Berita Terkini

44

KPU Trenggalek Selenggarakan Verifikasi Administrasi Dukungan Calon Anggota DPD RI Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Kamis, 12 Januari 2023, merupakan hari keempat-belas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan verifikasi administrasi penyerahan dukungan minimal pemilih kepada calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Kegiatan tersebut merupakan tahapan yang dilaksanakan sejak tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023. Menurut Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan alat bantu aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Calon Anggota DPD RI. Aplikasi tersebut digunakan untuk mempermudah proses verifikasi administrasi karena seluruh data yang dipersyaratkan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD RI. Penyerahan dukungan minimal pemilih dilakukan oleh calon Anggota DPD RI kepada KPU RI melalui aplikasi Silon pada tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022. Lebih lanjut Istatiin menjelaskan bahwa setelah dilakukan verifikasi administrasi maka akan diketahui calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat. Hasil yang belum memenuhi syarat dukungan minimal pemilih terhadap calon Anggota DPD RI akan dilakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu. Untuk itu Istatiin mengatakan bahwa calon Anggota DPD RI yang belum memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi dapat melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU RI. “Kegiatan vermin dukungan calon anggota DPD dilaksanakan dengan menggunakan alat bantu aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Calon Anggota DPD RI. Aplikasi tersebut digunakan untuk mempermudah proses verifikasi administrasi karena seluruh data yang dipersyaratkan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD RI. Penyerahan dukungan minimal pemilih dilakukan oleh calon Anggota DPD RI kepada KPU RI melalui aplikasi Silon pada tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022. Setelah dilakukan verifikasi administrasi maka akan diketahui calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat. Hasil yang belum memenuhi syarat dukungan minimal pemilih terhadap calon Anggota DPD RI akan dilakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu. Calon Anggota DPD RI yang belum memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi dapat melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU RI”, jelas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang mengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu- leading sector tahapan pencalonan anggota DPD RI Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2022 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2022. Kegiatan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih Anggota DPD RI juga diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek. (Wro)


Selengkapnya
148

KPU TRENGGALEK SELENGGARAKAN EVALUASI DAN PELAPORAN KELOMPOK KERJA VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024

    TRENGGALEK— Hari ini, Rabu, tanggal 28 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Kelompok Kerja Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hall Paramita Hotel Hayam Wuruk dan dihadiri oleh seluruh anggota Kelompok Kerja Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang terdiri atas Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Kepolisian Resort Trenggalek, Kejaksaan Negeri Trenggalek, Pengadilan Negeri Trenggalek, dan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dipandu oleh MC dan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan doa. Acara dibuka secara resmi oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan untuk menyusun laporan kelompok kerja verifikasi partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Lebih lanjut, Gembong menyampaikan bahwa tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 telah mencapai akhir. Hal ini ditandai dengan KPU Republik Indonesia telah menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 14 Desember 2022. Untuk itu, Gembong menjelaskan bahwa setiap kegiatan harus disusun laporannya sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sehingga dirinya berharap agar laporan yang disusun benar-benar mencerminkan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Mengakhiri sambutannya Gembong berpesan agar soliditas dan sinergitas kinerja harus terus dibudayakan dalam melaksanakan seluruh tugas, kewajiban, dan kewenangan serta harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga integritas dapat ditegakkan. Lalu, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan dipandu oleh moderator, Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat. Dalam pemaparannya, Istatiin menyampaikan catatan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan selama tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Perlu diketahui bahwa KPU Kabupaten Trenggalek membantu KPU RI dalam melaksanakan Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan sedangkan pendaftaran, verifikasi  dan penetapan menjadi kewenangan tugas dari KPU RI. Istatiin menjelaskan bahwa ada setiap kegiatan pasti ada kendalanya dan harus sigap diambil solusi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, Istatiin berharap agar seluruh tahapan diselenggarakan dengan penuh integritas sehingga Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia dan berintegritas.  Acara dilanjutkan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan keompok kerja verifikasi partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Di akhir sesi dilakukan testimonial pengalaman masing-masing verifikator dan juga foto bersama. [Wro]


Selengkapnya
106

KPU TRENGGALEK SELENGGARAKAN EVALUASI PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU TAHUN 2024

TRENGGALEK— Hari ini, Sabtu, tanggal 24 Desember 2022, bertempat di Hall Hotel Hayam Wuruk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan acara Evaluasi Pelanggaran Administrasi pada tahapan Verifikasi Partai Politik Calon Peerta Pemilu Tahun 2024. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Kepolisian Resort , Bakesbangpol Trenggalek  dan Kejaksaan Negeri Trenggalek.   Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan dipandu oleh MC dan dilanjutkan Doa. Acara secara resmi dibuka pada pukul 09.30 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam dalam kesempatan ini diwakili oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Dalam sambutannya Nurani menjelaskan bahwa setiap tahapan Pemilu Tahun 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU RI, demikian pula dengan tahapan Verifikasi Administrasi dan Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 sehingga baik penyelenggara maupun peserta tidak dapat semaunya sendiri dala melaksanakan tahapan. Selain itu menurutnya, peran serta masyarakat dalam memberikan tanggapan atas keabsahan kepengurusan dan keanggotaan partai politik juga dinilai mampu memberikan ‘check and balance’ dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024. Ditambahkannya, penyelenggara sudah berusaha optimal melaksanakan seluruh tata cara dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU RI namun tentu dalam pelaksanaan tentu ada kendala-kendala yang terjadi. Kendala tersebut harus dicarikan solusi yang tepat sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, dan di situlah dituntut kecermatan dari penyelenggara dan peserta Pemilu dalam memahami regulasi yang mengatur. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Pemaparan pertama disampaikan oleh Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek yang menyampaikan materi tentang Diskusi Hukum Tindak Pidana Pemilu. Dalam pemaparannya, Agus Salim menyampaikan bahwa penangangan pelaporan pelanggaran Pemilu dilakukan oleh Kepolisian bersama dengan Bawaslu, Kejaksaan Negeri, dan Bakesbangpol, DKPP, dan juga Pengadilan Negeri dalam satu wadah yang bernama Sentra Gakkumddu. Wadah ini menangani pelaporan pelanggaran dan menentukan jenis pelanggaran dan cara penyelesaiannya. Agus Salim menambahkan bahwa pelanggaran yang bersifat administratif dibawa ke Bawaslu. Sedangkan pelanggaran etik dibawa ke DKPP, dan pelanggaran pidana Pemilu ditangani di Kepolisian dan Kejaksaan. Agus menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu buka 24 jam, yang artinya bahwa masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi setiap saat dan harus disertai saksi dan bukti yang kuat. Ditambahkannya pelanggaran pidana berupa politik uang dan apalagi uang yang digunakan dalam politik uang berasal dari hasil korupsi termasuk dalam pelanggaran berat dan harus diberantas agar tidak mencederai pelaksanaan pesta demokrasi.  Acara dilanjutkan dengan pemaparan kedua oleh Yan Subiyono, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek. Dalam pemaparannya, Yan Subiyono menyampaikan bahwa kejaksaan memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Senada dengan narasumber pertama, Yan Subiyono juga menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan badan yang berwenang menerima pelaporan pelanggaran. Selanjutnya dari Bawaslu dibahas bersama pihak terkait dalam Sentra Gakkumdu untuk ditentukan jenis pelanggarannya. Masyarakat perlu mengetahui hal tersebut dan juga melengkapi dengan saksi dan bukti yang kuat sehingga laporan yang diadukan tidak muspro (sia-sia).  Pemaparan ketiga disampaikan oleh Akhmad Ruchani, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang menyampaikan tentang Pengawasan, Pencegahan, dan Penanganan/Penindakan Pelanggaran Pemilu, Potensi Masalah dan Penyelesaiannya dalam Sengketa Pemilu. Dalam pemaparannya, Akhmad Ruchani berpesan agar baik penyelenggara maupun peserta Pemilu agar selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun pidana dan juga pelanggaran etik untuk penyelenggara. “Penegakan integritas harus, saya berpesan agar baik penyelenggara maupun peserta Pemilu agar selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun pidana dan juga pelanggaran etik untuk penyelenggara”, jelas Akhmad Ruchani, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek dalam pemaparannya. Sementara itu, pemaparan keempat disampaikan oleh Dian Ferricha, akademisi yang juga Direktur Puskod UIN Tulungagung dan ahli hukum tata negara.  Dalam pemaparannya, Dian Ferricha menyampaikan materi tentang Telaah Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024. Dijelaskannya, bahwa pelanggaran Pemilu terjadi karena tidak adanya komitmen yang baik (good Will) dari penyelenggara dan peserta Pemilu dalam melaksanakan peraturan dan perundangan yang mengatur tentang Pemilu. Menurutnya, hal tersebut berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kualitas Pemilu karena keinginan yang berlebihan dengan menghalalkan segala cara agar menang dalam Pemilu dapat mencederai nilai-nilai demokrasi. Akibatnya, demokrasi yang dijalankan hanyalah demokrasi prosedural yang menanggalkan nilai-nilai esensial dan substantif dari Pemilu sebagai perwujudan demokrasi. Sebagai contoh, disebutkannya bahwa maraknya politik pragmatis transaksional seperti jual-beli suara, penyalahgunaan kewenangan penyelenggara (abuse of power) dan juga penyuapan peserta Pemilu kepada penyelenggara dan pemilih menyebabkan kerusakan yang luar biasa besarnya dalam tata pemerintahan. Dirinya menilai bahwa setiap pelanggaran baik administrasi, etik, maupun pidana cenderung dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berintegritas, tidak bermoral, dan tidak memiliki tanggung jawab. “Maraknya politik pragmatis transaksional seperti jual-beli suara, penyalahgunaan kewenangan penyelenggara (abuse of power) dan juga penyuapan peserta Pemilu kepada penyelenggara dan pemilih menyebabkan kerusakan yang luar biasa besarnya dalam tata pemerintahan. Menurut saya bahwa setiap pelanggaran baik administrasi, etik, maupun pidana cenderung dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berintegritas, tidak bermoral, dan tidak memiliki tanggung jawab”,  jelas Dian Ferricha dalam pemaparannya. Pada sesi tanya jawab, mengemuka pertanyaan tentang cara mengatasi maraknya politik uang dan juga pencegahan terjadinya pelanggaran. Narasumber membagikan tips-tips yang dipandang dapat mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu. Acara ditutup pada pukul 12.30 WIB. [Wro]


Selengkapnya
155

KPU TRENGGALEK HADIRI SOSIALISASI PENCALONAN ANGGOTA DPD PEMILU 2024

  TRENGGALEK -  KPU Kabupaten Trenggalek menghadiri undangan Provinsi Jatim yang mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencalonan Anggota DPD serta Pengenalan Aplikasi SILON untuk pencalonan DPD Pemilu 2024. Acara digelar di  Surabaya pada tanggal 29 Nopember 2022.   Hadir dalam kegiatan ini komisioner  divisi Teknis 38 KPU Kab/Kota Se Jatim ormas, instansi samping, Tokoh Agama. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jatim Choirul Anam. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022, tanggal  6 Desember masuk tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPD. Hal itu diatur dalam  Keputusan KPU Nomor  478 Tahun  2022. “Bahwa jumlah penduduk Jatim 30 juta lebih, dan minimal dukungan untuk  mendaftar adalah 5000 dukungan yg tersebar di 50% kab/kota se Jatim," terang Choirul anam.   Anam juga menambahkan bahwa proses pendaftaran menggunakan aplikasi Silon, dan untuk verifikasi faktual pendukungnya nanti  memungkinkan menggunakan sistem sampling dengan rumus Kretjie Morgan. Ditambahkan oleh Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis KPU Provinsi Jatim bahwa  proses penyerahan dan persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD  harus di upload menggunakan Aplikasi Silon. [Wr]


Selengkapnya
90

PARA APARAT SIPIL NEGARA (ASN) KPU TRENGGALEK HADIRI RAPAT KONSOLIDASI TAHAPAN PEMILU 2024

    TRENGGALEK – ASN KPU Kabupaten  Trenggalek bersama ASN KPU Kab/Kota Se Jatim hadir dalam Rapat konsolidasi Tahapan Pemilu 2024 untuk ASN Se- Jatim yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 27-28 November 2022.   Acara dibuka oleh  Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam. Dalam sambutannya Anam  mengajak para ASN untuk senantiasa  bersukur atas apa yang telah diperolehnya dan cara bersukur yang baik adalah dengan bekerja semaksimal mungkin. “Semakin tahun kualitas pegawai KPU semakin bagus hal ini dibuktikan dengan hasil hasil kerja KPU yang semakin meningkat,” kata Choirul Anam.   Anam menegaskan bahwa ASN di KPU Propinsi maupun ASN di KPU Kabupaten/Kota merupakan  satu kesatuan. Sehingga apabila ada keputusan ataupun peraturan dari KPU RI maka harus dilaksanakan sama semua jajaran. Ia berharap acara konsolidasi ini mampu meningkatkan kesatuan tersebut. Meskipun jumlah ASN di KPU masih kurang, Anam berharap bahwa kondisi tersebut tidak mengurangi kinerja, khususnya untuk suksesnya penyelenggaraan Pemulu. “Penyelenggaraan sukses dan pertanggungjawabannya juga sukses”, tegasnya.   Dari KPU Propinsi Jawa Timur, hadir pula dalam acara ini Muhammad Arbayanto divisi Hukum dan Pengawasan, Rochani  divisi SDM dan Litbang, dan Nanik Karsini Sekretaris KPU Provinsi Jatim serta Jajaran Pejabat Struktural dan Fungsional KPU Provinsi Jatim. Arbayanto dalam arahannya berharap bahwa setiap ASN maupun Komisioner senantiasa mengupdate regulasi yang ditetapkan oleh KPU.   Hal yang hampir sama disampaikan oleh  Nanik Karsini. Ia juga  mengharapkankan  ASN selalu mengupgrade kemampuan untuk meningkatkan kinerja, “Jangan bosan belajar, apapun itu! Ditambah disiplin dan harus on terus HPnya sehingga tidak ketinggalan infomasi!”   Selanjutnya, Rochani selaku Divisi yang membidangi SDM menyampaikan memaparan materi tentang kode etik penyelenggara Pemilu. Juga dibantu oleh Risky Kabbag Hukum Provinsi Jatim yang menjelaskan mengenai disiplin ASN pada sesi malam. [Wr]


Selengkapnya
136

KPU TRENGGALEK SOSIALISASI PEMILU 2024 DI ACARA FESTIVAL GENEMAN MARGOMULYO 2022

  TRENGGALEK— Ada acara yang sangat spektakuler di daerah Kecamatan Watulimo, khususnya di Desa Margomulyo. Namanya adalah Festival Geneman, sebuah event budaya yang ingin menampilkan kuliner lokal bernama geneman dengan berbagai acara. Selain acara lomba-lomba seperti Lomba Olahan Geneman Favorit, Lomba Karaoke, Lomba Baca Puisi, Lomba Foto Kearifan Lokal Desa, Lomba Fashion, Pelatihan Kerajinan Berbahan Daur Ulang, dan Senam Sehat, juga ada acara yang dimasuki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, yaitu sosialisasi Pemilu 2024.   Dalam  event Festival Geneman yang berlangsung selama dua hari ini (25-26 Nopember 2022), selain spanduk dan baliho KPU, terpampang selama event berlangsung, KPU Trenggalek juga tampil di hari pertama untuk melakukan sosialisasi di hadapan ratusan pengunjung Festival Geneman. Acara dilakukan pada Hari Jumat, tanggal 25 Nopember 2022, mulai pukul 13.30 hingga pukul 16.45 WIB.   KPU Trenggalek mengundang seluruh forum pimpinan kecamatan dan Kepala Desa Margomulyo, beserta para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan semua aktivis ormas dan komunitas yang ada di Margomulyo. Acara juga dapat disimak oleh pengunjung bazar Geneman yang datang ke lokasi festival melalui pengeras suara yang menggelegar di sekitar acara.   Ketua Panitia Geneman Fest 2022, Resty Nilamsari, menyampaikan ucapan terimakasih atas kedatangan KPU Kabupaten Trenggalek yang telah mau memanfaatkan acara Festival Geneman untuk melakukan sosialisasi Pemilu 2024. Ia menganggap bahwa sosialisasi Pemilu yang dilakukan KPU akan sangat bermanfaat untuk masyarakat Desa yang memang sangat membutuhkan informasi tentang Pemilu. “Jelas informasi tentang Pemilu sangat kami butuhkan karena kami yang ada di daerah pedesaan selama ini masih minim informasi tentang kepemiluan”, tutur alumnus akademi kebidanan ini.   Sambutan lainnya juga disampaikan oleh Kepala Desa Margomulyo, Kamali Ali, SH. Ia mengharapkan agar masyarakat mendukung pelaksanaan Pemilu 2024. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada KPU Kabupaten Trenggalek karena telah menjadikan Desa Margomulyo sebagai sasaran sosialisasi. [Tis]


Selengkapnya