Berita Terkini

68

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Koordinasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Selasa, tanggal 18 April 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Hayam Wuruk tersebut dihadiri oleh Bupati beserta Forkopimda, perwakilan pengurus partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, IDI, Himpsi BNN, dan OPD Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang terkait, Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pada pukul 09.30 WIB oleh MC yang diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta dilanjutkan dengan Doa. Acara secara resmi dibuka pada pukul 10.00 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi.  Dalam sambutannya, Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk koordinasi tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut penting dilakukan untuk memberi pengetahuan awal kepada seluruh partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 sehingga parpol dapat dengan cermat dan tepat melakukan persiapan-persiapan yang strategis dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Saya berharap agar tidak hanya partai politik yang mempersiapkan diri namun juga perlu adanya dukungan dari pihak-pihak terkait yaitu OPD Kabupaten Trenggalek, IDI, Himpsi, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Trenggalek, RSUD Dr. Soedomo Trenggalek serta seluruh pihak yang terkait. Lebih lanjut dirinya berpesan agar partai politik memahami dengan baik tentang penggunaan aplikasi SILON serta apabila ada kendala segera berkoordinasi dengan Help Desk KPU Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut agar seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 berjalan aman, tertib, dan lancar. “Kegiatan bertujuan untuk koordinasi tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut penting dilakukan untuk memberi pengetahuan awal kepada seluruh partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 sehingga parpol dapat dengan cermat dan tepat melakukan persiapan-persiapan yang strategis dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Saya berharap agar tidak hanya partai politik yang mempersiapkan diri namun juga perlu adanya dukungan dari pihak-pihak terkait yaitu OPD  Kabupaten Trenggalek, IDI, Himpsi, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Trenggalek, RSUD Dr. Soedomo Trenggalek serta seluruh pihak yang terkait. Pahami dengan baik SILON, apabila ada kendala segera koordinasi dengan Help Desk KPU Kabupaten Trenggalek dan semoga seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 berjalan aman, tertib, dan lancar”, jelas Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, dalam sambutannya. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Istatiin menyampaikan materi Rancangan Peraturan KPU RI tentang Pencalonan Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 Pasca RDP di DPR. Lebih lanjut, Istatiin meminta agar partai politik segera menunjuk operator SILON dan LO yang bertugas mengurusi tahapan pencalonan. Dijelaskan pula tentang keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Istatiin mengingatkan agar keterwakilan perempuan harus dipenuhi agar pengajuan bakal calon dapat dinyatakan memenuhi syarat. Keabsahan dokumen bakal calon baik bakal calon perempuan maupun laki-laki juga menjadi syarat mutlak syarat pencalonan. Terdapat dua hal yang harus diserahkan baik secara online melalui SILON maupun secara fisik kepada KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Surat pengajuan yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris tingkat Kabupaten Trenggalek sesuai dengan Keputusan Ketua Umum dan Sekjen DPP (Model B-Pengajuan Parpol) dan Daftar Bakal Calon yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Partai tingkat Kabupaten Trenggalek sesuai dengan Keputusan Ketua Umum dan Sekjen DPP (Model B-Bakal Calon). Dua hal tersebut harus lengkap dan benar, apabila belum lengkap dan benar maka dikembalikan untuk diperbaiki. Selain itu persyaratan calon seperti ijazah, dan formulir-formulir yang dipersyaratkan diunggah di SILON dan dilampirkan dalam pengajuan. Dirinya berharap agar partai politik selalu berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan KPU Kabupaten Trenggalek melalui Help Desk Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. KPU Kabupaten Trenggalek memberikan BA Penerimaan Berkas Pencalonan kepada partai politik tingkat Kabupaten Trenggalek apabila berkas yang diterima sudah lengkap dan benar. Perubahan Bakal Calon masih dimungkinkan selama belum ditetapkan menjadi Calon oleh KPU. KPU melakukan verifikasi/pencermatan terhadap berkas pencalonan Bakal Calon apabila belum lengkap dan belum benar maka dikembalikan kepada parpol untuk diperbaiki. Parpol memperbaiki dan mengajukan kembali ke KPU Kabupaten Trenggalek sebelum batas waktu berakhir. KPU juga melakukan klarifikasi kepada parpol atas tanggapan masyarakat. Istatiin juga menjelaskan bahwa saat ini Peraturan KPU RI tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masih dalam proses pembahasan dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah.  Sesi selanjutnya adalah pemaparan materi tentang Penggunaan Aplikasi SILON yang disampaikan oleh Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat. Dalam pemaparannya, Nanang Eko Prasetyo mengenalkan fitur-fitur yang digunakan dalam aplikasi SILON. Setiap isian yang diunggah dalam SILON saling mengikat artinya harus diisi dengan lengkap dan benar. Setiap parpol diminta untuk menunjuk operator SILON yang paham teknologi informasi (IT). Parpol harus menyiapkan file dokumen sesuai dengan ukuran dalam aplikasi SILON agar dapat diunggah dalam SILON. Ada 10 dokumen yang harus disiapkan baik secara manual maupun template online. Dokumen tersebut harus dilengkapi dengan benar. Ditambahkannya bahwa diestimasikan setiap parpol membutuhkan waktu sekitar 15 jam untuk menyelesaikan pengunggahan pencalonan dan dokumen syarat pencalonan ke dalam aplikasi SILON. Lebih lanjut, dirinya mengingatkan agar parpol tidak mengunggah di hari akhir agar seluruh proses yang dibutuhkan dalam pengunggahan berkas ke SILON dapat diselesaikan dengan sempurna sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. KPU Trenggalek merencanakan ada pelatihan operator SILON Parpol untuk memberikan keterampilan kepada para operator dalam mengoperasikan SILON.  Dalam sesi tanya jawab terdapat pertanyaan apabila ada kendala dalam pencalonan dan pengunggahan dokumen ke dalam aplikasi SILON. Menjawab pertanyaan tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek membentuk Help Desk Pencalonan. Parpol dapat berkoordinasi dengan Help Desk apabila ada kendala. Di akhir sesi terdapat saran/masukan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek bahwa seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara ditutup pada pukul 12.00 WIB. (Wro)


Selengkapnya
77

KPU Trenggalek Selenggarakan Evaluasi Penataan dan Sosialisasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Senin, 17 April 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penataan, Sosialisasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Hayam Wuruk Trenggalek tersebut dihadiri oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek, perwakilan parpol/LO parpol, PPK dan Sekretariat PPK se-Kabupaten Trenggalek, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek serta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pada pukul 09.30 WIB dipandu oleh MC dan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Acara dilanjutkan Doa yang dipimpin oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Dilanjutkan dengan Sambutan dan Pembukaan secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi.  Acara dibuka secara resmi oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, pada pukul 10.00 WIB. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan untuk melaksanakan evaluasi penataan, penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024 sekaligus menyosialisasikan Dapil Pemilu Anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Dirinya menjelaskan bahwa seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 diselenggarakan dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia dan tentunya berintegritas. Gembong mengingatkan bahwa masyarakat melalui banyak cara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024. Ditegaskannya bahwa semua penyelenggara harus melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya secara benar dan tepat. Hal tersebut agar tidak terjadi benturan kepentingan. Selain itu, Gembong mengajak seluruh penyelenggara untuk memiliki pola pikir dan tindakan yang akuntabel dan profesional. Diharapkannya agar proses-proses tahapan Pemilu Tahun 2024 berjalan aman, lancar, tertib, dan damai. “Tujuan penyelenggaraan kegiatan untuk melaksanakan evaluasi penataan, penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024 sekaligus menyosialisasikan Dapil Pemilu Anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 diselenggarakan dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia dan tentunya berintegritas. Masyarakat melalui banyak cara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024. Semua penyelenggara harus melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya secara benar dan tepat. Hal tersebut agar tidak terjadi benturan kepentingan. Saya mengajak seluruh penyelenggara untuk memiliki pola pikir dan tindakan yang akuntabel dan profesional. Saya harap agar proses-proses tahapan Pemilu Tahun 2024 berjalan aman, lancar, tertib, dan damai”, tegas Gembong dalam sambutannya.  Acara dilanjutkan dengan pengarahan dan pemaparan materi yang dipandu oleh Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat bertindak sebagai moderator. Kesempatan pertama disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Imam Nurhadi menyampaikan bahwa seluruh penyelenggara Pemilu harus mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa. Untuk itu Imam Nurhadi mengajak seluruh penyelenggara Pemilu untuk mengedepankan integritas dan profesionalitas. Demikian pula dengan Sekretariat. Kang Nuha, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kejujuran menjadi modal utama terselenggaranya Pemilu dengan baik. Kesempatan kedua disampaikan oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pengarahannya Indra menyampaikan bahwa penuntasan tugas yang diamanahkan merupakan bentuk loyalitas dan dedikasi terhadap lembaga. Semua tugas dan kewajiban harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Semua penyelenggara harus memastikan akurasi dan validitas data yang dikerjakan. Hal tersebut agar tidak ada celah yang berpotensi pelanggaran dan sengketa. Pengarahan ketiga disampaikan oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Nurani menyampaikan tentang komunikasi, konsolidasi dan kerjasama dalam membentuk Soliditas Kinerja Lembaga. Dalam pengarahannya Nurani mengajak agar seluruh penyelenggara Pemilu saling bergotong-royong dan terus menjalin komunikasi yang baik sehingga kendala-kendala yang terjadi dapat segera diselesaikan dengan baik. Nurani juga berharap agar tercipta control and balance yang baik. Dirinya juga membuka diri agar semua pihak memberi kritik dan saran/masukan. Hal tersebut untuk mewujudkan penyelenggara Pemilu yang menjunjung nilai-nilai demokrasi. Nurani mengajak seluruh penyelenggara Pemilu untuk bijak dalam bermedia sosial  Masuk pada pengarahan dan materi inti yaitu tentang Evaluasi Penataan, Sosialisasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Istatiin menyampaikan materi tentang seluk-beluk Daerah Pemilihan dan juga menyosialisasikan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024. Selain itu, Istatiin berpesan agar seluruh penyelenggara berhati-hati dan cermat dalam melaksanakan perintah dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Istatiin juga berharap agar penyelenggara mampu menjaga sikap, mampu menyaring informasi sebelum menyebarluaskan agar tidak terjadi distorsi informasi. Di akhir sesi dilakukan diskusi kelompok yang dipandu oleh Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. Diskusi tersebut untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi dan mencari solusi atas problematika yang terjadi dan potensi-potensi masalah yang mungkin terjadi. Dari diskusi tersebut terdapat beberapa tanggapan dari peserta rapat yang pada umumnya menanggapi penggabungan wilayah yang berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek menghimbau agar partai politik segera bersiap diri untuk mempersiapkan strategi dan caleg terbaiknya untuk ditempatkan pada 6 (enam) Dapil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024.(Wro)


Selengkapnya
64

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Rekapitulasi Verfak Kedua Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Tahun 2024

Hari ini Senin, tanggal 10 April 2023, pukul 13.30 s.d. 15.00 WIB. KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Pemilu Tahun 2024 untuk merekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua berkas dukungan calon anggota DPD RI Pemilu Tahun 2024 yang diinput ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPD Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh LO Bakal Calon Anggota DPD RI Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek serta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Rapat dipimpin oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya Gembong menjelaskan bahwa pelaksana kegiatan Verfak Kedua Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI adalah seluruh Ketua, Anggota, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, dengan melibatkan Anggota PPK dan PPS sesuai dengan wilayahnya. Gembong menyatakan bahwa seluruh verifikator telah bekerja dengan sungguh-sungguh dalam menuntaskan verifikasi faktual tersebut. Rapat dilanjutkan dengan penyampaian hasil verifikasi faktual kedua tersebut yang disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Istatiin Nafiah menyampaikan bahwa Verifikasi faktual kedua dibagi menjadi 4 (empat) Tim Verifikator yang juga melibatkan Anggota PPK dan Anggota PPS sesuai dengan wilayahnya, dengan rincian sebagai berikut : (1) Tim I memverifikasi faktual sebanyak 48 orang sampel yang meliputi wilayah kecamatan Dongko sebanyak 45 orang sampel dan ditambah 3 orang sampel berdasarkan Putusan Bawaslu, (2) Tim II memverifikasi faktual sebanyak 40 orang sampel yang meliputi wilayah kecamatan Watulimo sebanyak 24 sampel, kecamatan Durenan sebanyak 6 orang sampel, dan Kecamatan Trenggalek sebanyak 9 orang sampel, serta berdasarkan Putusan Bawaslu ditambah wilayah Kecamatan Bendungan sebanyak 1 orang sampel. (3) Tim III memverifikasi faktual sebanyak 44 orang sampel yang meliputi wilayah kecamatan Pogalan sebanyak 5 orang sampel, kecamatan Karangan sebanyak 2 orang sampel, Kecamatan Gandusari sebanyak 31 orang sampel, dan kecamatan Panggul sebanyak 4 orang sampel dan ditambah kecamatan Panggul berdasarkan Putusan Bawaslu ditambah 2 orang sampel, (4) Tim IV memverifikasi faktual sebanyak 37 orang sampel yang meliputi wilayah kecamatan Tugu sebanyak 13 orang sampel, kecamatan Pule sebanyak 14 orang sampel, dan kecamatan Munjungan sebanyak 10 orang sampel. Lebih lanjut, Istatiin menyebutkan bahwa Verifikasi faktual kedua tersebut menggunakan metode door to door, pengumpulan orang, video call dan video recorded. Setiap kegiatan tersebut diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek beserta jajarannya (Panwascam dan PKD). Dijelaskannya, terdapat 5 (lima) orang Bakal Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 mengikuti Verifikasi Faktual Kedua tersebut yaitu  Aisyah Aleena Maheswari Novinda, Doddy Dwi Nugroho, Lia Istifhama, Adilla Azis, dan Siti Rafika Hardhiansari. Total terdapat 169 orang menjadi sampel pendukung yang diverifikasi faktual yang tersebar di beberapa Desa/Kelurahan, 14 Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek. Selanjutnya hasil verifikasi faktual kedua tersebut diinput dalam SILON (Sistem Informasi Pencalonan). Hasil tersebut diprint dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek. Hasil verifikasi faktual kedua tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur untuk ditentukan bakal calon tersebut Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat. Rekapitulasi tingkat Provinsi diselenggarakan pada tanggal 11-12 April 2023. Penentuan/Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Anggota DPD RI Pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Jawa Timur ditetapkan oleh Rapat Pleno KPU RI. (Wro)


Selengkapnya
55

KPU Trenggalek Selenggarakan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024

Hari ini, Selasa, tanggal 21 Maret 2023 merupakan hari terakhir tahapan Verifikasi  Administrasi Perbaikan Kedua Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024. Menurut Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, bahwa terdapat 5 (lima) orang bakal calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 yang mengikuti Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 yaitu Aisyah Aleena Maheswari Novinda, Doddy Dwi Nugroho, Adilla Azis, Lia Istifhama, dan Siti Rafika Hardhiansari. Dari lima bakal calon tersebut terdapat sebanyak 271 orang pendukung yang diverifikasi kelengkapan adminstratifnya. Dari verifikasi administrasi kedua tersebut didapatkan hasil sebanyak 239 orang pendukung Memenuhi Syarat dan 32 orang pendukung Belum Memenuhi Syarat. Istatiin menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah Verifikasi Faktual Kedua  Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024. Istatiin berharap agar semua bakal calon dan LO nya memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempersiapkan diri sebaik mungkin agar tidak merasa dirugikan dari kegiatan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Kedua yang diselenggarakan oleh KPU mengingat tahapan Verifikasi Faktual Kedua ini merupakan tahapan final yang artinya menjadi penentu Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat seorang bakal calon Anggota DPD untuk ditetakan menjadi Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024. “Dalam Vermin ini, terdapat 5 (lima) orang bakal calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 yang mengikuti Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 yaitu Aisyah Aleena Maheswari Novinda, Doddy Dwi Nugroho, Adilla Azis, Lia Istifhama, dan Siti Rafika Hardhiansari. Dari lima bakal calon tersebut terdapat sebanyak 271 orang pendukung yang diverifikasi kelengkapan adminstratifnya. Dari verifikasi administrasi kedua tersebut didapatkan hasil sebanyak 239 orang pendukung Memenuhi Syarat dan 32 orang pendukung Belum Memenuhi Syarat. Tahapan selanjutnya adalah Verifikasi Faktual Kedua  Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024. Istatiin berharap agar semua bakal calon dan LO nya memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempersiapkan diri sebaik mungkin agar tidak merasa dirugikan dari kegiatan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Kedua yang diselenggarakan oleh KPU mengingat tahapan Verifikasi Faktual Kedua ini merupakan tahapan final yang artinya menjadi penentu Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat seorang bakal calon Anggota DPD untuk ditetakan menjadi Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024”, jelas Istatiin, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan pencalonan perseorangan Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 tersebut. (Wro)


Selengkapnya
67

KPU Trenggalek Selenggarakan Verifikasi Administrasi Dukungan Calon Anggota DPD RI Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Kamis, 12 Januari 2023, merupakan hari keempat-belas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan verifikasi administrasi penyerahan dukungan minimal pemilih kepada calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Kegiatan tersebut merupakan tahapan yang dilaksanakan sejak tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023. Menurut Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan alat bantu aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Calon Anggota DPD RI. Aplikasi tersebut digunakan untuk mempermudah proses verifikasi administrasi karena seluruh data yang dipersyaratkan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD RI. Penyerahan dukungan minimal pemilih dilakukan oleh calon Anggota DPD RI kepada KPU RI melalui aplikasi Silon pada tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022. Lebih lanjut Istatiin menjelaskan bahwa setelah dilakukan verifikasi administrasi maka akan diketahui calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat. Hasil yang belum memenuhi syarat dukungan minimal pemilih terhadap calon Anggota DPD RI akan dilakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu. Untuk itu Istatiin mengatakan bahwa calon Anggota DPD RI yang belum memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi dapat melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU RI. “Kegiatan vermin dukungan calon anggota DPD dilaksanakan dengan menggunakan alat bantu aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Calon Anggota DPD RI. Aplikasi tersebut digunakan untuk mempermudah proses verifikasi administrasi karena seluruh data yang dipersyaratkan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD RI. Penyerahan dukungan minimal pemilih dilakukan oleh calon Anggota DPD RI kepada KPU RI melalui aplikasi Silon pada tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022. Setelah dilakukan verifikasi administrasi maka akan diketahui calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat. Hasil yang belum memenuhi syarat dukungan minimal pemilih terhadap calon Anggota DPD RI akan dilakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu. Calon Anggota DPD RI yang belum memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi dapat melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU RI”, jelas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang mengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu- leading sector tahapan pencalonan anggota DPD RI Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2022 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2022. Kegiatan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih Anggota DPD RI juga diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek. (Wro)


Selengkapnya
164

KPU TRENGGALEK SELENGGARAKAN EVALUASI DAN PELAPORAN KELOMPOK KERJA VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024

    TRENGGALEK— Hari ini, Rabu, tanggal 28 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Kelompok Kerja Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hall Paramita Hotel Hayam Wuruk dan dihadiri oleh seluruh anggota Kelompok Kerja Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang terdiri atas Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Kepolisian Resort Trenggalek, Kejaksaan Negeri Trenggalek, Pengadilan Negeri Trenggalek, dan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dipandu oleh MC dan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan doa. Acara dibuka secara resmi oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan untuk menyusun laporan kelompok kerja verifikasi partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Lebih lanjut, Gembong menyampaikan bahwa tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 telah mencapai akhir. Hal ini ditandai dengan KPU Republik Indonesia telah menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 14 Desember 2022. Untuk itu, Gembong menjelaskan bahwa setiap kegiatan harus disusun laporannya sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sehingga dirinya berharap agar laporan yang disusun benar-benar mencerminkan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Mengakhiri sambutannya Gembong berpesan agar soliditas dan sinergitas kinerja harus terus dibudayakan dalam melaksanakan seluruh tugas, kewajiban, dan kewenangan serta harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga integritas dapat ditegakkan. Lalu, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan dipandu oleh moderator, Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat. Dalam pemaparannya, Istatiin menyampaikan catatan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan selama tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Perlu diketahui bahwa KPU Kabupaten Trenggalek membantu KPU RI dalam melaksanakan Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan sedangkan pendaftaran, verifikasi  dan penetapan menjadi kewenangan tugas dari KPU RI. Istatiin menjelaskan bahwa ada setiap kegiatan pasti ada kendalanya dan harus sigap diambil solusi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, Istatiin berharap agar seluruh tahapan diselenggarakan dengan penuh integritas sehingga Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia dan berintegritas.  Acara dilanjutkan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan keompok kerja verifikasi partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Di akhir sesi dilakukan testimonial pengalaman masing-masing verifikator dan juga foto bersama. [Wro]


Selengkapnya