KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Rekapitulasi Verfak Kedua Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Tahun 2024

Hari ini Senin, tanggal 10 April 2023, pukul 13.30 s.d. 15.00 WIB. KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Pemilu Tahun 2024 untuk merekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua berkas dukungan calon anggota DPD RI Pemilu Tahun 2024 yang diinput ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPD Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh LO Bakal Calon Anggota DPD RI Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek serta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Rapat dipimpin oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya Gembong menjelaskan bahwa pelaksana kegiatan Verfak Kedua Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI adalah seluruh Ketua, Anggota, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, dengan melibatkan Anggota PPK dan PPS sesuai dengan wilayahnya. Gembong menyatakan bahwa seluruh verifikator telah bekerja dengan sungguh-sungguh dalam menuntaskan verifikasi faktual tersebut. Rapat dilanjutkan dengan penyampaian hasil verifikasi faktual kedua tersebut yang disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Istatiin Nafiah menyampaikan bahwa Verifikasi faktual kedua dibagi menjadi 4 (empat) Tim Verifikator yang juga melibatkan Anggota PPK dan Anggota PPS sesuai dengan wilayahnya, dengan rincian sebagai berikut : (1) Tim I memverifikasi faktual sebanyak 48 orang sampel yang meliputi wilayah kecamatan Dongko sebanyak 45 orang sampel dan ditambah 3 orang sampel berdasarkan Putusan Bawaslu, (2) Tim II memverifikasi faktual sebanyak 40 orang sampel yang meliputi wilayah kecamatan Watulimo sebanyak 24 sampel, kecamatan Durenan sebanyak 6 orang sampel, dan Kecamatan Trenggalek sebanyak 9 orang sampel, serta berdasarkan Putusan Bawaslu ditambah wilayah Kecamatan Bendungan sebanyak 1 orang sampel. (3) Tim III memverifikasi faktual sebanyak 44 orang sampel yang meliputi wilayah kecamatan Pogalan sebanyak 5 orang sampel, kecamatan Karangan sebanyak 2 orang sampel, Kecamatan Gandusari sebanyak 31 orang sampel, dan kecamatan Panggul sebanyak 4 orang sampel dan ditambah kecamatan Panggul berdasarkan Putusan Bawaslu ditambah 2 orang sampel, (4) Tim IV memverifikasi faktual sebanyak 37 orang sampel yang meliputi wilayah kecamatan Tugu sebanyak 13 orang sampel, kecamatan Pule sebanyak 14 orang sampel, dan kecamatan Munjungan sebanyak 10 orang sampel. Lebih lanjut, Istatiin menyebutkan bahwa Verifikasi faktual kedua tersebut menggunakan metode door to door, pengumpulan orang, video call dan video recorded. Setiap kegiatan tersebut diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek beserta jajarannya (Panwascam dan PKD).
Dijelaskannya, terdapat 5 (lima) orang Bakal Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 mengikuti Verifikasi Faktual Kedua tersebut yaitu  Aisyah Aleena Maheswari Novinda, Doddy Dwi Nugroho, Lia Istifhama, Adilla Azis, dan Siti Rafika Hardhiansari. Total terdapat 169 orang menjadi sampel pendukung yang diverifikasi faktual yang tersebar di beberapa Desa/Kelurahan, 14 Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek. Selanjutnya hasil verifikasi faktual kedua tersebut diinput dalam SILON (Sistem Informasi Pencalonan). Hasil tersebut diprint dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek. Hasil verifikasi faktual kedua tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Persyaratan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur untuk ditentukan bakal calon tersebut Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat. Rekapitulasi tingkat Provinsi diselenggarakan pada tanggal 11-12 April 2023. Penentuan/Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Anggota DPD RI Pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Jawa Timur ditetapkan oleh Rapat Pleno KPU RI. (Wro)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 48 Kali.