Berita Terkini

129

KPU TRENGGALEK SELENGGARAKAN EVALUASI PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU TAHUN 2024

TRENGGALEK— Hari ini, Sabtu, tanggal 24 Desember 2022, bertempat di Hall Hotel Hayam Wuruk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan acara Evaluasi Pelanggaran Administrasi pada tahapan Verifikasi Partai Politik Calon Peerta Pemilu Tahun 2024. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Kepolisian Resort , Bakesbangpol Trenggalek  dan Kejaksaan Negeri Trenggalek.   Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan dipandu oleh MC dan dilanjutkan Doa. Acara secara resmi dibuka pada pukul 09.30 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam dalam kesempatan ini diwakili oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Dalam sambutannya Nurani menjelaskan bahwa setiap tahapan Pemilu Tahun 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU RI, demikian pula dengan tahapan Verifikasi Administrasi dan Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 sehingga baik penyelenggara maupun peserta tidak dapat semaunya sendiri dala melaksanakan tahapan. Selain itu menurutnya, peran serta masyarakat dalam memberikan tanggapan atas keabsahan kepengurusan dan keanggotaan partai politik juga dinilai mampu memberikan ‘check and balance’ dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024. Ditambahkannya, penyelenggara sudah berusaha optimal melaksanakan seluruh tata cara dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU RI namun tentu dalam pelaksanaan tentu ada kendala-kendala yang terjadi. Kendala tersebut harus dicarikan solusi yang tepat sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, dan di situlah dituntut kecermatan dari penyelenggara dan peserta Pemilu dalam memahami regulasi yang mengatur. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Pemaparan pertama disampaikan oleh Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek yang menyampaikan materi tentang Diskusi Hukum Tindak Pidana Pemilu. Dalam pemaparannya, Agus Salim menyampaikan bahwa penangangan pelaporan pelanggaran Pemilu dilakukan oleh Kepolisian bersama dengan Bawaslu, Kejaksaan Negeri, dan Bakesbangpol, DKPP, dan juga Pengadilan Negeri dalam satu wadah yang bernama Sentra Gakkumddu. Wadah ini menangani pelaporan pelanggaran dan menentukan jenis pelanggaran dan cara penyelesaiannya. Agus Salim menambahkan bahwa pelanggaran yang bersifat administratif dibawa ke Bawaslu. Sedangkan pelanggaran etik dibawa ke DKPP, dan pelanggaran pidana Pemilu ditangani di Kepolisian dan Kejaksaan. Agus menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu buka 24 jam, yang artinya bahwa masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi setiap saat dan harus disertai saksi dan bukti yang kuat. Ditambahkannya pelanggaran pidana berupa politik uang dan apalagi uang yang digunakan dalam politik uang berasal dari hasil korupsi termasuk dalam pelanggaran berat dan harus diberantas agar tidak mencederai pelaksanaan pesta demokrasi.  Acara dilanjutkan dengan pemaparan kedua oleh Yan Subiyono, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek. Dalam pemaparannya, Yan Subiyono menyampaikan bahwa kejaksaan memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Senada dengan narasumber pertama, Yan Subiyono juga menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan badan yang berwenang menerima pelaporan pelanggaran. Selanjutnya dari Bawaslu dibahas bersama pihak terkait dalam Sentra Gakkumdu untuk ditentukan jenis pelanggarannya. Masyarakat perlu mengetahui hal tersebut dan juga melengkapi dengan saksi dan bukti yang kuat sehingga laporan yang diadukan tidak muspro (sia-sia).  Pemaparan ketiga disampaikan oleh Akhmad Ruchani, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang menyampaikan tentang Pengawasan, Pencegahan, dan Penanganan/Penindakan Pelanggaran Pemilu, Potensi Masalah dan Penyelesaiannya dalam Sengketa Pemilu. Dalam pemaparannya, Akhmad Ruchani berpesan agar baik penyelenggara maupun peserta Pemilu agar selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun pidana dan juga pelanggaran etik untuk penyelenggara. “Penegakan integritas harus, saya berpesan agar baik penyelenggara maupun peserta Pemilu agar selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun pidana dan juga pelanggaran etik untuk penyelenggara”, jelas Akhmad Ruchani, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek dalam pemaparannya. Sementara itu, pemaparan keempat disampaikan oleh Dian Ferricha, akademisi yang juga Direktur Puskod UIN Tulungagung dan ahli hukum tata negara.  Dalam pemaparannya, Dian Ferricha menyampaikan materi tentang Telaah Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024. Dijelaskannya, bahwa pelanggaran Pemilu terjadi karena tidak adanya komitmen yang baik (good Will) dari penyelenggara dan peserta Pemilu dalam melaksanakan peraturan dan perundangan yang mengatur tentang Pemilu. Menurutnya, hal tersebut berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kualitas Pemilu karena keinginan yang berlebihan dengan menghalalkan segala cara agar menang dalam Pemilu dapat mencederai nilai-nilai demokrasi. Akibatnya, demokrasi yang dijalankan hanyalah demokrasi prosedural yang menanggalkan nilai-nilai esensial dan substantif dari Pemilu sebagai perwujudan demokrasi. Sebagai contoh, disebutkannya bahwa maraknya politik pragmatis transaksional seperti jual-beli suara, penyalahgunaan kewenangan penyelenggara (abuse of power) dan juga penyuapan peserta Pemilu kepada penyelenggara dan pemilih menyebabkan kerusakan yang luar biasa besarnya dalam tata pemerintahan. Dirinya menilai bahwa setiap pelanggaran baik administrasi, etik, maupun pidana cenderung dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berintegritas, tidak bermoral, dan tidak memiliki tanggung jawab. “Maraknya politik pragmatis transaksional seperti jual-beli suara, penyalahgunaan kewenangan penyelenggara (abuse of power) dan juga penyuapan peserta Pemilu kepada penyelenggara dan pemilih menyebabkan kerusakan yang luar biasa besarnya dalam tata pemerintahan. Menurut saya bahwa setiap pelanggaran baik administrasi, etik, maupun pidana cenderung dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berintegritas, tidak bermoral, dan tidak memiliki tanggung jawab”,  jelas Dian Ferricha dalam pemaparannya. Pada sesi tanya jawab, mengemuka pertanyaan tentang cara mengatasi maraknya politik uang dan juga pencegahan terjadinya pelanggaran. Narasumber membagikan tips-tips yang dipandang dapat mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu. Acara ditutup pada pukul 12.30 WIB. [Wro]


Selengkapnya
173

KPU TRENGGALEK HADIRI SOSIALISASI PENCALONAN ANGGOTA DPD PEMILU 2024

  TRENGGALEK -  KPU Kabupaten Trenggalek menghadiri undangan Provinsi Jatim yang mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencalonan Anggota DPD serta Pengenalan Aplikasi SILON untuk pencalonan DPD Pemilu 2024. Acara digelar di  Surabaya pada tanggal 29 Nopember 2022.   Hadir dalam kegiatan ini komisioner  divisi Teknis 38 KPU Kab/Kota Se Jatim ormas, instansi samping, Tokoh Agama. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jatim Choirul Anam. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022, tanggal  6 Desember masuk tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPD. Hal itu diatur dalam  Keputusan KPU Nomor  478 Tahun  2022. “Bahwa jumlah penduduk Jatim 30 juta lebih, dan minimal dukungan untuk  mendaftar adalah 5000 dukungan yg tersebar di 50% kab/kota se Jatim," terang Choirul anam.   Anam juga menambahkan bahwa proses pendaftaran menggunakan aplikasi Silon, dan untuk verifikasi faktual pendukungnya nanti  memungkinkan menggunakan sistem sampling dengan rumus Kretjie Morgan. Ditambahkan oleh Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis KPU Provinsi Jatim bahwa  proses penyerahan dan persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD  harus di upload menggunakan Aplikasi Silon. [Wr]


Selengkapnya
105

PARA APARAT SIPIL NEGARA (ASN) KPU TRENGGALEK HADIRI RAPAT KONSOLIDASI TAHAPAN PEMILU 2024

    TRENGGALEK – ASN KPU Kabupaten  Trenggalek bersama ASN KPU Kab/Kota Se Jatim hadir dalam Rapat konsolidasi Tahapan Pemilu 2024 untuk ASN Se- Jatim yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 27-28 November 2022.   Acara dibuka oleh  Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam. Dalam sambutannya Anam  mengajak para ASN untuk senantiasa  bersukur atas apa yang telah diperolehnya dan cara bersukur yang baik adalah dengan bekerja semaksimal mungkin. “Semakin tahun kualitas pegawai KPU semakin bagus hal ini dibuktikan dengan hasil hasil kerja KPU yang semakin meningkat,” kata Choirul Anam.   Anam menegaskan bahwa ASN di KPU Propinsi maupun ASN di KPU Kabupaten/Kota merupakan  satu kesatuan. Sehingga apabila ada keputusan ataupun peraturan dari KPU RI maka harus dilaksanakan sama semua jajaran. Ia berharap acara konsolidasi ini mampu meningkatkan kesatuan tersebut. Meskipun jumlah ASN di KPU masih kurang, Anam berharap bahwa kondisi tersebut tidak mengurangi kinerja, khususnya untuk suksesnya penyelenggaraan Pemulu. “Penyelenggaraan sukses dan pertanggungjawabannya juga sukses”, tegasnya.   Dari KPU Propinsi Jawa Timur, hadir pula dalam acara ini Muhammad Arbayanto divisi Hukum dan Pengawasan, Rochani  divisi SDM dan Litbang, dan Nanik Karsini Sekretaris KPU Provinsi Jatim serta Jajaran Pejabat Struktural dan Fungsional KPU Provinsi Jatim. Arbayanto dalam arahannya berharap bahwa setiap ASN maupun Komisioner senantiasa mengupdate regulasi yang ditetapkan oleh KPU.   Hal yang hampir sama disampaikan oleh  Nanik Karsini. Ia juga  mengharapkankan  ASN selalu mengupgrade kemampuan untuk meningkatkan kinerja, “Jangan bosan belajar, apapun itu! Ditambah disiplin dan harus on terus HPnya sehingga tidak ketinggalan infomasi!”   Selanjutnya, Rochani selaku Divisi yang membidangi SDM menyampaikan memaparan materi tentang kode etik penyelenggara Pemilu. Juga dibantu oleh Risky Kabbag Hukum Provinsi Jatim yang menjelaskan mengenai disiplin ASN pada sesi malam. [Wr]


Selengkapnya
153

KPU TRENGGALEK SOSIALISASI PEMILU 2024 DI ACARA FESTIVAL GENEMAN MARGOMULYO 2022

  TRENGGALEK— Ada acara yang sangat spektakuler di daerah Kecamatan Watulimo, khususnya di Desa Margomulyo. Namanya adalah Festival Geneman, sebuah event budaya yang ingin menampilkan kuliner lokal bernama geneman dengan berbagai acara. Selain acara lomba-lomba seperti Lomba Olahan Geneman Favorit, Lomba Karaoke, Lomba Baca Puisi, Lomba Foto Kearifan Lokal Desa, Lomba Fashion, Pelatihan Kerajinan Berbahan Daur Ulang, dan Senam Sehat, juga ada acara yang dimasuki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, yaitu sosialisasi Pemilu 2024.   Dalam  event Festival Geneman yang berlangsung selama dua hari ini (25-26 Nopember 2022), selain spanduk dan baliho KPU, terpampang selama event berlangsung, KPU Trenggalek juga tampil di hari pertama untuk melakukan sosialisasi di hadapan ratusan pengunjung Festival Geneman. Acara dilakukan pada Hari Jumat, tanggal 25 Nopember 2022, mulai pukul 13.30 hingga pukul 16.45 WIB.   KPU Trenggalek mengundang seluruh forum pimpinan kecamatan dan Kepala Desa Margomulyo, beserta para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan semua aktivis ormas dan komunitas yang ada di Margomulyo. Acara juga dapat disimak oleh pengunjung bazar Geneman yang datang ke lokasi festival melalui pengeras suara yang menggelegar di sekitar acara.   Ketua Panitia Geneman Fest 2022, Resty Nilamsari, menyampaikan ucapan terimakasih atas kedatangan KPU Kabupaten Trenggalek yang telah mau memanfaatkan acara Festival Geneman untuk melakukan sosialisasi Pemilu 2024. Ia menganggap bahwa sosialisasi Pemilu yang dilakukan KPU akan sangat bermanfaat untuk masyarakat Desa yang memang sangat membutuhkan informasi tentang Pemilu. “Jelas informasi tentang Pemilu sangat kami butuhkan karena kami yang ada di daerah pedesaan selama ini masih minim informasi tentang kepemiluan”, tutur alumnus akademi kebidanan ini.   Sambutan lainnya juga disampaikan oleh Kepala Desa Margomulyo, Kamali Ali, SH. Ia mengharapkan agar masyarakat mendukung pelaksanaan Pemilu 2024. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada KPU Kabupaten Trenggalek karena telah menjadikan Desa Margomulyo sebagai sasaran sosialisasi. [Tis]


Selengkapnya
398

KPU TRENGGALEK SOSIALISASIKAN PERATURAN TENTANG PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILU 2024

  TRENGGALEK— Hari ini, Senin, tanggal 21 November 2022, bertempat di Hall Hotel Bukit Jaas Permai Trenggalek, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Trenggalek, Pengurus partai politik tingkat Kabupaten, Ormas, dan Organisasi kepemudaan serta media massa di Kabupaten Trenggalek.   Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 13.00 WIB dipandu oleh MC dan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Doa. Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menyosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Lebih lanjut, Gembong menjelaskan bahwa penataan Dapil dan alokasi kursi dilaksanakan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga dirinya berharap agar masyarakat dan juga calon peserta Pemilu memahami peraturan dan perundang-undangan secara utuh dan benar. Hal tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman yang menimbulkan multitafsir.   Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat selaku moderator. Bertindak sebagai narasumber adalah Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Istatiin menyampaikan materi tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2022. Istatiin juga menjelaskan definisi daerah pemilihan, prinsip penataan daerah pemilihan, tata cara penataan Dapil, dan penghitungan/alokasi kursi.   Dijelaskannya, dalam penataan Dapil, KPU memperhatikan 7 (tujuh) prinsip yaitu (1) kesetaraan nilai suara, (2) ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, (3) proporsional, (4) integralitas wilayah, (5) berada dalam cakupan wilayah yang sama, (6) kohesivitas, (7) kesinambungan. Lebih lanjut, Istatiin menyampaikan bahwa tahapan penataan Dapil terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan. Tahapan persiapan terdiri atas  (1l penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), (2) pencermatan data kependudukan, data  wilayah dan peta wilayah, (3) penetapan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan tahap pelaksanaan terdiri atas (1) penyusunan rancangan Penataan Dapil, (2) pencermatan rancangan penataan Dapil dan rekapitulasi, (3) konsultasi dengan DPR, (4) Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi, (5) Sosialisasi Dapil. Dijelaskannya, untuk penetapan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kita berdasarkan jumlah penduduk. Untuk wilayah Kabupaten Trenggalek alokasi kursi sebanyak 45 kursi. Hal tersebut karena jumlah penduduk di Kabupaten Trenggalek sebanyak 500.000 sampai dengan 1.000.000 orang. Dalam penyusunan rancangan penataan Dapil dilaksanakan dengan menggunakan metode sebagai berikut : menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), menghitung perkiraan alokasi kursi setiap kecamatan, memilih satu kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan untuk menjadi suatu Dapil, menghitung alokasi kursi setiap Dapil, dan menjumlahkan alokasi kursi seluruh Dapil hasil penghitungan.   Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga mengenalkan Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) yang merupakan alat bantu untuk memudahkan penyelenggaraan penataan Dapil dan penetapan alokasi kursi Dapil dalam Pemilu Tahun 2024. “Dalam Pemilu 2024 ini digunakan Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) yang merupakan alat bantu untuk memudahkan penyelenggaraan penataan Dapil dan penetapan alokasi kursi Dapil dalam Pemilu Tahun 2024”, jelas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang merupakan leading sector tahapan Penataan dan Penetapan Dapil.   Pada sesi tanya jawab mengemuka pertanyaan tentang apa penyebab jumlah/pembagian Dapil di Trenggalek yang belum ada penambahan dari Pemilu ke Pemilu. Selain itu juga mendapat saran masukan agar terbuka ruang untuk dilakukan penataan ulang Dapil dengan menambah Dapil dan mengubah komposisi kecamatan yang tergabung dalam pembagian Dapil agar lebih mencerminkan demokrasi keterwakilan yang proporsional. Menjawab hal tersebut, narasumber menjawab bahwa penataan Dapil dalam Pemilu Tahun 2024 ada 3 (tiga) rancangan Dapil yang diajukan ke KPU RI yaitu (1) Dapil Pemilu sebelumnya, (2) Dapil penataan baru berdasarkan Uji Publik, dan (3)!Dapil berdasarkan gabungan antara Dapil sebelumnya dengan kajian dari hasil Uji Publik. Masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap rancangan Dapil tersebut dan dilakukan uji publik kembali dan kajian-kajian ilmiah. Dari kajian-kajian tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek mengusulkan kepada KPU RI dan yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Dapil adalah KPU RI.   Terkait penyebab belum berubahnya jumlah dan komposisi Dapil disebabkan oleh kajian-kajian dan uji publik yang dilaksanakan pada Pemilu sebelumnya masih menilai Dapil yang ada (eksisting) masih relevan hingga nanti ada kajian dan analisis ilmiah yang didasarkan pada Undang-undang dan Peraturan KPU yang mengatur tentang Penataan dan Penetapan Dapil serta harus memenuhi prinsip-prinsip penataan Dapil. Menurut narasumber, Dapil sebelumnya masih relevan selama tidak ada pertambahan jumlah penduduk. Apabila jumlah penduduk tidak sampai mempengaruhi jumlah kursi di DPRD Kabupaten Trenggalek maka Dapil pada Pemilu sebelumnya masih relevan untuk digunakan. Kajian-kajian ilmiah dan juga peraturan perundang-undangan menjadi dasar KPU RI dalam menetapkan Dapil DPRD Kabupaten/Kota.   Pada saat ada kajian dan uji publik, KPU Kabupaten Trenggalek meminta agar masyarakat berpartisipasi secara aktif untuk mengusulkan dan melakukan kajian-kajian yang ilmiah tentang Dapil yang efektif dan lebih merepresentasikan keterwakilan rakyat. Sementara itu, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan kajian dan diskusi ilmiah dalam penataan dan penetapan Dapil. Hal senada juga disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan yang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota hanya sebagai pelaksana dari Peraturan dan Keputusan KPU RI serta hanya sebatas mengusulkan kepada KPU RI berdasarkan hasil kajian dan uji publik yang ilmiah. Penetapan menjadi kewenangan KPU RI. Acara berakhir pada pukul 16.00 WIB. (WR)


Selengkapnya
108

KPU TRENGGALEK RANGKUL KOMUNITAS BUDAYA WALANGKADUNG KECAMATAN DONGKO DALAM SOSIALISASIKAN PEMILU

  TRENGGALEK — Seniman dan budayawan adalah salah satu segmen yang layak untuk dirangkul Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka menyebarkan informasi Kepemiluan. Hal itu dikatakan langsung oleh Nurani, komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, dalam memulai penyampaian sosialisasi yang dilakukan di Tempat Wisata Gema Kucur Kecamatan Dongko, dihadapan para budayawan yang tergabung dalam komunitas “Walangkadong” yang merupakan kepanjangan dari kata “Wewarah Leluhur Kabudayan Dongko”.   Acara sosialisasi dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 21 Nopember 2022. Acara dimulai pada pukul 19.30 WIB, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Lalu dilanjutkan dengan sambutan selamat datang dari ketua komunitas, Suwarji. Sambutan berikutnya adalah dari Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi. Lalu kemudian masuk pada acara inti, Nurani selaku Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), yang menjadi narasumber inti sebagai petugas sosialisasi.   Setelah menyampaikan apresiasi terhadap keberadaan komunitas budaya tersebut, di hadapan para peserta yang selain anggota komunitas juga tokoh masyarakat dan pemuda, Nurani memulai paparannya dengan dasar hukum pelaksanaan Pemilu 2024. Kemudian ia menyampaikan secara terperinci tahapan-tahapan yang sudah dan akan dijelang hingga Pemilu akan berpuncak pada Pemungutan Suara, Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.   Nurani berharap bahwa ada partisipasi dari warga dalam tiap tahapan Pemilu. Menurutnya, warga jangan  terjebak dengan pemahaman bahwa Partisipasi bukan hanya nyoblos saja, tetapi juga tahapan-tahapan sebelumnya. “Mulai partisipasi sebagai panitia yang akan direkrut dalam PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, hingga tahapan pemutakhiran data, kampanye, dan lain-lainnya”, terang Nurani.   Nurani mengharapkan bahwa budayawan akan  berperan aktif dalam membantu negara untuk menyukseskan Pemilu 2024. Ia mengatakan bahwa budayawan adalah para komunikator handal yang akan menjadikan media seni dan budaya untuk menyampaikan pesan-pesan tentang Pemilu. “Panjenengan adalah agen-agen perubahan budaya sekaligus komunikator handal yang bisa dengan mudah mempengaruhi wawasan warga masyarakat”, tegas Nurani.   Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh para Camat, Kapolsek, Danramil kecamatan Dongko. Kepala Desa Dongko juga hadir bersama beberapa perangkat desanya. Acara juga ramai karena mahasiswa dari Universitas Pembangunan Nasional yang sedang melakukan KKN di Desa Dongko juga hadir dalam acara ini. Juga ada iringan music campursari yang meramaikan acara. [Gung]    


Selengkapnya