Berita Terkini

190

KPU Trenggalek Akan Semarakkan Kirab Pemilu dengan Flashmob Massal Panitia Adhoc, Drum Band, Kirab Bendera dan Pertunjukan Seni Tradisional

Hari ini, Sabtu, 1 Juli 2023, pukul 13.00 sampai dengan 14.00 WIB, Tim Humas KPU Kabupaten Trenggalek berkesempatan ngobrol santai dengan Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Obrolan tersebut mengenai sejauh mana persiapan KPU Kabupaten Trenggalek dalam menyelenggarakan Kirab Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek. Menurut Nurani, Kirab Pemilu merupakan upaya KPU untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu tahun 2024. Dijelaskannya, sosialisasi dan pendidikan pemilih menjadi bagian dari upaya KPU Kabupaten Trenggalek menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Salah satu indikator suksesnya penyelenggaraan Pemilu, menurut Nurani adalah tingginya angka kuantitatif partisipasi masyarakat dan juga baiknya kualitas partisipasi masyarakat. Lebih lanjut, Nurani menyampaikan bahwa Komisi Pemilu Umum (KPU) memiliki agenda nasional sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka menyukseskan Pemilu Tahun 2024 yaitu berupa Kirab Pemilu Tahun 2024. Kirab Pemilu Tahun 2024 dimulai dari 7 (tujuh) titik awal dan sudah diluncurkan dari titik awal secara serentak pada 14 Februari 2023 yaitu tim 1 dari Aceh melintasi 44 Kabupaten/Kota, tim 2 dari Batam Kepri melintasi 43 Kabupaten/Kota, tim 3 dari Kalimantan Barat melintasi 43 Kabupaten/Kota, tim 4 dari Kalimantan Utara melintasi 43 Kabupaten/Kota, tim 5 dari Pulau Morotai Maluku Utara melintasi 44 Kabupaten/Kota, tim 6 dari Nusa Tenggara Timur melintasi 45 kabupaten/kota, dan tim 7 dari Papua melintasi 43 Kabupaten/Kota. Semua tim tersebut bergerak menyosialisasikan informasi kepemiluan kepada seluruh masyarakat. Tim kirab membawa 18 bendera partai politik nasional serta 6 partai politik lokal Aceh yang akan bergantian secara estafet dengan KPU Kabupaten/Kota lainnya sepanjang rute perjalanan menuju ke Jakarta. Dari masing-masing Kabupaten/Kota yang dilalui Kirab melakukan kegiatan sosialisasi keepmiluan hingga akhirnya bertemu di titik akhir yaitu Jakarta Kegiatan tersebut berakhir pada 26 November 2023. Nurani menjelaskan untuk wilayah Kabupaten Trenggalek dilalui Tim Kirab dari jalur 4 yang titik awalnya dari Kalimantan Utara. Tim Kirab ini masuk ke wilayah Trenggalek pada awal bulan Juli tahun 2023 yaitu 6 s.d. 14 Juli 2023. Tim Kirab 4 sebelum masuk ke Trenggalek telah singgah dan melakukan sosialisasi kepemiluan di beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur yaitu Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, dan Tulungagung. Setelah dari Tulungagung, Tim Kirab 4 masuk ke wilayah Trenggalek dan dilanjutkan ke Ponorogo dan Pacitan. Setelah usai melakukan di 10 titik di wilayah provinsi Jawa Timur, Tim Kirab 4 melanjutkan kegiatannya di Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta. Begitu seterusnya melakukan kirab dan estafet ke kabupaten/kota lain hingga akhirnya sampai di Jakarta pada 26 November 2023. Nurani mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan menghadiri dan dapat pula menjadi pengisi acara pada acara sosialisasi kepemiluan selama Kirab berlangsung di Trenggalek. Ditambahkannya, acara kirab di Trenggalek melibatkan masyarakat dan juga badan penyelenggara adhoc (PPK dan PPS) se-kabupaten Trenggalek. Masyarakat dapat mengikuti lomba flashmob jingle Pemilu 2024 dengan bergabung menjadi tim dance flashmob masing-masing PPK. Selain itu, Nurani mengajak masyarakat untuk hadir pada acara sosialisasi kepemiluan di tempat-tempat umum seperti pasar, dan lapangan-lapangan kantor kecamatan yang dilalui rute Kirab sehingga tujuan kirab untuk menyebarluaskan informasi kepemiluan dapat tercapai. Untuk mekanisme pelaksanan kirab, Nurani menyatakan bahwa sudah ada petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dari KPU RI sehingga kegiatan dapat terukur dan diharapkan dapat mencapai tujuan. Secara garis besar adalah selama tim Kirab berada di suatu Kabupaten/Kota maka KPU Kabupaten/Kota tersebut melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepemiluan serta pendidikan pemilih. Nurani juga mengatakan bahwa ada dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Polres Trenggalek, Kementerian Agama, dan Cabang Dinas Pendidikan Tulungagung-Trenggalek dan juga jajaran Pemerintah Desa agar kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek dapat berjalan lancar, tertib dan meriah. Dirinya juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan Kirab dengan menghadiri dan dapat pula menjadi pengisi acara pada acara sosialisasi kepemiluan selama Kirab berlangsung di Trenggalek. Acara kirab di Trenggalek melibatkan masyarakat dan juga badan penyelenggara adhoc (PPK dan PPS) se-kabupaten Trenggalek. Masyarakat dapat mengikuti lomba flashmob jingle Pemilu 2024 dengan bergabung menjadi tim dance flashmob masing-masing PPK yang juga melibatkan PPS. Keluarga besar PPK dan PPS ini juga dikerahkan untuk datang dan mengajak masyarakat menghadiri dan menyaksikan kegiatan Kirab Pemilu di 6 (enam) Dapil di Trenggalek. “Ayo masyarakat untuk hadir pada acara sosialisasi kepemiluan di tempat-tempat umum seperti pasar, dan lapangan-lapangan kantor kecamatan yang dilalui rute Kirab sehingga tujuan kirab untuk menyebarluaskan informasi kepemiluan dapat tercapai. Untuk mekanisme pelaksanan kirab, sudah ada petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dari KPU RI sehingga kegiatan dapat terukur dan diharapkan dapat mencapai tujuan. Secara garis besar adalah selama tim Kirab berada di suatu Kabupaten/Kota maka KPU Kabupaten/Kota tersebut melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepemiluan serta pendidikan pemilih. Saya harap agar ada dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Polres Trenggalek, dan juga jajaran Pemerintah Desa agar kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek dapat berjalan lancar, tertib dan meriah”, jelas Nurani, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek yang juga pegiat literasi demokrasi tersebut. Mengenai peran dari PPK dan PPS, Nurani mengapresiasi antusias PPK dan PPS beserta sekretariat dan keluarga besarnya untuk mendukung kegiatan Kirab Pemilu. Dikatakannya, mereka hampir setiap hari berlatih flashmob dan juga mengajukan diri sebagai pengisi acara Kirab. Bahkan mereka juga mengajak sekolah-sekolah juga dengan kerelaan hati memberikan sumbangsih berupa penampilan drum band, paskibra Kirab, dan juga mereka menggandeng kelompok seni tradisional untuk ikut serta memeriahkan acara Kirab Pemilu Tahun 2024 di Trenggalek. Berbagai persiapan dilakukan, KPU Trenggalek mengadakan rapat koordinasi dengan PPK, dan juga dengan instansi terkait. “Totalitas dukungan sangat besar dan kami mengapresiasinya, mudah-mudahan kegiatan lancar, aman, tertib, lancar dan tentunya meriah. Berbagai persiapan dilakukan, KPU Trenggalek mengadakan rapat koordinasi dengan PPK, dan juga dengan instansi terkait”, ujar Nurani, Komisioner KPU yang juga pegiat literasi demokrasi tersebut. (Wro)


Selengkapnya
105

Yuk, Meriahkan Kirab Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Trenggalek

Kirab Pemilu Tahun 2024 akan segera datang di Kabupaten Trenggalek. Menurut Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM bahwa sekarang ini rombongan pembawa bendera partai politik Kirab telah sampai di Kabupaten Tulungagung. Dijelaskannya, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan bahwa Kirab Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek dimulai pada tanggal 6 sampai dengan 11 Juli 2023. Dengan demikian, hanya tinggal 5 hari lagi, Kirab Pemilu Tahun 2024 akan sampai di Kabupaten Trenggalek. Untuk itu, Nurani mengajak masyarakat untuk ikut serta memeriahkan pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek. Bagaimana gambaran pelaksanaannya? Nurani menjelaskan bahwa Serah-Terima Kirab dari KPU Kabupaten Tulungagung kepada KPU Kabupaten Trenggalek dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 6 Juli 2023. Kegiatan tersebut bertempat di depan Pendopo. Dimulai sekitar pukul 14.30 WIB akan dilaksanakan seremonial Kirab, sambutan sambutan, sajian hiburan, deklarasi Pemilu Damai bersama parpol dan seluruh stakeholder. Lebih jauh Nurani mengatakan bahwa kegiatan tersebut juga mementaskan hiburan yang sangat menarik untuk ditonton yaitu berupa  Musik/elekton, Tari Jaranan TuronggoYakso, Parikan/Jula-Juli Demokrasi Pemilu 2024, Flashmob Massal PPK-PPS, dan tentunya banyak hiburan menarik lainnya. Untuk pawai Barong serta Paskibra Kirab Bendera start dimulai dari Pasar Pon sejak pukul 12.00 WIB dan berjalan sampai ke Pendopo Trenggalek. Sebelum masuk ke Pendopo disambut kesenian Jaranan. Kesenian Jaranan bertempat di Tugu Garuda Alun-Alun dan dimulai sejak pukul 12.00 WIB.   “Masyarakat dapat ikut serta menonton, menyaksikan kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 yang serah  terimanya dari Tulungagung ke Trenggalek akan dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2023, serah terima secara resmi di Pendopo pada pukul 14.30 sedangkan hiburan sudah dimulai sejak pukul 12.00 dari Pasar Pon nanti berjalan ke Pendopo. Sebelum masuk ke Pendopo disambut kesenian Jaranan. Kesenian Jaranan bertempat di Tugu Garuda Alun-Alun dan dimulai sejak pukul 12.00 WIB”, jelas Nurani, Komisioner yang juga pegiat literasi demokrasi tersebut. Lebih lanjut, Nurani juga mengajak masyarakat untuk ikut hadir menyaksikan setiap kegiatan Kirab Pemilu tahun 2024 yang akan diselenggarakan di 6 (enam) titik sesuai dengan Dapil Pemilu Tahun 2024.  Kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam Kirab Pemilu Tahun 2024 dimulai pada tanggal 6 sampai dengan 11 Juli 2023. Masyarakat dan juga seluruh keluarga besar penyelenggara Pemilu Tahun 2024 dapat ikut serta dalam kegiatan tersebut karena tidak dipungut biaya (gratis). Nurani berharap kegiatan tersebut sukses terselenggara dan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. (Wro)  


Selengkapnya
68

Pemkab Trenggalek Siap Fasilitasi Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 di Trenggalek

Hari ini, Senin, tanggal 26 Juni 2023, pukul 14.00 WIB, bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek diundang oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto. Hal tersebut merupakan suatu kehormatan bagi KPU Kabupaten Trenggalek mengingat kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka persiapan Kirab Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek. Sebagaimana jadwal yang telah ditentukan oleh KPU RI bahwa Kirab Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek diselenggarakan mulai tanggal 6 sampai dengan 11 Juli 2023. Dalam kesempatan tersebut turut diundang dan hadir sejumlah pejabat dari instansi terkait, yaitu dari Kepolisian Resort Trenggalek-yang dihadiri oleh Kabag Ops Polres Trenggalek, Asisten I, Kepala Bakesbangpol Trenggalek, Kepala Dinas Kominfo Trenggalek, Kepala Dinas Kesehatan Trenggalek, Kepala Dinas Pariwisata Trenggalek, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dan juga dari Kementerian Agama Trenggalek serta Cabang Dinas Pendidikan Tulungagung-Trenggalek. Dalam sambutannya, Edy Soepriyanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa tujuan rapat adalah untuk mengkoordinasikan persiapan acara Kirab Pemilu di Trenggalek yang akan dimulai tanggal 6 Juli 2023. Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa   pemerintah Kabupaten Trenggalek siap memfasilitasi pelaksanaan kirab Pemilu Tahun 2024 di Trenggalek. Edy Soepriyanto, Sekda Trenggalek, juga memfasilitasi KPU Kabupaten Trenggalek bertemu dan berkoordinasi dengan OPD dan instansi lainnya yang terkait. Dirinya berharap agar pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek yang dimulai pada tanggal 6 Juli 2023 berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.    Hal senada juga disampaikan oleh Polres Trenggalek, Kemenag, dan Cabang Dinas Pendidikan Tulungagung-Trenggalek. Seluruh peserta rapat menyatakan siap mendukung sukses terselenggaranya Kirab Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek.      Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan SDM, yang menjadi penanggung jawab kegiatan Kirab Pemilu tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek sangat berterima kasih atas kepedulian dan dukungan penuh yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam memfasilitasi pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024. Lebih lanjut, Nurani selaku Divisi yang bertanggugjawab pada acara Kirab Pemilu 2024 di Trenggalek mengatakan bahwa setelah serah-terima bendera partai politik Peserta Pemilu 2024 dari KPU kabupaten Tulungagung, mobil Kirab akan keliling di 6 (enam) Dapil yang mencakup semua kecamatan untuk melakukan sosialisasi selama 6 (enam) hari. "Kirab ini  butuh koordinasi dengan berbagai pihak, agar ibaratnya kita jalan bisa lancar dan diterima lapisan masyarakat sekaligus mendapatkan dukungan", papar Nurani.      


Selengkapnya
75

Persiapkan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024, KPU Trenggalek Selenggarakan FGD

Hari ini, Minggu, 25 Juni 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Tahun 2024. Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan doa.  Acara dibuka secara resmi oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek pada pukul 10.20 WIB.  Dalam sambutannya, Gembong menjelaskan bahwa kegiatan FGD bertujuan untuk menggali masukan dalam rangka menyamakan persepsi atas suatu isu ataupun topik tertentu, yang pada akhirnya akan melahirkan kesepakatan dan juga pengertian baru terkait isu tersebut. Setiap penyelenggaraan tahapan Pemilu tentunya mempunyai catatan yang menjadi sejarah dari penyelenggaraan Pemilu. Kendala-kendala yang terjadi dalam Pemilu diupayakan tidak terjadi lagi dalam Pemilu Tahun 2024. Peristiwa-peristiwa yang menorehkan sejarah negatif dalam penyelenggaraan Pemilu yang lalu harus dicegah agar tidak terjadi lagi. Seperti halnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada saat Pemilu Tahun 2019 lalu yang terjadi akibat kelalaian KPPS dalam melaksanakan tugas. Gembong berharap agar pada Pemilu Tahun 2024 nanti tidak terjadi masalah-masalah yang serius.  Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi yang dipandu oleh Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat yang bertindak sebagai moderator. Kesempatan pertama diberikan kepada Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pemaparannya, Imam Nurhadi mengajak peserta FGD untuk mencermati pasal-pasal yang terdapat pada PKPU yang mengatur Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020 lalu. Kang Nuha, panggilan akrabnya, berharap agar pasal-pasal yang terdapat dalam PKPU yang mengatur Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 disusun dengan bahasa yang lugas, mudah dipahami dan dilaksanakan. Dirinya juga berharap agar seluruh penyelenggara, peserta Pemilu baik partai politik, calon maupun simpatisan memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku secara benar dan menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kesalahan dalam pelaksanaan. Lebih lanjut, Kang Nuha menyampaikan tentang draf Rancangan PKPU yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 yang saat ini sedang dibahas KPU bersama pemerintah dan DPR RI. Kang Nuha mengajak seluruh peserta untuk mencermati pasal demi pasal yang ada dalam draf rancangan PKPU tersebut. Banyak masukan disampaikan secara langsung oleh peserta rapat salah satunya terkait pengaturan waktu penghitungan suara.  Pemaparan kedua disampaikan oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam pemaparannya Nurani menyampaikan tentang kilas balik kualitas penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dan dengan indikator tingkat partisipasi pemilih dalam pemungutan suara Pemilu dan masih banyaknya suara tidak sah dalam Pemilu. Nurani mengatakan bahwa keterbatasan kapasitas personal berupa kurangnya keterampilan, ketidakcakapan, ketidaktelitian, dan juga iming-iming yang terjadi di tingkat penyelenggara menyebabkan banyaknya terjadi pelanggaran. Nurani berharap agar tingginya angka partisipasi pemilih pada Pemilu Tahun 2024 secara kuantitatif juga dibarengi dengan peningkatan kualitas partisipasi.  Pemaparan ketiga disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menyampaikan tentang isu-isu strategis yang terjadi dalam penyelenggaraan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu. Isu tersebut dapat berupa kekurangan surat suara, pemilih mendapatkan surat suara yang tidak sesuai misalnya salah Dapil, penggunaan hak pilih oleh pihak lain, pemalsuan formulir, kesalahan input formulir, surat suara tercoblos sebelumnya, dan banyak lagi. Istatiin menambahkan bahwa beban berat KPPS dalam melaksanakan penghitungan suara karena sejak dini hari harus mengambil kotak suara di PPS lalu melaksanakan pemungutan suara mulai pukul 07.00  dan setelah itu melaksanakan penghitungan suara hingga rampung pada keesokan harinya. Beban terasa semakin berat terjadi pada enyelenggara yang memiliki penyakit bawaan dan kondisi kesehatan yang tidak fit. Banyak dan rumitnya proses penghitungan suara menyebabkan kelelahan yang berpotensi terjadi serangan jantung mendadak. Istatiin berharap agar tata cara penghitungan suara mudah dipahami dan dilaksanakan. Acara dilanjutkan dengan diskusi. Terdapat beberapa masukan dari peserta rapat yaitu tentang pengaturan waktu pemungutan suara untuk pemilih yang menggunakan KTP elektronik, metode penghitungan suara dan pemberian salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Selain itu juga terdapat masukan tentang netralitas penyelenggara Pemilu, ASN, TNI/Polri dan pemerintah desa yang artinya bahwa pihak-pihak tersebut diharapkan tidak mengarahkan dukungan, tidak menggunakan jabatannya untuk memenangkan salah satu calon, tidak melakukan agitasi dan propaganda, tidak melakukan mobilisasi politik. Netralitas berarti tidak berpihak, dengan arti tidak ikut dan tidak membantu salah satu pihak dalam hal ini kontestan (parpol, calon kepala Negara maupun kepala daerah). Namun untuk ASN, penyelenggara Pemilu,  selain TNI/Polri, memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu. Selain itu, para peserta dalam diskusi menyampaikan bahwa penggunaan Sirekap sebagai alat bantu seharusnya memudahkan proses dan bukan malah merepotkan ataupun jangan sampai menyebabkan terjadinya pelanggaran Pemilu.  Dalam closing statement, Nanang Eko Prasetyo selaku moderator menyatakan bahwa setiap peraturan dalam penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan saran/masukan baik yang disampaikan secara langsung maupun tertulis dihimpun dan diteruskan kepada KPU RI sebagai bahan masukan penyempurnaan rancangan PKPU.(Wro)


Selengkapnya
70

KPU Trenggalek dan Bakesbangpol Trenggalek Giatkan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Melalui Program DP3

Hari ini, Kamis, tanggal 22 Juni 2023, pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB, KPU Trenggalek lagi-lagi hadir ke desa untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka Pemilu 2024 dan dalam rangka menyebarkan wawasan terkait Demokrasi pada masyarakat pedesaan. Kali ini masih bersama program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek di Desa Karanganyar, Kecamatan Gandusari. Setelah dibuka dengan lagu Indonesia Raya dan sambutan-sambutan, dua orang narasumber dari KPU, Gembong Derita Hadi dan Nurani, menyampaikan materi terkait Demokrasi dan  Pemilu 2024. Sambutan pertama dari Kepala Desa Karanganyar, lalu dilanjut sambutan dari Kepala Kesbangpol dan dari Kecamatan Gandusari. Dalam sambutannya, Kades Karanganyar, Pak Bambang, mengatakan bahwa ia mengucapkan terimakasih atas dipilihnya desa yang dipimpinnya sebagai tempat untuk mencerdaskan masyarakat di bidang politik dan demokrasi. Ia berpesan pada peserta pelatihan agar informasi yang disampaikan oleh narasumber diserap dengan baik dan disebarkan pada warga desa yang lain. Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bakesbangpol, Widarsono. Dirinya menghimbau agar peserta pelatihan berkenan menjadi agen yang aktif untuk menyebarkan wawasan tentang Pemilu, sekaligus menjadi aktor-aktor yang ikut mensukseskan Pemilu 2024 nanti. (Wro)


Selengkapnya
62

KPU Trenggalek Sharing Knowledge tentang Tata Naskah Dinas Kepada Internal KPU

Hari ini, Rabu, tanggal 21 Juni 2023, mulai pukul 15.00 WIB setelah pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024, bertempat di RPP Vote KPU Kabupaten Trenggalek, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Internal yang membahas tentang Tata Naskah Dinas baik untuk di lingkungan KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, PPK dan Sekretariat PPK serta PPS dan Sekretariat PPS. Peserta kegiatan adalah seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. Menurut Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, kegiatan tersebut sangat penting diselenggarakan karena sebagai lembaga pemerintah tentunya KPU Kabupaten Trenggalek harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur tata naskah dinas. Tata naskah dinas merupakan  penataan  administrasi hukum yang meliputi pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, pengurusan naskah dinas korespondensi, kewenangan, perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum dari suatu lembaga/instansi pemerintah. Tentunya Peraturan KPU yang mengatur tentang hal tersebut harus dipedomani dan dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan hukum. Tata Naskah Dinas bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan naskah dinas yang disusun dengan ruang lingkup pembuatan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, dan pengelolaan naskah dinas. Selain itu juga harus melaksanakan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mewajibkan lembaga kearsipan sesuai dengan wilayah kewenangannya untuk menjamin kemudahan akses arsip statis bagi pengguna arsip untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip. Ditambahkan oleh Gembong bahwa hal tersebut karena arsip mempunyai fungsi sebagai pusat ingatan, sumber informasi dan alat pengawasan yang sangat diperlukan dalam setiap organisasi dalam rangka kegiatan perencanaan, penganalisaan, pengembangan, perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, pembuatan laporan, pertanggungjawaban penilaian dan pengendalian suatu kegiatan. Selanjutnya pemaparan materi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan yang dipandu oleh Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia. Dalam kesempatan tersebut, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan materi tentang Tata Naskah Dinas yang berlaku di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Badan penyelenggara adhoc. Kang Nuha menyampaikan bahwa seluruh penyelenggara Pemilu harus mempedomani Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan  Keputusan Nomor 400 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara. Selain itu, Kang Nuha juga menyampaikan bentuk-bentuk baku dari naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan dan Keputusan KPU. Dijelaskannya bahwa terdapat 3 (tiga) jenis naskah dinas yaitu (1) naskah dinas pengaturan yang meliputi peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan,  instruksi, prosedur tetap/SOP, dan surat edaran, (2) naskah dinas penetapan berupa keputusan, dan (3) naskah dinas penugasan berupa surat perintah dan surat tugas. Lebih lanjut, Kang Nuha juga menyampaikan bentuk-bentuk baku dari naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan dan Keputusan KPU. Ditegaskannya, dengan pemahaman yang baik, benar dan menyeluruh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku maka dapat mencegah terjadinya maladministrasi. Hal tersebut karena maladministrasi sebagai perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan KPU, termasuk KPU Kabupaten Trenggalek merupakan lembaga publik yang memiliki tugas dan kewenangan dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan. Masukan dan tanggapan datang dari Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat yang menyampaikan bahwa perlu dilakukan monitoring dan supervisi terhadap naskah dinas baik yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, PPK dan Sekretariat PPK, serta PPS dan Sekretariat PPS. Juga dari Yuyun Dwi Puspitasari, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, bahwa pelaporan kegiatan juga harus dilakukan sehingga kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan dan terukur. Saran juga disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menyampaikan bahwa setiap penyelenggara harus cermat, teliti, dan hati-hati dalam menerbitkan naskah dinas dan harus mempedomani bentuk baku yang telah diatur dalam Peraturan dan Keputusan KPU RI. Pendapat senada juga disampaikan oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi bahwa selama ini seringkali terjadi kelalaian dalam administrasi yang berakibat pada tidak adanya bukti konkret atas kinerja yang dilaksanakan. Muhindras, panggilan akrabnya, mengingatkan bahwa tertib administrasi harus dilaksanakan. Pendapat yang sama juga disampaikan Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, bahwa Tertib administrasi berarti bahwa terdapat kelengkapan dan kerapian dokumen administratif, sehingga kegiatan apa saja yang dilakukan oleh sebuah instansi dapat dipertanggungjawabkan. Perilaku tertib ini menandakan bahwa instansi tersebut mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Semua yang hadir sepakat bahwa tata naskah dinas merupakan upaya yang harus dilakukan dalam rangka tertib administrasi. Dalam penutupan, Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia, juga sepakat bahwa tertib administrasi menjadi keharusan bagi seluruh penyelenggara Pemilu dan juga instansi pemerintah. Kegiatan berakhir pada pukul 16.00 WIB. (Wro)  


Selengkapnya