KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Koordinasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Selasa, tanggal 18 April 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Hayam Wuruk tersebut dihadiri oleh Bupati beserta Forkopimda, perwakilan pengurus partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, IDI, Himpsi BNN, dan OPD Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang terkait, Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pada pukul 09.30 WIB oleh MC yang diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta dilanjutkan dengan Doa. Acara secara resmi dibuka pada pukul 10.00 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi. 
Dalam sambutannya, Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk koordinasi tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut penting dilakukan untuk memberi pengetahuan awal kepada seluruh partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 sehingga parpol dapat dengan cermat dan tepat melakukan persiapan-persiapan yang strategis dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Saya berharap agar tidak hanya partai politik yang mempersiapkan diri namun juga perlu adanya dukungan dari pihak-pihak terkait yaitu OPD Kabupaten Trenggalek, IDI, Himpsi, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Trenggalek, RSUD Dr. Soedomo Trenggalek serta seluruh pihak yang terkait. Lebih lanjut dirinya berpesan agar partai politik memahami dengan baik tentang penggunaan aplikasi SILON serta apabila ada kendala segera berkoordinasi dengan Help Desk KPU Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut agar seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 berjalan aman, tertib, dan lancar.
“Kegiatan bertujuan untuk koordinasi tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut penting dilakukan untuk memberi pengetahuan awal kepada seluruh partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 sehingga parpol dapat dengan cermat dan tepat melakukan persiapan-persiapan yang strategis dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Saya berharap agar tidak hanya partai politik yang mempersiapkan diri namun juga perlu adanya dukungan dari pihak-pihak terkait yaitu OPD  Kabupaten Trenggalek, IDI, Himpsi, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Trenggalek, RSUD Dr. Soedomo Trenggalek serta seluruh pihak yang terkait. Pahami dengan baik SILON, apabila ada kendala segera koordinasi dengan Help Desk KPU Kabupaten Trenggalek dan semoga seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 berjalan aman, tertib, dan lancar”, jelas Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, dalam sambutannya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Istatiin menyampaikan materi Rancangan Peraturan KPU RI tentang Pencalonan Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 Pasca RDP di DPR. Lebih lanjut, Istatiin meminta agar partai politik segera menunjuk operator SILON dan LO yang bertugas mengurusi tahapan pencalonan. Dijelaskan pula tentang keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Istatiin mengingatkan agar keterwakilan perempuan harus dipenuhi agar pengajuan bakal calon dapat dinyatakan memenuhi syarat. Keabsahan dokumen bakal calon baik bakal calon perempuan maupun laki-laki juga menjadi syarat mutlak syarat pencalonan. Terdapat dua hal yang harus diserahkan baik secara online melalui SILON maupun secara fisik kepada KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Surat pengajuan yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris tingkat Kabupaten Trenggalek sesuai dengan Keputusan Ketua Umum dan Sekjen DPP (Model B-Pengajuan Parpol) dan Daftar Bakal Calon yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Partai tingkat Kabupaten Trenggalek sesuai dengan Keputusan Ketua Umum dan Sekjen DPP (Model B-Bakal Calon). Dua hal tersebut harus lengkap dan benar, apabila belum lengkap dan benar maka dikembalikan untuk diperbaiki. Selain itu persyaratan calon seperti ijazah, dan formulir-formulir yang dipersyaratkan diunggah di SILON dan dilampirkan dalam pengajuan. Dirinya berharap agar partai politik selalu berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan KPU Kabupaten Trenggalek melalui Help Desk Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. KPU Kabupaten Trenggalek memberikan BA Penerimaan Berkas Pencalonan kepada partai politik tingkat Kabupaten Trenggalek apabila berkas yang diterima sudah lengkap dan benar. Perubahan Bakal Calon masih dimungkinkan selama belum ditetapkan menjadi Calon oleh KPU. KPU melakukan verifikasi/pencermatan terhadap berkas pencalonan Bakal Calon apabila belum lengkap dan belum benar maka dikembalikan kepada parpol untuk diperbaiki. Parpol memperbaiki dan mengajukan kembali ke KPU Kabupaten Trenggalek sebelum batas waktu berakhir. KPU juga melakukan klarifikasi kepada parpol atas tanggapan masyarakat. Istatiin juga menjelaskan bahwa saat ini Peraturan KPU RI tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masih dalam proses pembahasan dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah. 
Sesi selanjutnya adalah pemaparan materi tentang Penggunaan Aplikasi SILON yang disampaikan oleh Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat. Dalam pemaparannya, Nanang Eko Prasetyo mengenalkan fitur-fitur yang digunakan dalam aplikasi SILON. Setiap isian yang diunggah dalam SILON saling mengikat artinya harus diisi dengan lengkap dan benar. Setiap parpol diminta untuk menunjuk operator SILON yang paham teknologi informasi (IT). Parpol harus menyiapkan file dokumen sesuai dengan ukuran dalam aplikasi SILON agar dapat diunggah dalam SILON. Ada 10 dokumen yang harus disiapkan baik secara manual maupun template online. Dokumen tersebut harus dilengkapi dengan benar. Ditambahkannya bahwa diestimasikan setiap parpol membutuhkan waktu sekitar 15 jam untuk menyelesaikan pengunggahan pencalonan dan dokumen syarat pencalonan ke dalam aplikasi SILON. Lebih lanjut, dirinya mengingatkan agar parpol tidak mengunggah di hari akhir agar seluruh proses yang dibutuhkan dalam pengunggahan berkas ke SILON dapat diselesaikan dengan sempurna sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. KPU Trenggalek merencanakan ada pelatihan operator SILON Parpol untuk memberikan keterampilan kepada para operator dalam mengoperasikan SILON. 
Dalam sesi tanya jawab terdapat pertanyaan apabila ada kendala dalam pencalonan dan pengunggahan dokumen ke dalam aplikasi SILON. Menjawab pertanyaan tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek membentuk Help Desk Pencalonan. Parpol dapat berkoordinasi dengan Help Desk apabila ada kendala. Di akhir sesi terdapat saran/masukan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek bahwa seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara ditutup pada pukul 12.00 WIB. (Wro)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 46 Kali.