
KPU Himbau Panitia Adhoc Maksimalkan Penggunaan Medsos
Pada hari Jumat (26/05/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek memberikan pelatihan dan bimbingan pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Trenggalek. Hadir sebagai peserta untuk tiap kecamatan ada 4 orang, terdiri dari 2 PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Divisi Hukum dan Pengawasan, dan Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia serta 2 orang tenaga pendukung Sekretariat PPK.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek melakukan persiapan Kirab Pemilu 2024. Selain ada materi tentang persiapan Kirab Pemilu dan pelatihan berbicara di depan publik (Public Speaking). Salah satu yang menjadi pembahasan dalam rakor ini adalah penggunaan media sosial untuk sosialisasi Pemilu 2024. Dalam pengarahannya, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, memandang perlu menyampaikan materi tentang media sosial ini karena tugas sosialisasi dan Pendidikan pemilih juga merupakan salah satu tugas melekat dari KPU maupun badan adhoc di kecamatan dan desa.
Sebelum menyampaikan arahan terkait penggunaan media sosial, Nurani juga memaparkan hasil review penggunaan media sosial di 14 PPK dan di 157 desa. Berdasarkan data yang kami himpun terakhir seminggu yang lalu (tiga hari sebelum bimtek) berikut ini tentang Medsos PPK terutama FB dan Instagram:
Untuk FB:
• PPK yang teman FB-nya di atas 1000
1. PPK Munjungan 2.213 teman
2. PPK Gandusari: 2.145 teman
3. Panitia Pemilihan Kecamatan Durenan: 1.506 teman
4. Ppk Bendungan: 1200 teman
5. PPK Panggul 1.143 teman
6. PPK Kecamatan Trenggalek 1.079 teman
• 5 BESAR PPK DENAN KONTEN FB TERBANYAK
1. Gandusari: 168 konten
2. Trenggalek: 138 konten
3. Watulimo: 108 konten
4. Dongko: 105 konten
5. Tugu: 82 konten
Lebih lanjut, Nurani menekankan bahwa meskipun konten banyak, tapi teman gak ada, juga gak akan optimal. Sebaliknya: teman banyak tapi konten minim, juga kurang sip. Jadi yang harus dilakukan adalah terus memperbanyak teman dan pengikut, pada saat yang sama juga aktif memposting konten.
Sedangkan untuk IG:
• 5 BESAR PPK DENGAN Follower IG TERBANYAK:
1. Ppk_gandusari_trenggalek: 328
2. Ppkmunjungan: 286
3. Ppkpanggul: 285
4. Ppk.pogalan: 253
5. Ppkdurenan: 234
• 5 BESAR PPK DENGAN Konten IG TERBANYAK:
1. Ppk_gandusari_trenggalek: 168
2. Ppkbendungan2024: 139
3. Ppk_kecamatan_trenggalek2024: 138
4. Ppkpanggul: 146
5. Ppkmunjungan: 123
Untuk panitia tingkat desa (PPS) juga harus melakukan hal yang sama. Teman-teman PPK harus selalu memberi arahan dan peringatan pada teman-teman PPS untuk juga menggunakan medsos secara maksimal dan optimal.
Tentang medsos PPS, khususnya FB, datanya sebagai berikut:
• PPS YANG TEMAN/FOLLOWERS FB NYA DI ATAS 1000:
1. Watuagung: 4690
2. Sumberejo: 2900
3. PPS Gandusari: 2390
4. Kedunglurah: 1922
5. Ngrandu: 1457
6. Prambon: 1445
7. Pakis: 1310
8. Margomulyo: 1298
9. Pakel: 1198
10. Ngrayung: 1175
11. Wonoanti: 1084
12. Banaran: 1081
13. PPS Tawing: 1054
• PPS YANG TEMAN/FB DI ATAS 500 hanya ada 27 (diatas 1000 13 PPS dan 14 yang di atas 500-900)
1. Pps Sumber: 738
2. PPS Sumberingin: 695
3. PPS Sukowetan: 557
4. PPS Ngrambingan: 748
5. PPS Tangkil: 889
6. PPS Bendoroto: 616
7. Karangturi: 568
8. Besuki: 826
9. Ngulungkulon: 823
10. Tamanan: 708
11. Gamping: 764
12. Salamwates: 572
13. Sukorejo: 700
14. Baruharjo: 889
Dari data itu dapat diketahui bahwa hanya 27 desa yang teman FB PPS nya di atas 500 dan 130 desa/kelurahan yang teman FB nya di bawah 500.
Nurani memberikan catatan terkait penggunaan media sosial dengan dua hal yaitu (1) Kebanyakan warga pedesaan menggunakan platform medsos berupa FB sehinggaFB harus banyak temannya, (2) Kalau rata-rata pemilih di desa 4000, maka setidaknya ada 2000-an teman FB yang satu desa, lainnya bisa berteman dengan akun fb dari luar.
Ditegaskan, bahwa dirinya berharap agar semua komisioner dan pegawai KPU di add, PPK. Pak Camat, Sekretariat, dan tokoh-tokoh tingkat kecamatan dan desa. Panitia penyelenggara harus mengoptimalkan penggunaan media sosial karena setidaknya ada beberapa alasan yaitu (1) Membanjiri ruang media social dengan informasi Pemilu dari pihak yang memang paham tentang Pemilu, (2) Menandingi berita yang tidak benar (hoax) yang menyesatkan dan ujaran kebencian terkait Kepemiluan yang bisa memperkeruh situasi, (3) Meningkatkan citra positif Lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU dan badan ad hoc); (4) Memberikan “Pendidikan pemilih” dan “Pendidikan politik” yang mencerdaskan dan mencerahkan bagi masyarakat.
Ditambahkannya, badan penyelenggara adhoc juga harus mampu menjadi corong kehumasan KPU dalam rangka membentuk opini positif masyarakat terhadap lembaga KPU. Selain itu, juga harus dibarengi kemampuan komunikasi dan sikap perilaku yang baik dan berintegritas. (Wro)