KPU Trenggalek Selenggarakan Verifikasi Administrasi Dukungan Calon Anggota DPD RI Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Kamis, 12 Januari 2023, merupakan hari keempat-belas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan verifikasi administrasi penyerahan dukungan minimal pemilih kepada calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Kegiatan tersebut merupakan tahapan yang dilaksanakan sejak tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023.

Menurut Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan alat bantu aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Calon Anggota DPD RI. Aplikasi tersebut digunakan untuk mempermudah proses verifikasi administrasi karena seluruh data yang dipersyaratkan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD RI. Penyerahan dukungan minimal pemilih dilakukan oleh calon Anggota DPD RI kepada KPU RI melalui aplikasi Silon pada tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022. Lebih lanjut Istatiin menjelaskan bahwa setelah dilakukan verifikasi administrasi maka akan diketahui calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat. Hasil yang belum memenuhi syarat dukungan minimal pemilih terhadap calon Anggota DPD RI akan dilakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu. Untuk itu Istatiin mengatakan bahwa calon Anggota DPD RI yang belum memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi dapat melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU RI.

“Kegiatan vermin dukungan calon anggota DPD dilaksanakan dengan menggunakan alat bantu aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Calon Anggota DPD RI. Aplikasi tersebut digunakan untuk mempermudah proses verifikasi administrasi karena seluruh data yang dipersyaratkan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD RI. Penyerahan dukungan minimal pemilih dilakukan oleh calon Anggota DPD RI kepada KPU RI melalui aplikasi Silon pada tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022. Setelah dilakukan verifikasi administrasi maka akan diketahui calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat. Hasil yang belum memenuhi syarat dukungan minimal pemilih terhadap calon Anggota DPD RI akan dilakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu. Calon Anggota DPD RI yang belum memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi dapat melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU RI”, jelas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang mengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu- leading sector tahapan pencalonan anggota DPD RI Pemilu Tahun 2024.

Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2022 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2022. Kegiatan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih Anggota DPD RI juga diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek. (Wro)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 42 Kali.