangkiti kepengurusan di tingkat pusat yang berujung pada munculnya kepengurusan ganda. Belum lagi adanya saling klaim sebagai pengurus yang sah dan perebutan kantor. Baroto berpesan agar seluruh pengurus parpol arif dan bijak dalam berpolitik agar konflik yang runcing tidak terjadi. Selanjutnya dirinya berharap agar partai politik menyiapkan kader-kader terbaiknya yang akan berkompetisi dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 agar dapat tercipta pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan merakyat. Sebagai narasumber kedua dalam kegiatan tersebut adalah Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI. Dalam pemaparannya, Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI menyampaikan materi tentang partai Politik, ketentuan verifikasi parpol peserta Pemilu dan Prinsip Pembentukan Regulasi. Lebih lanjut, Rahmat Bagja mengatakan bahwa prinsip pembentukan regulasi terdiri dari (1) tidak multitafsir, (2) merupakan implementasi Undang-Undang, (3) tidak memunculkan norma baru yang bertentangan dengan Undang-Undang/peraturan di atasnya serta (4) dapat dilaksanakan. Ditambahkannya, isu krusial pendaftaran partai politik terdiri dari (1) trouble shooting laman SIPOL di tengah proves pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, (2) SIPOL tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda dan tidak ada notifikasi status dokumen dalam SIPOL, (3) Perbedaan data di SIPOL dengan SK Kemenkumham, (4) Perbedaan data untuk daerah pemekaran antara data KPU Dan Kemendagri sehingga syarat minimum kepengurusan tidak dapat dipenuhi dalam sistem. Pemaparan narasumber ketiga disampaikan oleh Hasyim Asy'ari, Anggota KPU RI. Dalam pemaparannya, Hasyim Asy’ari  menyampaikan bahwa saat ini KPU menyiapkan 3 (tiga) rancangan Peraturan KPU RI tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Disampaikannya, dasar Undang-Undang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa parpol merupakan peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dirinya mengingatkan agar dokumen persyaratan pendaftaran parpol harus lengkap dan disetorkan sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. Beberapa hal penting harus dipenuhi yaitu kepengurusan pusat, kepengurusan harus ada di seluruh provinsi, status kantor pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota, keterwakilan perempuan 30%, SK Kemenkumham, Jumlah keanggotaan parpol memenuhi syarat minimum, rekening resmi parpol, dan lambang/logo serta bendera Partai. Lebih lanjut, Hasyim menambahkan bahwa berdasarkan Putusan MK terdapat 3 (tiga) kategori partai Politik yaitu (1) parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), (2) parpol peserta Pemilu Tahun 2019 yang tidak lolos PT, dan (3) partai baru yang sudah mendaftar dan mendapat SK Kemenkumham. Pendaftaran parpol dilakukan oleh pengurus parpol dengan menyerahkan surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum atau sebutan lainnya dan Sekretaris Jenderal partai politik. Hasyim meminta agar pendaftaran tersebut tidak melebihi batas waktu pendaftaran dan sebaiknya dilakukan di awal hari pendaftaran sehingga apabila ada kekurangan berkas parpol dapat melengkapi sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. Pada sesi tanya jawab banyak pertanyaan dan saran/masukan yang dikemukakan oleh peserta daring, Di akhir acara, Imran, Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri berharap agar peraturan KPU RI tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 data segera ditetapkan oleh KPU dan dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, tentunya peraturan tersebut harus dapat dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. Lebih lanjut dirinya berharap agar seluruh pihak, baik parpol, pemerintah, penyelenggara Pemilu, dan juga masyarakat bahu-membahu until menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Senada dengan hal tersebut, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyatakan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek siap melaksanakan dan menyukseskan setiap tahapan Pemilu Tahun 2024. “kami siap, KPU Kabupaten Trenggalek siap melaksanakan dan menyukseskan setiap tahapan Pemilu Tahun 2024”, tegas komisioner yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu tersebut.(Wr-Humas) 


Selengkapnya
47

DALAM RANGKA TINGKATKAN KUALITAS KINERJA, KPU KABUPATEN TRENGGALEK IKUTI SOSIALISASI KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KPU RI TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DAN CUTI

Pada hari ini, Rabu, tanggal 6 April 2022, pukul 10.00 s.d. selesai, bertempat di ruang RPP Vote, KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti rapat daring Sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 102 Tahun 2022 tentang Pemberian Cuti dan Nomor 326 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Purwoto Ruslan Hidayat, Deputi Bidang Adminisrasi KPU RI. Dalam sambutannya, Purwoto Ruslan Hidayat, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU RI menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan kepada pegawai PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang diharapkan dapat memberi pemahaman yang utuh, dan mewujudkan tertib administrasi sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja seluruh PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.  Senada dengan hal tersebut, Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek berkomitmen untuk menerapkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI tersebut dan berharap agar seluruh PNS di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek mempedomani Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI tersebut agar kualitas kinerja semakin baik dan meningkat. 


Selengkapnya
59

PERJUANGAN PANJANG KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TRENGGALEK PERIHAL PERMOHONAN ALIH STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA MENDAPAT PERSETUJUAN

TRENGGALEK - Perjuangan panjang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek perihal permohonan Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara mendapatkan persetujuan. Melalui Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, nomor : S-11/MK.6/KNL.1001/2022 tertanggal 23 Maret 2022 telah terbit Persetujuan Alih Status Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan pada Kementerian Pertanian kepada Komisi Pemilihan Umum. Sebagai tindak lanjut surat tersebut pada kesempatan pertama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek akan melakukan koordinasi dan konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian serta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2020.[Nanang]


Selengkapnya
115

Sharing Knowledge Tingkatkan Pengetahuan dan Kualitas Penyelenggaraan Pemilu

Pelaksanaan Pemilu merupakan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Hal tersebut karena Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dan motor penggerak mekanisme sistem politik di Indonesia. Peran strategis tersebut dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap negara yang menganut demokrasi melaksanakan Pemilu. Pemilu yang demokratis bukan sekedar lambang atau prosedur namun juga kompetitif, inklusif, subtantif, dan mencerminkan kedaulatan rakyat.  Dalam upaya mempersiapkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Trenggalek melaksanakan sharing knowledge dengan topik seputar daerah pemilihan untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Kegiatan tersebut dihadiri seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai narasumber adalah Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Acara dipandu oleh moderator yaitu Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat. Acara yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2022 dibuka pada pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan sambutan dan pembukaan acara secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, dalam kesempatan ini diwakili oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Dalam sambutannya, Nurani menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan adalah untuk transfer pengetahuan sehingga diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kapasitas pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. “Sebagai  transfer pengetahuan sehingga diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kapasitas pegawai KPU Kabupaten Trenggalek, peningkatan kapasitas lembaga.”, ucap komisioner yang juga pegiat literasi demokrasi tersebut.  Pada inti acara, Istatiin Nafiah sebagai narasumber  menyampaikan materi tentang serba-serbi Daerah Pemilihan (Dapil). Istatiin menyampaikan bahwa terdapat 7 (tujuh) prinsip penataan Daerah Pemilihan. Lebih lanjut, Istatiin menyampaikan bahwa dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Istatiin menambahkan bahwa Daerah Pemilihan untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah wilayah Provinsi, artinya pembagiannya berdasarkan 34 provinsi yang ada di Indonesia, 1 Provinsi 1 Dapil DPD. Sedangkan untuk Dapil Pemilu Anggota DPR, dan DPRD Provinsi berasal dari gabungan 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi. Artinya, dalam 1 (satu) provinsi terbagi dalam beberapa Dapil. Sementara itu, untuk Dapil DPRD Kabupaten/Kota berasal dari gabungan 1 (satu) kecamatan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota. Istatiin menambahkan bahwa pada Pemilu Tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019, Dapil untuk DPRD Kabupaten Trenggalek terbagi dalam 4 (empat) Dapil yang bersal dari gabungan kecamatan. Misalnya Daerah Pemilihan Trenggalek 1 yang terdiri atas wilayah kecamatan Trenggalek, Bendungan, Pogalan, dan Durenan. Selanjutnya, Istatiin menyampaikan materi tentang Prinsip dan Alur Penataan Daerah Pemilihan. Dalam pemaparannya, Istatiin menyampaikan 7 (tujuh) prinsip penataan daerah pemilihan. Prinsip penataan Dapil yaitu (1) kesetaraan nilai suara dengan mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 Dapil dengan Dapil lainnya dengan prinsip 1 (satu) orang 1 (satu) suara, 1 (satu) nilai, (2) Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, yaitu mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik dapat setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya  (diupayakan berada di interval 6 s.d. 10 kursi), (3) Proporsionalitas yaitu kesetaraan alokasi kursi antar Dapil untuk menjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil, (4) Integralitas Wilayah, yaitu keutuhan dari keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi dalam menyusun beberapa daerah kecamatan ke dalam 1 (satu) Dapil, (5) Berada dalam satu wilayah yang sama yaitu penyusunan Dapil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian kecamatan harus mencakup seluruhnya dalam suatu Dapil Anggoya DPRD Provinsi , (6) Kohesivitas yaitu memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas, dan (7) Kesinambungan yaitu memperhatikan penetapan Dapil pada Pemilu terakhir, kecuali terjadi perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam 1 (satu) Dapil melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal, adanya pemekaran wilayah dan Dapil yang telah disusun bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan Daerah Pemilihan. Lebih lanjut Istatiin menyampaikan bahwa penetapan Dapil merupakan kewenangan dari KPU RI sedangkan di KPU Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan Dapil. Diakuinya, KPU Kabupaten Trenggalek melakukan kajian tentang Dapil. Hal tersebut tentunya akan ditindaklanjuti dengan tahap-tahap pemetaan Dapil seperti juga melakukan Uji Publik. Hasil dari kajian tersebut menjadi masukan kepada KPU RI dalam menetapkan Dapil. Istatiin menambahkan bahwa sampai saat ini, belum ada penetapan Dapil. Hal ini karena KPU RI juga belum menetapkan Peraturan KPU RI tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Untuk itu, Istatiin meminta kepada masyarakat dan juga partai politik untuk tidak gegabah menyikapi munculnya isu perubahan Dapil. Istatiin menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada ketetapan dari KPU RI apakah Dapil berubah atau tidak. Dalam sesi diskusi, banyak pertanyaan dan tanggapan yang dikemukakan oleb peserta diskusi sehingga membuat acara menjadi sangat menarik. Pertanyaan diawali dari pertanyaan tentang kemungkinan perubahan Dapil dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Juga perubahan komposisi kecamatan dalam Dapil. Istatiin menjawab bahwa semua dimungkinkan karena ada 3 (tiga) faktor yang dapat menyebabkan perubahan Dapil yaitu (1) pertambahan/pengurangan jumlah penduduk, (2) pemekaran wilayah, dan (3) Dapil pada Pemilu sebelumnya sudah tidak memenuhi 7 prinsip penataan Dapil. Banyak pendapat yang mendukung maupun mengkritisi penjelasan tersebut. Hal tersebut wajar sebagai bentuk pembelajaran Dan bukti antusiasme peserta mengikuti kegiatan sharing knowledge yang diharapkan terjadi peningkatan kapasitas dan kompetensi. Acara ditutup pada pukul 12.00 WIB.


Selengkapnya