Berita Terkini

135

PERSIAPKAN PEMBENTUKAN BADAN ADHOC, KPU TRENGGALEK SELENGGARAKAN PENYULUHAN PERATURAN KPU RI NOMOR 8 TAHUN 2022

  TRENGGALEK— Hari ini, Sabtu, tanggal 19 November 2022, bertempat di Hall Hotel Bukit Jaas Permai Trenggalek, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Kegiatan tersebut menyosialisasikan Peraturan KPU RI yang mengatur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan diihadiri oleh Camat se Kabupaten Trenggalek, Ormas, Organisasi Kepemudaan, media massa, dan perwakilan pemerintah desa. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 08.30 WIB dipandu MC dan diawali menyampaikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kegiatan dilanjutkan dengan Sambutan sekaligus pembukaan acara secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi.   Dalam sambutannya, Gembong mengatakan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Lebih lanjut Gembong berharap melalui penyuluhan/sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang memadai kepada masyarakat tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Dijelaskannya, Gembong mengatakan bahwa badan adhoc merupakan ujung tombak penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sehingga dirinya berharap agar masyarakat berkenan untuk berpartisipasi sebagai badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Gembong menyatakan bahwa proses pembentukan badan adhoc diselenggarakan secara jujur, adil, berintegritas dan mengedepankan profesionalitas.  Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pemaparannya, Imam Nurhadi menyampaikan tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dijelaskannya bahwa tahapan pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan segera dimulai. Dalam kesempatan tersebut Imam Nurhadi menyampaikan jadwal pembentukan PPK beserta sekretariatnya, PPS beserta sekretariatnya, KPPS dan petugas TPS, dan Pantarlih/PPDP. Lebih lanjut Imam Nurhadi menyampaikan bahwa proses pendaftaran badan adhoc menggunakan sistem informasi yaitu SIAKBA. Imam Nurhadi mengingatkan bahwa semua berkas pendaftaran diunggah ke dalam SIAKBA secara online  dan berkas fisiknya diserahkan sebelum dilaksanakan Seleksi Tertulis. Semua formulir sudah tersedia di SIAKBA. “Semua formulir sudah tersedia di SIAKBA, pelamar mengunduh lalu mengunggah di SIAKBA”, jelas Imam Nurhadi, narasumber kegiatan yang merupakan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sesi tanya jawab, mengemuka pertanyaan tentang tata cara/mekanisme pendaftaran dan  tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc tingkat kecamatan (PPK) dan tingkat desa/kelurahan (PPS) serta transparansi proses pendaftaran dan pembentukan badan adhoc. Menjawab pertanyaan tersebut, Imam Nurhadi menjelaskan tata cara/mekanisme pendaftaran dan tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc PPK dan PPS berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI yang mengatur tentang Petunjuk teknis pelaksanaan tahapan Pembentukan dan Tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Lebih lanjut, Imam Nurhadi mengatakan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek menjalin kerjasama dengan media massa baik cetak, online, elektronik maupun akun grup media sosial. Selain itu, KPU Kabupaten Trenggalek mewartakan seluruh proses melalui website dan akun media sosial resmi KPU kabupaten Trenggalek. Untuk itu, Imam Nurhadi mengharapkan kerjasama yang baik kepada semua pihak untuk mewartakan setiap tahapan Pemilu termasuk tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Acara berakhir pada pukul 12.00 WIB. (Wr)


Selengkapnya
8

GANDENG KNPI, KPU TRENGGALEK SELENGGARAKAN TALK SHOW PEMUDA PEDULI PEMILU

TRENGGALEK— Hari ini, Rabu, tanggal 16 November 2022, bertempat di Agro Park Trenggalek, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Talk Show Kepemudaan. Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan menggandeng Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Trenggalek.   Peserta kegiatan berasal dari berbagai organisasi kepemudaan yang ada di Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dipandu MC dengan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek.   Dalam sambutannya, Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan bertujuan untuk menyosialisasikan tahapan Pemilu Tahun 2024 dan juga melaksanakan pendidikan pemilih dalam rangka mewujudkan kesadaran memilih masyarakat dalam Pemilu Tahun 2024. Gembong mengajak seluruh peserta agar aktif mengemukakan pendapat dan pertanyaan serta mengkritisi setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. Ditambahkannya, para pemuda dan pemudi tidak hanya menjadi penonton tetapi berpartisipasi aktif dalam Pemilu/Pemilihan. Dijelaskannya, setiap pemuda dan pemudi dapat mengambil peran dalam Pemilu dengan menjadi penyelenggara, peserta dan juga sebagai pemilih. “Para pemuda dan pemudi tidak hanya menjadi penonton tetapi berpartisipasi aktif dalam Pemilu/Pemilihan, dapat mengambil peran dalam Pemilu dengan menjadi penyelenggara, peserta dan juga sebagai pemilih”, tegas Gembong dalam sambutannya.   Selanjutnya masuk pada acara inti yang dipandu oleh Mukhlisin, Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Trenggalek, yang bertindak sebagai moderator. Kegiatan tersebut menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu Novita Hardini, Ketua TP PKK Kabupaten Trenggalek sebagai narasumber pertama dan Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM sebagai narasumber kedua.   Dalam pemaparannya, Novita Hardini menyampaikan tentang Peran Strategis Pemuda dan Pemudi dalam Mewujudkan Kehidupan Demokrasi di Trenggalek. Novita menjelaskan bahwa para pemuda dan pemudi memiliki semangat dan tekad yang tinggi serta memiliki kemampuan berpikir kritis sehingga harus diberi ruang partisipasi yang cukup baik agar dapat berinovasi dan berkontribusi positif dalam pembangunan. “Para pemuda dan pemudi memiliki semangat dan tekad yang tinggi serta memiliki kemampuan berpikir kritis sehingga harus diberi ruang partisipasi yang cukup baik agar dapat berinovasi dan berkontribusi positif dalam pembangunan”, jelas Novita Hardini, Ketua TP PKK Kabupaten Trenggalek yang bertindak sebagai narasumber pertama.   Sementara itu, dalam pemaparan kedua, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, menyampaikan tentang Menggugah Kesadaran Pemilih Muda Berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan. Nurani menyampaikan bahwa partisipasi dapat dilakukan dengan menjadi penyelenggara, peserta, dan/atau pemilih. Dijelaskannya, yang terpenting adalah bagaimana menjadi pemilih yang cerdas dan tidak terjerumus pada politik transaksional. Hal tersebut karena memilih merupakan hak politik yang memiliki konsekuensi terhadap siapa saja yang akan duduk di kursi eksekutif dan legislatif.   Ini berarti bahwa orang-orang yang dipilih dalam Pemilu apabila menang akan menentukan kebijakan-kebijakan publik yang baik secara langsung maupun tidak langsung berdampak bagi kehidupan masyarakat. Nurani menambahkan bahwa yang terpenting adalah bagaimana menjadi pemilih yang cerdas dan tidak terjerumus pada politik transaksional. Hal tersebut karena memilih merupakan hak politik yang memiliki konsekuensi terhadap siapa saja yang akan duduk di kursi eksekutif dan legislatif. Ini berarti bahwa orang-orang yang dipilih dalam Pemilu apabila menang akan menentukan kebijakan-kebijakan publik yang baik secara langsung maupun tidak langsung berdampak bagi kehidupan masyarakat. Masyarakat harus melek politik. “Dan di sinilah peran pemuda dan pemudi adalah menggugah kesadaran masyarakat untuk cerdas dan bijak dalam menggunakan hak pilihnya”, jelas Nurani, Komisioner yang juga pegiat literasi tersebut.   Pada sesi tanya jawab mengemuka pertanyaan tentang maraknya politik uang dalam setiap Pemilu dan Pemilihan. Untuk menjawab hal tersebut narasumber mengajak agar para pemuda dan pemudi untuk menjadi pelopor anti golput, anti politik uang dan menjadi pemilih cerdas. Acara ditutup pada pukul 12.30 WIB. (Wr)


Selengkapnya
49

RAKOR INTERNAL SDM KPU TRENGGALEK BAHAS PERSIAPAN PEMBENTUKAN BADAN ADHOC DAN OPERASIONAL SIAKBA

TRENGGALEK— Hari ini, Selasa, tanggal 15 November 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek Rapat Koordinasi Internal SDM. Rapat yang dipimpin oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia tersebut dihadiri oleh Kepala Subbagian Hukum dan SDM beserta Stafnya dan juga operator SIAKBA.   Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB yang bertempat di Ruang RPP Vote KPU Kabupaten Trenggalek. Rakor diawali dengan pengarahan Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM. Dalam pengarahannya, Nurani menyampaikan bahwa kegiatan rakor internal SDM tersebut untuk menyamakan persepsi dalam rangka persiapan pembentukan badan adhoc dan operasionalisasi SIAKBA. Nurani menambahkan bahwa badan adhoc mulai dari PPK, PPS, dan KPPS merupakan ujung tombak penyelenggaraan Pemilu.   Untuk itu dirinya berharap agar proses pembentukan yang dimulai dari pendaftaran, seleksi sampai dengan pengumuman dan pelantikan berjalan dengan baik dan bersih dari kolusi dan nepotisme. Nurani berpesan agar seluruh pelaksana pendaftaran dan seleksi pembentukan badan adhoc bersungguh-sungguh, berintegritas dan tidak main mata dengan kepentingan politik/kelompok. Hal tersebut agar didapatkan badan adhoc yang benar-benar profesional, jujur, berintegritas dan juga netral.    Nurani menyampaikan bahwa badan adhoc mulai dari PPK, PPS, dan KPPS merupakan ujung tombak penyelenggaraan Pemilu. Ia berharap agar proses pembentukan yang dimulai dari pendaftaran, seleksi sampai dengan pengumuman dan pelantikan berjalan dengan baik dan bersih dari kolusi dan nepotisme. Harapannya  agar seluruh pelaksana pendaftaran dan seleksi pembentukan badan adhoc bersungguh-sungguh, berintegritas dan tidak main mata dengan kepentingan politik/kelompok. “Hal tersebut agar didapatkan badan adhoc yang benar-benar profesional, jujur, berintegritas dan juga netral, imparsial”, tegas Nurani, Komisioner yang juga pegiat literasi tersebut.   Senada dengan hal tersebut, Yohanes Mustika Hadi, Kepala Subbagian Hukum dan SDM, menyampaikan bahwa pelaksanaan pendaftaran badan adhoc menggunakan aplikasi SIAKBA, untuk itu dirinya berharap agar seluruh sumber daya siap untuk mengoperasionalkan SIAKBA. Selain itu Yohanes berharap agar seluruh operator SIAKBA melatih diri agar mahir dalam mmengoperasikan SIAKBA. “Pelaksanaan pendaftaran badan adhoc menggunakan aplikasi SIAKBA, untuk itu  agar seluruh sumber daya siap untuk mengoperasionalkan SIAKBA. Jugaseluruh operator SIAKBA melatih diri agar mahir dalam mmengoperasikan SIAKBA”, ucap Yohanes, Kasubbag Hukum dan SDM.   Rapat dilanjutkan dengan ujicoba internal SIAKBA dengan pengenalan fitur-fitur yang ada dalam SIAKBA dan pembagian wilayah kerja operator SIAKBA. Rapat berakhir pada pukul 12.00 WIB. (Wr)  


Selengkapnya
51

KPU TRENGGALEK HADIRI BIMTEK PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA PEMILU TAHUN 2024 SERTA PENGENALAN APLIKASI SIDAPIL

  TRENGGALEK – Dalam rangka mempersiapkan tahapan Pemilu 2024, KPU RI mengundang KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se Indonesia dalam kegiatan bimbingan teknis penataan daerah pemilihan serta alokasi kursi DPRD Kab/Kota pada Pemilu 2024 serta pengenalan Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL). Acara ini dibagi  menjadi 2 gelombang, gelombang 1 diadakan di Solo Jawa Tengah (14-16 November) sedangkan gelombang 2 diadakan di Pontianak.   KPU Kabupaten Trenggalek hadir di Gelombang 1 bersama KPU Provinsi Jawa Timur dan 38 KPU kab/Kota Se Jatim. Hadir sebagai peserta yaitu divisi teknis Penyelenggaraan, Istatiin Nafiah bersama  Kasubbag Teknis Hubmas Nanang Eka Prasetya, juga hadir admin Sidapil Agung Tri Laksana.   Dalam laporan panitia, Deputi Dukungan Teknis Eberta Kawima menyampaikan  maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini, yaitu untuk memberikan pembekalan dalam Sidapil bagi KPU kab/kota dan KIP Aceh yang merupakan alat bantu dalam penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi.   Dalam sambutan pembukaan acara, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan bahwa instrument hukum tentang penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota sudah disusun dan ditetapkan oleh KPU RI, sehingga KPU Kab/Kota wajib melaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Data penduduk yang telah didapatkan dari Kemendagri untuk dicermati bersama supaya tidak ada lagi permasalahan selisih data atau perbedaan data pemilih.   Hasyim Asyari mengingatkan kepada seluruh KPU baik komisioner maupun secretariat untuk menjaga Kesehatan mengungat ritme kerja KPU yang sangat padat dan bertambah padat.   Kegiatan Bimtek kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan materi penyusunan Dapil dan alokasi Kursi serta pengenalan SIDAPIL pada keesokan harinya (Selasa, 15/11) dengan dipandu langsung oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan dengan didampingi oleh Tim Sekretariat bagian Teknis KPU Provinsi Jatim. [Gung]  


Selengkapnya
44

KPU TRENGGALEK HADIRI RAPAT EVALUASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

  TRENGGALEK— Pada Hari Senin tanggal 14 November 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur  menghadiri acara Rapat Evaluasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024. Hadir dalam rapat ini adalah  Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubbag Rendatin, serta Operator Sidalih se-Jawa Timur. Kegiatan dilaksanakan di Lava View Lodge Hotel Probolinggo selama tiga  hari.   Dalam sambutannya, Miftahur Rozak selaku Anggota Divisi Perencanaan KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan  bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara teliti. Ia juga  mengingatkan bahwa mutarlih seringkali menjadi obyek sengketa.  Rozaq juga menyampaikan bahwa   pemutakhiran daftar pemilih harus sesuai dengan  PKPU 7 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih dan Sistem Informasi Data Pemilih.   Sementara itu Nurul Amalia selaku Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur mengharapkan  saat melakukan pemetaan TPS untuk lokasi khusus, diharapkan dapat memberikan alasan yang tepat mengapa perlu didirikan tps khusus di lokasi tersebut.    Dalam kegiatan ini juga hadir  Kapus Datin KPU RI, Nur Wachid.  Dalam penyampaian materi, ia berharap KPU selalu menajalankan tugas dengan baik, sehingga dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan dapat berjalan dengan lancar.  “Pelaksanaan Mutarlih melalui beberapa proses yang rumit yaitu, create, reading, updating, dan trust. Sehingga, perlunya menjaga data pribadi pemilih", tegasnya. [Yun]    


Selengkapnya
48

KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR INTERNALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2022

  TRENGGALEK – Tahapan perekrutan PPK dan PPS sudah mulai mendekat. Karena itulah dibutuhkan penyamaan persepsi tentang tata cara pembentukan badan ad hoc untuk Pemilu tahun 2024. Dalam rangka mencapai hal itu, Komisi Pemlihan Umum (KPU) Propinsi Jawa Timur melakukan kegiatan Rapat Kordinasi Internalisasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.   Dari KPU Kabupaten/Kota yang diundang adalah Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Kasubag Hukum dan SDM, serta Operator SIAKBA KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur. Dari KPU Kabupaten Trenggalek yang hadir adalah Nurani selaku komisioner Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Kasubag Hukum dan Pengawasan Johanes Mustika Hadi, serta operator Siakba Ichsanudin.   Dalam kegiatan yang dilaksanakan  di Hotel Ciputra Surabaya tanggal 13-14 November 2022 ini, Rohani, anggota KPU Jawa Timur sangat mengharapkan para  personil di  KPU Kabupaten/Kota memahami regulasi baru  ini. Dalam PKPU 8 Tahun 2022 yang  mengatur pembentukan PPK, PPS, Pantarlih, KPPS untuk Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak ini  terdapat beberapa perbedaan dengan regulasi pada Pemilu sebelumnya. “Salah satunya adalah akan ada Pemilu dan Pilkada yang tahapannya beririsan, sehingga desain regulasi yang mampu menjadi dasar yang sama untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dalam PKPU yang sama”, tutur Rochani.   Selain, itu, dikatakan Rochani bahwa dalam PKPU 8 2022 ini juga mengatur mulai tata kerjakerja PPK, PPS, KPPS, Kualifikasi yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi anggota badan Ad Hoc, tata cara pembentukan, Sekretariat Badan Ad Hoc, Pengambilalihan Tugas, Santunan Kerja dan Aplikasi Pembentukan KPU dan Badan Ad Hoc.    Rochani juga memohon agar  dipastikan bahwa seluruh anggota badan ad hoc memenuhi syarat dan KPU Kabupaten/Kota mampu memberikan alasan yang bisa diterima secara rasional tentang penetapan calon terpilih anggota badan ad hoc adalah yang terbaik dari seluruh pendaftar. [San]  


Selengkapnya