Berita Terkini

54

Ketua KPU Trenggalek Hadiri FGD Program K2C

Untuk mewujudkan gagasan terbentuknya Prigi sebagai Kota Maritim,  Badan pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPIW-Kementerian PUPR) melalui Bappeda Trenggalek menyelenggarakan FGD (Focus Group Discussion) program K2C (Kota Kompak Cerdas) pada hari Selasa (14/6/2016 bertempat di Ruang Gayatri Hotel Hayam Wuruk. Agenda ini terselenggara sebagai bentuk fasilitasi terhadap Surat Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan Kementerian PUPR Nomor UM 02.06-WK/186 tertanggal 26 Mei 2016 dengan pemateri Ir. Nirwono Joga, MLA selaku konsultan Tim pendamping dari BPIW-Kementerian PUPR. Rangkaian kegiatan  yang dilanjutkan dengan acara buka puasa bersama ini diikuti  oleh stakeholder kunci sebanyak  28  peserta.  Disamping Ketua KPU Trenggalek tampak hadir Anggota DPRD Trenggalek Daerah Pemilihan 2 asal Watulimo (Drs. H.Syamsuri, MSi/Golkar, Bambang Sutopo, SE/PDIP, Dra. Jumiati/PKB, Imam Basuki, S.Sos), Kepala SKPD terkait (BPKAD, Dinas PU Perkimsih, Dinas PU Binamarga dn Pengairan, Dinas Paripora, Dinas Hubkominfo, Kantor LH, Kabag Administrasi Pemerintahan Setda), Muspika Watulimo, Kasi Ekbang Kec Watulimo, Polairud, PPN Prigi, BBUG, Kades Prigi, Kades Karanggandu, Kades Tasik Madu, Ketua Prigi Fest, dan Ketua Pokdarwis Watulimo. Dalam Sambutannya, Ir. Paulus Dwi SPN Kabid Perencanaan Fisik dan Prasarana   Bappeda Trenggalek mengatakan bahwa program ini adalah implementasi dari tupoksi  kebijakan RTRWN, RPJMN dan renstra Kementerian PUPR, Pusat pengembangan Kawasan Perkotaan tahun 2016. Program tersebut menurutnya berupa Kota kompak dan Cerdas (K2C) yang tersebar di 8 Kabupaten/ Kota, yaitu: di Jawa (Prigi-Trenggalek dan Kota Salatiga), Bali-Nusatenggara (Kota Kupang), Wilayah Timur (Kota Ambon), Sulawesi (Kota Bau-Bau), Kalimantan (Kota Banjarmasin), dan Sumatera (Kota Banda Aceh dan Kota Padang). Terpilihnya Prigi sebagai kawasan yang dijadikan program pengembangan K2C, maka di Trenggalek nantinya akan ada tiga embrio kota baru yang sangat strategis yakni Prigi-Watulimo sebagai  Kota Maritim, Kecamatan Panggul sebagai Kota Jasa dan Perdagangan dan Kecamatan Trenggalek sebagai pusat pemerintahan, tegas Paulus. Kemudian acara dilanjutkan dengan paparan Ir. Nirwono Joga, MLA dari Tim Pendamping K2C dari BPIW (Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah) Kementerian PU-PR yang dipandu secara langsung oleh Paulus Dwi SPN. Dalam menyampaikan paparannya sebagai pemantik diskusi Joga menjelaskan bahwa pengembangan K2C setidak-tidaknya harus mengacu pada 8 atribut yang menjadi tolak ukur sebuah pengembangan kawasan compact and smart city, yaitu:  perencanaan pembangunan yang cerdas (smart development planning), ruang terbuka hijau yang cerdas (smart green open space), transportasi yang cerdas (smart transportation), pengelolaan air limbah yang cerdas (smart waste management), tata air yang cerdas (smart water management), bangunan yang cerdas (smart building), energi yang cerdas (smart energy), dan masyarakat yang cerdas (smart community). Kedelapan atribut tersebut menurut pria yang pernah menjalani pendidikan dasarnya di SD Pertiwi Ngantru Trenggalek ini  merupakan bentuk adopsi dari konsep pengembangan green city. Selesainya narasumber menyampaikan paparanya, peserta diminta untuk menyampaikan tiga hal secara tertulis yang berkaitan dengan masalah-masalah, harapan-harapan, dan larangan-larangan yang dipandu oleh moderator.  Kemudian moderator juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengeksplorasi terhadap apa yang menjadi pokok-pokok pikirannya tentang rencana program K2C sebagai bahan masukan untuk menyusun perencanakan yang lebih matang dan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari. Ketika ditunjuk  moderator untuk memaparkan hasil eksplorasinya secara tertulis, Suripto Ketua KPU Trenggalek mendapatkan giliran menyampaikan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan harapan-harapanannya program K2C di Prigi-Watulimo. Dalam membacakan hasil analisisnya Ripto berharap agar pembangunan Kota Kompak Cerdas nanti harus ramah lingkungan, berkelanjutan, tidak menghilangkan local wisdom, tidak menggusur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.  Karena selama ini banyak pembangunan yang dari sisi konsepnya bagus tapi ujung-ujungnya justru menimbulkan persoalan baru di masyarakat seperti masalah lingkungan, penggusuran, berorientasi jangka pendek (project oriented) dan tidak jarang yang memarginalkan masyarakat setempat yang pada gilirannya justru mempertajam jurang pemisah antara si-kaya dan si-miskin, pungkas Ripto.


Selengkapnya
61

Dana Banpol Cair : Parpol Di Trenggalek Segera Melakukan Pendidikan Politik

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Informasi tentang pencairan dana bantuan keuangan untuk partai politik di Trenggalek disambut baik oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Hal ini disampaikan oleh Nurani, divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi KPU Kabupaten Trenggalek pada Senin 13 Juni 2016 di kantornya. ami menyambut baik cairnya bantuan tersebut karena itu adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendidikan politik bagi warga sebagaimana diamantkan oleh undang-undang”, kata Nurani. Ditambahkan bahwa bantuan keuangan itu juga akan membantu pihak KPU Kabupaten Trenggalek karena pendidikan politik bisa membuat penyelenggaraan pemilu lebih ringan. Sebab, rakyat yang terdidik dengan baik secara politik merupakan modal sosial bagi pelaksanaan demokrasi di masyarakat kita. Demokrasi didukung dengan kesadaran dan wawasan dari para pelaku politik dan warga negara. Dana bantuan dari pemerintah tersebut dapat  digunakan untuk melakukan pertemuan-pertemuan politik yang bisa memberikan kesadaran pada para aktivis politik, konstituen dan simpatisannya. Menurut Nurani, para aktivis politik dari tingkat kecamatan hingga desa seharusnya adalah simpul-simpul massa yang akan menyebarkan informasi yang didapat dari pertemuan-pertemuan yang didanai oleh pemerintah itu. “Jika partai politik bisa mengelola dana tersebut dengan baik, tentu akan menghasilkan proses yang maksimal. Semua tergantung dari para pengurus partai politik tingkat kabupaten”, kata Nurani. Lalu bagaimana dengan pendidikan politik yang dilakukan oleh KPU? Menurut Nurani, KPU melakukan pendidikan politik dalam konteks pendidikan pemilih agar terselenggaranya momen-momen pemilihan bisa meningkatkan partisipasi pemilih dan mereka yang memilih itu menunjukkan kualitas yang baik. “Kriteria pemilih yang kualitasnya baik adalah bahwa mereka memilih berdasarkan pilihan rasional, punya target yang tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek, tidak memilih karena uang, tidak tergantung pada orang lain yang  didasarkan pada pertimbangan sempit”, kata pria asal Watulimo yang berdomisili di Karangan ini. Nurani mengatakan bahwa KPU RI sebenarnya ada  program rumah demokrasi. Tapi, menurutnya, karena program itu dipilih beberapa daerah saja di Indonesia dan tidak merata, Trenggalek  tidak mendapatkan program tersebut. Di sela waktu menunggu Pilbub Jatim 2018, KPU Kabupaten Trenggalek hanya bisa melakukan kegiatan-kegiatan pendidikan pemilih yang bisa dilakukan tanpa anggaran. Salah satunya adalah penyebaran informasi pada publik  lewat website dan mencoba berkomunikasi dengan pihak-pihak luar yang bisa digandeng untuk melakukan penyebarluasan informasi soal demokrasi dan kepemiluan. “Kita juga membantu KPU Jatim sebagai kontributor Jurnal yang diterbitkan bulanan”, imbuh Nurani. Sementara itu,  masih ada tiga partai yang belum  bisa mendapatkan pencairan dana bantuan keuangan yang totalnya 1,1 miliar dari dana APBD itu. Ketiha partai (PAN, PPP, PKPI)    belum bisa memenuhi persyaratan.  Untuk PAN dan PKPI masih terkendala belum adanya muscab yang akan menetapkan pengurus baru yang disahkan oleh kepengurusan partai tingkat atasnya. Sedangkan PPP terkendala oleh dualisme kepengurusan di tingkat pusat.


Selengkapnya
55

Dokumen Hasil Pemilihan di Kabupaten Trenggalek Tersimpan di Badan Arsip Jatim

Arsip hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2015 dan pemilu sebelumnya dipastikan sudah tersimpan di Badan Perpustakaan dan Arsip Propinsi Jawa Timur. Hal itu terkonfirmasi setelah Badan Perpustakaan dan Arsip Jatim mengirimkan pemberitahuan tentang arsip apa saja yang sudah diterima dan disimpan di kantornya. Pemberitahuan itu  merupakan kelanjutan dari  proses serah-terima data hasil pemilu di Trenggalek antara KPU Kabupaten Trenggalek dengan pihak Badan Perpustakaan dan Arsip Jatim  pada tanggal 10 Mei 2016 lalu. Kemarin, Rabu 8 Juni 2016 sekretaris KPU memberitahukan pada komisioner KPU Kabupaten Trenggalek bahwa  pemberitahuan itu sudah dikirimkan oleh pihak Badan Perpustakaan dan Arsip Propinsi Jawa Timur. Dalam pemberitahuan itu juga dikirimkan Daftar Pertelaahan Arsip oleh Badan yang menangani arsip dan perpustakaan tingkat Propinsi yang berkantor di Wonokromo Surabaya itu. Pihak Badan Perpustakaan dan Arsip Propinsi Jatim telah melampirkan daftar arsip apa saja yang diterima, antara lain daftar arsip Pilgub 2008 putaran I dan II, daftar arsip Pilgub 2013, daftar arsip Pileg 2014, daftar arsip Pilpres 2014, dan  daftar arsip Pilbup 2015. Atas pemberitahuan tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek merasa bersyukur karena tersimpannya data hasil pemilihan di Kabupaten Trenggalek setidaknya telah diselamatkan. “Alhamdulillah, kalau data hasil pemilihan di Kabupaten Trenggalek sudah tersimpan. Ini artinya data penting negara dan daerah Trenggalek ada yang menyelamatkan. Dan terimakasih juga karena pihak Badan arsip juga cukup aktif dalam hal ini”, kata Wiratno. Wiratno juga menambahkan bahwa  KPU Kabupaten Trenggalek sendiri juga berupaya secara maksimal melakukan penyimpanan data hasil pemilu selama ada di Trenggalek sebab  data itu amat diperlukan selain untuk kepentingan internal juga untuk kepentingan publik. Dicontohkan oleh Wiratno, misalnya, kadang ada mahasiswa yang mengajukan permohonan data hasil kepemiluan untuk kepentingan riset dan studi di perkuliahannya. “Sebagai lembaga publik yang harus terbuka sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik, kami harus siap memenuhi permintaan data dari masyarakat, termasuk mahasiswa yang sedang melakukan riset tentang pemilihan di Trenggalek yang diselenggarakan oleh KPU”, imbuh Wiratno. [Nrn]


Selengkapnya
282

MAKNA DI BALIK SERAGAM KEMEJA PUTIH - CELANA HITAM PNS KPU

KPU-TRENNGALEKKAB.GO.ID. Untuk meningkatkan citra dan wibawa aparatur pemerintah yang berintegritas, disiplin, jujur, profesional dan memiliki espirit de corps tercermin dari seragam dinas yang digunakannya. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 591/Kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Pakaian Dinas Harian PNS di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum terdiri dari tiga jenis yaitu Abu-Abu Tua, Coklat, dan Batik yang sudah efektif berlaku sejak tahun 2015 kemarin. Simbul kemeja putih-celana hitam  ‘ala Presiden Joko Widodo yang juga digunakan dan diikuti anggota Kabinet Kerja terpilih yang diumumkan pada 24 Oktober 2014,  berpengaruh  besar terhadap mode seragam dinas PNS dan banyak diikuti oleh  instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Bahkan, tak sedikit instansi yang mewajibkan melalui kebijakan resmi. Dalam konteks ini, Komisi Pemilihan Umum juga kena imbas dengan mengeluarkan kebijaka serupa dengan diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 56/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Harian PNS di Lingkungan KPU Tanggal  19 Mei 2015 sebagai pengganti atas Keputusan KPU Nomor 591/Kpts/KPU/Tahun 2014. Menurut Wiratno Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, diterbitkannya keputusan terbaru ini, maka seragam dinas ASN (Aparat Sipil Negara) di lingkungan KPU yang pada mulanya hanya 3 jenis sekarang berubah menjadi 4 jenis dengan ketentuan: Hari Senen menggunaka pakaian dinas warna abu-abu, Selasa memakai kemeja putih-celana abu-abu tua, Rabo mengenakan pakaian dinas warna coklat dan pada hari Jum’at berpakaian batik. Perubahan seragam dinas ini sudah berjalan secara efektif di sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek sejak bulan kemarin, kata Ratno. Dalam menanggapi adanya kebijakan baru tentang seragam tersebut Patna Sunu, SH, MKn Komisioner KPU Trenggalek yang membidangi Divisi Hukum dan SDM, mengatakan bahwa setiap seragam dinas pada dasarnya memiliki filosofinya masing-masing. Misalnya, pakaian dinas warna abu-abu dan coklat menjadi simbol pembeda antara aparatur pemerintah yang bertugas di KPU dengan aparatur pemerintah lain maupun dengan masyarakat sipil lainnya. Sedangkan batik, itu merupakan simbul dan khasanah budaya bangsa Indonesia. Adapun kemeja putih merupakan simbol kesederhanaan dan kesucian atau bisa juga diinterpretasikan sebagai kemeja pekerja yang menandakan bahwa mereka siap untuk bekerja, kata Sunu. Selanjutnya alumnus Magister Kenotariatan Universitas Airlangga Surabaya ini menambahkan bahwa pemakaian seragam juga berfungsi untuk membangun komunikasi non verbal antara instansi dan masyarakat luas serta meningkatkan citra positif suatu lembaga. Lebih dari itu menurut bapak dua anak ini pemakaian seragam dapat memupuk persatuan dan kesatuan diantara pegawai disamping berfungsi untuk mengontrol perilaku negatif dari para pemakainya. Prinsipnya kami sangat menginginkan adanya  kesejahteraan tunjangan kinerja dan ditambah seragam baru ini semoga kinerja seluruh pegawai KPU Trenggalek juga semakin  meningkat,  ujar Sunu berharap. (Ripto)


Selengkapnya
48

Penghapusan Bekas Surat Suara Pemilu Menunggu Habisnya JRA

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Meskipun KPU Trenggalek telah menyelesaikan  inventarisai data logistik eks Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur beberapa waktu yang lalu, tetapi penghapusannnya masih menunggu batas dilewatinya JRA (Jadwal Retensi Arsip). Permasalahan ini cukup menyulitkan KPU Trenggalek yang tidak memiliki gudang tersendiri. Disatu sisi bekas logistik pemilu  harus tetap disimpan dan dipelihara di tempat yang aman, tetapi disisi lain kami tidak memiliki gudang tersendiri untuk menjaga keamanannya, kata  Sujoko resah. Sementara itu Stadion Minak Sopal dan bekas kantor Dinas Perhubungan milik Pemkab Trenggalek yang selama ini dipinjamkan sebagai gudang juga harus segera dikosongkan . Belum lagi masalah kebutuhan di tahun depan yang juga harus dipersiapkan gudang untuk kepentingan logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, tambah Joko panggilan Kasubag Umum Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Sementara itu  Wiratno Sekretaris KPU Trenggalek ketika dikonfirmasi terpisah beliau memberikan penjelasan bahwa mengacu pada ketentuan  PKPU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum, inventarisasi terhadap bekas logistik  Pemilu di KPU Trenggalek  dapat diklasifikasikan menjadi dua katagori, yaitu logistik yang pada tahun 2016 ini  telah melewati JRA dan logistik yang belum melewati batas JRA. Logistik yang telah melewati  batas jangka penyimpanan dan tidak memiliki kegunaan skunder dapat dimusnahkan dengan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia). Adapun tata cara dan prosedur pemusnahannnya harus memperhatikan  Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43Tahun 2009 tentang Kearsipan, tegas Ratno. Berdasarkan ketentuan di atas Ratno menambahkan bahwa pemusnahan bekas surat suara pemilu di Kabupaten Trenggalek saai ini belum bisa dilakukan, karena  JRAnya belum genap 2 tahun sebelum bulan Oktober 2016 nanti. Yang kami lakukan beberapa waktu yang lalu baru sebatas inventarisasi untuk persiapan pemusnahan. Dalam kegiatan persiapan tersebut selain inventarisasi juga dilakukan identifikasi dan penimbangan untuk mengetahui jumlahnya. Pengkasifikasian dan penimbangan limbah bekas pemilu yang terletak di Gudang Stadion Minak Sopal dan Gudang Rejowinangun ini memakan waktu sekitar 15 hari. Berdasarkan hasil laporan petugas di lapangan,  ketika berita ini ditulis diketahui bawa hasil inventarisasi dan penimbangan terhadap bekas surat suara Pilgub jatim 2013 sebanyak 2.718 Kg. Sedangkan bekas  surat suara pemilu legislatif 2014  sebesar 28.539 Kg dan bekas surat suara Pemilu Presiden berjumlah  1.923 Kg, tutur Ratno melaporkan. Teknis pemusnahannya menurut bapak tiga anak ini nanti tidak akan dilakukan dengan cara dibakar seperti pemusnahan suarat suara rusak sebelum pemungutan suara, tetapi akan ditempuh  dengan menggunakan cara dilelang dan hasilnya akan dimasukan ke kas negara sebagai pemasukan negara non pajak. Namun demikian pelelangan yang akan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) hingga saat ini belum bisa dilakukan karena masih menunggu instruksi dari KPU RI dan KPU Jawa Timur disamping menunggu batas masa retensi arsip. Ketika ditanya apakah pelelangan bekas pemilu nanti juga untuk logisti-logistik lainnya seperti kotak, bilik, alat coblos dan bantalan? Sekretaris KPU Trenggalek sangat kaya pengalaman di bidang kepemiluan ini menjelaskan bahwa tidak semua logistik pemilu akan dilelang. Pelelangan hanya terfokus pada bekas kertas suara, sedangkan kotak dan bilik suara tetap menjadi barang inventaris KPU yang akan dipergunakan kembali di pemilu-pemilu yang akan datang. Adapun barang-barang seperti bantalan dan alat coblos temasuk katagori barang habis pakai yang tidak memiliki nilai ekonomi, pungkas Ratno.(Ripto)


Selengkapnya
44

Wacana Proporsional Tertutup, KPU Trenggalek Tak Ikut Perdebatan

KPU-TRENGGLEKKAB.GO.ID.Wacana sistem proporsional tertutup dalam pemilu  2019 yang terlontar di Jakarta sampai juga di Trenggalek. Lontaran itu muncul dari anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam acara sarasehan Pancasila, Jumat (3/6/2016)beberapa hari lalu. Kemudian lontaran itu juga menjadi bahan diskusi para netizen di grup medsos di Trenggalek. Pada saat itu, Haji Sirmadji menanggapi pertanyaan peserta sarasehan soal tantangan kapitalisme di Indonesia dalam bentuk liberalisme politik yang merusak kehidupan politik kita berupa adanya budaya ‘politik uang’ (money politic). Anggota DPR RI asal Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek itu mengabarkan bahwa sudah ada upaya untuk mengatasi hal itu dari sistem pemilihan umum, yaitu bahwa beberapa partai (termasuk partainya) akan berusaha memenangkan sistem proporsional tertutup. Menurut berita yang berkembang beberapa partai telah mewacanakan sistem proporsional tertutup. Sistem ini berbeda dengan pemilu 2009 dan 2014 yang menggunakan sistem proprsional terbuka di mana caleg yang mendapatkan suara terbanyaklah yang terpilih. Apa yang terjadi pada dua kali Pileg 2009 dan 2014 dengan menggunakan sistem proporsional terbuka menyuguhkan pertarungan sengit antar caleg dalam satu partai, yang membuat  praktik ‘money politic’ berkembang begitu pesatnya. Berbeda halnya jika menggunakan sistem proporsional tertutup di mana kursi diberikan pada caleg nomor urut pertama, kedua dan seterusnya jika partainya memperoleh sejumlah kursi. Keuntungannya adalah bahwa mesin partai akan bekerja secara penuh meraih kemenangan dari tingkat pusat sampai anak ranting. Aktivis partai mendapat nomor urut pertama dalam proses pencalegan. Peran partai akan maksimal sebagai alat mobilisasi sekaligus pendidikan politik untuk rakyat. Sirmaji menegaskan bahwa partainya berjuang keras agar sistem proporsional tertutup itu dapat masuk jadi aturan dalam pembahasan undang-undang tentang pemilu nanti. “Jadi, kalau kita menggunakan sistem proporsional tertutup ini,  berpolitik akan dilakukan dengan mencari ‘konco’ (teman, red) sebanyak-banyaknya, tak hanya mengandalkan uang saja”, tegas mantan Ketua PDIP Jawa Timur tersebut. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang juga menjadi pembicara dalam sarasehan Pancasila tersebut ketika ditanya wartawan  mengatakan bahwa  dirinya dan lembaga KPU tidak ikut berpolemik soal sistem pemilihan karena itu adalah bagian dari aturan yang menjadi domain DPR bersama pemerintah. Menurutnya, KPU dari pusat sampai Kabupaten/Kota itu adalah penyelenggara pemilu yang bersifat independen. “Jadi selaku pelaksana kami berkomitmen akan menjalankan seluruh tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsipnya KPU selalu siap sedia melaksanakan pemilu sesuai dengan  amanat undang-undang, yang kami butuhkan adalah adanya kepastian dan kejelasan kapan regulasi tersebut akan diselesaikan. Kami sangat berharap pembahasan paket undang-undang pemilu tersebut tidak berlarut-larut yang bisa mengganggu jalannya tahapan pemilu ”, tegas Ripto. Ditambahkan oleh  Suripto bahwa saat ini pihaknya masih berkonsentrasi akan  bertugas membantu KPU Propinsi Jawa Timur untuk menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. “Jadi, soal aturan kita ini menunggu. Kalau Pileg masih lama. Yang terdekat yang kita tunggu adalah aturan tentang Pilkada karena akan menjadi panduan operasional bagi Pilgub yang kalau nggak salah akan dilaksanakan 2018 nanti dan mungkin tahapannya akan mulai tahun  2017”,  kata Suripto.


Selengkapnya