Dokumen Hasil Pemilihan di Kabupaten Trenggalek Tersimpan di Badan Arsip Jatim

Arsip hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2015 dan pemilu sebelumnya dipastikan sudah tersimpan di Badan Perpustakaan dan Arsip Propinsi Jawa Timur. Hal itu terkonfirmasi setelah Badan Perpustakaan dan Arsip Jatim mengirimkan pemberitahuan tentang arsip apa saja yang sudah diterima dan disimpan di kantornya. Pemberitahuan itu  merupakan kelanjutan dari  proses serah-terima data hasil pemilu di Trenggalek antara KPU Kabupaten Trenggalek dengan pihak Badan Perpustakaan dan Arsip Jatim  pada tanggal 10 Mei 2016 lalu.

Kemarin, Rabu 8 Juni 2016 sekretaris KPU memberitahukan pada komisioner KPU Kabupaten Trenggalek bahwa  pemberitahuan itu sudah dikirimkan oleh pihak Badan Perpustakaan dan Arsip Propinsi Jawa Timur. Dalam pemberitahuan itu juga dikirimkan Daftar Pertelaahan Arsip oleh Badan yang menangani arsip dan perpustakaan tingkat Propinsi yang berkantor di Wonokromo Surabaya itu.

Pihak Badan Perpustakaan dan Arsip Propinsi Jatim telah melampirkan daftar arsip apa saja yang diterima, antara lain daftar arsip Pilgub 2008 putaran I dan II, daftar arsip Pilgub 2013, daftar arsip Pileg 2014, daftar arsip Pilpres 2014, dan  daftar arsip Pilbup 2015.

Atas pemberitahuan tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek merasa bersyukur karena tersimpannya data hasil pemilihan di Kabupaten Trenggalek setidaknya telah diselamatkan. “Alhamdulillah, kalau data hasil pemilihan di Kabupaten Trenggalek sudah tersimpan. Ini artinya data penting negara dan daerah Trenggalek ada yang menyelamatkan. Dan terimakasih juga karena pihak Badan arsip juga cukup aktif dalam hal ini”, kata Wiratno.

Wiratno juga menambahkan bahwa  KPU Kabupaten Trenggalek sendiri juga berupaya secara maksimal melakukan penyimpanan data hasil pemilu selama ada di Trenggalek sebab  data itu amat diperlukan selain untuk kepentingan internal juga untuk kepentingan publik. Dicontohkan oleh Wiratno, misalnya, kadang ada mahasiswa yang mengajukan permohonan data hasil kepemiluan untuk kepentingan riset dan studi di perkuliahannya. “Sebagai lembaga publik yang harus terbuka sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik, kami harus siap memenuhi permintaan data dari masyarakat, termasuk mahasiswa yang sedang melakukan riset tentang pemilihan di Trenggalek yang diselenggarakan oleh KPU”, imbuh Wiratno. [Nrn]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 54 Kali.