
KPU Trenggalek Selenggarakan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024
Hari ini, Selasa, tanggal 21 Maret 2023 merupakan hari terakhir tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024. Menurut Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, bahwa terdapat 5 (lima) orang bakal calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 yang mengikuti Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 yaitu Aisyah Aleena Maheswari Novinda, Doddy Dwi Nugroho, Adilla Azis, Lia Istifhama, dan Siti Rafika Hardhiansari. Dari lima bakal calon tersebut terdapat sebanyak 271 orang pendukung yang diverifikasi kelengkapan adminstratifnya. Dari verifikasi administrasi kedua tersebut didapatkan hasil sebanyak 239 orang pendukung Memenuhi Syarat dan 32 orang pendukung Belum Memenuhi Syarat. Istatiin menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah Verifikasi Faktual Kedua Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024. Istatiin berharap agar semua bakal calon dan LO nya memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempersiapkan diri sebaik mungkin agar tidak merasa dirugikan dari kegiatan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Kedua yang diselenggarakan oleh KPU mengingat tahapan Verifikasi Faktual Kedua ini merupakan tahapan final yang artinya menjadi penentu Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat seorang bakal calon Anggota DPD untuk ditetakan menjadi Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024.
“Dalam Vermin ini, terdapat 5 (lima) orang bakal calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 yang mengikuti Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 yaitu Aisyah Aleena Maheswari Novinda, Doddy Dwi Nugroho, Adilla Azis, Lia Istifhama, dan Siti Rafika Hardhiansari. Dari lima bakal calon tersebut terdapat sebanyak 271 orang pendukung yang diverifikasi kelengkapan adminstratifnya. Dari verifikasi administrasi kedua tersebut didapatkan hasil sebanyak 239 orang pendukung Memenuhi Syarat dan 32 orang pendukung Belum Memenuhi Syarat. Tahapan selanjutnya adalah Verifikasi Faktual Kedua Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024. Istatiin berharap agar semua bakal calon dan LO nya memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempersiapkan diri sebaik mungkin agar tidak merasa dirugikan dari kegiatan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Kedua yang diselenggarakan oleh KPU mengingat tahapan Verifikasi Faktual Kedua ini merupakan tahapan final yang artinya menjadi penentu Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat seorang bakal calon Anggota DPD untuk ditetakan menjadi Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024”, jelas Istatiin, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan pencalonan perseorangan Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 tersebut. (Wro)