Berita Terkini

49

KPU Trenggalek Tegaskan Komitmen Bekerja Sepenuh Waktu

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Meskipun tidak sedang ada kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum, KPU Kabupaten Trenggalek siap bekerja penuh waktu. Hal ini dikatakan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto di kantornya Jum’at, 17 Juni 2016. Hal itu berkaitan dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 315/KPU/VI/2016 Tentang Bekerja Penuh Waktu bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh, dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kab/Kota. Sejak awal ketika kami berlima dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Trenggalek Periode 2014-2019 pada  11 Jun 2014 lalu, memang sudah disumpah untuk siap bekerja sepenuh waktu. Dan itu sudah kami buktikan selama menjabat  dua tahun, tidak ada satupun agenda-agenda harian dan tahapan pemilu secara keseluruhan yang terlewatkan. Jabatan itu adalah amanah  yang harus dipenuhi bukan untuk dikhianati”, kata Suripto. Lebih lanjut pria alumni IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menambahkan bahwa untuk meningkatkan profesionalisme kinerja dalam menangai kepemiluan,  KPU baik tingkat pusat, propinsi, dan Kabupaten/Kota dituntut dapat bekerja cepat, tepat dan cermat khususnya didalam beradaptasi dengan regulasi yang senantiasa berubah. Hal ini apabila komisioner tidak fokus dalam bekerja dan mendua dengan profesi lainnya, secara otomatis ritme kinerja di KPU pasti akan mengalami ketidakseimbangan. Sebagaimana dinyatakan dalan surat edaran tersebut, instruksi untuk kerja paruh waktu sebagaimana isi edaran itu memang sesuai dengan  ketentuan Pasal 11 huruf k dan  dan penjelasan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang didalamnya mengatakan bahwa syarat menjadi anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah bersedia penuh waktu dengan penjelasan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan. Anggota KPU Kabupaten Trenggalek lainnya juga menyatakan siap untuk bekerja penuh waktu. Nur Huda, divisi Perencanaan Keuangan dan Logistik juga menyatakan siap memenuhi instruksi itu karena dia sejak awal memang bekerja penuh waktu.  “Sejak awal kan memang saya bekerja full time, jadi surat edaran itu bukanlah hal yang mengagetkan karena memang seharusnya seperti itu”, tegas pria berasal dari Kecamatan Karangan ini. Surat Edaran KPU yang ditandatangani Ketua KPU pada tanggal 10 Juni itu, selain memuat instruksi untuk kerja penuh waktu, juga menginstruksikan agar Ketua dan anggota KPU tidak bekerja di lembaga atau instansi lain di luar KPU baik instansi/lembaga pemerintah, BUMN/BUMD dan instansi/lembaga swasta lainnya.


Selengkapnya
47

Rapat Pleno Evaluasi & Peningkatan Kinerja KPU Trenggalek

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Peningkatan kinerja KPU sebagai lembaga negara yang melayani publik di bidang  kepemiluan dan demokrasi  terus dipacu. Konsolidasi organisasi dan peningkatan kinerja seluruh komisioner dan supporting system kepegawaian di Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek menjadi salah satu agenda penting yang sangat mendesak diselesaikan. Tujuannya adalah untuk capacity building  agar ada peningkatkan kompetensi personal dan kelembagaan yang pada gilirannya akan terbangun sistem yang kuat dan  senantiasa ready for used dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan.  Demikian juga KPU Kabupaten Trenggalek. Lembaga ini  juga terus  bertekad melakukan kinerja pelayanan publik dengan cara menyusun kembali program-program harian agar lebih terstruktur. Hal inilah yang menjadi tujuan Rapat Pleno KPU Kabupaten Trenggalek yang dilakukan pada Hari Senin, 20 Juni 2016. Kegiatan ini memang juga menjadi bagian dari instruksi KPU RI bahwa KPU di daerah se-Indonesia harus melakukan rapat pleno mingguan. Surat Edaran No 317/KPU/VI/2016 yang ditandatangi oleh Ketua KPU RI tertanggal 13 Juni 2016 tersebut bertujuan untuk “melakukan penguatan dan kendali organisasi serta meningkatkan kinerja KPU”. Dalam rapat Pleno bertempat di aula KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dimulai tepat pukul 10.00 dan dihadiri lima komisioner lengkap, sekretaris, dua orang kasubag, dan para staf. Sementara itu dua orang Kasubag tidak hadir yaitu Kasubag Hukum Drs. Herman Suhargo, MM dan Kasubag Teknis dan Data Drs. Puguh Budi Utomo. Dalam sambutannya membuka rapat, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto menguraikan  beberapa hal berkaitan dengan evaluasi dan peningkatkan kinerja yang akan selalu dikontrol melalui  rapat  pleno mingguan. “Hasil Rapim pada tanggal 15 sampai 16 Juni kemarin adalah penegasan untuk memaksimalkan kinerja. Dan kinerja harian nanti akan selalu kita monitor merlalui Anev (Analisis dan Evaluasi) harian satu jam sebelum pulang kantor  untuk mengetahui capaian kinerja harian terhadap apa yang sudah terselesaikan dan apa yang belum. Kemudian pada setiap seminggu sekali pada hari Senen,  KPU Kabupaten Trenggalek akan melakukan rapat pleno mingguan untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mensikapi hasil kinerja mingguan”, tegas Suripto. Giliran berikutnya, Divisi Hukum dan SDM Patna Sunu menyampaikan bahwa upaya  peningkatan kinerja dengan mengontrol kerja harian tersebut merupakan hal yang harus disambut dengan gembira mengingat hal itu merupakan tuntutan untuk membangun lembaga yang baik. Patna Sunu juga mengatakan bahwa divisinya yang membidangi peningkatan kinerja SDM di KPU Kabupaten Trenggalek akan segera menggodok mekanisme kontrol dan kendali kinerja agar kegiatan harian yang direncanakan bisa berjalan. Ia bahkan mengusulkan agar diadakan evaluasi harian yang tiap harinya dilakukan sore hari menjelang jam pulang kantor. “Ini penting agar bisa mengevaluasi apa saja yang kita lakukan seharian dan apa yang akan kita lakukan besok, sekaligus siapa petugasnya dan apa saja yang dilakukan”, tegas alumni Hukum Universitas Airlangga itu. Disambung dengan paparan Nurani dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi yang menyatakan bahwa divisinya telah menjalankan tugas yang sudah berjalan, khusunya  pengelolaan website yang di-update terus tiap hari. Komisioner bekepala botak ini menambahkan bahwa ke depan akan banyak yang harus dilakukan. “Misalnya, memberdayakan lebih maksimal lagi dari pegawai agar bisa menulis biar tidak komisioner saja yang menulis, kemudian juga maksimalisasi pelayanan PPID dan pendidikan pemilih”, tegasnya. Pendidikan pemilih  rencananya akan mendesain Rumah Pintar Pemilu (RPP) yang akan menyediakan suatu ruang dan tempat untuk pembelajaran pemilu dan demokrasi yang bisa diakses bagi masyarakat  Trenggalek. Sementara itu dari divisi Teknis dan Data yang disampaikan Gembong Derita Hadi terungkap bahwa pemutakhiran data berkelanjutan merupakan  program yang akan terus dimaksimalkan. Meskipun permintaan data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak dipenuhi, ungkap Gembong, masih banyak cara untuk mengetahui dinamika pemilih di Kabupaten Trenggalek baik tambahan (data pemilih baru) maupun pengurangan (pemilih lama yang meninggal). Berikutnya di pemaparan komisioner yang terakhir, Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik Nur Huda mengatakan bahwa meskipun KPU Kabupaten sedang rehat penyelenggaraan pemilu, kegiatan yang berkaitan dengan keuangan dan logistik  tetap harus dikawal. “Setidaknya kinerja administrasi keuangan menjadi kegiatan rutin yang membutuhkan kenjlimetan, selain dituntut untuk penyampaian laporan yang rutin dan akuntabel”, paparnya. Selanjutnya dari pihak Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Wiratno sebagai sekretaris menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung sepenuhnya upaya KPU untuk melakukan penguatan kelembagaan untuk memastikan kinerja harian bisa tercapai. Dia menyatakan siap mengawal pihak kesekretraiatan yang menjadi supporting system utama kerja-kerja pelayanan di KPU Kabupaten Trenggalek. Setelah itu, dari diskusi yang dilakukan disepakati bahwa selama seminggu, KPU Kabupaten Trenggalek ada kegiatan harian yang harus dilaksanakan. Pada hari Senin pagi, ada acara Apel dan siangnya rapat Pleno mingguan. Di hari Selasa, ada evaluasi kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan pengembangan informasi termasuk pengelolaan website terutama membicarakan  topik berita di laman KPU berdasar kegiatan-kegiatan yang bisa diberitakan. Juga ada evaluasi tentang kegiatan pendidikan pemilih. Hari Rabu ada diskusi rutin untuk menambah wawasan untuk memperkuat kapasitas anggota dan memahamkan tentang aturan yang berkembang seputar kepemiluan. Pada hari Kamis dilakukan evaluasi anggaran. Hari Jumat pagi ada acara Jumat Sehat dan Jumat bersih. Kemudian pada jumat siang evaluasi kegiatan pemutakhiran data pemilih. [NRN].


Selengkapnya
45

Catatan Hasil Rapat Pimpinan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur (3) : Revisi UU Pilkada Berdampak Pada Anggaran

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Perubahan UU Pilkada  juga akan berdampak pada  Anggaran Pilkada. Fakta ini juga terungkap dalam acara  Rapat Pimpinan KPU se-Jawa Timur di Batu, pada 15-16 Juni 2016. Terutama pada sesi pemaparan materi  yang disampaikan oleh Mohammad Arbayanto, SH,MH Divisi Hukum dan Sumber Daya Manusia dan Dewita Hayu Shinta, SP, MSi Divisi Anggaran, Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Timur. Sebagaimana disampaikan dalam paparan tentang isu-isu perubahan UU Pilkada, setidaknya ada perubahan dalam UU Pilkada yang akan mengatur pelaksanaan Pilkada sejak UU ini disahkan. Di antaranya adalah pembentukan panitia Adhoc, syarat pencalonan, sarat dukungan calon perseorangan. Salah satu contoh adalah verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang kian ketat  karena menggunakan sistem sensus secara door to door. Menurut Dewita Hayu Shinta yang akrab dipanggil Sisin, konsekuensi bertambahnya  dukungan calon berseorangan  sesuai UU Pilkada hasil revisi berdampak pada bertambahanya  anggaran biaya verifikasi dukungan yang harus dilakukan dengan menggunakan metode sensus mendatangi  dari rumah ke rumah warga yang namanya telah disetor sebagai pemberi  dukungan.  Hal ini pasti membutuhkan waktu dan petugas verifikator tambahan di tingkat desa yang secara otomatis juga memerlukan pembiayaan, kata Komisioner perempuan kelahiran  Blitar tersebut. Meskipun demikian, Sisin mengatakan bahwa ketentuan teknis yang berkaitan dengan semua tahapan dan kegiatan Pilkada sesuai aturan UU Pilkada hasil revisi tersebut akan dibuat oleh KPU RI yang akan membuat Peraturan KPU yang akan memayungi semua kegiatan Pilkada serentak berdasarkan UU Pilkada hasil revisi. Hal lain yang berubah misalnya soal kampanye. Jika pada Pilkada serentak gelombang pertama (tahun 2015) lalu alat peraga kampanye sepenuhnya dibiayai dan dilaksanakan oleh KPU daerah sebagai penyelenggara, pada UU Pilkada hasil revisi ini sebagaimana dinyatakan pada Pasal 65 menyatakan bahwa pemasangan APK dapat dibiayai oleh parpol, gabungan parpol atau calon perseorangan. “Jadi, beban untuk APK tidak lagi hanya dibebankan pada KPU Propinsi atau Kabupaten/Kota”, kata Sisin. Mengenai masalah anggaran Pilkada, sebagaimana peraturan baru UU Pilkada hasil revisi tersebut yang diungkap dalam Rapim Batu 15-16 Juli 2016 di Batu, anggaran penyelenggaraan Pilkada serentak tetap dibebankan pada APBD. Meskipun sebelumnya sempat ada wacana anggaran Pilkada dibebankan pada pusat 50% dan daerah 50%.


Selengkapnya
49

Catatan Hasil Rapat Pimpinan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur (2) : Rumah Pintar Sebagai Pusat Pendidikan Pemilih

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Upaya KPU RI sebagai penyelenggara pemilu dan lembaga  publik di bidang demokrasi untuk meningkatkan kegiatan pendidikan pemilih ternyata tidak main-main. Sebab program  ini disambut dengan penuh semangat oleh KPU  Propinsi Jawa Timur yang menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk membuat program Rumah Pintar Pemilu (RPP). Program ini ditegaskan Gogot Cahyo Baskoro dalam Acara  Rapat Pimpinan KPU se-Jawa Timur di Batu, pada 15-16 Juni 2016 oleh KPU Jawa Timur sebagai pemateri. Bahkan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur ini secara khusus memberikan arahan dan tata cata membangun RPP kepada 38 Ketua dan Sekretaris KPU Kab/Kota se-Jawa Timur yang hadir. Menurut Gogot, rumah pintar pemilu adalah sebuah konsep pendidikan pemilih yang dilakukan melalui pemanfaatan ruang dari suatu bangunan atau bangunan khusus untuk melakukan seluruh program-aktivitas project edukasi masyarakat. “Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi pemilih, baik secara kualitas maupun kuantitas dalam seluruh proses penyelenggaraan pemilu  menjadi pusat informasi kepemiluan”, tegas pria asal Magetan ini.   Selain itu, rumah pintar juga akan menjadi program untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya pemilu dan demokrasi dengan cara, memperkenalkan nilai-nilai dasar pemilu dan demokrasi (pra-pemilih). Targetnya adalah bagaimana meningkatkan pemahaman pentingnya demokrasi dan menanamkan kesadaran nilai-nilai berdemokrasi di seluruh segmen. Sebagaimana disampaikan Gogot, Rumah Pintar Pemilu harus menyediakan materi-materi yang minimal  mencakup sejarah pemilu Indonesia, pentingnya pemilu dan demokrasi, sistem pemilu yang ada di dunia, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan tahapan kegiatan pemilu, serta materi-materi lain yang dianggap perlu untuk meningkatkan informasi seputar demokrasi dan kepemiluan maupun pendidikan pemilih. Sementara itu, dijelaskan oleh Gogot, bahwa aparatur untuk mendukung rumah pintar pemilu adalah bangunan atau ruangan yang setidaknya harus berisi media audio visual, ruang pameran (Display Alat Peraga Pemilu), ruang Simulasi, ruang diskusi. “Perlengkapan itu nantinya bisa dikunjungi oleh masyarakat yang ingin paham, misalnya, bagaimana cara mencoblos dan alur peristiwa di TPS”, kata Gogot. KPU Kabupaten Trenggalek menyambut baik program Rumah Pintar Pemilu tersebut karena memang KPU dituntut untuk memberikan informasi pada masyarakat tentang demokrasi dan pemilu sebagai bagaian dari peningkatan kesadaran dan partisipasi warga dalam pemilu dan dmokrasi. Meskipun KPU Kabupaten Trenggalek tidak mendapatkan anggaran pilot project Rumah Pintar Pemilu  2015/2016  yang baru  mencakup 19 propinsi dan  18 kab/kota di indonesia, program ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan tenaga dan perlengkapan yang sudah ada. Sebagaimana dikatakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi, Nurani, KPU Kabupaten Trenggalek akan menindaklanjuti  program tersebut dengan senang hati. “Kita akan memanfaatkan sumber daya dan perlengkapan yang sudah ada, setidaknya tinggak mencari ruangan untuk didesain sebagai rumah pintar, meskipun untuk tahun ini tak ada anggarannya”, ungkap Nurani.


Selengkapnya
46

Catatan Hasil Rapat Pimpinan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur (1)

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Sebagai tindak lanjut dari rapat pimpinan KPU dengan KPU Provinsi Se-Indonesia pada tanggal 26 s/d 28 Mei 2016 di KPU Provinsi Sulawesi Utara bulan yang lalu, KPU Provinsi Jawa Timur mengadakan rapim dengan 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim pada tanggal 15 s/d 16 Mei 2016 bertempat di Aula KPU  Kota Batu. Rapat pimpinan yang diikuti seluruh jajaran Ketua dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota ini dimaksudkan untuk melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap pedoman Teknis administrasi kepemiluan. Sebagai bahan yang akan dibahas dalam rapim, melalui Suratnya Nomor 08/UND/VI/2016 tertanggal 13 Juni 2016, KPU Provinsi Jawa Timur menginstruksikan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk membawa materi berupa RKB Pilbup, mapping penempatan SDM , SP3HL dan SP4HL Tahun 2015, laporan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dan data digital hasil pilkada 2015. Disamping itu, dua hari sebelumbnya tepatnya  pada hari Senen (13/6/2016) maksimal pukul 12.00 WIB, KPU Kabupaten/Kota juga harus sudah mengirimkan daftar hadir komisioner dan PNS dalam bentuk soft copy dan hard copy. Rangkaian acara yang berlangsung selama dua hari ini dimulai tepat pukul 14.00 dengan agenda acara seremonial pembukaan yang diawali derngan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan selamat datang Ketua KPU Kota Batu dan dilanjutkan sambutan dari HM. Eberta Kawima, SH, MSi serta sambutan H. Eko Sasmito, SH, MH masing-masing sebagai Sekretaris dan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. Agenda seremonial berikutnya  diakhiri dengan penutup dan doa yang dipimpin oleh Staf Sekretariat KPU Kota Batu. Pada pidato sambutannya, Sekretaris KPU Jawa Timur menegaskan bahwa dipilihnya rapim kedua tahun 2016 bertempat di KPU Kota Batu dimaksudkan untuk memberikan support dan  dukungan kepada satu-satunya KPU yang menyelenggarakan PILKADA Tahun 2017 di Jawa Timur. Selanjutnya mantan sekretaris KPU Kabupaten Jember ini menambahkan tentang urgensi dilaksnakannya rapim ini disamping membicarakan tentang kepemiluan, juga akan mendiskusikan masalah-masalah  mendasar yang dihadapi KPU/Kabupaten Kota di Jawa Timur. Secara khusus dalam forum ini juga akan dibahas dengan para sekretaris tentang penataan kepegawaian, kata Wima. Sementara itu pada sesi sambutan acara pembukaan, Eko Samito  lebih menekankan arti pentingnya menjaga komitmen sebagai Penyelenggara Pemilu yang telah diamanatkan  Undang-undang. Hal ini menurut mantan Ketua KPU Kota Surabaya adalah terkait dengan masalah internalisasi nilai-nilai dasar organisasi KPU yaitu independensi, profesionalitas, dan integritas. Seluruh jajaran anggota KPU terikat   harus patuh dan tunduk pada ketentuan bersedia bekerja sepenuh waktu serta tidak melakukan pekerjaan dalam profesi lain, tegas Eko. Selanjutnya pria bertubuh tambun alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Magister Hukum Universitas Airlangga ini menambahkan bahwa dirinya akan selalu melakukan memonitoring dan assesment terhadap  KPU Kabupaten/Kota terkait dengan kedisiplinan kinerja, capaian kinerja, mekanisme pengambilan keputusan secara kolektif-kolegial dan tingkan  kehadiran Anggota dan Pejabat/Staf Sekretariat, pungkas Eko. Seusainya acara pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi pokok  dalam rapat pimpinan  yaitu pengarahan dari masing-masing anggota komisioner  KPU Provinsi Jawa Timur yang dipimpin  secara langsung oleh Eko Sasmito, SH, MH.  Pada sesi ini materi pengarahan disampaikan secara bergantian oleh Gogot Cahyo Baskoro, S.Sos,  disusul paparan Choirul Anam, SPd, dilanjutkan pengarahan dari Mohammad Arbayanto, SH,MH dan diakhiri dengan buka bersama yang telah disediakan oleh panitia. Pada malam harinya dimulai pukul 20.00 s/d 23.30, rapim  dilanjutkan pengarahan kepada sekretaris  KPU Kabupaten/Kota oleh Sekretaris KPUProvisi Jawa Timur. Adapun pada hari kedua dimulai sejak pukul 09.00 s/d 13.00 rangkaian kegiatan  rapim dilanjutkan dengan pengarahan dari Dewita Hayu Shinta, SP, MSi Divisi Anggaran, Perencanaan dan Logistik dan presentasi LRA (Laporan Realisasi Anggaran),  hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, kondisi organisasi, SDM, serta kendala-kendala yang dihadapi dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Tepat pukul 13.00 acara diakhiri dengan pembacaan hasil rapim dan ditutup langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. (Ripto)


Selengkapnya
47

Dua Tahun Usia Komisioner KPU Trenggalek

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID - Tak terasa masa kerja Komisioner KPU Kabupaten  Trenggalek masa bhakti 2014-2019 sudah memasuki tahun ke 2. Hal itu terungkap dari dinding status facebook dua anggota komisioner KPU Kabupaten Trenggalek. Nur Huda, komisioner yang membidangi  perencanaan keuangan dan anggaran menulis di media sosialnya: “Alhamdulillah tak terasa 2 tahun dalam mengemban amanah, semoga senantiasa berkelanjutan..Amin..”. Sementara itu, Nurani, divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi menulis di facebooknya: “Tak terasa sudah dua tahun menjadi Komisioner di bidang kepemiluan, belum separoh. Dengan aturan baru, tantangannya semakin berat. Mudah-mudahan bisa mempertahankan dan memperbaiki kinerja pelayanan publik di bidang pemilu dan demokrasi”. Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Trenggalek ketika ditemui di ruang kantornya mengonfirmasi bahwa memang usia komisioner KPU Kabupaten Trenggalek berusia dua tahun, tepatnya 11 Juni 2016 lalu. Dia menceritakan bahwa lima orang komisioner KPU Kabupaten Trenggalek masa bhakti 2014-2019 dilantik pada tanggal itu di Gedung Grahadi Surabaya dua tahun lalu. “Wajar jika perjalanan jadi anggota KPU Kabupaten Trenggalek akan terkenang dan pelantikannya akan terus diingat karena waktu itu seleksinya cukup ketat dan diikuti oleh banyak pelamar”, terang Suripto mengenang masa itu. Suripto menambahkan bahwa yang terpenting bukan masa lalu tapi bagaimana menghadapi masa sekarang dan masa yang akan datang. Dia mengatakan, ke depan ini tantangannya memang semakin berat karena KPU sebagai lembaga publik memang dituntut untuk meningkatkan kinerjanya. Setidaknya KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk KPU Kabupaten Trenggalek, setidaknya  akan punya tugas berat untuk membantu menyukseskan pemilihan kepala daerah, pemilu legeslatif, dan pemilu presiden. “Untuk KPU Kabupaten Trenggalek yang terdekat adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, setelah itu rencananya Pileg dan Pilpres 2019 akan dilaksanakan serentak, tapi kita menunggu peraturan baru nantinya yang akan dibahas di DPRRI”, ungkap pria asal Kecamatan Watulimo yang sekarang tinggal di Kecamatan Kota Trenggalek ini.


Selengkapnya