
KPU Trenggalek Sahkan DPT Pemilu Tahun 2024 Sebanyak 587.666 Pemilih
Sesuai jadwal dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 (Rabu, 21/06/2023). Kegiatan Rapat Pleno Terbuka ini diselenggarakan di Hall RM Mekarsari Trenggalek.
Hadir dalam rapat pleno kali ini, jajaran Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek bersama jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Trenggalek, 18 wakil pengurus partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, KODIM 0806 Trenggalek, Polres Trenggalek, beberapa OPD dan PPK se-Kabupaten Trenggalek. Acara berlangsung lancar sejak pukul 09.00 – 12.30 WIB.
Gembong Derita Hadi Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan dalam sambutannya bahwa Rapat Pleno adalah forum pengambilan keputusan tertinggi termasuk penetapan DPT. Gembong mengapresiasi seluruh pihak yang hadir yang telah turut serta berkontribusi untuk mewujudkan DPT yang berkualitas.
“Banyak kendala yang terjadi selama proses penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Karena itu saya ucapkan terimakasih kepada PPK, PPS, dan Pantarlih serta seluruh pihak termasuk peran dukungan Bawaslu Kabupaten Trenggalek, KODIM 0806 Trenggalek, Polres Trenggalek, Pemerintah Kabupaten Trenggalek, dan Pemerintah Desa/Kelurahan se-Kabupaten Trenggalek, sehingga masyarakat Trenggalek yang telah memenuhi syarat telah terdaftar seluruhnya dalam DPT kita,” tutur Gembong.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT dipandu oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Masing-masing PPK membacakan jumlah pemilih dalam DPSHP Akhir yang direkapitulasi di tingkat kecamatan. Pasca pembacaan oleh PPK, sebagaimana diatur PKPU, Indra mempersilakan peserta rapat pleno untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terkait data rekapitulasi yang telah disampaikan PPK.
Dalam hal ini, seluruh peserta rapat menyetujui, menyepakati dan tidak berselisih pendapat terhadap data dari PPK. Selanjutnya Indra melanjutkan dengan memaparkan perjalanan pemutakhiran data di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Trenggalek, yang meliputi proses pembersihan data ganda antar wilayah, data TMS, data ubah dan data Pemilih baru yang muncul pasca pleno DPSHP Akhir oleh PPK hingga menjadi data pada Daftar Pemilih Tetap.
“Data DPT yang akan Kami tetapkan hari ini bukanlah data DPSHP Akhir yang telah direkapitulasi PPK melalui Rapat Pleno pada 3-5 Juni 2023 lalu. Namun data ini telah kami mutakhirkan dengan data selama pascapleno DPSHP Akhir hingga 20 Juni 2023. Sampai kemarin kami sudah melaksanakan Jaring Masukan dan Tanggapan Data Pemilih di 157 Desa/Kelurahan oleh PPS, 14 kecamatan oleh PPK dan Kami sendiri di Pasar Pon serta satu kegiatan rakor bersama 18 Parpol. Ini adalah bentuk ikhtiar terakhir kami, mitigasi kami terhadap data DPT yang akan ditetapkan untuk benar-benar yakin bahwa sudah tidak ada lagi Pemilih Kami yang tidak terdata,” papar Indra menjelaskan.
Pada hasil pembacaan angka rekapitulasi DPT oleh Indra, Bawaslu Trenggalek menyampaikan pendapatnya. Akhmad Rochani, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengapresiasi kerja keras KPU Kabupaten Trenggalek beserta seluruh pihak untuk mewujudkan DPT yang akurat, valid dan mutakhir. Selanjutnya M. Triono Alfata, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek menambahkan portal cekdptonline milik KPU RI yang belum sesuai dengan data Pemilih yang akan ditetapkan. Dalam kesempatan itu juga, Triono ingin mengkonfirmasikan 162 data hasil saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Trenggalek selama seminggu terakhir menjelang pleno tingkat KPU Kabupaten, apakah sudah ditindak lanjuti oleh pihak KPU Kabupaten Trenggalek.
Sementara Farid Wajdi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek lainnya dalam rapat pleno ini menyampaikan bahwa telah menyampaikan 417 saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek. 417 saran perbaikan dimaksud merupakan akumalisi dari saran masukan/perbaikan yang disampaikan jajaran Bawaslu Trenggalek di semua jenjang, baik secara lisan (koordinasi) maupun tulisan (surat resmi), dimulai sejak tahapan coklit hingga perbaikan DPSHP Akhir.
Menjawab penyampaian Bawaslu ini, Indra mengutarakan bahwa data sarper yang berisi 162 data Pemilih tersebut disampaikan melalui 3 buah surat. Sebelum surat tersebut datang, KPU Kabupaten Trenggalek bersama PPK telah memproses 157 data Pemilih yang kebetulan sama dengan yang disampaikan Bawaslu. Sementara 5 data pemilih diproses sehari sebelum Rapat Pleno Penetapan DPT dilaksanakan, karena menunggu kelengkapan administrasi pemilih yang sebelumnya masih dalam proses pengurusan di Diadukcapil Trenggalek. Terkait portal cekdptonline, ia mengakui bahwa KPU RI baru akan memperbarui data Pemilih dalam portal tersebut pasca penetapan DPT.
Gembong menuntaskan Rapat Pleno Terbuka ini dengan menetapkan DPT Pemilu 2024 yang dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek. DPT ditetapkan sebanyak 587.666 Pemilih dengan rincian sebanyak 293.542 Pemilih laki-laki dan 294.124 Pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar pada 2.321 TPS yang terdiri dari 2.319 TPS reguler dan 2 TPS Khusus, 157 Desa/Kelurahan pada 14 Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek. KPU Kabupaten Trenggalek menyerahkan Berita Acara Rekapitulasi dan Penetapan DPT kepada 18 Parpol, Kodim 0806, Polres, dan seluruh OPD yang hadir. (Woro/Yy)