TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN SEKRETARIAT KPU KABUPATEN TRENGGALEK
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN SEKRETARIAT KPU KABUPATEN TRENGGALEK
(Pasal 88 UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM)
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas:
a. Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. Memberikan dukungan teknis administratif;
c. Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
d. Membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD;
e. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
f. Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota;
dan
g. Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:
a. Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
b. Mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
b. Memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.
(4) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.