Berita Terkini

373

KPU TRENGGALEK SOSIALISASIKAN PERATURAN TENTANG PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILU 2024

  TRENGGALEK— Hari ini, Senin, tanggal 21 November 2022, bertempat di Hall Hotel Bukit Jaas Permai Trenggalek, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Trenggalek, Pengurus partai politik tingkat Kabupaten, Ormas, dan Organisasi kepemudaan serta media massa di Kabupaten Trenggalek.   Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 13.00 WIB dipandu oleh MC dan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Doa. Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menyosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Lebih lanjut, Gembong menjelaskan bahwa penataan Dapil dan alokasi kursi dilaksanakan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga dirinya berharap agar masyarakat dan juga calon peserta Pemilu memahami peraturan dan perundang-undangan secara utuh dan benar. Hal tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman yang menimbulkan multitafsir.   Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat selaku moderator. Bertindak sebagai narasumber adalah Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Istatiin menyampaikan materi tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2022. Istatiin juga menjelaskan definisi daerah pemilihan, prinsip penataan daerah pemilihan, tata cara penataan Dapil, dan penghitungan/alokasi kursi.   Dijelaskannya, dalam penataan Dapil, KPU memperhatikan 7 (tujuh) prinsip yaitu (1) kesetaraan nilai suara, (2) ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, (3) proporsional, (4) integralitas wilayah, (5) berada dalam cakupan wilayah yang sama, (6) kohesivitas, (7) kesinambungan. Lebih lanjut, Istatiin menyampaikan bahwa tahapan penataan Dapil terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan. Tahapan persiapan terdiri atas  (1l penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), (2) pencermatan data kependudukan, data  wilayah dan peta wilayah, (3) penetapan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan tahap pelaksanaan terdiri atas (1) penyusunan rancangan Penataan Dapil, (2) pencermatan rancangan penataan Dapil dan rekapitulasi, (3) konsultasi dengan DPR, (4) Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi, (5) Sosialisasi Dapil. Dijelaskannya, untuk penetapan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kita berdasarkan jumlah penduduk. Untuk wilayah Kabupaten Trenggalek alokasi kursi sebanyak 45 kursi. Hal tersebut karena jumlah penduduk di Kabupaten Trenggalek sebanyak 500.000 sampai dengan 1.000.000 orang. Dalam penyusunan rancangan penataan Dapil dilaksanakan dengan menggunakan metode sebagai berikut : menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), menghitung perkiraan alokasi kursi setiap kecamatan, memilih satu kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan untuk menjadi suatu Dapil, menghitung alokasi kursi setiap Dapil, dan menjumlahkan alokasi kursi seluruh Dapil hasil penghitungan.   Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga mengenalkan Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) yang merupakan alat bantu untuk memudahkan penyelenggaraan penataan Dapil dan penetapan alokasi kursi Dapil dalam Pemilu Tahun 2024. “Dalam Pemilu 2024 ini digunakan Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) yang merupakan alat bantu untuk memudahkan penyelenggaraan penataan Dapil dan penetapan alokasi kursi Dapil dalam Pemilu Tahun 2024”, jelas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang merupakan leading sector tahapan Penataan dan Penetapan Dapil.   Pada sesi tanya jawab mengemuka pertanyaan tentang apa penyebab jumlah/pembagian Dapil di Trenggalek yang belum ada penambahan dari Pemilu ke Pemilu. Selain itu juga mendapat saran masukan agar terbuka ruang untuk dilakukan penataan ulang Dapil dengan menambah Dapil dan mengubah komposisi kecamatan yang tergabung dalam pembagian Dapil agar lebih mencerminkan demokrasi keterwakilan yang proporsional. Menjawab hal tersebut, narasumber menjawab bahwa penataan Dapil dalam Pemilu Tahun 2024 ada 3 (tiga) rancangan Dapil yang diajukan ke KPU RI yaitu (1) Dapil Pemilu sebelumnya, (2) Dapil penataan baru berdasarkan Uji Publik, dan (3)!Dapil berdasarkan gabungan antara Dapil sebelumnya dengan kajian dari hasil Uji Publik. Masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap rancangan Dapil tersebut dan dilakukan uji publik kembali dan kajian-kajian ilmiah. Dari kajian-kajian tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek mengusulkan kepada KPU RI dan yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Dapil adalah KPU RI.   Terkait penyebab belum berubahnya jumlah dan komposisi Dapil disebabkan oleh kajian-kajian dan uji publik yang dilaksanakan pada Pemilu sebelumnya masih menilai Dapil yang ada (eksisting) masih relevan hingga nanti ada kajian dan analisis ilmiah yang didasarkan pada Undang-undang dan Peraturan KPU yang mengatur tentang Penataan dan Penetapan Dapil serta harus memenuhi prinsip-prinsip penataan Dapil. Menurut narasumber, Dapil sebelumnya masih relevan selama tidak ada pertambahan jumlah penduduk. Apabila jumlah penduduk tidak sampai mempengaruhi jumlah kursi di DPRD Kabupaten Trenggalek maka Dapil pada Pemilu sebelumnya masih relevan untuk digunakan. Kajian-kajian ilmiah dan juga peraturan perundang-undangan menjadi dasar KPU RI dalam menetapkan Dapil DPRD Kabupaten/Kota.   Pada saat ada kajian dan uji publik, KPU Kabupaten Trenggalek meminta agar masyarakat berpartisipasi secara aktif untuk mengusulkan dan melakukan kajian-kajian yang ilmiah tentang Dapil yang efektif dan lebih merepresentasikan keterwakilan rakyat. Sementara itu, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan kajian dan diskusi ilmiah dalam penataan dan penetapan Dapil. Hal senada juga disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan yang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota hanya sebagai pelaksana dari Peraturan dan Keputusan KPU RI serta hanya sebatas mengusulkan kepada KPU RI berdasarkan hasil kajian dan uji publik yang ilmiah. Penetapan menjadi kewenangan KPU RI. Acara berakhir pada pukul 16.00 WIB. (WR)


Selengkapnya
90

KPU TRENGGALEK RANGKUL KOMUNITAS BUDAYA WALANGKADUNG KECAMATAN DONGKO DALAM SOSIALISASIKAN PEMILU

  TRENGGALEK — Seniman dan budayawan adalah salah satu segmen yang layak untuk dirangkul Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka menyebarkan informasi Kepemiluan. Hal itu dikatakan langsung oleh Nurani, komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, dalam memulai penyampaian sosialisasi yang dilakukan di Tempat Wisata Gema Kucur Kecamatan Dongko, dihadapan para budayawan yang tergabung dalam komunitas “Walangkadong” yang merupakan kepanjangan dari kata “Wewarah Leluhur Kabudayan Dongko”.   Acara sosialisasi dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 21 Nopember 2022. Acara dimulai pada pukul 19.30 WIB, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Lalu dilanjutkan dengan sambutan selamat datang dari ketua komunitas, Suwarji. Sambutan berikutnya adalah dari Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi. Lalu kemudian masuk pada acara inti, Nurani selaku Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), yang menjadi narasumber inti sebagai petugas sosialisasi.   Setelah menyampaikan apresiasi terhadap keberadaan komunitas budaya tersebut, di hadapan para peserta yang selain anggota komunitas juga tokoh masyarakat dan pemuda, Nurani memulai paparannya dengan dasar hukum pelaksanaan Pemilu 2024. Kemudian ia menyampaikan secara terperinci tahapan-tahapan yang sudah dan akan dijelang hingga Pemilu akan berpuncak pada Pemungutan Suara, Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.   Nurani berharap bahwa ada partisipasi dari warga dalam tiap tahapan Pemilu. Menurutnya, warga jangan  terjebak dengan pemahaman bahwa Partisipasi bukan hanya nyoblos saja, tetapi juga tahapan-tahapan sebelumnya. “Mulai partisipasi sebagai panitia yang akan direkrut dalam PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, hingga tahapan pemutakhiran data, kampanye, dan lain-lainnya”, terang Nurani.   Nurani mengharapkan bahwa budayawan akan  berperan aktif dalam membantu negara untuk menyukseskan Pemilu 2024. Ia mengatakan bahwa budayawan adalah para komunikator handal yang akan menjadikan media seni dan budaya untuk menyampaikan pesan-pesan tentang Pemilu. “Panjenengan adalah agen-agen perubahan budaya sekaligus komunikator handal yang bisa dengan mudah mempengaruhi wawasan warga masyarakat”, tegas Nurani.   Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh para Camat, Kapolsek, Danramil kecamatan Dongko. Kepala Desa Dongko juga hadir bersama beberapa perangkat desanya. Acara juga ramai karena mahasiswa dari Universitas Pembangunan Nasional yang sedang melakukan KKN di Desa Dongko juga hadir dalam acara ini. Juga ada iringan music campursari yang meramaikan acara. [Gung]    


Selengkapnya
125

INILAH PARPOL YANG IKUTI VERIFIKASI ADMINISTRASI PERBAIKAN DI WILAYAH KABUPATEN TRENGGALEK

  TRENGGALEK— Penyelenggaraan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 memasuki tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan. Beberapa partai tidak hanya mengikuti Verifikasi Faktual keanggotaan Perbaikan namun juga mengikuti verifikasi administrasi perbaikan. Hal tersebut terjadi pada partai politik yang gagal di Tahapan Verifikasi Faktual sebelumnya dan juga lima partai politik yang memenangkan gugatan atas KPU di Bawaslu RI.   Menurut Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, bahwa partai politik tersebut adalah Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku Indonesia. Untuk wilayah Kabupaten Trenggalek terdapat tiga partai politik yang mengikuti verifikasi administrasi perbaikan yaitu Parsindo, Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.   Dijelaskannya, verifikasi administrasi perbaikan untuk tiga partai politik tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Bawaslu RI dan prosesnya sama dengan verifikasi administrasi perbaikan yang dilakukan terhadap partai politik lainnya. “Verifikasi administrasi perbaikan untuk tiga parpol yang memenangkan gugatan di Bawaslu RI itu sama prosesnya dengan verifikasi administrasi perbaikan partai-partai politik lainnya”, jelas Istatiin, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan.   Lebih lanjut Istatiin menjelaskan bahwa yang menentukan dan menyatakan lolos atau tidak lolos adalah KPU RI, sedangkan KPU Kabupaten Trenggalek sebagaimana Kabupaten/Kota lainnya melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan. Apabila partai politik dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan maka akan dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. Dijelaskannya, tiga parpol tersebut sebelumnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU RI kemudian partai tersebut menggugat dan dikabulkan permohonan gugatannya oleh Bawaslu RI. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI.   Dinyatakan oleh Istatiin bahwa yang menentukan dan menyatakan lolos atau tidak lolos adalah KPU RI, sedangkan KPU Kabupaten Trenggalek sebagaimana Kabupaten/Kota lainnya melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan. Apabila partai politik dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan maka akan dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. Tiga parpol tersebut sebelumnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU RI kemudian partai tersebut menggugat dan dikabulkan permohonan gugatannya oleh Bawaslu RI. “Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI”, jelas Istatiin, Komisioner perempuan di KPU Kabupaten Trenggalek tersebut.  (Wr)


Selengkapnya
128

PERSIAPKAN PEMBENTUKAN BADAN ADHOC, KPU TRENGGALEK SELENGGARAKAN PENYULUHAN PERATURAN KPU RI NOMOR 8 TAHUN 2022

  TRENGGALEK— Hari ini, Sabtu, tanggal 19 November 2022, bertempat di Hall Hotel Bukit Jaas Permai Trenggalek, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Kegiatan tersebut menyosialisasikan Peraturan KPU RI yang mengatur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan diihadiri oleh Camat se Kabupaten Trenggalek, Ormas, Organisasi Kepemudaan, media massa, dan perwakilan pemerintah desa. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 08.30 WIB dipandu MC dan diawali menyampaikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kegiatan dilanjutkan dengan Sambutan sekaligus pembukaan acara secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi.   Dalam sambutannya, Gembong mengatakan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Lebih lanjut Gembong berharap melalui penyuluhan/sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang memadai kepada masyarakat tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Dijelaskannya, Gembong mengatakan bahwa badan adhoc merupakan ujung tombak penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sehingga dirinya berharap agar masyarakat berkenan untuk berpartisipasi sebagai badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Gembong menyatakan bahwa proses pembentukan badan adhoc diselenggarakan secara jujur, adil, berintegritas dan mengedepankan profesionalitas.  Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pemaparannya, Imam Nurhadi menyampaikan tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dijelaskannya bahwa tahapan pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan segera dimulai. Dalam kesempatan tersebut Imam Nurhadi menyampaikan jadwal pembentukan PPK beserta sekretariatnya, PPS beserta sekretariatnya, KPPS dan petugas TPS, dan Pantarlih/PPDP. Lebih lanjut Imam Nurhadi menyampaikan bahwa proses pendaftaran badan adhoc menggunakan sistem informasi yaitu SIAKBA. Imam Nurhadi mengingatkan bahwa semua berkas pendaftaran diunggah ke dalam SIAKBA secara online  dan berkas fisiknya diserahkan sebelum dilaksanakan Seleksi Tertulis. Semua formulir sudah tersedia di SIAKBA. “Semua formulir sudah tersedia di SIAKBA, pelamar mengunduh lalu mengunggah di SIAKBA”, jelas Imam Nurhadi, narasumber kegiatan yang merupakan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sesi tanya jawab, mengemuka pertanyaan tentang tata cara/mekanisme pendaftaran dan  tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc tingkat kecamatan (PPK) dan tingkat desa/kelurahan (PPS) serta transparansi proses pendaftaran dan pembentukan badan adhoc. Menjawab pertanyaan tersebut, Imam Nurhadi menjelaskan tata cara/mekanisme pendaftaran dan tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc PPK dan PPS berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI yang mengatur tentang Petunjuk teknis pelaksanaan tahapan Pembentukan dan Tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Lebih lanjut, Imam Nurhadi mengatakan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek menjalin kerjasama dengan media massa baik cetak, online, elektronik maupun akun grup media sosial. Selain itu, KPU Kabupaten Trenggalek mewartakan seluruh proses melalui website dan akun media sosial resmi KPU kabupaten Trenggalek. Untuk itu, Imam Nurhadi mengharapkan kerjasama yang baik kepada semua pihak untuk mewartakan setiap tahapan Pemilu termasuk tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Acara berakhir pada pukul 12.00 WIB. (Wr)


Selengkapnya
8

GANDENG KNPI, KPU TRENGGALEK SELENGGARAKAN TALK SHOW PEMUDA PEDULI PEMILU

TRENGGALEK— Hari ini, Rabu, tanggal 16 November 2022, bertempat di Agro Park Trenggalek, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Talk Show Kepemudaan. Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan menggandeng Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Trenggalek.   Peserta kegiatan berasal dari berbagai organisasi kepemudaan yang ada di Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dipandu MC dengan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek.   Dalam sambutannya, Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan bertujuan untuk menyosialisasikan tahapan Pemilu Tahun 2024 dan juga melaksanakan pendidikan pemilih dalam rangka mewujudkan kesadaran memilih masyarakat dalam Pemilu Tahun 2024. Gembong mengajak seluruh peserta agar aktif mengemukakan pendapat dan pertanyaan serta mengkritisi setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. Ditambahkannya, para pemuda dan pemudi tidak hanya menjadi penonton tetapi berpartisipasi aktif dalam Pemilu/Pemilihan. Dijelaskannya, setiap pemuda dan pemudi dapat mengambil peran dalam Pemilu dengan menjadi penyelenggara, peserta dan juga sebagai pemilih. “Para pemuda dan pemudi tidak hanya menjadi penonton tetapi berpartisipasi aktif dalam Pemilu/Pemilihan, dapat mengambil peran dalam Pemilu dengan menjadi penyelenggara, peserta dan juga sebagai pemilih”, tegas Gembong dalam sambutannya.   Selanjutnya masuk pada acara inti yang dipandu oleh Mukhlisin, Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Trenggalek, yang bertindak sebagai moderator. Kegiatan tersebut menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu Novita Hardini, Ketua TP PKK Kabupaten Trenggalek sebagai narasumber pertama dan Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM sebagai narasumber kedua.   Dalam pemaparannya, Novita Hardini menyampaikan tentang Peran Strategis Pemuda dan Pemudi dalam Mewujudkan Kehidupan Demokrasi di Trenggalek. Novita menjelaskan bahwa para pemuda dan pemudi memiliki semangat dan tekad yang tinggi serta memiliki kemampuan berpikir kritis sehingga harus diberi ruang partisipasi yang cukup baik agar dapat berinovasi dan berkontribusi positif dalam pembangunan. “Para pemuda dan pemudi memiliki semangat dan tekad yang tinggi serta memiliki kemampuan berpikir kritis sehingga harus diberi ruang partisipasi yang cukup baik agar dapat berinovasi dan berkontribusi positif dalam pembangunan”, jelas Novita Hardini, Ketua TP PKK Kabupaten Trenggalek yang bertindak sebagai narasumber pertama.   Sementara itu, dalam pemaparan kedua, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, menyampaikan tentang Menggugah Kesadaran Pemilih Muda Berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan. Nurani menyampaikan bahwa partisipasi dapat dilakukan dengan menjadi penyelenggara, peserta, dan/atau pemilih. Dijelaskannya, yang terpenting adalah bagaimana menjadi pemilih yang cerdas dan tidak terjerumus pada politik transaksional. Hal tersebut karena memilih merupakan hak politik yang memiliki konsekuensi terhadap siapa saja yang akan duduk di kursi eksekutif dan legislatif.   Ini berarti bahwa orang-orang yang dipilih dalam Pemilu apabila menang akan menentukan kebijakan-kebijakan publik yang baik secara langsung maupun tidak langsung berdampak bagi kehidupan masyarakat. Nurani menambahkan bahwa yang terpenting adalah bagaimana menjadi pemilih yang cerdas dan tidak terjerumus pada politik transaksional. Hal tersebut karena memilih merupakan hak politik yang memiliki konsekuensi terhadap siapa saja yang akan duduk di kursi eksekutif dan legislatif. Ini berarti bahwa orang-orang yang dipilih dalam Pemilu apabila menang akan menentukan kebijakan-kebijakan publik yang baik secara langsung maupun tidak langsung berdampak bagi kehidupan masyarakat. Masyarakat harus melek politik. “Dan di sinilah peran pemuda dan pemudi adalah menggugah kesadaran masyarakat untuk cerdas dan bijak dalam menggunakan hak pilihnya”, jelas Nurani, Komisioner yang juga pegiat literasi tersebut.   Pada sesi tanya jawab mengemuka pertanyaan tentang maraknya politik uang dalam setiap Pemilu dan Pemilihan. Untuk menjawab hal tersebut narasumber mengajak agar para pemuda dan pemudi untuk menjadi pelopor anti golput, anti politik uang dan menjadi pemilih cerdas. Acara ditutup pada pukul 12.30 WIB. (Wr)


Selengkapnya
42

RAKOR INTERNAL SDM KPU TRENGGALEK BAHAS PERSIAPAN PEMBENTUKAN BADAN ADHOC DAN OPERASIONAL SIAKBA

TRENGGALEK— Hari ini, Selasa, tanggal 15 November 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek Rapat Koordinasi Internal SDM. Rapat yang dipimpin oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia tersebut dihadiri oleh Kepala Subbagian Hukum dan SDM beserta Stafnya dan juga operator SIAKBA.   Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB yang bertempat di Ruang RPP Vote KPU Kabupaten Trenggalek. Rakor diawali dengan pengarahan Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM. Dalam pengarahannya, Nurani menyampaikan bahwa kegiatan rakor internal SDM tersebut untuk menyamakan persepsi dalam rangka persiapan pembentukan badan adhoc dan operasionalisasi SIAKBA. Nurani menambahkan bahwa badan adhoc mulai dari PPK, PPS, dan KPPS merupakan ujung tombak penyelenggaraan Pemilu.   Untuk itu dirinya berharap agar proses pembentukan yang dimulai dari pendaftaran, seleksi sampai dengan pengumuman dan pelantikan berjalan dengan baik dan bersih dari kolusi dan nepotisme. Nurani berpesan agar seluruh pelaksana pendaftaran dan seleksi pembentukan badan adhoc bersungguh-sungguh, berintegritas dan tidak main mata dengan kepentingan politik/kelompok. Hal tersebut agar didapatkan badan adhoc yang benar-benar profesional, jujur, berintegritas dan juga netral.    Nurani menyampaikan bahwa badan adhoc mulai dari PPK, PPS, dan KPPS merupakan ujung tombak penyelenggaraan Pemilu. Ia berharap agar proses pembentukan yang dimulai dari pendaftaran, seleksi sampai dengan pengumuman dan pelantikan berjalan dengan baik dan bersih dari kolusi dan nepotisme. Harapannya  agar seluruh pelaksana pendaftaran dan seleksi pembentukan badan adhoc bersungguh-sungguh, berintegritas dan tidak main mata dengan kepentingan politik/kelompok. “Hal tersebut agar didapatkan badan adhoc yang benar-benar profesional, jujur, berintegritas dan juga netral, imparsial”, tegas Nurani, Komisioner yang juga pegiat literasi tersebut.   Senada dengan hal tersebut, Yohanes Mustika Hadi, Kepala Subbagian Hukum dan SDM, menyampaikan bahwa pelaksanaan pendaftaran badan adhoc menggunakan aplikasi SIAKBA, untuk itu dirinya berharap agar seluruh sumber daya siap untuk mengoperasionalkan SIAKBA. Selain itu Yohanes berharap agar seluruh operator SIAKBA melatih diri agar mahir dalam mmengoperasikan SIAKBA. “Pelaksanaan pendaftaran badan adhoc menggunakan aplikasi SIAKBA, untuk itu  agar seluruh sumber daya siap untuk mengoperasionalkan SIAKBA. Jugaseluruh operator SIAKBA melatih diri agar mahir dalam mmengoperasikan SIAKBA”, ucap Yohanes, Kasubbag Hukum dan SDM.   Rapat dilanjutkan dengan ujicoba internal SIAKBA dengan pengenalan fitur-fitur yang ada dalam SIAKBA dan pembagian wilayah kerja operator SIAKBA. Rapat berakhir pada pukul 12.00 WIB. (Wr)  


Selengkapnya