Berita Terkini

111

LIBUR LEBARAN, WEBSITE KPU KABUPATEN TRENGGALEK AKAN TETAP UP DATE

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID - Lebaran akan segera datang dalam hitungan hari. Para pegawai KPU Kabupaten akan  menikmati hari libur mulai Sabtu 02 Juli hingga 10 Juli dan akan masuk pada Hari Senin 11 Juli. Meski berada pada masa liburan tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek bertekad akan meng-update websitenya. Hal itu disampaikan Suripto, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek pada rapat analisa dan evaluasi harian yang dilaksanakan pada Kamis 01 Juni 2016 mulai pukul 14.00 WIB. Suripto mengatakan bahwa isian website nanti adalah seputar kegiatan lebaran dan liburan para komisioner dan pegawai KPU. “Misalnya kegiatan mudik, kegiatan berlebaran dengan handai  taulan, dan lain-lain”,  kata pria yang juga dikenal sebagai tokoh ormas keagamaan di Kabupaten Trenggalek tersebut. Secara teknis, KPU Kabupaten Trenggalek telah menyiapkan tim yang dikoordinir oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi. Tim ini nanti akan bekerja tidak di kantor, tapi akan melakukan up date tulisan  dan menulis berita di waktu longgar di sela-sela kegiatan liburan dan lebaran. “Hal itu amat mudah”, kata Suripto, “sebab sekarang kita sudah banyak alat canggih. Selain itu akses terhadap internet di rumah juga memungkinkan”. Nurani, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi KPU Kabupaten Trenggalek juga siap menindaklanjuti rencana itu. Bahkan dia mengakui bahwa telah melakukan rapat reaksi bersama timnya yang telah menghasilkan rencana tentang  tema yang akan dimuat, hingga teknisnya. “Tak ada masalah. Dapur redaksi sudah siap, dan tim juga sudah oke”, ungkap alumni Hubungan Internasional Universitas Negeri Jember itu. [RD]


Selengkapnya
108

KPU TRENGGALEK JALIN KERJASAMA DENGAN DINAS DIKBUD DAN FOKAT UNTUK PENGENALAN DEMOKRASI DAN KEPEMILUAN DI SEKOLAH

KPU-TRENGGALEK.GO.ID. Meski tidak ada jadwal pemilihan pada tahun ini, KPU Kabupaten Trenggalek berupaya melakukan pendidikan politik. Terutama pada kalangan pra-pemilih. Di antaranya adalah di kalangan pelajar. Karena itulah kamis 30 Juni 2016 kemarin, Nurani Divisi Sosialisasi berkordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek Kusprigianto di kantornya. Kordinasi tersebut sifanya resmi karena Nurani membawa surat permohonan kerjasama pengenalan demokrasi dan kepemiluan pada sekolah-sekolah menengah atas di Kabupaten Trenggalek. Sebagaimana digambarkan di TOR kegiatan, kegiatan tersebut bisa masuk sekolah lewat masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) atau yang dulu disebut MOS. Juga bisa dengan cara masuk ke kegiatan lain yang diadakan sekolah dan organisasi sekolah. “Permohonan itu dijawab oleh Kepala Dinas Dikbud secara positif, dan surat tersebut akan diinformasikan ke sekolah-sekolah. Tapi insyaallah, kami akan bisa masuk karena pak Kepala Dinas bilang bahwa itu adalah kegiatan positif yang akan bermanfaat bagi sekolah”, kata Nurani dalam rapat harian (Rapat Analisa dan Evaluasi) pada hari Kamis kemarin. Selain itu, tujuan kordinasi tersebut adalah silaturahmi karena pada Pilkada 2015 kemarin Kepala Dinas Dikbud Trenggalek juga mengijinkan KPU Kabupaten Trenggalek untuk melakukan sosialisasi di 30-an sekolah (baik negeri atau swasta) di Trenggalek. Nurani juga memberikan buku “Ikhtiar Mencari Pemimpin: Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2015” yang diterbitkan KPU Kabupaten Trenggalek sebagai buku domumentasi tentang tahapan Pilkada 2015 sebelumnya. Dalam rapat Anev, Nurani juga melaporkan bahwa dia juga mengajukan permohonan kerjasama pengenalan Demokrasi dan Kepemiluan ke Forum Komunikasi Anak Trenggalek (FOKAT) yang dibina oleh Lembaga Perlindungan Anak Trenggalek. Pihak LPA juga menjawab bahwa pihaknya dengan senang hari bekerjasama  kegiatan tersebut. [HUMAS]


Selengkapnya
124

ASN KPU TRENGGALEK MELAPORKAN HARTA KEKAYAANNYA

KPU-TRENGGALEK.GO.ID. Memenuhi Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 01 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang telah ditindaklanjuti Surat Edaran Sekjen KPU RI  Nomor 640/SJ/VI/2016 tertanggal 2 Juni 2016 perihal Data Wajib Lapor LHKASN  dan dipertegas dengan  Surat Sekretaris KPU Propinsi Jawa Timur pertanggal 13 Juni 2016 nomor 256/Ses.Prov-014/VI/2016 perihal Penyampaian Data Wajib Lapor LHKASN,  pada batas akhir hari Jum’at, 1 Juli 2016 sebanyak  16 ASN di KPU Kabupaten Trenggalek telah tuntas melaporkan harta kekayaannya. Menurut Wiratno Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, LHKASN tersebut  wajib dilaporkan oleh seluruh pegawai  baik pejabat maupun staf yang berjumlah 16 orang terdiri dari 8 orang ASN organik dan 8 orang ASN perbantuan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Keseluruhan  pegawai yang menjadi supporting system  KPU Trenggalek memiliki ruang kepangkatan yang berbeda-beda, yakni: IV B dan IV A masing-masing 1 orang, III D (tiga orang), III C (Satu Orang), III B (enam orang), II D dan II C masing-masing satu orang dan II B (tiga orang), kata Ratno memerinci. Selanjutnya bapak tiga anak ini menambahkan bahwa terhitung sejak tahun 2014, ASN di lingkungan KPU telak memperoleh Tunjangan Kinerja (TUKIN). Dari sisi kesejahteraan sebenarnya ASN di KPU Trenggalek telah memperoleh pendapatan resmi di luar gaji pokok PNS yang jumlahnya lebih besar sesuai dengan beban kerja masing-masing.   Sebagai gambaran Ratno menjelaskan pendapatan bulanan di luar gaji pokok PNS, misalnya seorang sekretaris pegawai golongan IVb sekurang-kurangnya memperoleh tunjangan grade 13 sebesar  Rp.9.273.000 yang terdiri dari tunjangan kinerja sebesar Rp. 7.293.000, tunjangan  jabatan Rp. 1.260.000, dan uang makan Rp. 36.000 per hari. Sementara itu untuk  4 orang Kasubag masing-masing mendapatkan tunjangan grade 9 diluar gaji sebesar Rp. 4.528.000, yang terdiri dari tunjangan kinerja Rp. 3.348.000, tunjangan jabatan Rp. 540.000 dan uang makan sebesar Rp. 32.000 per hari. Sedangkan pendapatan non gaji untuk staf terendah PNS golongan II B grade 5 sekurang-kurangnya per bulan memiliki tunjangan sebesar Rp.2.799.000 , terdiri dari tunjangan kinerja Rp.2.199.000, dan uangf makan sebesar Rp.  30.000 per hari. Pelaporan LHKASN ini memiliki makna penting bagi negara untuk mengontrol aparatnya agar tidak ada pegawai yang memiliki kekayaan melebihi pendapatnnya.  Jika hal itu sampai terjadi, maka kekayaan tersebut terindikasi didapatkan dengan cara yang tidak benar, pungkas Ratno. Sementara itu, Ahmad Rudi Bastari Kasubag Umum, Keuangan dan Logistik  menanggapi positif adanya LHKASN yang diberlakukan seiring dengan diberlakukannya tunjangan kinerja. Rudi sepenuhnya mendukung peraturan yang mewajibkan pelaporan harta kekayaan bagi  ASN. Hal ini justru akan meningkatkan integritas dan transparansi kepada publik  dan menghilangkan stigma negatif terhadap PNS yang selama ini identik dengan perilaku  KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme), tegas Rudi.(Ripto)


Selengkapnya
91

Divisi Teknis dan Data KPU Trenggalek lakukan Koordinasi ke Polres Trenggalek

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID - Jumat (1/7/16) Komisioner  KPU Kab Trenggalek divisi teknis dan data Gembong Derita Hadi menyambangi Polres Trenggalek. Tujuannya adalah untuk melakukan koordinasi terkait data pemilih berkelanjutan. Dalam kesempatan koordinasi tersebut Gembong menemui langsung KASAT INTELKAM POLRES Trenggalek AKP Katimun diruang kerjanya. Meskipun hari ini adalah hari efektif terakhir kerja sebelum memasuki masa libur lebaran untuk beberapa hari kedepan, KPU Trenggalek terus berupaya mencari dan mengumpulkan data untuk keperluan update data pemilih berkelanjutan. Dalam koordinasi tersebut Gembong menyampaikan permohonan permintaan data ke Polres Trenggalek yakni data pemilih yang alih status menjadi anggota Polri dan juga data-data anggota Polri yang akan dan sudah memasuki masa pensiun sampai dengan bulan juni 2016. “Mohon kiranya Bapak Katimun dan Polres Trenggalek membantu kami untuk terus memberikan informasi data untuk kami lakukan update pada sistem Sidalih KPU kami” tutur Gembong.   Katimun mengatakan kami akan membantu KPU Trenggalek dalam hal informasi dan update data pemilih khususnya anggota Polri yang ada di Trenggalek. “Jika sewaktu-waktu Pak Gembong kesini dan saya tidak sedang ada ditempatpun silahkan langsung melakukan koordinasi dengan staf kami” paparnya. “Saya pribadi sangat mendukung jika data pemilih yang akan digunakan dalam pemilihan umum nantinya setelah dilakukan update berkala akan diperoleh data pemilih dan tentunya akan dijadikan DPT yang lebih valid lagi” tambah pria yang pernah bertugas juga di Polresta Kota Blitar ini.


Selengkapnya
93

RAPAT EVALUASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Data pemilih bagi Komisi Pemilihan Umum merupakan urat nadi yang akan menentukan berhasil tidaknya pelaksanaan seluruh rangkaian tahapan pemilu. Apabila KPU mampu menyiapkan ketersediaan data pemilih yang valid dan menjamin setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya, berarti separoh tahapan pemilu bisa dikatakan telah terselesaikan dengan baik. Begitu pentingnya akurasi data pemilih, ia kan sangat menentukan kebutuhan jumlah anggaran, penyelenggara ad hoc (PPK, PPS , KPPS), TPS, surat suara, kotak-bilik suara, formulir, dan logistik-logistik pemilu lainnya. Kebijakan KPU RI melalui instruksinya dalam Surat Edaran Nomor: 176/KPU/IV/2016 tentang pemutakhiran data pemilih, memberikan terobosan baru untuk  membangun sistem pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Karena proses  pemutakhiran data pemilih yang selama ini hanya dilakukan pada waktu tahapan pemilu dirasa tidak sejalan dengan dinamika perkembangan penduduk yang bergerak terus menerus secara fluktuatif. Sehingga data pemilih dalam pemilu terakhir juga harus senantiasa dimutakhirkan secara berkelanjutan di luar waktu tahapan pemilu. Terobosan baru KPU RI tersebut mendapat sambutan positif KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur sebagaimana ditegaskan dalam Rapim di KPU Kota Batu pada (15-16/6) yang lalu.  Komitemen KPU Jatim untuk terus melakukan update data pemilih juga ditegaskan kembali dengan adanya kegiatan Rapat Evaluasi Semester 1, di lantai II kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1 Surabaya pada hari ini, Rabu (29/6). Melalui Suratnya Nomor 61/KPU-PROV-014/VI/2016 tertanggal 27 Juni 2016, KPU Jawa Timur mengundang 38 orang Divisi Teknis Kepemiluan dan data KPU Kabupaten/Kota  untuk  melakukan evaluasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.   Sesuai agenda acara yang telah disusun panitia, rapat dimual pada pukul 10.00  s/d 17.00 WIB dan dibuka oleh Gogot Cahyo Baskoro mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dengan didampingi HM. Eberta Kawima Sekretaris KPU Propinsi Jatim dan tiga anggota komisioner lainnya yaitu, Choirul Anam, Dewita Hayu Shinta dan Muhammad Arbayanto. Setelah seluruh rangkaian acara seremonial selesai langsung dilanjutkan masuk pada materi pokok Rapat  Evaluasi Evaluasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dipandu langsung oleh  Choirul Anam selaku Divisi Teknis Kepemiluan dan Data KPU Propinsi Jawa Timur. Pada sesi acara tersebut Anam menyampaikan beberapa point penting terkait dengan permasalahan seputar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Menurut mantan anggota KPU Kota Surabaya ini ada beberapa langkah strategis yang harus dilakukan  KPU Kabupaten/Kota yaitu: 1). berkoordinasi dan menjaga hubungan baik dengan Disdukcapil sebagai pihak yang memiliki otoritas data kependudukan, 2). pemutakhiran data pemilih mesti dilakukan secara  berkelanjutan bukan berkala yang setiap saat terus diberbaharui, 3). KPU Kabupaten/Kota bisa melakukan jemput bola dengan hunting data langsung ke Desa/Kelurahan. Dengan melakukan langkah-langkah tersebut paling tidak dapat meminimalisir kendala-kendala teknis yang dialami di lapangan, pungkas Anam. Menanggapi permasalahan tersebut di atas, Gembong Derita Hadi Divisi Teknis Kepemiluan dan Data KPU Kabupaten Trenggalek ketika mengikuti rapat evaluasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menyampaikan bahwa kesulitan-kesulitan teknis yang dialaminya sudah diantisipasi dengan melakukan terobosan langsung berkoordinasi dengan  Desa/Kelurahan untuk memperoleh perubahan data-data penduduk akibat adanya pindah masuk dan keluar,  meninggal dunia, beralih status menjadi TNI/Polri atau sebaliknya dan telah berumur 17 tahun. Langkah-langkan ini sekarang terus kami lakukan di tingkat Desa/Kelurahan, tetapi membutuhkan waktu karena adanya keterbatasan tenaga yang ada, kata Gembong. (Ripto)


Selengkapnya
448

PENTINGNYA RISALAH RAPAT (NOTULENSI) DI KPU KABUPATEN TRENGGALEK

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Diskusi Reboan ketiga di KPU Kabupaten Trenggalek kali ini dilakukan pada pukul 9.20. Acara diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dan komisioner divisi Sumber Daya dan Hukum, bersama 7 orang staf. Bertempat di ruang rapat komisioner, acara ini masih diisi dengan kegiatan asesmen dan peningkatan kapasitas pegawai. Salah satu yang dibahas adalah tentang  pentingnya notulensi. Patna Sunu, divisi SDM KPU Kabupaten Trenggalek, kali ini juga mengisi materi tentang notulensi. Dia mengingatkan bahwa notulensi atau risalah rapat sudah diatur dalam Peraturan KPU No 17 Tahun 2015 Tentang Tata Naskah Dinas. Di dalamnya menyebutkan bahwa  Risalah Rapat adalah Naskah Dinas yang memuat pendapat dan/atau saran/masukan peserta rapat pleno KPU, serta rapat pada Sekretariat KPU  terhadap materi yang dicantumkan dalam acara undangan rapat, yang diakhiri dengan kesimpulan rapat oleh pimpinan rapat. Pentingnya notulensi juga ditambahkan oleh Suripto Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Menurut dia, prinsipnya ketika informasi hasil rapat hendak ditindaklanjuti oleh lembaga sebagai kegiatan, maka di sinilah ia bisa berfungsi sebagai memori pengingat tercatat yang mengontrol kinerja. Misal jika ada personil yang kinerjanya buruk atau tidak konsisten dengan tugas yang disepakati di rapat, notulensi rapat bisa digunakan untuk menunjukkan bahwa apa yang harus ia jalankan adalah keputusan rapat. Lebih jauh, apa yang tercatat dalam risalah rapat bisa menjadi barang bukti apakah memang sebuah keputusan rapat yang  belakangan bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan atau penyimpangan itu benar-benar  keputusan rapat. “Tinggal melihat risalah rapat, kan ada catatannya. Apakah memang sebuah kesalahan seperti tindakan melanggar aturan itu duputuskan di rapat ataukah karena ulah individu sendiri yang menyimpang dari keputusan rapat. Sebab kita bekerja dalam moment-moment tertentu berdasarkan aturan hukum yang jelas”, tegas alumnus IAIN Yogyakarta ini. Wanti, salah satu staf mengungkapkan pertanyaan tentang apakah notulensi dilakukan saat rapat pleno saja. Dijawab oleh Patna Sunu bahwa kegiatan notulensi bukan hanya dilakukan saat rapat pleno saja. Semua rapat,  terutama rapat resmi dan berkaitan dengan program kegiatan, harus ada notulensinya. Selanjutnya Patna Sunu di akhir penyampaian materi menegaskan bahwa rangkuman rapat dikirim ke grup WA agar semua orang bisa tahu. Menurutnya, dari pembicaraan di rapat yang tercatat di risalah bisa diambil hal-hal pokok, terutama info penting. Itu mohon disebar melalui WA”, tegas alumni Hukum Universitas Airlangga ini. [NRN]


Selengkapnya