Berita Terkini

410

KPU Trenggalek Berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID -  Rabu, 18 Mei 2016,  KPU Kabupaten Trenggalek  melakukan kordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang beralamatkan  di Jalan Dewi Sartika No. 6-8 Trenggalek. Tujuan kordinasi ini adalah berkaitan dengan upaya KPU Kabupaten Trenggalek untuk mencari data  sebagai  upaya untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Bertemu langsung dengan Ir. Ekanto Malipurbowo, MM, KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan kembali permohonan data-data yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. “Karena kegiatan ini dilakukan untuk memperbaiki data pemilih secara terus-menerus dan meng-‘up date’ data pemilih,  maka kordinasi dengan Disdukcapil adalah suatu kewajiban”, kata Gembong Derita Hadi, SE,  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Kabupaten Trenggalek. Dia menambahkan, “Tiap hari selalu ada orang yang meninggal, artinya dari sisi data pemilih hal itu harus dicoret atau jumlah pemilih berkurang. Tapi tiap hari juga ada penduduk yang sudah berumur 17 tahun atau sudah memenuhi syarat sebagai pemilih yang ini juga layak didata. Dan itu datanya ada di Disdukcapil”. Selain itu, tambah pria asal Kecamatan Dongko ini, dari Disdukcapil KPU Kabupaten Trenggalek juga membutuhkan data mutasi penduduk, yaitu data pergerakan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih baik yang datang ataupun keluar dari wilayah. Data mutasi keluar digunakan untuk mencoret pemilih. Sedangkan data mutasi masuk digunakan untuk menambahkan pemilih. Kordinasi ini dilakukan bukan yang pertama kalinya, tetapi telah dilakukan beberapa kali sejak diterbitkannya Surat KPU RI Nomor 176/KPU/IV/2016 Perihal  Pemutakhiran Daftar pemilih Berkelanjutan tertanggal 6 April 2016. Sebelumnya KPU Kabupaten Trenggalek juga telah melakukan koordinasi beberapa kali guna memenuhi Surat KPU Jawa Timur No 29/KPU-Prov-014/II/2016 perihal Permintaan Data Jumlah KK, RT/RW, PPS, PPK dan Jumlah Pemilih Pemilihan Terakhir, tertanggal 29 Februari 2016. Masalah pendataan pemilih ini menjadi kegiatan cukup penting untuk dilakukan  karena menyangkut hak-hak warga yang sudah punya hak pilih, yang harus dijamin haknya untuk digunakan. Data pemilih juga menjadi dasar bagi pengadaan logistik dalam pemilihan. Jadi, selain bermakna ideologis karena menyangkut  konsep hak asasi warga untuk memilih, juga berkaitan dengan teknis penyelenggaraan. Perbaikan daftar pemilih ini juga berkaitan dengan upaya menyiapkan penataan data yang lebih baik pada  pemilu-pemilu  yang akan diselenggarakan berikutnya, misalnya yang terdekat adalah penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Harapannya pendataan  pemilih dan penyusunan daftar pemilih di pemilu  berikutnya supaya lebih maksimal di mulai dari kegiatan mulai sekarang yang dilakukan secara berkelanjutan. Dalam kordinasi tersebut, melalui kepala Dinasnya, pihak Disdukcapil Kabupaten Trenggalek siap memberikan data tiap jangka waktu tertentu. Tetapi memang prosedurnya secara resmi harus melalui persetujuan Bupati. Hal itulah yang akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Trenggalek yang akan berkordinasi dengan Bupati Trenggalek. Tapi setidaknya dari kordinasi dengan Disdukcapil tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek sudah mendapatkan data resmi tentang jumlah keluarga di Kabupaten Trenggalek per-kecamatan (14 Kecamatan). Diketahui bahwa jumlah KK se-Kabupaten Trenggalek ada  264.898 KK dengan rincian kepala rumah tangga laki-laki sebanyak  228.996 dan kepala rumahtangga perempuan  35.902. Data tentang KK akan menjadi dasar bagi kebijakan pemilihan berikutnya seperti memetakan jumlah alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang menyebarannya berbasis KK.


Selengkapnya
400

Reinvensi Makna Swadesi Dalam Harkitnas 2016

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID Menyongsong peringatan hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-108 sisambut dengan Pekan Swadesi oleh seluruh jajaran instansi pemerintahn di Indonesia termasuk KPU Kabupaten Trenggalek. Hal itu dilakukan sesuai dengan  surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-420/M. Sesneg/Set/TU.00.04/05/2016 tertanggal 13 Mei 2016 yang  mernghimbau untuk mengenakan baju batik/lurik selama 4 hari terhitung mulai hari Senen s/d Kamis  tanggal 16 s/d 19 Mei 2016.  Menurut Drs. Wiratno, MM  Sekretaris KPU Trenggalek,  Pekan Swadesi kali ini diberlakukan kepada seluruh PNS yang bertugas di Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Sedangkan bagi staf pendukung non PNS dihimbau untuk  menyesuaikan diri. Kami berharap Pekan Swadesi tahun ini dilaksanakan dengan makna baru, bukan sebatas memakai pakaian batik/lurik. Tetapi pakaian  batik asli yang menjadi  khasanah budaya nusantara. Menurut Misbahus Surur Dosen Bahasa UIN Maulana Malik Ibrahim asal Trenggalek memperingati Harkitnas yang direfleksikan ke dalam Pekan Swadesi di Institusi Pemerintahan dan Swasta adalah pemaknaan yang salah kaprah. Biasakan yang benar dan jangan membiasakan yang salah tegas Surur. Karena dari sisi etimologi kata  Swadesi pada dasarnya berasal dari bahasa Sanskerta yaitu Swa (sendiri) dan Desh (Negara) yang pada umumnya selalu diartikan dengan kemandirian.  Dalam perkembangannya kata swadesi di populerkan oleh Mahatma Gandhi dan dipahami sebagai inti atau jiwa dari Swaraj atau upaya mandiri. Sedangkan dalam  arti luas swadesi juga sering dimaknai sebagai rasa bangga memiliki bangsa sendiri atau nasionalisme. Dalam perspektif historis istilah Swadesi sebenarnya juga perna disitir Presiden Soekarno pidatonya pada tanggal 17 Agustus 1965. Menurut istilah Soekarno “SWADESI”diidentikkan dengan  “BERDIKARI”, yaitu akronim dari Berdiri di atas Kaki Sendiri. Dalam pandangan  Soekarno, BERDIKARI memiliki tiga prinsip mendasar, yakni berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi dan berkepribadian di kebudayaan yang ketiganya tidak bisa dipisah-pisahkan. Dalam konteks ini, makna Swadesi yang begitu luas menjadi sangat ironis apabila praktenya justru mengalami degradasi dan penyempitan makna hanya sebatas diartikan dengan memakai pakaian batik/lurik. Lebih jauh Surur mengkritik   seperti halnya Swadesi, batikpun telah  mengalami perubahan makna sebatas motif dan corak tanpa memperhatikan kharakteristik keaslian batik dengan teknik cap ataupun tulis. Sehingga banyak dijumpai pakaian bermotif Batik Printing (Cetak) yang harganya jauh lebih murah dibanding batik asli dengan teknik cap ataupun tulis. Kehadiran batik printing (cetak) yang menggunakan sentuhan tehnologi modern semakin justru semakin menempatkan batik asli nusantara berada dalam posisi yang semakin termarginalkan karena karena harganya lebih mahal. Semangat Harkitnas  yang  menjadi momentum penting untuk memupuk kembali bangkitnya semangat nasionalisme akan kehilangan makna dan salah kaprah (kesalahan yang dianggap benar) apabila hanya dimaknai menjadi sebatas pekan Swadesi dalam arti yang sempit. Bagaimana mungkin kita bisa mandiri di bidang ekonomi apabila pekan sewadesi untuk menyambut Harkitnas dalam praktenya justru memakai pakaian batik bermotif  batik printing  ‘ala China, celana Versace produk Italia, sepatu Crocs buatan Kanada dan minum kopi Starbucks Amerika. Sedangkan persediaan  kebutuhan 4 sehat lebih familier dengan beras-sayur impor  dari Thailand, daging dari Australia dan lebih akrab dengan buah-buahan durian Bangkok (Thailand) serta Apel Whasington (Amirika). Maka tidaklah berlebihan apabila  Swadesi hanya dimaknai sebatas ini, Harkitnas bisa berubah makna menjadi Hari Sakit Nasionalisme.  Semoga Pekan Swadesi 2016 ini menempatkan pemakaian batik nusantara sebagai indikator nasionalisme atau kebanggaan menggunakan produk dalam negeri ditengah-tengah kepungan produk luar negeri yang semakin liar.


Selengkapnya
389

HASIL STOCK OPNAME KOTAK DAN BILIK SUARA

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID Memenuhi instruksi Sekretariat Jenderal KPU RI melalui Surat Nomor 216/SJ/III/2016 tertanggal 7 Maret 2016 Perihal Inventarisasi data logistik (Surat Suara)  Eks Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dihapuskan/dimusnahkan di Tahun 2016 dan Surat  Nomor 336/SJ/III/2016 Tanggal 23 Maret 2016 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik (Stock Opname) Kotak dan Bilik Suara yang terbuat dari bahan aluminium, maka KPU Kabuapaten Trenggalek telah berhasil menyelesaikan dan melaporkan hasil kegiatan tersebut. Kegiatan ini diawali dengan rapat koordinasi antara Komisioner dan sekretariat komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek yang menghasilkan keputusan bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek harus segera membentuk Tim Stock Opname Kota dan Bilik Suara. Berdasarkan keputusan tersebut Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 17/Kpts/Ses.Kab-014329114/2016 tertanggal 7 Maret 2016. Dalam laporannya  kepada forum rapat Drs. Wiratno, MM selaku Sekretaris KPU Trenggalek menyampaikan bahwa pembagian tugas dan kinerja tim yang terdiri dari 15 orang telah dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan petunjuk dan arahan dari komisioner.  Terhitung selama 18 hari sejak 21 Maret s/d 7 April 2016. Adapun hasil laporan pemeriksaan fisik (stock opname) terhadap kotak dan bilik suara saat ini disimpan di gudang KPU Trenggalek dengan klasifikasi sebagai berikut: Menurut Kasubag Keuangan,  Umum, dan Logistik KPU Trenggalek, Ahmad Rudi Bastari, SE, pemeriksaan fisik ini dilaksanakan dalam rangka untuk penataan dan update barang persediaan pasca pelaksanaan Pilkada serentak 2015. Sehingga dengan mengetahui barang persediaan berupa kotak dan bilik suara, dapat diketahui berapa jumlah kotak dan bilik suara yang masih layak pakai dan berapa yang sudah rusak. Dengan mengetahui kondisi stock opname di KPU Kabupaten Trenggalek, kami dapat memprediksi dan mengambil langkah-langkah antisipatif mengingat tahun 2018 Jawa Timur akan menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, tambah Rudi. Berdasarkan kondisi tersebut stock opname kotak dan bilik suara yamg dimiliki KPU Trenggalek masih mencukupi untuk dipergunakan dalam Pilgub Jatim 2018 dan pileg bersama pilpres 2019 mendatang. Perlu diketahui bahwa kotak dan bilik suara aluminium yang dimiliki KPU Trenggalek hingga saat ini adalah hasil hibah dari pemerintah Jepang melalui KPU RI pada waktu pemilu 2004. Mempergunakan kotak dan bilik suara dari setiap pemilu ke pemilu berarti dapat melakukan efisiensi anggaran negara dalam jumlah yang besar. (Suripto)


Selengkapnya
403

KPU Trenggalek Digitalisasi Hasil Pileg Dan Pilpres 2014

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID Untuk efisiensi dan efektivitas penyimpanan  data hasil pemilu, digitalisasi adalah jawaban yang paling tepat. Keberhasilan Komisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia dalam membangun  aplikasi SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan)  dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 kemarin memberikan inspirasi  kepada seluruh KPU Propinsi hingga KPU Kabupaten Kota untuk  melakukan digitalisasi hasil pemilu dari dari seluruh tingakatan. Untuk mewujudkan gagasan besar tersebut saat ini KPU Trenggalek sedang gencar-gencarnya melakukan proses penyelesaian entry data hasil pemilu legislatif tahun 2014 khusunya hasil rekapitulasi dit tingkat Desa/Kelurahan dari formulir Model D.1. Kegiatan tersebut disamping  memenuhi permintaan KPU yang akan dipergunakan  untuk membangun data base digital hasil pemilu secara nasional juga akan dimanfaatkan KPU Trenggalek dalam memberikan ketersediaan informasi dan  pelayanan publik yang membutuhkan data-data kepemiluan. Menurut Rudi Susanto salah seorang IT KPU Trenggalek, digitalisasi data hasil pemilu di Kabupaten Trenggalek khususnya model C.1, DA.1 dan DB.1 sebenarnya sudal tuntas terselesaikan beberapa hari pasca pemungutan suara. Tetapi hasil reakpitulasi dari formulir Model D.1 di tingkat Desa/Kelurahan pada saat pileg dan pilpres 2014 lalu memang belum ada dalam aplikasi situng yang dibangun KPU. Penyempurnaan aplikasi situng yang memuat digitalisasi model D.1 baru diberlakukan  Pikada serentak tahun 2015 tegas Rudi. Kegiatan entry data D-1 oleh sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek didampingi  Ketua Prose entry data yang ditargetkan selama 5 hari ini,  melibatkan seluruh staf sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek  yang dilakukan secara maraton hingga di luar jam kerja. Dalam kesempatan terpisah Sujoko selaku Kasubag Program dan Data menegaskan bahwa dengan terselesaikannya digitalisasi hasil pemilu di Trenggalek, kedepan kita akan memperoleh kemudahan dalam memberikan informasi dan pelayanan data kepada publik baik secara hard copy maupun soft copy. Para staf dan Kasubbag sedang melakukan entri D-1 Dengan nada yang agak menyesal Sujoko mengeluhkan ,  kenapa program sebagus ini kok tidak diterapkan sejak  awal. Seandainya digitalisasi ini dilakukan sejak awal, bahkan dalam pemilu-pemilu sebelumnya, saya yakin ini akan semakin meningkatkan citra positif KPU dimata publik. Pria low profil yang bertugas di sekretariat KPU Trenggalek sejak tahu 2003 ini berharap agar ke depan aplikasi yang dibangun KPU tetap dipertahankan dan semakin disempurnakan pungkas Joko. (Suripto)


Selengkapnya
415

Jum’at Sehat: KPU Trenggalek “Bike To Work”

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID KPU Kabupaten Trenggalek sebagai institusi penyelenggara Pemilu, memiliki cara tersendiri untuk menjaga ritme kinerja dan stamina para komisioner serta seluruh jajaran personalia sekretariatnya. Bike to work (bersepeda ke kantor) adalah pilihan yang tepat dam memiliki manfaat ganda tanpa harus menggagu jam kerja di kantor. Menurut Atok Kris Supanto, bike to work rutin dilakukan KPU Trenggalek pasca pilkada serentak 2015 yang didukung sepenuhnya oleh komisioner pejabat struktural di sekretariat. Kami sangat berharap kegiatan ini bisa dilakukan secara massif  dan tidak membutuhkan ketergantungan dengan orang lain, imbuh Atok.  Ungkapan senada juga disampaikan oleh Chormen Rukmawan. Menurutnya ide bersepeda ke kantor sebenarnya dicetuskan oleh Ketua KPU Trenggalek yang merasa kesulitan mengatur  waktu berolah raga secara rutin. Karena pengalaman yang lalu berbagai model olah raga sudah pernah menjadi agenda rutin di KPU Trenggalek, seperti badminton, tenis meja dan senam. Tetapi itu semua tida bisa berjalan secara kontinyu apalagi pada waktu tahapan pelaksanaan pemilu sedang berjalan. Saya sangat merasakan manfaat bersepeda disamping bisa berangkat dan pulang kantor melalui rute yang berbeda-beda, stamina tubu terasa semakin bertambah dan tidah memerlukan biaya seperti olah raga lainnya, kata Chormen sambil berkelakar. Untuk membangun kebersamaan dalam kegiatan Jum’at Sehat “bike to work” dilakukan dengan mengambil berapa titik start  untuk berkumpul dari masing-masing komisioner dan pegawai sekretarian yang memiliki jalur sama. Start dimulai tepat pukul 06.00 dengan mengambi rute yang berganti-ganti setiap Jum’at dan mengambil garis finish di kantor KPU Trenggalek tepat pukul. 08.00.  Pola ini  mendapat sambutan yang sangat antusias dari seluruh keluarga besar KPU Trenggalek, karena mereka dapat berolahraga sambil ke kantor tanpa harus meninggalkan jam kerja. (Suripto)


Selengkapnya
392

KPU Trenggalek masuk anggota Tim Verifikasi bantuan keuangan Parpol 2016

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID Tersedianya alokasi dana bantuan partai politik peserta Pemilu 2014 dari APBD Trenggalek Tahun 2016, perlu segera disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaagai upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan APBD dan menghindari kekeliruan dalam proses penyaluranya, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui keputusan Bupati No 188.45/101/406.004/2016 telah membentuk tim verifikasi kelengkapan administratif pemberian bantuan keuangan kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD.   Tim verifikasi yang melibatkan lintas SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) yang terdiri dari Kantor Kesbangpol, Bagian Hukum Setda, Ispektorat, dan BPKAD, juga melibatkan KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam mengawali tugasnya tim mengadakan rapat koordinasi  pada hari selasa, 10 Mei 2016 bertempat di Kantor Kesbangpol dipimpin langsung oleh Drs. Widarsono, MM selaku ketua Tim verifikasi. Pada kesempatan tersebut Drs. Widarsono, MM yang juga menjabat Kepala Kantor Kesbangpol memberikan arahan tentang tugas-tugas, hak dan kewajiban seluruh anggota tim verifikasi. Adapun tugas dan tanggung jawab tim tersebut adalah: a) meneliti dan memeriksa kelengkapan adinistrasi persyaratan pengajuan bantuan keuangan parpol, b). menadatangani berita acara verifikasi kelengkapan administrasi bantuan keuangan parpol, c). Melaporkan/menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada bupati. Adapun kriteria pokok dalam pemberian bantuan adalah partai yang memiliki kursi di DPR/DPRD dan bantuan tersebut diberikas sesuai dengan perolehan suara masing-masing parpol. Oleh karena itu tim verifikasi menyepakati bahwa disamping mengajukan permohonan dana bantuan parpol kepada buapati, setiap parpol juga diwajibkan melampirkan autentifikasi hasil perolehan kursi DPRD Trenggalek dan perolehan suara dalam pemilu legislatif  tahun 2014 yang telah dilegalisasi oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Perlu diketahui bahwa partai peserta pemilu 2014 di Trenggalek yang mendapatkan kursi adalah: PKB dan  PDIP masing-masing memperoleh 9 kursi, Partai Demokrat, PKS, dan Partai Golkar juga sama-sama mendapatkan 5 kursi, Partai Gerindra 4 kursi, Partai Hanura dan  PAN kedua-duanya memiliki 3 kursi, PKPI dan PPP masing-masing 1 kursi. Pada acara rapat koordinasi tersebut Nur Huda selaku anggota tim verifikasi yang mewakili KPU Trenggalek menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah dirubah menjadi UU No 2 Tahun 2011menyebut tiga sumber keuangan partai politik yaitu: iuran anggota, sumbangan individu dan badan usaha, serta bantuan negara yang bersumber dari APBN untuk partai tingkat nasional dan APBD untuk partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Maka mengacu pada ketentuan tersebut berarti dari 12 parpol di Kabupaten Trenggalek yang berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBD Trenggalek Tahun 2016 adalah 10 parpol. Lebih lanjut Nur Huda menguraikan tentang mekanisme dan ketentuan pemberian bantuan parpol secara teknis dijabarkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik yang telah dirubah menjadi PP No 83/2012. Disamping itu juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik.(Suripto)


Selengkapnya