Berita Terkini

81

KPU Trenggalek Selenggarakan Simulasi Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Kamis, 4 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Simulasi Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Doa. Acara dibuka secara resmi pada pukul 10.30 WIB oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek.  Dalam sambutannya, Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting sebagai bentuk kesiapan dalam menjalankan kegiatan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut agar seluruh proses pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan tertib. Dijelaskannya bahwa metode simulasi yang digunakan adalah bermain peran (role  playing) yang melibatkan seluruh pihak terkait untuk memerankan sebagaimana peristiwa yang sesungguhnya. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kepada para pihak yang terlibat  tentang proses yang sebenarnya sehingga seluruh proses berjalan lancar. Gembong berpesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 ini untuk cermat dan berhati-hati dalam menjalankan dan mengikuti semua proses tahapan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Gembong mengajak seluruh hadirin untuk memahami dengan utuh dan benar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berintegritas. “Kegiatan tersebut sangat penting sebagai bentuk kesiapan dalam menjalankan kegiatan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut agar seluruh proses pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan tertib. Metode simulasi yang digunakan adalah bermain peran (role  playing) yang melibatkan seluruh pihak terkait untuk memerankan sebagaimana peristiwa yang sesungguhnya. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kepada para pihak yang terlibat  tentang proses yang sebenarnya sehingga seluruh proses berjalan lancar. Saya berpesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 ini untuk cermat dan berhati-hati dalam menjalankan dan mengikuti semua proses tahapan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Saya mengajak seluruh hadirin untuk memahami dengan utuh dan benar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berintegritas”, tegas Gembong dalam sambutannya. Acara dilanjutkan pada pelaksanaan simulasi pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 yang dipandu oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat. Seluruh peserta diminta untuk memeragakan tata cara pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Di akhir acara, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan menegaskan  bahwa partai politik  melakukan pendaftaran baik melalui SILON maupun datang langsung ke KPU Kabupaten Trenggalek sebelum masa pendaftaran berakhir. Ditegaskannya bahwa berkas syarat pencalonan dan berkas calon  yang diserahkan harus lengkap dan diunggah ke dalam SILON sebelum diserahkan berkas fisiknya kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Petugas mengecek kelengkapan (ada/tidak adanya) berkas. Istatiin mengatakan bahwa kegiatan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023.  “Partai politik  melakukan pendaftaran baik melalui SILON maupun datang langsung ke KPU Kabupaten Trenggalek sebelum masa pendaftaran berakhir. Untuk berkas syarat pencalonan dan berkas calon  yang diserahkan harus lengkap dan diunggah ke dalam SILON sebelum diserahkan berkas fisiknya kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Petugas mengecek kelengkapan (ada/tidak adanya) berkas. Kegiatan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023”, tegas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 tersebut. Acara berakhir pada pukul 12.00 WIB. (Wro)


Selengkapnya
46

Hari Kedua dan Ketiga Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu 2024 Masih Sepi Pendaftar

Hari ini, Rabu, tanggal 3 Mei 2023, merupakan hari ketiga pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 masih sepi pendaftar. Hal tersebut dikatakan oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Istatiin mengatakan bahwa belum ada pendaftar pada hari kedua dan ketiga pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Dijelaskannya, saat ini tentunya partai politik tengah menyiapkan seluruh berkas pencalonan yang meliputi surat pengajuan, Daftar Calon, persetujuan pimpinan pusat parpol, dan juga syarat-syarat calon sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023. Lebih lanjut Istatiin menjelaskan bahwa saat ini, parpol  mengajukan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Pemilih untuk bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang akan diusung dalam Pemilu Tahun 2024 kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Berkas tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh partai politik yang mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.  “Masih sepi pendaftar, hari kedua dan ketiga ini masih belum ada yang mengajukan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu Tahun 2024. Saat ini tentunya partai politik tengah menyiapkan seluruh berkas pencalonan yang meliputi surat pengajuan, Daftar Calon, persetujuan pimpinan pusat parpol, dan juga syarat-syarat calon sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023. Parpol sedang mengajukan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Pemilih untuk bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang akan diusung dalam Pemilu Tahun 2024 kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Berkas tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh partai politik yang mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek”, jelas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 tersebut. Senada dengan hal tersebut, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia mengajak partai politik untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut agar calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih benar-benar mampu menyalurkan aspirasi masyarakat dan tidak korupsi. Nurani menambahkan bahwa tantangan ke depan yang harus dihadapi dalam memajukan Kabupaten Trenggalek harus mampu diatasi oleh para wakil rakyat sebagai representasi rakyat dalam pembuatan regulasi-regulasi termasuk Peraturan Daerah. “Para wakil rakyat harus mampu mengartikulasikan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Partai politik harus menyiapkan dan mengajukan kader-kader terbaiknya untuk berkontestasi dalam Pemilu Tahun 2024. Kader terbaik yang mampu mengerti dan memahami hakikat pembangunan yang sesungguhnya, sehingga yang terpilih nanti tidak korupsi dan tidak hanya mementingkan kepentingannya sendiri. Rakyat memilih kader-kader partai terbaik yang diajukan sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek pada Pemilu Tahun 2024 yang pemungutan suara diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024”, jelas Nurani, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek yang juga pegiat literasi demokrasi tersebut.  Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 ini dimulai pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023. (Wro)


Selengkapnya
72

Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Telah Dibuka

Hari ini, Senin, tanggal 1 Mei 2023 merupakan hari pertama pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pendaftaran calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung selama 14 hari dari tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. Mengenai waktu pendaftaran tanggal 1 s.d. 13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB sedangkan pada hari terakhir, Minggu, tanggal 14 Mei 2023 pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB. Dijelaskannya tata cara pendaftaran dapat dilihat pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Untuk  KPU Kabupaten Trenggalek menerima pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek sedangkan pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dilakukan di KPU Provinsi Jawa Timur dan  calon anggota DPR RI di KPU RI. Istatiin berpesan agar partai politik dan calon anggota legislatifnya memahami dengan menyeluruh dan tepat terhadap tata cara pengajuan bakal calon Anggota DPR dan DPRD termasuk juga dalam penggunaan aplikasi SILON sebagai alat bantu pendaftaran berkas pencalonan dan syarat calon secara digital. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan bahwa berkas fisik surat pencalonan, Daftar Calon, dan syarat calon tetap harus diserahkan kepada KPU sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.  “Pendaftaran calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung selama 14 hari dari tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. Mengenai waktu pendaftaran tanggal 1 s.d. 13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB sedangkan pada hari terakhir, Minggu, tanggal 14 Mei 2023 pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB. Dijelaskannya tata cara pendaftaran dapat dilihat pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Untuk  KPU Kabupaten Trenggalek menerima pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek sedangkan pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dilakukan di KPU Provinsi Jawa Timur dan  calon anggota DPR RI di KPU RI. Saya berpesan agar partai politik dan calon anggota legislatifnya memahami dengan menyeluruh dan tepat terhadap tata cara pengajuan bakal calon Anggota DPR dan DPRD termasuk juga dalam penggunaan aplikasi SILON sebagai alat bantu pendaftaran berkas pencalonan dan syarat calon secara digital. Terkait berkas fisik surat pencalonan, Daftar Calon, dan syarat calon tetap harus diserahkan kepada KPU sebelum batas waktu pendaftaran berakhir, selain itu saya mohon agar parpol sebaiknya mendaftar tidak pada last minute pendaftaran ditutup agar semua proses berjalan lancar mengingat penggunaan sistem aplikasi SILON”, tegas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Hari pertama ini belum ada partai politik yang mengajukan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek ke KPU Kabupaten Trenggalek. (Wro)


Selengkapnya
52

KPU Trenggalek Selenggarakan Bimtek Aplikasi SILON kepada Operator SILON Parpol

Hari ini, Kamis, tanggal 27 April 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh operator dan LO partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Media Center KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dipandu oleh MC dan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Gembong Derita Hadi Ketua KPU Kabupaten Trenggalek pada pukul 14.00 WIB. Dalam sambutannya, Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan keterampilan kepada Operator SILON dan LO partai politik dalam mengoperasikan SILON sehingga pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek melalui SILON dapat berjalan lancar dan tertib. Gembong juga meminta kepada parpol untuk tidak segan bertanya dan berkonsultasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek melalui Help Desk Pencalonan serta cermat dan berhati-hati dalam mengunggah dokumen berkas persyaratan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. “Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keterampilan kepada Operator SILON dan LO partai politik dalam mengoperasikan SILON sehingga pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek melalui SILON dapat berjalan lancar dan tertib. Saya minta kepada parpol untuk tidak segan bertanya dan berkonsultasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek melalui Help Desk Pencalonan. Harus cermat dan berhati-hati dalam mengunggah dokumen berkas persyaratan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan”, tegas Gembong dalam sambutannya. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Istatiin menyampaikan tentang Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 dan Penggunaan Aplikasi SILON. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin mengajak seluruh LO dan operator SILON parpol untuk memahami semua fitur aplikasi SILON  dan cara mengoperasikannya.  Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pengenalan fitur dan cara mengoperasikan SILON yang dipandu oleh Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat. Seluruh operator SILON parpol diminta untuk membuka SILON dengan terlebih dahulu membuat username dan password. Selanjutnya, Nanang Eko, yang juga sebagai admin SILON, menjelaskan dan mencontohkan satu persatu penggunaan fitur-fitur dalam aplikasi SILON. Diharapkannya, para operator dan LO parpol segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek apabila terjadi kendala dalam penggunaan aplikasi SILON. Hal tersebut agar segera mendapat solusi dan tidak ada pihak yang dirugikan. Acara berakhir pada pukul 15.30 WIB. (Wro)


Selengkapnya
58

Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu 2024 Dimulai

Hari ini, Senin, tanggal 24 April 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengumumkan dimulainya pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor: 255/Pl.01.4-Pu/3503/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dimulai pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan hari Minggu, tanggal 14 Mei 2023. Mengenai waktu penyerahan berkas pada tanggal 1 s.d. 13 Mei 2023 dibuka pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, Minggu, 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB. Lebih lanjut dijelaskannya, tempat pengajuan berkas bertempat di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek, Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo Km.3, Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Mengenai tata cara, dan persyaratannya dapat dilihat pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Istatiin menambahkan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek membuka Help Desk Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Help Desk tersebut bertugas memberi bantuan penyampaian informasi tata cara pengajuan berkas pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 termasuk dalam penggunaan aplikasi SILON. Istatiin berharap agar partai politik memperhatikan semua persyaratan dan tata cara pengajuan serta tidak mengajukan melebihi masa pendaftaran. Istatiin menegaskan bahwa menjadi komitmen KPU Kabupaten Trenggalek untuk melaksanakan seluruh tahapan Pemilu dengan penuh integritas, jujur, dan adil. (Wro)


Selengkapnya
56

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Koordinasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Selasa, tanggal 18 April 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Hayam Wuruk tersebut dihadiri oleh Bupati beserta Forkopimda, perwakilan pengurus partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, IDI, Himpsi BNN, dan OPD Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang terkait, Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pada pukul 09.30 WIB oleh MC yang diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta dilanjutkan dengan Doa. Acara secara resmi dibuka pada pukul 10.00 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi.  Dalam sambutannya, Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk koordinasi tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut penting dilakukan untuk memberi pengetahuan awal kepada seluruh partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 sehingga parpol dapat dengan cermat dan tepat melakukan persiapan-persiapan yang strategis dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Saya berharap agar tidak hanya partai politik yang mempersiapkan diri namun juga perlu adanya dukungan dari pihak-pihak terkait yaitu OPD Kabupaten Trenggalek, IDI, Himpsi, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Trenggalek, RSUD Dr. Soedomo Trenggalek serta seluruh pihak yang terkait. Lebih lanjut dirinya berpesan agar partai politik memahami dengan baik tentang penggunaan aplikasi SILON serta apabila ada kendala segera berkoordinasi dengan Help Desk KPU Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut agar seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 berjalan aman, tertib, dan lancar. “Kegiatan bertujuan untuk koordinasi tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut penting dilakukan untuk memberi pengetahuan awal kepada seluruh partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 sehingga parpol dapat dengan cermat dan tepat melakukan persiapan-persiapan yang strategis dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Saya berharap agar tidak hanya partai politik yang mempersiapkan diri namun juga perlu adanya dukungan dari pihak-pihak terkait yaitu OPD  Kabupaten Trenggalek, IDI, Himpsi, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Trenggalek, RSUD Dr. Soedomo Trenggalek serta seluruh pihak yang terkait. Pahami dengan baik SILON, apabila ada kendala segera koordinasi dengan Help Desk KPU Kabupaten Trenggalek dan semoga seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 berjalan aman, tertib, dan lancar”, jelas Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, dalam sambutannya. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Istatiin menyampaikan materi Rancangan Peraturan KPU RI tentang Pencalonan Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 Pasca RDP di DPR. Lebih lanjut, Istatiin meminta agar partai politik segera menunjuk operator SILON dan LO yang bertugas mengurusi tahapan pencalonan. Dijelaskan pula tentang keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Istatiin mengingatkan agar keterwakilan perempuan harus dipenuhi agar pengajuan bakal calon dapat dinyatakan memenuhi syarat. Keabsahan dokumen bakal calon baik bakal calon perempuan maupun laki-laki juga menjadi syarat mutlak syarat pencalonan. Terdapat dua hal yang harus diserahkan baik secara online melalui SILON maupun secara fisik kepada KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Surat pengajuan yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris tingkat Kabupaten Trenggalek sesuai dengan Keputusan Ketua Umum dan Sekjen DPP (Model B-Pengajuan Parpol) dan Daftar Bakal Calon yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Partai tingkat Kabupaten Trenggalek sesuai dengan Keputusan Ketua Umum dan Sekjen DPP (Model B-Bakal Calon). Dua hal tersebut harus lengkap dan benar, apabila belum lengkap dan benar maka dikembalikan untuk diperbaiki. Selain itu persyaratan calon seperti ijazah, dan formulir-formulir yang dipersyaratkan diunggah di SILON dan dilampirkan dalam pengajuan. Dirinya berharap agar partai politik selalu berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan KPU Kabupaten Trenggalek melalui Help Desk Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. KPU Kabupaten Trenggalek memberikan BA Penerimaan Berkas Pencalonan kepada partai politik tingkat Kabupaten Trenggalek apabila berkas yang diterima sudah lengkap dan benar. Perubahan Bakal Calon masih dimungkinkan selama belum ditetapkan menjadi Calon oleh KPU. KPU melakukan verifikasi/pencermatan terhadap berkas pencalonan Bakal Calon apabila belum lengkap dan belum benar maka dikembalikan kepada parpol untuk diperbaiki. Parpol memperbaiki dan mengajukan kembali ke KPU Kabupaten Trenggalek sebelum batas waktu berakhir. KPU juga melakukan klarifikasi kepada parpol atas tanggapan masyarakat. Istatiin juga menjelaskan bahwa saat ini Peraturan KPU RI tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masih dalam proses pembahasan dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah.  Sesi selanjutnya adalah pemaparan materi tentang Penggunaan Aplikasi SILON yang disampaikan oleh Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat. Dalam pemaparannya, Nanang Eko Prasetyo mengenalkan fitur-fitur yang digunakan dalam aplikasi SILON. Setiap isian yang diunggah dalam SILON saling mengikat artinya harus diisi dengan lengkap dan benar. Setiap parpol diminta untuk menunjuk operator SILON yang paham teknologi informasi (IT). Parpol harus menyiapkan file dokumen sesuai dengan ukuran dalam aplikasi SILON agar dapat diunggah dalam SILON. Ada 10 dokumen yang harus disiapkan baik secara manual maupun template online. Dokumen tersebut harus dilengkapi dengan benar. Ditambahkannya bahwa diestimasikan setiap parpol membutuhkan waktu sekitar 15 jam untuk menyelesaikan pengunggahan pencalonan dan dokumen syarat pencalonan ke dalam aplikasi SILON. Lebih lanjut, dirinya mengingatkan agar parpol tidak mengunggah di hari akhir agar seluruh proses yang dibutuhkan dalam pengunggahan berkas ke SILON dapat diselesaikan dengan sempurna sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. KPU Trenggalek merencanakan ada pelatihan operator SILON Parpol untuk memberikan keterampilan kepada para operator dalam mengoperasikan SILON.  Dalam sesi tanya jawab terdapat pertanyaan apabila ada kendala dalam pencalonan dan pengunggahan dokumen ke dalam aplikasi SILON. Menjawab pertanyaan tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek membentuk Help Desk Pencalonan. Parpol dapat berkoordinasi dengan Help Desk apabila ada kendala. Di akhir sesi terdapat saran/masukan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek bahwa seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara ditutup pada pukul 12.00 WIB. (Wro)


Selengkapnya