Berita Terkini

97

KETUA KPU TRENGGALEK HADIRI MUSYCAB II DPC PARTAI HANURA

Senin (25/07/2016) tampaknya merupakan hari yang sibuk bagi Suripto, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Pasalnya, setelah selesai memimpin rapat pleno mingguan yang dilaksanakan tiap hari Senin, ia langsung meluncur ke Hotel Bukit Jaaz Permai untuk menghadiri undangan dari DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)  Trenggalek yang sedang melaksanakan Musyawarah Cabang (Musycab) II. Menurut catatan di Hupmas KPU Kabupaten Trenggalek, ini adalah undangan kedua dari partai politik yang sedang menyelenggarakan acara organisasinya di Kabupaten Trenggalek. Sebelumnya, sebagaimana diberitakan laman ini, pada tanggal 28 Mei 2016 Ketua KPU Kabupaten Trenggalek  juga memenuhi undangan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Trenggalek untuk mengisi sosialisasi tentang pemilu 2019. Ditemui di ruang kerjanya setelah pulang dari acara Musycab II Partai Hanura, Suripto menjelaskan bahwa partai politik di Kabupaten Trenggalek tampaknya sedang terus berkonsolidasi untuk menegaskan perannya, khususnya untuk menghadapi Pemilihan ke depan, baik Pilgub 2018 maupun Pileg 2019 nantinya. Ia menjelaskan kehadirannya di acara-acara partai politik terebut karena memang diundang. “Sebab KPU adalah mintra semua partai politik, dalam mengawal demokrasi. Semua undangan tentu harus kami hadiri tanpa pandang pulu  dari partai apapun”, ungkapnya secara santai. Ditambahkan oleh pria asal Watulimo ini bahwa ke depan akan banyak aturan yang berubah mengenai  pemilu, sehingga bersosialisasi dengan masyarakat baik partai politik sebagai peserta pemilu maupun pada para pemilih harus banyak dilakukan agar wawasan dan kesadaran politik masyarakat Trenggalek tentang pemilu bisa maksimal. Sementara itu dari keterangannya juga terungkap bahwa agenda penting Musycab II Partai Hanura salah satunya adalah pemilih pengurus baru karena masa kepengurusan partai tersebut memang harus distrukturisasi sebagaimana aturan yang berlaku. Suripto menambahkan bahwa hari-hari ini memang banyak parpol di Kabupaten Trenggalek yang telah dan akan melakukan musyawarah untuk melakukan restrukturisasi kepengurusan. “Harapannya, semoga semuanya berjalan lancar-lancar saja dan hasilnya bisa mendorong kemajuan politik dan demokrasi di Trenggalek”, tambah alumnus UIN Yogyakarta ini. Disamping Ketua KPU Trenggalek, acara Musycab II DPC Partai Hanura tersebut, juga dihadiri oleh Bupati Trenggalek Dr. Emil Elestianto, MSc beserta seluruh jajaran Forpimda dan pimpinan parpol tingkat kabupaten. Adapun rangkaian acara pembukaan Musycab dimulai dengan  pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, menyanyikan Mars Hanura, laporan ketua panitia, sambutan ketua DPC Partai Hanura oleh Moh Anam Ardiansyah, SH, MH, Sambutan Bupati Trenggalek, pengarahan dari DPD Partai hanura Jawa timur oleh H. Kelana Aprilianto dan diakhiri penutup/ doa. [Hupmas]


Selengkapnya
89

PLENO MEMBAHAS PEMUSNAHAN SURAT SUARA PILGUB 2013

Rapat pleno mingguan Senin, 25 Juli 2016, dimulai  tepat pada  pukul 10.00. Dipimpin langsung oleh  Suripto Ketua KPU Kabupaten Trenggalek seperti biasanya, acara dihadiri oleh lima  orang komisioner, sekretaris,  empat orang Kasubbag, dan seorang notulen. Tema rapat pleno yang diangkat kali ini adalah menyikapi surat dari ANRI yang menyatakan persetujuan pemusnahan surat-surat suara.  Sebagaimana diberitakan di laman ini sebelumnya, surat suara yang disetujui ANRI untuk dimusnahkan adalah suarat suara bekas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2013. Sedangkan surat suara bekas pemilu legislatif (DPR RI, DPD, DPRD  Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) tahun 2014 dan bekas surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 disetujui untuk dimusnahkan setelah bulan Oktober tahun 2016. Memulai diskusi, Suripto mengajukan usulan bahwa kegiatan pemusnahan surat suara harus mendapatkan delegasi wewenang dari KPU Jawa Timur mengingat KPU Provinsi Jawa Timur adalah penangungjawab kegiatan dan  penerima hibah (anggaran) Pilgub pada waktu itu. Suripto mengusulkan, KPU Kabupaten Trenggalek seharusnya mengirimkan surat pada KPU Propinsi Jatim mengenai hal itu. “Kalau saya berharap, pemusnahan surat suara Pilgub 2013, Pileg dan Pilpres 2014 dilakukan sekaligus secara bersamaan dengan  penghapusan surat suara pemilu legislatif 2014  sebesar 28.539 Kg dan bekas surat suara Pemilu Presiden berjumlah  1.923 Kg”, kata pria yang sudan mulai menjabat komisioner sejak tahun 2003 ini. Sementara itu Patna Sunu menguraikan bahwa kondisi barang yang hendak dimusnahkan adalah milik propinsi. Sedangkan jika KPU Kabupaten harus melakukan lelang jelas tak mungkin, karena lelang menggunakan pertimbangan bahwa perkiraan barang yang dijual  melebihi biaya operasional kegiatan lelang  barang yang tak dipakai tersebut. “Kami perkirakan jika dijual, lakunya sekitar 2 Jutaan. Artinya, tidak pilihan melelang tak mungkin. Toh ini juga belum dikordinasikan dengan KPU Propinsi”, kata komisioner Divisi Hukum dan SDM ini. Dari hasil diskusi akhirnya disepakati bahwa KPU Kabupaten Trenggalek berniat mengajukan surat untuk KPU Propinsi Jawa Timur dengan beberapa usulan. Yaitu, KPU Propinsi Jawa Timur sebaiknya mengordinasikan pemusnahan arsip surat suara karena posisinya sebagai pembuat arsip. Jika KPU Kabupaten/Kota yang melakukan, ternyata juga tidak ada angggaran dalam DIPA 2016. “Itulah beberapa usulan yang akan kita sampaikan pada propinsi. Keputusan akhirnya  dari KPU propinsi tentu saja akan kita  terima untuk dilaksanakan”, tegas Suripto.[HUPMAS]


Selengkapnya
121

MENYELAMATKAN DATA SEJARAH POLITIK LOKAL

Tidak banyak orang yang menyukai sejarah. Tapi tetap saja ada orang yang butuh data sejarah. Sebagian untuk menambah wawasan tentang bagaimana dinamika kehidupan berangkat dari masa lalu. Sebagian  lagi untuk kepentingan studi dan kajian. Untuk kepentingan yang kedua, sebelumnya juga pernah beberapa kali KPU Kabupaten Trenggalek kedatangan mahasiswa yang sedang membutuhkan data sejarah untuk kepentingan menulis laporan riset. Terutama mereka yang sedang ingin mempelajari dinamika politik di Trenggalek di era dulu. Karena  itu upaya untuk melacak kembali  laporan-laporan kegiatan pemilu di masa lalu menjadi  penting untuk dilakukan. Selanjutnya  penemuan data-data itu harus diarsipkan dengan baik. Data-data tentang pemilu di era Orde Baru di Trenggalek pun ternyata juga masih bisa ditemukan. Hal itu terungkap dari rapat Analisa da Evaluasi (Anev) harian Jumat (22/07/2016), di mana Herman Suhargo Kasubbag Hukum melaporkan telah menyerahkan arsip-arsip laporan pemilu era Orde Baru. Laporan itu sudah diterima oleh Kasubbag Data Sujoko yang mengatakan telah menyimpan data-data itu di ruang arsip dan beberapa sedang dipinjam oleh beberapa komisioner. “Waktu lembaga KPU Trenggalek mulai punya kantor di awal reformasi, data tersebut diberikan oleh Bakesbangpol  karena memang pemerintah daerah menyimpan data-data itu”, kata Sujoko. Hal tersebut langsung menjadi bahan diskusi di rapat Anev. Patna Sunu, divisi Hukum, Pengawasan SDM, dan organisasi KPU Kabupaten Trenggalek, misalnya, mengatakan bahwa dirinya telah mencoba membaca sekilas isi laporan pemilu jaman lama itu. “Saya kaget, ternyata laporan jaman Orde Baru lebih rigid dan rapi dibanding pemilu-pemilu era Reformasi”, komentarnya. Sementara itu Nurani dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi mengusulkan bahwa sebaiknya dibentuk tim penyusunan data agar bisa lebih  terstruktur dalam menyusun data-data dan arsip lama secara sistematis. Hal itu menurutnya penting sebab informasi tentang dinamika pemilu masa lalu dan data-datanya bisa jadi tambahan bahan informasi yang sewaktu-waktu jika ada masyarakat yang membutuhkan bisa diakses. “Bisa menambah data yang bisa diakses masyarakat dalam posisi kita sebagai lembaga yang juga melayani informasi untuk publik, tentu dengan  prosedur yang berlaku”, tegas Nurani. [HUPMAS]


Selengkapnya
148

REVIEW PEMILU 1987 : PPS BADAN AD HOC TINGKAT KECAMATAN

Sejak Pemilu yang pertama di Indonesia Tahun 1955, penyelenggaraan Pemilu di masa pemerintahan Presiden Soeharto, dimulai Tahun 1971, kemudian secara rutin digelar 5 Tahun sekali (Tahun 1977, 1982, 1987, 1992, 1997). Penyelenggaraan Pemilu Tahun 1987, 1992 dan 1997 di Kabupaten Trenggalek dilaksanakan oleh Badan-Badan Penyelenggara/ Pelaksana Pemilihan Umum. Dalam arsip Pemilu berupa Laporan Penyelanggaraan Pemilihan Umum Tahun 1987 di Kabupaten Trenggalek, Badan-Badan Penyelenggara Pemilu tersebut dibentuk sebagai berikut : Panitia Pemilihan Daerah (PPD)  tingkat II Kabupaten Trenggalek (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : 34/M.2/I/Tahun 1986 Tanggal 10 Januari 1986); Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah tingkat II Kabupaten Trenggalek (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : 34/M.2/I/Tahun 1986 Tanggal 10 Januari 1986 ); Panitia/TIM/Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Umum Daerah Tingkat II : Panitia Pembantu Ketua Panitia Pemilihan Daerah  Tingkat II Trenggalek (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II Kabupaten Trenggalek No. : 02/M.18/I/1986 tanggal 20 Januari 1986). Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah  Tingkat II Trenggalek (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II Kabupaten Trenggalek No. : 03/M.18/I/1986 tanggal 20 Januari 1986). Panitia Pemungutan Suara Kecamatan se Kabupaten Trenggalek (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II Kabupaten Trenggalek No. : 020/M.18/II/’86 tanggal 20 Pebruari 1986); Panitia Pengawas Pelaksana Pemilihan Umum Kecamatan se Kabupaten Trenggalek (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II Kabupaten Trenggalek No. : 020/M.18/II/’86 tanggal 20 Pebruari 1986; Panitia Pendaftar Pemilih ((berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II Kabupaten Trenggalek No. : 078/M.18/III/1986 tanggal 21 Maret 1986. Hal yang  menarik dari Penyelenggara Pemilu adalah wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada Pemilu Tahun 1987, 1992, dan 1997 adalah Kecamatan. Sejak Pemilu Tahun 1999, wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah desa/kelurahan. Sedangkan sejak Pemilu 1999 jenjang tingkat kecamatan, badan ad hoc Pemilu dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Berikut menarik untuk disimak, penyelenggara Pemilu ditingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan TPS ke bawah, dari tahun Pemilu ke Pemilu berikutnya terus mengalami perkembangan baik kewenangan yang dilekatkan dalam penyelenggara Pemilu tersebut, jumlah personel maupun perlu tidaknya struktur itu dibentuk. Ambil contoh di Pemilu Tahun 1987 ini tidak ada struktur penyelenggara Pemilu dingkat Desa/Keluarahan.  TABEL : PENDUDUK, PEMILIH, TPS, PENYELENGGARA PEMILU DALAM PEMILU DI TRENGGALEK. PEMILU JUMLAH PENDUDUK JUMLAH PEMILIH JUMLAH TPS JUMLAH PENYELENGGARA PEMILU (TINGKAT)         KAB/KOTA KECAMATAN DESA KPPS PANTARLIH/P2DP   1987   607.636   Laki-Laki   : 179.203 Perempuan: 194.250 Jumlah       : 373.452     910   10 org   8 org (13 PPS)   -   7 org (per TPS)   5-7 org  (per desa)   1992   631.972   Laki-Laki    : 202.703 Perempuan :213.161 Jumlah        : 415.234     910   11 org   8 org (13 PPS)   314 org pembantu PPS(kepala desa dan sekdes) (157 desa/kel)     7 org (per TPS)   785 org (per desa=1 org)   1997   Laki-Laki : 323.366 Perempuan: 328.856 Jumlah : 652.222   Laki-Laki    : 210.104 Perempuan :222.987 Jumlah       : 433.091     910   6 org   7 org (13 PPS)   314 Pembantu PPS(kepala desa dan sekdes)  (157 desa/kel)     7 org (per TPS)   785 org  (per desa=1 org)   1999     Laki-Laki      : 196.124 Perempuan  :  194.892 Jumlah        : 391.016     910   7 org   8-14 org (13 PPK)   3-7 org (157 PPS)   7 org (per TPS)     -   2004   Laki-Laki : 338.096 Perempuan: 341.152 Jumlah : 679.248   Laki-Laki     : 253.786 Perempuan:255.172 Jumlah        : 508.958 (data PILPRES I)     1830   5 (komisioner)     5 org (14 PPK)   3 org (157 PPS)   7 org (per TPS)     1830 org (per TPS)   2009   Laki-Laki : 402.412 Perempuan: 394.554 Jumlah : 796.966     Laki-Laki      : 290.254 Perempuan : 289.689 Jumlah       :579.943     1413   5 (komisioner)   5 org (14 PPK)   3 org (157 PPS)   7 org (per TPS)     1413 org (1 org per TPS)   2014   Laki-Laki : 412.189 Perempuan: 406.608 Jumlah : 818.797     Laki-Laki     : 279.800 Perempuan : 279.640 Jumlah        : 559.440     1635   5 (komisioner)   5 org (14 PPK)   3 org  (157 PPS)   7 org (per TPS)     1635 org (per TPS) Sumber : Diolah dari arsip Laporan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 1987, 1992, 1997, 2004, 2009, 2014 di Kabupaten Trenggalek.


Selengkapnya
109

“GUYONAN” DIREKTUR RADAR TULUNGAGUNG: WEBSITE KPU TRENGGALEK JANGAN MENYAINGI RADAR TULUNGAGUNG!

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID Media visiting KPU Kabupaten Trenggalek di Radar Tulungagung (Jawa Pos Group) kemarin (Kamis, 21/07/2016) menghasilkan beberapa pelajaran penting tentang  bagaimana mengelola media baik cetak maupun online. Terutama pelajaran langsung dari Direktur Radar Tulungagung (Ratu), Wahyudi Novianto. Direktur Ratu ini adalah sosok yang luar biasa, punya pengalaman panjang dalam mengelola media. Ia memulai kariernya di  dunia jurnalistik di Surabaya. Kemudian dipercaya oleh Dahlan Iskan “owner” Jawa Pos untuk mengembangkan Jawa Pos di Jawa Tengah, khususnya  Semarang. Di awal-awal posisinya yang ditunjuk untuk mengembangkan Jawa Pos di Jateng, tantangannya cukup berat karena harus bersaing dengan  media massa yang sudah ada. “Pertarungan media luar biasa dalam memperebutkan pasar”, ia menyimpulkan apa yang dialami  waktu itu. Demikian juga tentang posisi wartawan, tambahnya.  Wartawan sekarang (2006 ke sini)  berbeda sekali tantangannya dengan wartawan jaman dulu. “Wartawan sekarang manja dan dimanjakan oleh situasi, beda dengan dulu di mana tantangannya berat”, katanya. Ia meganggap bahwa tantangannya sudah berbeda. Sementara itu, mengomentari keberadaan website KPU Kabupaten Trenggalek setelah mendengarkan pemaparan dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi, Nurani, Wahyudi menyarankan agar tulisan di website KPU jangan dibuat secara pragmatis seperti website lembaga pemerintahan  daerah yang hanya ‘copy paste’ aturan-aturan. “Jadi, kalau bisa dibuat yang bagus, mencari angel tertentu dan dengan bahasa yang baik sebagaimana upaya menyajikan berita yang menarik”, kata Wahyudi. “Tapi jangan bagus-bagus, nanti bisa menyaingi Radar Tulungagung, Radar nanti bisa jadi gak laku di Trenggalek”, tambahnya bergurau. Ia menambahkan bahwa media publik seperti website KPU kabupaten Trenggalek memang tidak dituntut untuk seperti media lain yang sifatnya bisnis. “Apalagi berita online yang kalau media bisnis dituntut untuk produktivitas membuat berita dan yang penting adalah foto”, tambahnya. [HUPMAS]


Selengkapnya
97

ANRI IJINKAN KPU TRENGGALEK MUSNAHKAN BEKAS SURAT SUARA PILGUB JATIM TAHUN 2013

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Penyelesaian masalah penghapusan tumpukan logistik bekas surat Pilgub Jatim 2013, Pileg dan pilpres 2014 yang memenuhi gudang  KPU Kabupaten Trenggalek nampaknya mulai ada titik terang dengan terbitnya ijin dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) melalui surat Nomor B-KN.00.03/134/2016 tertanggal 28 Juni 2016, Perihal Pemusnahan Arsip.  Surat  persetujuan yang ditandatangani oleh Dr. Mustari Irawan Kepala ANRI tersebut  merupakan jawaban yang ditunggu atas permohonan ijin penghapusan surat suara melalui Surat Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 219/Sek.Kab-013329914/VI/2016 tanggal 8 Juni 2016. “Alhamdulillah, dengan terbitnya surat ini memberikan kejelasan kepada kami untuk mengmbil langkah-langkah teknis dalam proses penghapusan bekas suarat suara yang selama ini cukup meresahkan dan membebani tempat penyimpanan dan pengamanan di KPU Trenggalek”, kata Wiratno. Berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian dari ANRI, Ratno panggilan akrap Sekretaris KPU ini menegaskan bahwa  suara yang disetujui untuk dimusnahkan adalah suarat suara bekas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2013. Sedangkan surat suara bekas pemilu legislatif (DPR RI, DPD, DPRD  Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) tahun 2014 dan bekas surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 disetujui untuk dimusnahkan setelah bulan Oktober tahun 2016.  Hal itu dijelaskan dalam surat ANRI karena mengacu pada JRA (jadwal Retensi Arsip) sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 18 tahun 2013, tambah Ratno. Sebagaimana  telah diberitakan  dalam www.kpu-trenggalekkab.go.id beberapa waktu yang lalu, KPU Trenggalek  mengalami kesulitan dalam hal pengelolaan bekas logistik ini. Di satu sisi bekas logistik pemilu  harus tetap disimpan dan dipelihara di tempat yang aman, tetapi disisi lain kami tidak memiliki gudang tersendiri untuk menjaga keamanannya. Sementara itu Stadion Minak Sopal dan bekas kantor Dinas Perhubungan milik Pemkab Trenggalek yang selama ini dipinjamkan sebagai gudang juga harus segera dikosongkan . Belum lagi masalah kebutuhan di tahun depan yang juga harus dipersiapkan gudang untuk kepentingan logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Menurut Sujoko Kasubag Umum Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, adanya persetujuan ANRI ini paling tidak telah memberikan kepastian kepada kami tentang batas waktu pemusnahan bekas surat suara tersebut. Selanjutnya Joko menambahkan bahwa dikarenakan persetujuan pemusnahan baru pada  bekas surat suara Pilgub Jatim 2013 sebanyak 2.718 Kg, maka KPU Trenggalek akan mengambi langkah dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Jawa Timur selaku penerima hibah dan penaggung jawab utama pilgub pada waktu itu. Apakah pemusnahan ini dilakukan  bersamaan se-Jawa Timur atau didelegasikan kepada KPU Kabupaten/Kota masing masing. Untuk efektifitas kinerja, sebenarnya kami sangat berharap agar pemusnahan ini  dilakukan sekaligus secara bersamaan dengan  penghapusan surat suara pemilu legislatif 2014  sebesar 28.539 Kg dan bekas surat suara Pemilu Presiden berjumlah  1.923 Kg. Tetapi karena masa JRA-nya masih harus menunggu setelah bulan Oktober tahun 2016 nanti, kami menunggu kebijakan dari pimpinan di KPU Provinsi Jatim. Adapun   logistik bekas surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek baru dapat dimusnahkan setelah habis masa  JRA-nya di tahun 2017 nanti, kata Joko meyakinkan. (Ripto)


Selengkapnya