MITIGASIKAN KUALITAS DPT, KPU TRENGGALEK GELAR RAKOR BERSAMA PARPOL DAN INSTANSI

Dua hari menjelang penetapan DPT untuk Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas DPT Pemilu Tahun 2024 (Senin, 19/06/2023). Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Jaas Hotel Bukit Jaas Permai ini dihadiri oleh seluruh pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Trenggalek, Diskominfo Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. turut hadir pula perwakilan BEM dari tiga kampus dan Wartawan Media Massa.

Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan untuk memastikan konstituen parpol terdata dalam Daftar Pemilih. Begitu pula dengan kehadiran instansi terkait yang diharapkan dapat meneruskan informasi kepada jajaran peneyelenggara pemerintahan di Pemkab Trenggalek. 

Muhammad Indra Setiawan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang merupakan Pengampu tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih menegaskan bahwa acara ini merupakan upaya mitigasi kualitas DPT dengan mengajak sebanyak mungkin pihak-pihak yang sangat berkepentingan untuk turut bekerja menjaga kualitas Data Pemilih. 

Indra, panggilan akrab Divisi Data ini mengawali pemaparannya dengan menunjukkan alur penyusunan data sejak DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) turun dari Kemendagri melalui KPU RI hingga diplenokan dalam rekapitulasi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) Akhir oleh PPK pada tanggal 3 sd 5 Juni 2023 lalu. Berikutnya ia juga menjelaskan bahwa kegiatan mutarlih berbasis pada data penduduk secara de jure. Hal ini artinya bahwa kegiatan pendaftaran Pemilih dilakukan berdasarkan bukti administrasi kependudukan yaitu KTP elektronik dan Kartu Keluarga.

Dhandy Irawan, narasumber dari Dinas Dukcapil juga urun bicara dalam rakor kali ini. Fungsional ahli muda ini menyampaikan bahwa Dukcapil turut berupaya dalam akurasi DPT yaitu dengan jemput bola pendataan dan perekaman penduduk wajib KTP – el dan penuntasan data kependudukan anomali yang berdampak pada invalidnya data DPT.

KPU Kabupaten Trenggalek akan menetapkan DPT pada tanggal 21 Juni 2023. Hasil rapat dengan para stakeholder ini adalah upaya terakhir KPU Kabupaten Trenggalek dalam upaya menjamin komprehensifitas daftar Pemilih. Tidak ada lagi Pemilih yang masih tertinggal tak tercatat dalam DPT. Semoga! (Woro/Yy)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 89 Kali.