Berita Terkini

57

KPU Trenggalek Siap Menerima Berkas Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Kamis, 11 Mei 2023 merupakan hari kesebelas Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Menurut Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek bahwa mulai hari ini parpol-parpol berdatangan untuk menyerahkan dokumen pencalonan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024.  Terkait hal tersebut, Gembong menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek sejak tanggal 1 Mei 2023 siap menerima pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Mengenai pelaksanaan kegiatan, KPU Kabupaten Trenggalek sudah melakukan serangkaian koordinasi dengan pihak terkait dan juga susunan acara (round down) serta pengoptimalan seluruh sumber daya yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Dijelaskannya, bahwa KPU Kabupaten Trenggalek juga telah melakukan simulasi pelaksanaan dan juga briefing setiap hari sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai. Senada dengan hal tersebut, Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat yang menjadi Koordinator Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 menjabarkan bahwa persiapan sudah seratus persen (100%) yang berarti bahwa KPU Kabupaten Trenggalek siap melaksanakan penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut disampaikannya dalam briefing kegiatan. Lebih lanjut, dijelaskannya tata urutan acara penyerahan dan penerimaan  berkas pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Nanang berharap agar semua pihak menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kegiatan dapat berjalan tertib, aman, dan lancar.  “Persiapan sudah seratus persen yang berarti bahwa KPU Kabupaten Trenggalek siap melaksanakan penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan dalam briefing kegiatan. Tata urutan dan petugas acara penyerahan dan penerimaan  berkas pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Saya berharap agar semua pihak menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kegiatan dapat berjalan tertib, aman, dan lancar”, jelas Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Selanjutnya, penjelasan dari Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dirinya berharap  agar seluruh petugas menerapkan 3 S yaitu Senyum, Salam dan Sapa serta memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu Tahun 2024 termasuk dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 ini. Istatiin juga mengingatkan agar petugas cermat, teliti dan hati-hati dalam melaksanakan kegiatan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak menimbulkan pelanggaran Pemilu. Lebih lanjut Istatiin mengatakan bahwa mengenai keterwakilan perempuan perempuan dari Daftar Caleg se-Dapil harus memenuhi persyaratan minimal 30%. Seluruh tahapan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Istatiin berpesan agar para petugas juga menjaga kesehatan dan keselamatan diri. (Wro)


Selengkapnya
90

KPU Trenggalek Selenggarakan Simulasi Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Kamis, 4 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Simulasi Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Doa. Acara dibuka secara resmi pada pukul 10.30 WIB oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek.  Dalam sambutannya, Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting sebagai bentuk kesiapan dalam menjalankan kegiatan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut agar seluruh proses pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan tertib. Dijelaskannya bahwa metode simulasi yang digunakan adalah bermain peran (role  playing) yang melibatkan seluruh pihak terkait untuk memerankan sebagaimana peristiwa yang sesungguhnya. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kepada para pihak yang terlibat  tentang proses yang sebenarnya sehingga seluruh proses berjalan lancar. Gembong berpesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 ini untuk cermat dan berhati-hati dalam menjalankan dan mengikuti semua proses tahapan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Gembong mengajak seluruh hadirin untuk memahami dengan utuh dan benar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berintegritas. “Kegiatan tersebut sangat penting sebagai bentuk kesiapan dalam menjalankan kegiatan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut agar seluruh proses pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan tertib. Metode simulasi yang digunakan adalah bermain peran (role  playing) yang melibatkan seluruh pihak terkait untuk memerankan sebagaimana peristiwa yang sesungguhnya. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kepada para pihak yang terlibat  tentang proses yang sebenarnya sehingga seluruh proses berjalan lancar. Saya berpesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 ini untuk cermat dan berhati-hati dalam menjalankan dan mengikuti semua proses tahapan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Saya mengajak seluruh hadirin untuk memahami dengan utuh dan benar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berintegritas”, tegas Gembong dalam sambutannya. Acara dilanjutkan pada pelaksanaan simulasi pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 yang dipandu oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat. Seluruh peserta diminta untuk memeragakan tata cara pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Di akhir acara, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan menegaskan  bahwa partai politik  melakukan pendaftaran baik melalui SILON maupun datang langsung ke KPU Kabupaten Trenggalek sebelum masa pendaftaran berakhir. Ditegaskannya bahwa berkas syarat pencalonan dan berkas calon  yang diserahkan harus lengkap dan diunggah ke dalam SILON sebelum diserahkan berkas fisiknya kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Petugas mengecek kelengkapan (ada/tidak adanya) berkas. Istatiin mengatakan bahwa kegiatan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023.  “Partai politik  melakukan pendaftaran baik melalui SILON maupun datang langsung ke KPU Kabupaten Trenggalek sebelum masa pendaftaran berakhir. Untuk berkas syarat pencalonan dan berkas calon  yang diserahkan harus lengkap dan diunggah ke dalam SILON sebelum diserahkan berkas fisiknya kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Petugas mengecek kelengkapan (ada/tidak adanya) berkas. Kegiatan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023”, tegas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 tersebut. Acara berakhir pada pukul 12.00 WIB. (Wro)


Selengkapnya
56

Hari Kedua dan Ketiga Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu 2024 Masih Sepi Pendaftar

Hari ini, Rabu, tanggal 3 Mei 2023, merupakan hari ketiga pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 masih sepi pendaftar. Hal tersebut dikatakan oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Istatiin mengatakan bahwa belum ada pendaftar pada hari kedua dan ketiga pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Dijelaskannya, saat ini tentunya partai politik tengah menyiapkan seluruh berkas pencalonan yang meliputi surat pengajuan, Daftar Calon, persetujuan pimpinan pusat parpol, dan juga syarat-syarat calon sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023. Lebih lanjut Istatiin menjelaskan bahwa saat ini, parpol  mengajukan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Pemilih untuk bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang akan diusung dalam Pemilu Tahun 2024 kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Berkas tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh partai politik yang mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.  “Masih sepi pendaftar, hari kedua dan ketiga ini masih belum ada yang mengajukan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu Tahun 2024. Saat ini tentunya partai politik tengah menyiapkan seluruh berkas pencalonan yang meliputi surat pengajuan, Daftar Calon, persetujuan pimpinan pusat parpol, dan juga syarat-syarat calon sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023. Parpol sedang mengajukan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Pemilih untuk bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang akan diusung dalam Pemilu Tahun 2024 kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Berkas tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh partai politik yang mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek”, jelas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 tersebut. Senada dengan hal tersebut, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia mengajak partai politik untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut agar calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih benar-benar mampu menyalurkan aspirasi masyarakat dan tidak korupsi. Nurani menambahkan bahwa tantangan ke depan yang harus dihadapi dalam memajukan Kabupaten Trenggalek harus mampu diatasi oleh para wakil rakyat sebagai representasi rakyat dalam pembuatan regulasi-regulasi termasuk Peraturan Daerah. “Para wakil rakyat harus mampu mengartikulasikan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Partai politik harus menyiapkan dan mengajukan kader-kader terbaiknya untuk berkontestasi dalam Pemilu Tahun 2024. Kader terbaik yang mampu mengerti dan memahami hakikat pembangunan yang sesungguhnya, sehingga yang terpilih nanti tidak korupsi dan tidak hanya mementingkan kepentingannya sendiri. Rakyat memilih kader-kader partai terbaik yang diajukan sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek pada Pemilu Tahun 2024 yang pemungutan suara diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024”, jelas Nurani, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek yang juga pegiat literasi demokrasi tersebut.  Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 ini dimulai pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023. (Wro)


Selengkapnya
93

Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Telah Dibuka

Hari ini, Senin, tanggal 1 Mei 2023 merupakan hari pertama pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pendaftaran calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung selama 14 hari dari tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. Mengenai waktu pendaftaran tanggal 1 s.d. 13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB sedangkan pada hari terakhir, Minggu, tanggal 14 Mei 2023 pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB. Dijelaskannya tata cara pendaftaran dapat dilihat pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Untuk  KPU Kabupaten Trenggalek menerima pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek sedangkan pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dilakukan di KPU Provinsi Jawa Timur dan  calon anggota DPR RI di KPU RI. Istatiin berpesan agar partai politik dan calon anggota legislatifnya memahami dengan menyeluruh dan tepat terhadap tata cara pengajuan bakal calon Anggota DPR dan DPRD termasuk juga dalam penggunaan aplikasi SILON sebagai alat bantu pendaftaran berkas pencalonan dan syarat calon secara digital. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan bahwa berkas fisik surat pencalonan, Daftar Calon, dan syarat calon tetap harus diserahkan kepada KPU sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.  “Pendaftaran calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung selama 14 hari dari tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. Mengenai waktu pendaftaran tanggal 1 s.d. 13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB sedangkan pada hari terakhir, Minggu, tanggal 14 Mei 2023 pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB. Dijelaskannya tata cara pendaftaran dapat dilihat pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Untuk  KPU Kabupaten Trenggalek menerima pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek sedangkan pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dilakukan di KPU Provinsi Jawa Timur dan  calon anggota DPR RI di KPU RI. Saya berpesan agar partai politik dan calon anggota legislatifnya memahami dengan menyeluruh dan tepat terhadap tata cara pengajuan bakal calon Anggota DPR dan DPRD termasuk juga dalam penggunaan aplikasi SILON sebagai alat bantu pendaftaran berkas pencalonan dan syarat calon secara digital. Terkait berkas fisik surat pencalonan, Daftar Calon, dan syarat calon tetap harus diserahkan kepada KPU sebelum batas waktu pendaftaran berakhir, selain itu saya mohon agar parpol sebaiknya mendaftar tidak pada last minute pendaftaran ditutup agar semua proses berjalan lancar mengingat penggunaan sistem aplikasi SILON”, tegas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Hari pertama ini belum ada partai politik yang mengajukan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek ke KPU Kabupaten Trenggalek. (Wro)


Selengkapnya
62

KPU Trenggalek Selenggarakan Bimtek Aplikasi SILON kepada Operator SILON Parpol

Hari ini, Kamis, tanggal 27 April 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh operator dan LO partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Media Center KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dipandu oleh MC dan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Gembong Derita Hadi Ketua KPU Kabupaten Trenggalek pada pukul 14.00 WIB. Dalam sambutannya, Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan keterampilan kepada Operator SILON dan LO partai politik dalam mengoperasikan SILON sehingga pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek melalui SILON dapat berjalan lancar dan tertib. Gembong juga meminta kepada parpol untuk tidak segan bertanya dan berkonsultasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek melalui Help Desk Pencalonan serta cermat dan berhati-hati dalam mengunggah dokumen berkas persyaratan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. “Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keterampilan kepada Operator SILON dan LO partai politik dalam mengoperasikan SILON sehingga pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek melalui SILON dapat berjalan lancar dan tertib. Saya minta kepada parpol untuk tidak segan bertanya dan berkonsultasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek melalui Help Desk Pencalonan. Harus cermat dan berhati-hati dalam mengunggah dokumen berkas persyaratan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan”, tegas Gembong dalam sambutannya. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Istatiin menyampaikan tentang Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 dan Penggunaan Aplikasi SILON. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin mengajak seluruh LO dan operator SILON parpol untuk memahami semua fitur aplikasi SILON  dan cara mengoperasikannya.  Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pengenalan fitur dan cara mengoperasikan SILON yang dipandu oleh Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat. Seluruh operator SILON parpol diminta untuk membuka SILON dengan terlebih dahulu membuat username dan password. Selanjutnya, Nanang Eko, yang juga sebagai admin SILON, menjelaskan dan mencontohkan satu persatu penggunaan fitur-fitur dalam aplikasi SILON. Diharapkannya, para operator dan LO parpol segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek apabila terjadi kendala dalam penggunaan aplikasi SILON. Hal tersebut agar segera mendapat solusi dan tidak ada pihak yang dirugikan. Acara berakhir pada pukul 15.30 WIB. (Wro)


Selengkapnya
72

Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu 2024 Dimulai

Hari ini, Senin, tanggal 24 April 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengumumkan dimulainya pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor: 255/Pl.01.4-Pu/3503/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dimulai pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan hari Minggu, tanggal 14 Mei 2023. Mengenai waktu penyerahan berkas pada tanggal 1 s.d. 13 Mei 2023 dibuka pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, Minggu, 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB. Lebih lanjut dijelaskannya, tempat pengajuan berkas bertempat di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek, Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo Km.3, Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Mengenai tata cara, dan persyaratannya dapat dilihat pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Istatiin menambahkan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek membuka Help Desk Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Help Desk tersebut bertugas memberi bantuan penyampaian informasi tata cara pengajuan berkas pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 termasuk dalam penggunaan aplikasi SILON. Istatiin berharap agar partai politik memperhatikan semua persyaratan dan tata cara pengajuan serta tidak mengajukan melebihi masa pendaftaran. Istatiin menegaskan bahwa menjadi komitmen KPU Kabupaten Trenggalek untuk melaksanakan seluruh tahapan Pemilu dengan penuh integritas, jujur, dan adil. (Wro)


Selengkapnya