
Yuk, Kenali Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024
Hari ini, Rabu, 31 Mei 2023, mulai pukul 16.00 sampai dengan 17.00 WIB, Tim Humas KPU Kabupaten Trenggalek berkesempatan untuk ngobrol bareng Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Istatiin Nafiah.
Istatiin Nafiah, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, menyebutkan bahwa saat ini sedang dilaksanakan tahapan pencalonan anggota legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek dan tahapan penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih. Tahapan pencalonan diampu oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang Divisi Teknis Penyelenggaraan. Sedangkan tahapan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih diampu oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin). Meskipun demikian semua tahapan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek menjadi tanggung jawab dari seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut karena sifatnya yang Collective Collegial.
“Saat ini sedang dilaksanakan tahapan pencalonan Anggota legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek dan tahapan penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih. Tahapan pencalonan diampu oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang Divisi Teknis Penyelenggaraan. Sedangkan tahapan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih diampu oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin). Meskipun demikian semua tahapan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek menjadi tanggung jawab dari seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut karena sifatnya yang Collective Collegial”, jelas Istatiin Nafiah kepada Tim Humas KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan ini, Istatiin menjelaskan tahapan pencalonan yang diampunya.
Lebih lanjut, Istatiin Nafiah menyampaikan untuk tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu Tahun 2024 dimulai tanggal 24 Februari 2023 dengan diumumkannya syarat pengajuan bakal calon anggota. Selanjutnya Pengumuman bakal calon pada tanggal 24-30 April. Kemudian, berikutnya pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 partai politik mulai mengajukan dan menyerahkan dokumen pencalonan. Penyerahan dokumen berkas pencalonan tersebut pada tanggal 1 s.d. 13 Mei 2023 dimulai pada pukul 08.00 s.d. 16.00 sedangkan pada hari terakhir waktu daftar pada tanggal 14 Mei pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
“Tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu Tahun 2024 dimulai tanggal 24 Februari 2023 dengan diumumkannya syarat pengajuan bakal calon anggota. Selanjutnya Pengumuman bakal calon pada tanggal 24-30 April. Kemudian, berikutnya pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 partai politik mulai mengajukan dan menyerahkan dokumen pencalonan. Penyerahan dokumen berkas pencalonan tersebut pada tanggal 1 s.d. 13 Mei 2023 dimulai pada pukul 08.00 s.d. 16.00 sedangkan pada hari terakhir waktu daftar pada tanggal 14 Mei pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB”, lanjut Istatiin Nafiah menjelaskan.
Dijelaskannya bahwa untuk yang menyerahkan dokumen bakal calon anggota DPRD kabupaten Trenggalek dilakukan oleh Ketua atau sekretaris parpol atau parpol tingkat Kabupaten Trenggalek.
Jika keduanya berhalangan, maka dapat memberikan surat kuasa kepada yang dimandatkan. Kalau kedua hal yang disebutkan tidak bisa boleh petugas penghubung parpol. Sedangkan Surat Persetujuan Pengajuan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya partai politik tingkat pusat.
Istatiin menjelaskan mekanismenya adalah semua persyaratan baik berupa Surat Persetujuan Pengajuan, Daftar Calon, maupun syarat masing-masing calon harus diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hasilnya Silon kemudian disampaikan ke KPU. Jadi jika sudah mengunggah di Silon, otomatis sudah mengisi semua persyaratan itu, kemudian hasil print out dan berkas fisik pencalonan diserahkan ke KPU Kabupaten Trenggalek dan yang menyerahkan Ketua dan Sekretaris Parpol atau sebutan lainnya dari pengurus Parpol tingkat Kabupaten Trenggalek atau dapat dimandatkan kepada LO parpol.
Istatiin mengatakan setelah tanggal 14 Mei 2023 maka tahapan berikutnya verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi dilakukan dengan mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen pencalonan yang diserahkan oleh parpol. Apabila ada yang kurang persyaratan sebagai bakal calon diberikan waktu untuk perbaikan. Pada Pemilu 2024 ini, jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Trenggalek sebanyak 45 kursi yang terbagi dalam 6 (enam) Dapil yaitu Dapil Trenggalek I terdiri dari wilayah kecamatan Trenggalek, Tugu, dan Bendungan dengan jumlah kursi sebanyak 9 (sembilan) kursi. Dapil Trenggalek II terdiri dari wilayah kecamatan Pogalan dan Durenan dengan jumlah kursi sebanyak 6 (enam) kursi. Dapil Trenggalek III terdiri dari wilayah kecamatan Karangan, Gandusari, dan Suruh dengan jumlah kursi sebanyak 8 (delapan) kursi. Dapil Trenggalek IV terdiri dari wilayah kecamatan Kampak dan Watulimo dengan jumlah kursi sebanyak 7 (tujuh) kursi. Dapil Trenggalek V terdiri dari wilayah kecamatan Munjungan, dan Dongko dengan jumlah kursi sebanyak 7 (tujuh) kursi, dan Dapil Trenggalek VI terdiri dari wilayah kecamatan Panggul dan Pule dengan jumlah kursi sebanyak 8 (delapan) kursi. Setiap Dapil harus terpenuhi jumlah minimal kuota keterwakilan perempuan sebesar 30%. Terkait hal tersebut, Istatiin menjelaskan bahwa dari 18 parpol peserta Pemilu Tahun 2024 telah memenuhi kuota keterwakilan perempuan di tiap Dapil. Jadi parpol mengajukan paling banyak ada 45 kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024.
Menurut Istatiin, terdapat beberapa parpol peserta Pemilu Tahun 2024 yang mengajukan caleg kurang dari 100 persen (kurang dari 45 kursi). Setelah masa pendaftaran, maka tahapan selanjutnya adalah Verifikasi Administrasi. Verifikasi administrasi dokumen pencalonan dilakukan dengan mengecek kelengkapan dan kebenaran/keabsahan dokumen pencalonan yang diserahkan oleh parpol kepada KPU. Untuk itu, KPU Kabupaten Trenggalek menerjunkan sejumlah verifikator dan operator SILON. Tahapan Verifikasi Administrasi ini berlangsung sampai dengan tanggal 23 Juni 2023. Apabila ada kekurangan atau kekeliruan berkas syarat calon maka partai politik dan calegnya harus segera melengkapi dan memperbaikinya setelah KPU mengumumkan hasil Verifikasi Administrasi. Selanjutnya tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dimulai pada tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023. Pada masa tahapan perbaikan ini, parpol dan calegnya harus bergerak cepat dan cermat agar seluruh dokumen persyaratan dapat dipenuhi dan benar. Tahapan berikutnya adalah Verifikasi Administrasi Perbaikan pada tanggal 10 Juli s.d. 5 Agustus 2023. Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 11 Agustus 2023. Dilanjutkan dengan tahapan Penyusunan dan Penetapan DCS pada tanggal 12 s.d. 18 Agustus 2023. Pengumuman DCS pada tanggal 19 s.d. 23 Agustus 2023. Tahapan berikutnya adalah Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS yang dilaksanakan pada tanggal 19 s.d. 28 Agustus 2023. Setelah itu tahapan Pengajuan Pengganti Calon Sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada tanggal 14-20 September 2023. Setelah itu terdapat tahapan Verifikasi atas Pengajuan Pengganti Calon Sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada tanggal 21 s.d. 23 September 2023. Dilanjutkan tahapan pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 24 September s.d. 3 Oktober 2023. Kemudian tahapan penyusunan dan penetapan DCT pada tanggal 4 Oktober s.d. 3 November 2023, dan puncaknya pada tahapan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 4 November 2023.
Istatiin berharap agar seluruh pihak mulai dari penyelenggara, parpol, maupun caleg untuk mencermati mekanisme tahapan pencalonan. Hal tersebut karena prosesnya yang panjang dan membutuhkan ketelitian. Ditambahkannya, agar partai politik dan caleg untuk sigap dan sungguh-sungguh dalam memenuhi dokumen persyaratan pencalonan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Demikian pula untuk verifikator dan operator SILON agar cermat, teliti dan hati-hati dalam melakukan verifikasi agar tidak terjadi kesalahan. Selalu patuhi peraturan perundang-undangan, tegakkan integritas, disiplin, cermat, teliti, dan hati-hati.
“Saya berharap agar seluruh pihak mulai dari penyelenggara, parpol, maupun caleg untuk mencermati mekanisme tahapan pencalonan. Hal tersebut karena prosesnya yang panjang dan membutuhkan ketelitian. Partai politik dan caleg untuk sigap dan sungguh-sungguh dalam memenuhi dokumen persyaratan pencalonan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Demikian pula untuk verifikator dan operator SILON agar cermat, teliti dan hati-hati dalam melakukan verifikasi agar tidak terjadi kesalahan. Selalu patuhi peraturan perundang-undangan, tegakkan integritas, disiplin, cermat, teliti, dan hati-hati”, pungkas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. (Wro)