Penghapusan Bekas Surat Suara Pemilu Menunggu Habisnya JRA
KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Meskipun KPU Trenggalek telah menyelesaikan inventarisai data logistik eks Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur beberapa waktu yang lalu, tetapi penghapusannnya masih menunggu batas dilewatinya JRA (Jadwal Retensi Arsip). Permasalahan ini cukup menyulitkan KPU Trenggalek yang tidak memiliki gudang tersendiri. Disatu sisi bekas logistik pemilu harus tetap disimpan dan dipelihara di tempat yang aman, tetapi disisi lain kami tidak memiliki gudang tersendiri untuk menjaga keamanannya, kata Sujoko resah. Sementara itu Stadion Minak Sopal dan bekas kantor Dinas Perhubungan milik Pemkab Trenggalek yang selama ini dipinjamkan sebagai gudang juga harus segera dikosongkan . Belum lagi masalah kebutuhan di tahun depan yang juga harus dipersiapkan gudang untuk kepentingan logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, tambah Joko panggilan Kasubag Umum Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek.
Sementara itu Wiratno Sekretaris KPU Trenggalek ketika dikonfirmasi terpisah beliau memberikan penjelasan bahwa mengacu pada ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum, inventarisasi terhadap bekas logistik Pemilu di KPU Trenggalek dapat diklasifikasikan menjadi dua katagori, yaitu logistik yang pada tahun 2016 ini telah melewati JRA dan logistik yang belum melewati batas JRA. Logistik yang telah melewati batas jangka penyimpanan dan tidak memiliki kegunaan skunder dapat dimusnahkan dengan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia). Adapun tata cara dan prosedur pemusnahannnya harus memperhatikan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43Tahun 2009 tentang Kearsipan, tegas Ratno.
Berdasarkan ketentuan di atas Ratno menambahkan bahwa pemusnahan bekas surat suara pemilu di Kabupaten Trenggalek saai ini belum bisa dilakukan, karena JRAnya belum genap 2 tahun sebelum bulan Oktober 2016 nanti. Yang kami lakukan beberapa waktu yang lalu baru sebatas inventarisasi untuk persiapan pemusnahan. Dalam kegiatan persiapan tersebut selain inventarisasi juga dilakukan identifikasi dan penimbangan untuk mengetahui jumlahnya. Pengkasifikasian dan penimbangan limbah bekas pemilu yang terletak di Gudang Stadion Minak Sopal dan Gudang Rejowinangun ini memakan waktu sekitar 15 hari.
Berdasarkan hasil laporan petugas di lapangan, ketika berita ini ditulis diketahui bawa hasil inventarisasi dan penimbangan terhadap bekas surat suara Pilgub jatim 2013 sebanyak 2.718 Kg. Sedangkan bekas surat suara pemilu legislatif 2014 sebesar 28.539 Kg dan bekas surat suara Pemilu Presiden berjumlah 1.923 Kg, tutur Ratno melaporkan. Teknis pemusnahannya menurut bapak tiga anak ini nanti tidak akan dilakukan dengan cara dibakar seperti pemusnahan suarat suara rusak sebelum pemungutan suara, tetapi akan ditempuh dengan menggunakan cara dilelang dan hasilnya akan dimasukan ke kas negara sebagai pemasukan negara non pajak. Namun demikian pelelangan yang akan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) hingga saat ini belum bisa dilakukan karena masih menunggu instruksi dari KPU RI dan KPU Jawa Timur disamping menunggu batas masa retensi arsip.
Ketika ditanya apakah pelelangan bekas pemilu nanti juga untuk logisti-logistik lainnya seperti kotak, bilik, alat coblos dan bantalan? Sekretaris KPU Trenggalek sangat kaya pengalaman di bidang kepemiluan ini menjelaskan bahwa tidak semua logistik pemilu akan dilelang. Pelelangan hanya terfokus pada bekas kertas suara, sedangkan kotak dan bilik suara tetap menjadi barang inventaris KPU yang akan dipergunakan kembali di pemilu-pemilu yang akan datang. Adapun barang-barang seperti bantalan dan alat coblos temasuk katagori barang habis pakai yang tidak memiliki nilai ekonomi, pungkas Ratno.(Ripto)