Berita Terkini

118

MITIGASIKAN KUALITAS DPT, KPU TRENGGALEK GELAR RAKOR BERSAMA PARPOL DAN INSTANSI

Dua hari menjelang penetapan DPT untuk Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas DPT Pemilu Tahun 2024 (Senin, 19/06/2023). Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Jaas Hotel Bukit Jaas Permai ini dihadiri oleh seluruh pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Trenggalek, Diskominfo Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. turut hadir pula perwakilan BEM dari tiga kampus dan Wartawan Media Massa. Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan untuk memastikan konstituen parpol terdata dalam Daftar Pemilih. Begitu pula dengan kehadiran instansi terkait yang diharapkan dapat meneruskan informasi kepada jajaran peneyelenggara pemerintahan di Pemkab Trenggalek.  Muhammad Indra Setiawan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang merupakan Pengampu tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih menegaskan bahwa acara ini merupakan upaya mitigasi kualitas DPT dengan mengajak sebanyak mungkin pihak-pihak yang sangat berkepentingan untuk turut bekerja menjaga kualitas Data Pemilih.  Indra, panggilan akrab Divisi Data ini mengawali pemaparannya dengan menunjukkan alur penyusunan data sejak DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) turun dari Kemendagri melalui KPU RI hingga diplenokan dalam rekapitulasi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) Akhir oleh PPK pada tanggal 3 sd 5 Juni 2023 lalu. Berikutnya ia juga menjelaskan bahwa kegiatan mutarlih berbasis pada data penduduk secara de jure. Hal ini artinya bahwa kegiatan pendaftaran Pemilih dilakukan berdasarkan bukti administrasi kependudukan yaitu KTP elektronik dan Kartu Keluarga. Dhandy Irawan, narasumber dari Dinas Dukcapil juga urun bicara dalam rakor kali ini. Fungsional ahli muda ini menyampaikan bahwa Dukcapil turut berupaya dalam akurasi DPT yaitu dengan jemput bola pendataan dan perekaman penduduk wajib KTP – el dan penuntasan data kependudukan anomali yang berdampak pada invalidnya data DPT. KPU Kabupaten Trenggalek akan menetapkan DPT pada tanggal 21 Juni 2023. Hasil rapat dengan para stakeholder ini adalah upaya terakhir KPU Kabupaten Trenggalek dalam upaya menjamin komprehensifitas daftar Pemilih. Tidak ada lagi Pemilih yang masih tertinggal tak tercatat dalam DPT. Semoga! (Woro/Yy)


Selengkapnya
83

Yuk, Kenali Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Rabu, 31 Mei 2023, mulai pukul 16.00 sampai dengan 17.00 WIB, Tim Humas KPU Kabupaten Trenggalek berkesempatan untuk ngobrol bareng Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Istatiin Nafiah. Istatiin Nafiah, Anggota  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, menyebutkan bahwa saat ini sedang dilaksanakan tahapan pencalonan anggota legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek dan tahapan penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih. Tahapan pencalonan diampu oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang Divisi Teknis Penyelenggaraan. Sedangkan tahapan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih diampu oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin). Meskipun demikian semua tahapan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek menjadi tanggung jawab dari seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut karena sifatnya yang Collective Collegial.  “Saat ini sedang dilaksanakan tahapan pencalonan Anggota legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek dan tahapan penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih. Tahapan pencalonan diampu oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang Divisi Teknis Penyelenggaraan. Sedangkan tahapan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih diampu oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin). Meskipun demikian semua tahapan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek menjadi tanggung jawab dari seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut karena sifatnya yang Collective Collegial”, jelas Istatiin Nafiah kepada Tim Humas KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan ini, Istatiin menjelaskan tahapan pencalonan yang diampunya. Lebih lanjut, Istatiin Nafiah menyampaikan untuk tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu Tahun 2024 dimulai tanggal 24 Februari 2023 dengan diumumkannya syarat pengajuan bakal calon anggota. Selanjutnya  Pengumuman bakal calon pada tanggal 24-30 April. Kemudian, berikutnya pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 partai politik mulai mengajukan dan menyerahkan dokumen pencalonan. Penyerahan dokumen berkas pencalonan tersebut pada tanggal 1 s.d. 13 Mei 2023 dimulai pada pukul 08.00 s.d. 16.00 sedangkan pada hari terakhir waktu daftar pada tanggal 14 Mei pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. “Tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu Tahun 2024 dimulai tanggal 24 Februari 2023 dengan diumumkannya syarat pengajuan bakal calon anggota. Selanjutnya  Pengumuman bakal calon pada tanggal 24-30 April. Kemudian, berikutnya pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 partai politik mulai mengajukan dan menyerahkan dokumen pencalonan. Penyerahan dokumen berkas pencalonan tersebut pada tanggal 1 s.d. 13 Mei 2023 dimulai pada pukul 08.00 s.d. 16.00 sedangkan pada hari terakhir waktu daftar pada tanggal 14 Mei pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB”, lanjut Istatiin Nafiah menjelaskan. Dijelaskannya bahwa untuk yang menyerahkan dokumen bakal calon anggota DPRD kabupaten Trenggalek dilakukan oleh Ketua atau sekretaris parpol atau parpol tingkat Kabupaten Trenggalek.  Jika keduanya berhalangan, maka dapat memberikan surat kuasa kepada yang dimandatkan. Kalau kedua hal yang disebutkan tidak bisa boleh petugas penghubung parpol. Sedangkan Surat Persetujuan Pengajuan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya partai politik tingkat pusat.  Istatiin menjelaskan mekanismenya adalah semua persyaratan baik berupa Surat Persetujuan Pengajuan, Daftar Calon, maupun syarat masing-masing calon harus diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hasilnya Silon kemudian disampaikan ke KPU. Jadi jika sudah mengunggah di Silon, otomatis sudah mengisi semua persyaratan itu, kemudian hasil print out dan berkas fisik pencalonan diserahkan ke KPU Kabupaten Trenggalek dan yang menyerahkan Ketua dan Sekretaris Parpol atau sebutan lainnya dari pengurus Parpol tingkat Kabupaten Trenggalek atau dapat dimandatkan kepada LO parpol. Istatiin mengatakan setelah tanggal 14 Mei 2023 maka tahapan berikutnya verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi dilakukan dengan mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen pencalonan yang diserahkan oleh parpol. Apabila ada yang kurang persyaratan sebagai bakal calon diberikan waktu untuk perbaikan. Pada Pemilu 2024 ini, jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Trenggalek sebanyak 45 kursi yang terbagi dalam 6 (enam) Dapil yaitu Dapil Trenggalek I terdiri dari wilayah kecamatan Trenggalek, Tugu, dan Bendungan dengan jumlah kursi sebanyak 9 (sembilan) kursi. Dapil Trenggalek II terdiri dari wilayah kecamatan Pogalan dan Durenan dengan jumlah kursi sebanyak 6 (enam) kursi. Dapil Trenggalek III terdiri dari wilayah kecamatan Karangan, Gandusari, dan Suruh dengan jumlah kursi sebanyak 8 (delapan) kursi. Dapil Trenggalek IV terdiri dari wilayah kecamatan Kampak dan Watulimo dengan jumlah kursi sebanyak 7 (tujuh) kursi. Dapil Trenggalek V terdiri dari wilayah kecamatan Munjungan, dan Dongko dengan jumlah kursi sebanyak 7 (tujuh) kursi, dan Dapil Trenggalek VI terdiri dari wilayah kecamatan Panggul dan Pule dengan jumlah kursi sebanyak 8 (delapan) kursi. Setiap Dapil harus terpenuhi jumlah minimal kuota keterwakilan perempuan sebesar 30%. Terkait hal tersebut, Istatiin menjelaskan bahwa dari 18 parpol peserta Pemilu Tahun 2024 telah memenuhi kuota keterwakilan perempuan di tiap Dapil. Jadi parpol mengajukan paling banyak ada 45 kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024.   Menurut Istatiin, terdapat beberapa parpol peserta Pemilu Tahun 2024 yang mengajukan caleg kurang dari 100 persen (kurang dari 45 kursi). Setelah masa pendaftaran, maka tahapan selanjutnya adalah Verifikasi Administrasi. Verifikasi administrasi dokumen pencalonan dilakukan dengan mengecek kelengkapan dan kebenaran/keabsahan dokumen pencalonan yang diserahkan oleh parpol kepada KPU. Untuk itu, KPU Kabupaten Trenggalek menerjunkan sejumlah verifikator dan operator SILON. Tahapan Verifikasi Administrasi ini berlangsung sampai dengan tanggal 23 Juni 2023. Apabila ada kekurangan atau kekeliruan berkas syarat calon maka partai politik dan calegnya harus segera melengkapi dan memperbaikinya setelah KPU mengumumkan hasil Verifikasi Administrasi. Selanjutnya tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dimulai pada tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023. Pada masa tahapan perbaikan ini, parpol dan calegnya harus bergerak cepat dan cermat agar seluruh dokumen persyaratan dapat dipenuhi dan benar. Tahapan berikutnya adalah Verifikasi Administrasi Perbaikan pada tanggal 10 Juli s.d. 5 Agustus 2023.  Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 11 Agustus 2023. Dilanjutkan dengan tahapan Penyusunan dan Penetapan DCS pada tanggal 12 s.d. 18 Agustus 2023. Pengumuman DCS pada tanggal 19 s.d. 23 Agustus 2023. Tahapan berikutnya adalah Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS yang dilaksanakan pada tanggal 19 s.d. 28 Agustus 2023. Setelah itu tahapan Pengajuan Pengganti Calon Sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada tanggal 14-20 September 2023. Setelah itu terdapat tahapan Verifikasi atas Pengajuan Pengganti Calon Sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada tanggal 21 s.d. 23 September 2023. Dilanjutkan tahapan pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 24 September s.d. 3 Oktober 2023. Kemudian tahapan penyusunan dan penetapan DCT pada tanggal 4 Oktober s.d. 3 November 2023, dan puncaknya pada tahapan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 4 November 2023.  Istatiin berharap agar seluruh pihak mulai dari penyelenggara, parpol, maupun caleg untuk mencermati mekanisme tahapan pencalonan. Hal tersebut karena prosesnya yang panjang dan membutuhkan ketelitian. Ditambahkannya, agar partai politik dan caleg untuk sigap dan sungguh-sungguh dalam memenuhi dokumen persyaratan pencalonan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Demikian pula untuk verifikator dan operator SILON agar cermat, teliti dan hati-hati dalam melakukan verifikasi agar tidak terjadi kesalahan. Selalu patuhi peraturan perundang-undangan, tegakkan integritas, disiplin, cermat, teliti, dan hati-hati. “Saya berharap agar seluruh pihak mulai dari penyelenggara, parpol, maupun caleg untuk mencermati mekanisme tahapan pencalonan. Hal tersebut karena prosesnya yang panjang dan membutuhkan ketelitian. Partai politik dan caleg untuk sigap dan sungguh-sungguh dalam memenuhi dokumen persyaratan pencalonan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Demikian pula untuk verifikator dan operator SILON agar cermat, teliti dan hati-hati dalam melakukan verifikasi agar tidak terjadi kesalahan. Selalu patuhi peraturan perundang-undangan, tegakkan integritas, disiplin, cermat, teliti, dan hati-hati”, pungkas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. (Wro)


Selengkapnya
88

Asah Kemampuan Kehumasan, KPU Trenggalek Latih PPK Public Speaking

Rapat Koordinasi yang diselenggarakan KPU Kabupaten Trenggalek pada Jumat, 26 Mei 2023 di PHD Edufarm Durenan, Trenggalek, terasa istimewa. Hal itu karena dalam kegiatan Rakor tersebut, peserta kegiatan yang terdiri atas Anggota PPK dan Tenaga Pendukung PPK se-Kabupaten Trenggalek mendapat pelatihan Public Speaking dengan narasumber dari praktisi media, Malik Fajar Setiawan, yang juga menjabat sebagai Anggota KPID Provinsi Jawa Timur Periode tahun 2016-2021. Menurut Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia bahwa KPU Kabupaten Trenggalek mendatangkan pakar Public Speaking untuk melatih para penyelenggara adhoc tentang cara berkomunikasi/menyampaikan pesan kepada publik. Hal tersebut dibutuhkan karena badan penyelenggara adhoc juga harus mampu menjadi corong kehumasan yang mampu membentuk citra positif lembaga KPU. Sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pemilu, PPK dan PPS juga memegang peran strategis dalam menyampaikan informasi yang benar, objektif dan berimbang kepada publik. Peran strategis tersebut harus dioptimalkan agar penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan dengan lancar, tertib, aman, demokratis, dan berintegritas. Citra positif lembaga KPU harus turut dibentuk oleh PPK dan PPS karena PPK dan PPS merupakan kepanjangan tangan dari KPU dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan kewenangannya.  “KPU Kabupaten Trenggalek mendatangkan pakar Public Speaking untuk melatih para penyelenggara adhoc tentang cara berkomunikasi/menyampaikan pesan kepada publik. Hal tersebut dibutuhkan karena badan penyelenggara adhoc juga harus mampu menjadi corong kehumasan yang mampu membentuk citra positif lembaga KPU. Sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pemilu, PPK dan PPS juga memegang peran strategis dalam menyampaikan informasi yang benar, objektif dan berimbang kepada publik. Peran strategis tersebut harus dioptimalkan agar penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan dengan lancar, tertib, aman, demokratis, dan berintegritas. Citra positif lembaga KPU harus turut dibentuk oleh PPK dan PPS karena PPK dan PPS merupakan kepanjangan tangan dari KPU dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan kewenangannya”, jelas Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang juga sebagai pegiat literasi demokrasi tersebut.  Senada dengan hal tersebut, Malik Fajar Setiawan, narasumber dan instruktur Public Speaking mengatakan bahwa dalam kesempatan tersebut dirinya memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada para peserta Rakor tentang cara menyampaikan informasi/pesan kepada publik. Menurut Fajar, panggilan akrabnya, pada umumnya manusia sebagai makhluk sosial tentunya memiliki kemampuan untuk melakukan komunikasi. Komunikasi tersebut terjadi dalam interaksi sosial. Namun diakuinya bahwa dalam menyampaikan komunikasi bisa saja terjadi hambatan-hambatan. Hambatan tersebut dapat berasal dari Komunikator (pemberi pesan) ataupun dari Komunikasi (penerima pesan). Hal tersebut karena komponen komunikasi terdiri atas lima bagian yaitu komunikator (pemberi pesan), pesan, media, komunikan dan efek. Setiap penyelenggara Pemilu harus mampu melakukan komunikasi baik dengan sesama teman maupun komunikasi dengan masyarakat.  Untuk itu, kemampuan Public Speaking harus dimiliki oleh setiap penyelenggara Pemilu agar tidak terjadi distorsi informasi yang dapat berdampak buruk pada penyelenggaraan Pemilu.  Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa public speaking adalah komunikasi lisan yang dilakukan secara langsung di muka umum, atau di hadapan sekelompok orang. Fajar menyebutkan ada lima poin penting dalam melakukan public speaking yaitu penyampaian informasi dengan bahasa yang lugas dan ringan, intonasi dan penyebutan setiap kata jelas, tidak terlalu cepat dalam berbicara, tidak mengulang-ulang kata, serta memperhatikan konteks/situasi yang ada. Lima hal tersebut harus dikuasai oleh para komunikator. Dalam kesempatan tersebut, Fajar juga mengajak para peserta untuk berlatih vokal dan intonasi yang jelas serta gesture saat berbicara di depan publik. Fajar berharap para penyelenggara Pemilu terus mengasah kemampuan dalam berkomunikasi sehingga dapat tersampaikan informasi yang benar kepada masyarakat dan menangkal berita bohong (hoax) yang banyak berseliweran selama pelaksanaan tahapan Pemilu.  “Saya berharap para penyelenggara Pemilu terus mengasah kemampuan dalam berkomunikasi sehingga dapat tersampaikan informasi yang benar kepada masyarakat dan menangkal berita bohong (hoax) yang banyak berseliweran selama pelaksanaan tahapan Pemilu”, jelas Malik Fajar Setiawan, narasumber dan trainer kegiatan tersebut. (Wro)


Selengkapnya
99

KPU Himbau Panitia Adhoc Maksimalkan Penggunaan Medsos

Pada hari Jumat (26/05/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek memberikan pelatihan dan bimbingan pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Trenggalek.  Hadir sebagai peserta untuk tiap kecamatan ada 4 orang, terdiri dari 2 PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Divisi Hukum dan Pengawasan, dan Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia  serta  2 orang tenaga pendukung Sekretariat PPK. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek melakukan persiapan Kirab Pemilu 2024. Selain ada materi tentang persiapan Kirab Pemilu dan pelatihan berbicara di depan publik (Public Speaking). Salah satu yang menjadi pembahasan dalam rakor ini adalah penggunaan media sosial untuk sosialisasi Pemilu 2024.  Dalam pengarahannya, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, memandang perlu menyampaikan materi tentang media sosial ini karena tugas sosialisasi dan Pendidikan pemilih juga merupakan salah satu tugas melekat dari KPU maupun badan adhoc di kecamatan dan desa. Sebelum menyampaikan arahan terkait penggunaan media sosial, Nurani juga memaparkan hasil review penggunaan media sosial di 14 PPK dan di 157 desa. Berdasarkan data yang kami himpun terakhir seminggu yang lalu (tiga hari sebelum bimtek) berikut ini tentang Medsos PPK terutama FB dan Instagram: Untuk FB: •    PPK yang teman FB-nya di atas 1000 1.    PPK Munjungan 2.213 teman   2.    PPK Gandusari: 2.145 teman   3.    Panitia Pemilihan Kecamatan Durenan: 1.506 teman  4.    Ppk Bendungan: 1200 teman  5.    PPK Panggul 1.143 teman  6.    PPK Kecamatan Trenggalek 1.079 teman •    5 BESAR PPK DENAN KONTEN FB TERBANYAK 1.    Gandusari: 168 konten 2.    Trenggalek: 138 konten 3.    Watulimo: 108 konten 4.    Dongko: 105 konten 5.    Tugu: 82 konten Lebih lanjut, Nurani menekankan  bahwa meskipun konten  banyak, tapi teman gak ada, juga gak akan optimal. Sebaliknya: teman banyak tapi konten minim, juga kurang sip. Jadi yang harus dilakukan adalah terus memperbanyak teman dan pengikut, pada saat yang sama juga aktif memposting konten. Sedangkan untuk IG: •    5 BESAR PPK DENGAN Follower IG TERBANYAK: 1.    Ppk_gandusari_trenggalek: 328  2.    Ppkmunjungan: 286  3.    Ppkpanggul: 285 4.    Ppk.pogalan: 253 5.    Ppkdurenan: 234 •    5 BESAR PPK DENGAN Konten IG TERBANYAK: 1.    Ppk_gandusari_trenggalek: 168 2.    Ppkbendungan2024: 139 3.    Ppk_kecamatan_trenggalek2024: 138 4.    Ppkpanggul: 146 5.    Ppkmunjungan: 123 Untuk panitia tingkat desa (PPS) juga harus melakukan hal yang sama. Teman-teman PPK harus  selalu memberi arahan dan peringatan pada teman-teman PPS untuk juga menggunakan medsos secara maksimal dan optimal. Tentang medsos PPS, khususnya FB, datanya sebagai berikut: •    PPS YANG TEMAN/FOLLOWERS FB NYA DI ATAS 1000: 1.    Watuagung: 4690 2.    Sumberejo: 2900 3.    PPS Gandusari: 2390 4.    Kedunglurah: 1922 5.    Ngrandu: 1457 6.    Prambon: 1445 7.    Pakis: 1310   8.    Margomulyo: 1298 9.    Pakel: 1198  10.    Ngrayung: 1175  11.    Wonoanti: 1084 12.    Banaran: 1081  13.    PPS Tawing: 1054 •    PPS YANG TEMAN/FB DI ATAS 500 hanya ada 27 (diatas 1000 13 PPS dan 14 yang di atas 500-900) 1.    Pps Sumber: 738 2.    PPS Sumberingin: 695 3.    PPS Sukowetan: 557 4.    PPS Ngrambingan: 748 5.    PPS Tangkil: 889 6.    PPS Bendoroto: 616 7.    Karangturi: 568 8.    Besuki: 826 9.    Ngulungkulon: 823 10.    Tamanan: 708 11.    Gamping: 764 12.    Salamwates: 572 13.    Sukorejo: 700 14.    Baruharjo: 889 Dari data itu dapat diketahui bahwa hanya 27 desa yang teman FB PPS nya di atas 500  dan 130 desa/kelurahan yang teman FB nya di bawah 500. Nurani memberikan catatan terkait penggunaan media sosial dengan dua hal yaitu (1) Kebanyakan warga pedesaan menggunakan platform medsos berupa FB sehinggaFB harus banyak temannya, (2) Kalau rata-rata pemilih di desa 4000, maka setidaknya ada 2000-an teman FB yang satu desa, lainnya bisa berteman dengan akun fb dari luar. Ditegaskan, bahwa dirinya berharap agar  semua komisioner dan pegawai KPU di add, PPK. Pak Camat, Sekretariat,  dan tokoh-tokoh tingkat kecamatan dan desa. Panitia penyelenggara harus mengoptimalkan penggunaan media sosial karena setidaknya ada beberapa alasan yaitu (1) Membanjiri ruang media social dengan informasi Pemilu dari pihak yang memang paham tentang Pemilu, (2) Menandingi berita yang tidak benar (hoax) yang menyesatkan dan ujaran kebencian terkait Kepemiluan yang bisa memperkeruh situasi, (3) Meningkatkan citra positif Lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU dan badan ad hoc); (4) Memberikan “Pendidikan pemilih” dan “Pendidikan politik” yang mencerdaskan dan mencerahkan bagi masyarakat. Ditambahkannya, badan penyelenggara adhoc juga harus mampu menjadi corong kehumasan KPU dalam rangka membentuk opini positif masyarakat terhadap lembaga KPU. Selain itu, juga harus dibarengi kemampuan komunikasi dan sikap perilaku yang baik dan berintegritas. (Wro)


Selengkapnya
66

KPU Trenggalek Siap Menerima Berkas Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Kamis, 11 Mei 2023 merupakan hari kesebelas Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Menurut Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek bahwa mulai hari ini parpol-parpol berdatangan untuk menyerahkan dokumen pencalonan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024.  Terkait hal tersebut, Gembong menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek sejak tanggal 1 Mei 2023 siap menerima pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Mengenai pelaksanaan kegiatan, KPU Kabupaten Trenggalek sudah melakukan serangkaian koordinasi dengan pihak terkait dan juga susunan acara (round down) serta pengoptimalan seluruh sumber daya yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Dijelaskannya, bahwa KPU Kabupaten Trenggalek juga telah melakukan simulasi pelaksanaan dan juga briefing setiap hari sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai. Senada dengan hal tersebut, Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat yang menjadi Koordinator Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 menjabarkan bahwa persiapan sudah seratus persen (100%) yang berarti bahwa KPU Kabupaten Trenggalek siap melaksanakan penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut disampaikannya dalam briefing kegiatan. Lebih lanjut, dijelaskannya tata urutan acara penyerahan dan penerimaan  berkas pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Nanang berharap agar semua pihak menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kegiatan dapat berjalan tertib, aman, dan lancar.  “Persiapan sudah seratus persen yang berarti bahwa KPU Kabupaten Trenggalek siap melaksanakan penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan dalam briefing kegiatan. Tata urutan dan petugas acara penyerahan dan penerimaan  berkas pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Saya berharap agar semua pihak menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kegiatan dapat berjalan tertib, aman, dan lancar”, jelas Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Selanjutnya, penjelasan dari Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dirinya berharap  agar seluruh petugas menerapkan 3 S yaitu Senyum, Salam dan Sapa serta memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu Tahun 2024 termasuk dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 ini. Istatiin juga mengingatkan agar petugas cermat, teliti dan hati-hati dalam melaksanakan kegiatan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak menimbulkan pelanggaran Pemilu. Lebih lanjut Istatiin mengatakan bahwa mengenai keterwakilan perempuan perempuan dari Daftar Caleg se-Dapil harus memenuhi persyaratan minimal 30%. Seluruh tahapan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Istatiin berpesan agar para petugas juga menjaga kesehatan dan keselamatan diri. (Wro)


Selengkapnya
100

KPU Trenggalek Selenggarakan Simulasi Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Kamis, 4 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Simulasi Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Doa. Acara dibuka secara resmi pada pukul 10.30 WIB oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek.  Dalam sambutannya, Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting sebagai bentuk kesiapan dalam menjalankan kegiatan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut agar seluruh proses pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan tertib. Dijelaskannya bahwa metode simulasi yang digunakan adalah bermain peran (role  playing) yang melibatkan seluruh pihak terkait untuk memerankan sebagaimana peristiwa yang sesungguhnya. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kepada para pihak yang terlibat  tentang proses yang sebenarnya sehingga seluruh proses berjalan lancar. Gembong berpesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 ini untuk cermat dan berhati-hati dalam menjalankan dan mengikuti semua proses tahapan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Gembong mengajak seluruh hadirin untuk memahami dengan utuh dan benar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berintegritas. “Kegiatan tersebut sangat penting sebagai bentuk kesiapan dalam menjalankan kegiatan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut agar seluruh proses pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan tertib. Metode simulasi yang digunakan adalah bermain peran (role  playing) yang melibatkan seluruh pihak terkait untuk memerankan sebagaimana peristiwa yang sesungguhnya. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kepada para pihak yang terlibat  tentang proses yang sebenarnya sehingga seluruh proses berjalan lancar. Saya berpesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 ini untuk cermat dan berhati-hati dalam menjalankan dan mengikuti semua proses tahapan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Saya mengajak seluruh hadirin untuk memahami dengan utuh dan benar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berintegritas”, tegas Gembong dalam sambutannya. Acara dilanjutkan pada pelaksanaan simulasi pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 yang dipandu oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat. Seluruh peserta diminta untuk memeragakan tata cara pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Di akhir acara, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan menegaskan  bahwa partai politik  melakukan pendaftaran baik melalui SILON maupun datang langsung ke KPU Kabupaten Trenggalek sebelum masa pendaftaran berakhir. Ditegaskannya bahwa berkas syarat pencalonan dan berkas calon  yang diserahkan harus lengkap dan diunggah ke dalam SILON sebelum diserahkan berkas fisiknya kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Petugas mengecek kelengkapan (ada/tidak adanya) berkas. Istatiin mengatakan bahwa kegiatan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023.  “Partai politik  melakukan pendaftaran baik melalui SILON maupun datang langsung ke KPU Kabupaten Trenggalek sebelum masa pendaftaran berakhir. Untuk berkas syarat pencalonan dan berkas calon  yang diserahkan harus lengkap dan diunggah ke dalam SILON sebelum diserahkan berkas fisiknya kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Petugas mengecek kelengkapan (ada/tidak adanya) berkas. Kegiatan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023”, tegas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 tersebut. Acara berakhir pada pukul 12.00 WIB. (Wro)


Selengkapnya