Berita Terkini

63

KPU Trenggalek Selenggarakan Evaluasi Penataan dan Sosialisasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Senin, 17 April 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penataan, Sosialisasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Hayam Wuruk Trenggalek tersebut dihadiri oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek, perwakilan parpol/LO parpol, PPK dan Sekretariat PPK se-Kabupaten Trenggalek, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek serta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pada pukul 09.30 WIB dipandu oleh MC dan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Acara dilanjutkan Doa yang dipimpin oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Dilanjutkan dengan Sambutan dan Pembukaan secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi.  Acara dibuka secara resmi oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, pada pukul 10.00 WIB. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan untuk melaksanakan evaluasi penataan, penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024 sekaligus menyosialisasikan Dapil Pemilu Anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Dirinya menjelaskan bahwa seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 diselenggarakan dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia dan tentunya berintegritas. Gembong mengingatkan bahwa masyarakat melalui banyak cara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024. Ditegaskannya bahwa semua penyelenggara harus melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya secara benar dan tepat. Hal tersebut agar tidak terjadi benturan kepentingan. Selain itu, Gembong mengajak seluruh penyelenggara untuk memiliki pola pikir dan tindakan yang akuntabel dan profesional. Diharapkannya agar proses-proses tahapan Pemilu Tahun 2024 berjalan aman, lancar, tertib, dan damai. “Tujuan penyelenggaraan kegiatan untuk melaksanakan evaluasi penataan, penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024 sekaligus menyosialisasikan Dapil Pemilu Anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 diselenggarakan dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia dan tentunya berintegritas. Masyarakat melalui banyak cara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024. Semua penyelenggara harus melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya secara benar dan tepat. Hal tersebut agar tidak terjadi benturan kepentingan. Saya mengajak seluruh penyelenggara untuk memiliki pola pikir dan tindakan yang akuntabel dan profesional. Saya harap agar proses-proses tahapan Pemilu Tahun 2024 berjalan aman, lancar, tertib, dan damai”, tegas Gembong dalam sambutannya.  Acara dilanjutkan dengan pengarahan dan pemaparan materi yang dipandu oleh Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat bertindak sebagai moderator. Kesempatan pertama disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Imam Nurhadi menyampaikan bahwa seluruh penyelenggara Pemilu harus mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa. Untuk itu Imam Nurhadi mengajak seluruh penyelenggara Pemilu untuk mengedepankan integritas dan profesionalitas. Demikian pula dengan Sekretariat. Kang Nuha, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kejujuran menjadi modal utama terselenggaranya Pemilu dengan baik. Kesempatan kedua disampaikan oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pengarahannya Indra menyampaikan bahwa penuntasan tugas yang diamanahkan merupakan bentuk loyalitas dan dedikasi terhadap lembaga. Semua tugas dan kewajiban harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Semua penyelenggara harus memastikan akurasi dan validitas data yang dikerjakan. Hal tersebut agar tidak ada celah yang berpotensi pelanggaran dan sengketa. Pengarahan ketiga disampaikan oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Nurani menyampaikan tentang komunikasi, konsolidasi dan kerjasama dalam membentuk Soliditas Kinerja Lembaga. Dalam pengarahannya Nurani mengajak agar seluruh penyelenggara Pemilu saling bergotong-royong dan terus menjalin komunikasi yang baik sehingga kendala-kendala yang terjadi dapat segera diselesaikan dengan baik. Nurani juga berharap agar tercipta control and balance yang baik. Dirinya juga membuka diri agar semua pihak memberi kritik dan saran/masukan. Hal tersebut untuk mewujudkan penyelenggara Pemilu yang menjunjung nilai-nilai demokrasi. Nurani mengajak seluruh penyelenggara Pemilu untuk bijak dalam bermedia sosial  Masuk pada pengarahan dan materi inti yaitu tentang Evaluasi Penataan, Sosialisasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Istatiin menyampaikan materi tentang seluk-beluk Daerah Pemilihan dan juga menyosialisasikan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024. Selain itu, Istatiin berpesan agar seluruh penyelenggara berhati-hati dan cermat dalam melaksanakan perintah dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Istatiin juga berharap agar penyelenggara mampu menjaga sikap, mampu menyaring informasi sebelum menyebarluaskan agar tidak terjadi distorsi informasi. Di akhir sesi dilakukan diskusi kelompok yang dipandu oleh Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. Diskusi tersebut untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi dan mencari solusi atas problematika yang terjadi dan potensi-potensi masalah yang mungkin terjadi. Dari diskusi tersebut terdapat beberapa tanggapan dari peserta rapat yang pada umumnya menanggapi penggabungan wilayah yang berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek menghimbau agar partai politik segera bersiap diri untuk mempersiapkan strategi dan caleg terbaiknya untuk ditempatkan pada 6 (enam) Dapil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024.(Wro)


Selengkapnya
57

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Rekapitulasi Verfak Kedua Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Tahun 2024

Hari ini Senin, tanggal 10 April 2023, pukul 13.30 s.d. 15.00 WIB. KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Pemilu Tahun 2024 untuk merekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua berkas dukungan calon anggota DPD RI Pemilu Tahun 2024 yang diinput ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPD Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh LO Bakal Calon Anggota DPD RI Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek serta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Rapat dipimpin oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya Gembong menjelaskan bahwa pelaksana kegiatan Verfak Kedua Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI adalah seluruh Ketua, Anggota, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, dengan melibatkan Anggota PPK dan PPS sesuai dengan wilayahnya. Gembong menyatakan bahwa seluruh verifikator telah bekerja dengan sungguh-sungguh dalam menuntaskan verifikasi faktual tersebut. Rapat dilanjutkan dengan penyampaian hasil verifikasi faktual kedua tersebut yang disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Istatiin Nafiah menyampaikan bahwa Verifikasi faktual kedua dibagi menjadi 4 (empat) Tim Verifikator yang juga melibatkan Anggota PPK dan Anggota PPS sesuai dengan wilayahnya, dengan rincian sebagai berikut : (1) Tim I memverifikasi faktual sebanyak 48 orang sampel yang meliputi wilayah kecamatan Dongko sebanyak 45 orang sampel dan ditambah 3 orang sampel berdasarkan Putusan Bawaslu, (2) Tim II memverifikasi faktual sebanyak 40 orang sampel yang meliputi wilayah kecamatan Watulimo sebanyak 24 sampel, kecamatan Durenan sebanyak 6 orang sampel, dan Kecamatan Trenggalek sebanyak 9 orang sampel, serta berdasarkan Putusan Bawaslu ditambah wilayah Kecamatan Bendungan sebanyak 1 orang sampel. (3) Tim III memverifikasi faktual sebanyak 44 orang sampel yang meliputi wilayah kecamatan Pogalan sebanyak 5 orang sampel, kecamatan Karangan sebanyak 2 orang sampel, Kecamatan Gandusari sebanyak 31 orang sampel, dan kecamatan Panggul sebanyak 4 orang sampel dan ditambah kecamatan Panggul berdasarkan Putusan Bawaslu ditambah 2 orang sampel, (4) Tim IV memverifikasi faktual sebanyak 37 orang sampel yang meliputi wilayah kecamatan Tugu sebanyak 13 orang sampel, kecamatan Pule sebanyak 14 orang sampel, dan kecamatan Munjungan sebanyak 10 orang sampel. Lebih lanjut, Istatiin menyebutkan bahwa Verifikasi faktual kedua tersebut menggunakan metode door to door, pengumpulan orang, video call dan video recorded. Setiap kegiatan tersebut diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek beserta jajarannya (Panwascam dan PKD). Dijelaskannya, terdapat 5 (lima) orang Bakal Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 mengikuti Verifikasi Faktual Kedua tersebut yaitu  Aisyah Aleena Maheswari Novinda, Doddy Dwi Nugroho, Lia Istifhama, Adilla Azis, dan Siti Rafika Hardhiansari. Total terdapat 169 orang menjadi sampel pendukung yang diverifikasi faktual yang tersebar di beberapa Desa/Kelurahan, 14 Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek. Selanjutnya hasil verifikasi faktual kedua tersebut diinput dalam SILON (Sistem Informasi Pencalonan). Hasil tersebut diprint dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek. Hasil verifikasi faktual kedua tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur untuk ditentukan bakal calon tersebut Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat. Rekapitulasi tingkat Provinsi diselenggarakan pada tanggal 11-12 April 2023. Penentuan/Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Anggota DPD RI Pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Jawa Timur ditetapkan oleh Rapat Pleno KPU RI. (Wro)


Selengkapnya
47

KPU Trenggalek Selenggarakan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024

Hari ini, Selasa, tanggal 21 Maret 2023 merupakan hari terakhir tahapan Verifikasi  Administrasi Perbaikan Kedua Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024. Menurut Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, bahwa terdapat 5 (lima) orang bakal calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 yang mengikuti Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 yaitu Aisyah Aleena Maheswari Novinda, Doddy Dwi Nugroho, Adilla Azis, Lia Istifhama, dan Siti Rafika Hardhiansari. Dari lima bakal calon tersebut terdapat sebanyak 271 orang pendukung yang diverifikasi kelengkapan adminstratifnya. Dari verifikasi administrasi kedua tersebut didapatkan hasil sebanyak 239 orang pendukung Memenuhi Syarat dan 32 orang pendukung Belum Memenuhi Syarat. Istatiin menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah Verifikasi Faktual Kedua  Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024. Istatiin berharap agar semua bakal calon dan LO nya memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempersiapkan diri sebaik mungkin agar tidak merasa dirugikan dari kegiatan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Kedua yang diselenggarakan oleh KPU mengingat tahapan Verifikasi Faktual Kedua ini merupakan tahapan final yang artinya menjadi penentu Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat seorang bakal calon Anggota DPD untuk ditetakan menjadi Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024. “Dalam Vermin ini, terdapat 5 (lima) orang bakal calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 yang mengikuti Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 yaitu Aisyah Aleena Maheswari Novinda, Doddy Dwi Nugroho, Adilla Azis, Lia Istifhama, dan Siti Rafika Hardhiansari. Dari lima bakal calon tersebut terdapat sebanyak 271 orang pendukung yang diverifikasi kelengkapan adminstratifnya. Dari verifikasi administrasi kedua tersebut didapatkan hasil sebanyak 239 orang pendukung Memenuhi Syarat dan 32 orang pendukung Belum Memenuhi Syarat. Tahapan selanjutnya adalah Verifikasi Faktual Kedua  Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024. Istatiin berharap agar semua bakal calon dan LO nya memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempersiapkan diri sebaik mungkin agar tidak merasa dirugikan dari kegiatan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Kedua yang diselenggarakan oleh KPU mengingat tahapan Verifikasi Faktual Kedua ini merupakan tahapan final yang artinya menjadi penentu Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat seorang bakal calon Anggota DPD untuk ditetakan menjadi Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024”, jelas Istatiin, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan pencalonan perseorangan Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 tersebut. (Wro)


Selengkapnya
58

KPU Trenggalek Selenggarakan Verifikasi Administrasi Dukungan Calon Anggota DPD RI Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Kamis, 12 Januari 2023, merupakan hari keempat-belas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan verifikasi administrasi penyerahan dukungan minimal pemilih kepada calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Kegiatan tersebut merupakan tahapan yang dilaksanakan sejak tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023. Menurut Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan alat bantu aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Calon Anggota DPD RI. Aplikasi tersebut digunakan untuk mempermudah proses verifikasi administrasi karena seluruh data yang dipersyaratkan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD RI. Penyerahan dukungan minimal pemilih dilakukan oleh calon Anggota DPD RI kepada KPU RI melalui aplikasi Silon pada tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022. Lebih lanjut Istatiin menjelaskan bahwa setelah dilakukan verifikasi administrasi maka akan diketahui calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat. Hasil yang belum memenuhi syarat dukungan minimal pemilih terhadap calon Anggota DPD RI akan dilakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu. Untuk itu Istatiin mengatakan bahwa calon Anggota DPD RI yang belum memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi dapat melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU RI. “Kegiatan vermin dukungan calon anggota DPD dilaksanakan dengan menggunakan alat bantu aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Calon Anggota DPD RI. Aplikasi tersebut digunakan untuk mempermudah proses verifikasi administrasi karena seluruh data yang dipersyaratkan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD RI. Penyerahan dukungan minimal pemilih dilakukan oleh calon Anggota DPD RI kepada KPU RI melalui aplikasi Silon pada tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022. Setelah dilakukan verifikasi administrasi maka akan diketahui calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat. Hasil yang belum memenuhi syarat dukungan minimal pemilih terhadap calon Anggota DPD RI akan dilakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu. Calon Anggota DPD RI yang belum memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi dapat melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU RI”, jelas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang mengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu- leading sector tahapan pencalonan anggota DPD RI Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2022 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2022. Kegiatan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih Anggota DPD RI juga diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek. (Wro)


Selengkapnya
155

KPU TRENGGALEK SELENGGARAKAN EVALUASI DAN PELAPORAN KELOMPOK KERJA VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024

    TRENGGALEK— Hari ini, Rabu, tanggal 28 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Kelompok Kerja Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hall Paramita Hotel Hayam Wuruk dan dihadiri oleh seluruh anggota Kelompok Kerja Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang terdiri atas Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Kepolisian Resort Trenggalek, Kejaksaan Negeri Trenggalek, Pengadilan Negeri Trenggalek, dan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dipandu oleh MC dan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan doa. Acara dibuka secara resmi oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan untuk menyusun laporan kelompok kerja verifikasi partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Lebih lanjut, Gembong menyampaikan bahwa tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 telah mencapai akhir. Hal ini ditandai dengan KPU Republik Indonesia telah menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 14 Desember 2022. Untuk itu, Gembong menjelaskan bahwa setiap kegiatan harus disusun laporannya sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sehingga dirinya berharap agar laporan yang disusun benar-benar mencerminkan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Mengakhiri sambutannya Gembong berpesan agar soliditas dan sinergitas kinerja harus terus dibudayakan dalam melaksanakan seluruh tugas, kewajiban, dan kewenangan serta harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga integritas dapat ditegakkan. Lalu, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan dipandu oleh moderator, Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat. Dalam pemaparannya, Istatiin menyampaikan catatan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan selama tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Perlu diketahui bahwa KPU Kabupaten Trenggalek membantu KPU RI dalam melaksanakan Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan sedangkan pendaftaran, verifikasi  dan penetapan menjadi kewenangan tugas dari KPU RI. Istatiin menjelaskan bahwa ada setiap kegiatan pasti ada kendalanya dan harus sigap diambil solusi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, Istatiin berharap agar seluruh tahapan diselenggarakan dengan penuh integritas sehingga Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia dan berintegritas.  Acara dilanjutkan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan keompok kerja verifikasi partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Di akhir sesi dilakukan testimonial pengalaman masing-masing verifikator dan juga foto bersama. [Wro]


Selengkapnya
120

KPU TRENGGALEK SELENGGARAKAN EVALUASI PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU TAHUN 2024

TRENGGALEK— Hari ini, Sabtu, tanggal 24 Desember 2022, bertempat di Hall Hotel Hayam Wuruk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan acara Evaluasi Pelanggaran Administrasi pada tahapan Verifikasi Partai Politik Calon Peerta Pemilu Tahun 2024. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Kepolisian Resort , Bakesbangpol Trenggalek  dan Kejaksaan Negeri Trenggalek.   Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan dipandu oleh MC dan dilanjutkan Doa. Acara secara resmi dibuka pada pukul 09.30 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam dalam kesempatan ini diwakili oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Dalam sambutannya Nurani menjelaskan bahwa setiap tahapan Pemilu Tahun 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU RI, demikian pula dengan tahapan Verifikasi Administrasi dan Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 sehingga baik penyelenggara maupun peserta tidak dapat semaunya sendiri dala melaksanakan tahapan. Selain itu menurutnya, peran serta masyarakat dalam memberikan tanggapan atas keabsahan kepengurusan dan keanggotaan partai politik juga dinilai mampu memberikan ‘check and balance’ dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024. Ditambahkannya, penyelenggara sudah berusaha optimal melaksanakan seluruh tata cara dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU RI namun tentu dalam pelaksanaan tentu ada kendala-kendala yang terjadi. Kendala tersebut harus dicarikan solusi yang tepat sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, dan di situlah dituntut kecermatan dari penyelenggara dan peserta Pemilu dalam memahami regulasi yang mengatur. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Pemaparan pertama disampaikan oleh Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek yang menyampaikan materi tentang Diskusi Hukum Tindak Pidana Pemilu. Dalam pemaparannya, Agus Salim menyampaikan bahwa penangangan pelaporan pelanggaran Pemilu dilakukan oleh Kepolisian bersama dengan Bawaslu, Kejaksaan Negeri, dan Bakesbangpol, DKPP, dan juga Pengadilan Negeri dalam satu wadah yang bernama Sentra Gakkumddu. Wadah ini menangani pelaporan pelanggaran dan menentukan jenis pelanggaran dan cara penyelesaiannya. Agus Salim menambahkan bahwa pelanggaran yang bersifat administratif dibawa ke Bawaslu. Sedangkan pelanggaran etik dibawa ke DKPP, dan pelanggaran pidana Pemilu ditangani di Kepolisian dan Kejaksaan. Agus menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu buka 24 jam, yang artinya bahwa masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi setiap saat dan harus disertai saksi dan bukti yang kuat. Ditambahkannya pelanggaran pidana berupa politik uang dan apalagi uang yang digunakan dalam politik uang berasal dari hasil korupsi termasuk dalam pelanggaran berat dan harus diberantas agar tidak mencederai pelaksanaan pesta demokrasi.  Acara dilanjutkan dengan pemaparan kedua oleh Yan Subiyono, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek. Dalam pemaparannya, Yan Subiyono menyampaikan bahwa kejaksaan memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Senada dengan narasumber pertama, Yan Subiyono juga menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan badan yang berwenang menerima pelaporan pelanggaran. Selanjutnya dari Bawaslu dibahas bersama pihak terkait dalam Sentra Gakkumdu untuk ditentukan jenis pelanggarannya. Masyarakat perlu mengetahui hal tersebut dan juga melengkapi dengan saksi dan bukti yang kuat sehingga laporan yang diadukan tidak muspro (sia-sia).  Pemaparan ketiga disampaikan oleh Akhmad Ruchani, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang menyampaikan tentang Pengawasan, Pencegahan, dan Penanganan/Penindakan Pelanggaran Pemilu, Potensi Masalah dan Penyelesaiannya dalam Sengketa Pemilu. Dalam pemaparannya, Akhmad Ruchani berpesan agar baik penyelenggara maupun peserta Pemilu agar selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun pidana dan juga pelanggaran etik untuk penyelenggara. “Penegakan integritas harus, saya berpesan agar baik penyelenggara maupun peserta Pemilu agar selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun pidana dan juga pelanggaran etik untuk penyelenggara”, jelas Akhmad Ruchani, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek dalam pemaparannya. Sementara itu, pemaparan keempat disampaikan oleh Dian Ferricha, akademisi yang juga Direktur Puskod UIN Tulungagung dan ahli hukum tata negara.  Dalam pemaparannya, Dian Ferricha menyampaikan materi tentang Telaah Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024. Dijelaskannya, bahwa pelanggaran Pemilu terjadi karena tidak adanya komitmen yang baik (good Will) dari penyelenggara dan peserta Pemilu dalam melaksanakan peraturan dan perundangan yang mengatur tentang Pemilu. Menurutnya, hal tersebut berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kualitas Pemilu karena keinginan yang berlebihan dengan menghalalkan segala cara agar menang dalam Pemilu dapat mencederai nilai-nilai demokrasi. Akibatnya, demokrasi yang dijalankan hanyalah demokrasi prosedural yang menanggalkan nilai-nilai esensial dan substantif dari Pemilu sebagai perwujudan demokrasi. Sebagai contoh, disebutkannya bahwa maraknya politik pragmatis transaksional seperti jual-beli suara, penyalahgunaan kewenangan penyelenggara (abuse of power) dan juga penyuapan peserta Pemilu kepada penyelenggara dan pemilih menyebabkan kerusakan yang luar biasa besarnya dalam tata pemerintahan. Dirinya menilai bahwa setiap pelanggaran baik administrasi, etik, maupun pidana cenderung dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berintegritas, tidak bermoral, dan tidak memiliki tanggung jawab. “Maraknya politik pragmatis transaksional seperti jual-beli suara, penyalahgunaan kewenangan penyelenggara (abuse of power) dan juga penyuapan peserta Pemilu kepada penyelenggara dan pemilih menyebabkan kerusakan yang luar biasa besarnya dalam tata pemerintahan. Menurut saya bahwa setiap pelanggaran baik administrasi, etik, maupun pidana cenderung dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berintegritas, tidak bermoral, dan tidak memiliki tanggung jawab”,  jelas Dian Ferricha dalam pemaparannya. Pada sesi tanya jawab, mengemuka pertanyaan tentang cara mengatasi maraknya politik uang dan juga pencegahan terjadinya pelanggaran. Narasumber membagikan tips-tips yang dipandang dapat mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu. Acara ditutup pada pukul 12.30 WIB. [Wro]


Selengkapnya