Berita Terkini

32

PERPINDAHAN PEGAWAI BARU KE KPU TRENGGALEK MENUNGGU PROSES

Meskipun sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak  terkait perpindahan salah satu pegawai KPU Kabupaten Ponorogo ke kantor KPU Kabupaten Trenggalek, secara resmi perpindahannya belum bisa langsung dilakukan karena harus melampaui proses yang harus dijalankan. Demikian papar Nurani, divisi umbr Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU  Kabupaten Trenggalek. Menurut Nurani, memang secara prinsip pihak KPU Kabupaten Trenggalek dan Ponorogo sudah menyepakati, sedangkan si pegawai sendiri memang menginginkan untuk pindah  dan itu adalah tahapan pertama dari proses ini. Tapi, menurut Nurani, masih ada proses yang harus dilalui, yaitu pengajuan surat ke KPU RI karena memang di sanalah  kewenangan sentral untuk mereposisi pegawai organiknya. Nurani mengaku telah berkordinasi dengan Yuyun Dwu Puspitasari, pegawai yang akan pindah ke KPU Kabupaten Trenggalek tersebut,  untuk menggali informasi tentang perkembangan proses tersebut. Dari keterangan yang ia dapat, surat ke KPU RI sudah diajukan lewat KPU Propinsi Jawa Timur. “Dengan demikian kita masih menunggu keputusan dari KPU RI, kemungkinan besar disetujui”, papar Nurani. Nurani menambahkan bahwa nantinya setelah secara resmi Yuyun Dwi Puspitasari statusnya menjadi pegawai di KPU Kabupaten Trenggalek, iapun belum bisa aktif masuk kantor. Sebab, kata Nurani, status pegawai tersebut masih sedang tugas belajar. Saat ini Yuyun sedang melanjutkan kuliah pasca-sarjana (S2) di Ilmu Politik kampus Universitas Airlangga Surabaya, dengan mengambil  konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum. “Yuyun lulus maksimal tahun 2018”, tambah Nurani. Perlu diketahui bahwa saat ini KPU Kabupaten Trenggalek memang bisa dikatakan pegawai jika dilihat dari kuota maksimal jumlah pegawai yang ada. Sedangkan hingga tahun 2018 nanti, akan ada dua orang pegawai yang akan purna tugas alias pensiun. “Sehingga, kedatangan pegawai baru terutama yang masih muda dan enerjik memang sangat dibutuhkan”, tambah Nurani. [Hupmas]


Selengkapnya
35

PERSIAPAN LELANG SURAT SUARA PILGUB 2013, PILEG DAN PILPRES 2014

Upaya KPU Kabupaten Trenggalek untuk menyikapi keberadaan sisa surat suara  yang ada di gudang logistik mulai mendapatkan titik terang. Terutama sisa surat suara hasil Pemilihan Gubernur 2013, Pemilu Legeslatif dan Pemilihan Presiden 2014 yang masa retensinya sudah habis. Kejelasan tersebut terjadi setelah sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek melakukan konsultasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Awalnya KPU Kabupaten Trenggalek menganggap bahwa proses penghapusan surat suara bisa dilakukan segera. Tapi setelah konsultasi dengan KPKNL, disarankan untuk pelaksanaan penghapusan, harus dilihat dulu apakah barang milik negara tersebut masih punya nilai ekonomis apakah tidak. Sehingga, proses lelang harus dilakukan dengan didahului dengan proses penimbangan dan penentuan harga limit. Dalam rapat Pleno pada hari Senen (14/11/2016) lalu, KPU Kabupaten Trenggalek memutuskan bahwa saran dari KPKNL tersebut diikuti karena memang sesuai dengan aturan yang ada. Sebagaimana dilaporkan Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek Wiratno, berdasarkan hasil laporan petugas di lapangan,   hasil inventarisasi dan penimbangan terhadap bekas surat suara Pilgub jatim 2013 sebanyak 2.718 Kg. Sedangkan bekas  surat suara pemilu legislatif 2014  sebesar 28.539 Kg dan bekas surat suara Pemilu Presiden berjumlah  1.923 Kg. Wiratno juga menambahkan   bahwa tidak semua logistik pemilu akan dilelang. Pelelangan hanya terfokus pada bekas kertas suara, sedangkan kotak dan bilik suara tetap menjadi barang inventaris KPU yang akan dipergunakan kembali di pemilu-pemilu yang akan datang. “Adapun barang-barang seperti bantalan dan alat coblos temasuk katagori barang habis pakai yang tidak memiliki nilai ekonomi, pungkas Ratno”, kata pria hitam manis itu. [Hupmas]


Selengkapnya
39

PPSK UGM ADAKAN RESEARCH DI KPU TRENGGALEK

Untuk mengetahui seberapa besar korelasi antara pendidikan dan kesehatan anak dengan tingkat partisipasi dan kualitas pemilih dalam pemilu, Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (Center for Population and Policy Studies Gadjahmada University) Yogyakarta atau PSKK melakukan penelitian dengan judul “Survei Pendidikan dan Kesehatan Anak di Jawa Timur. Penelitian yang dilakukan  selama bulan Oktober s/d Desember 2016 tersebut menempatkan Kabupaten Trenggalek menjadi salah satu obyek yang menajdi sasaran penelitian. Menurut Ali Mustofa peneliti PSKK UGM ketika melakukan pengumpulan data di KPU Kabupaten Trenggalek mengatakan bahwa, pendidikan dan kesehatan sekilas memang tidak ada korelasinya dengan pemilu, tetapi ketika dikaji lebih jauh ternyata tingkat kesehatan dan pendidikan suatu masytarakat ternyata memiliki korelasi signifikan dengan tingkan partisipasi dan kecerdasan pemilih dalam menentukan pilihannya pada setiap pemilu baik Pileg, Pilpres maupun pilkada. Melalui research ini, lembaga penelitian yang berkantor di Gedung Masri Singarimbun Jl Tevesia, Bulaksumur Yogyakarta 55281bermaksud untuk menggali data-data pemilih dan hasil perolehan suara di Kabupaten Trenggalek dalam Pemilu legislatif dan Piulpres tahun 2014 serta Pilkada Trenggalek tahun 2015 yang lalu. Menanggapi tentang penelitian tersebut Ketua KPU Trenggalek, Suripto menyambut baik terhadap apa yang dilakukan PSKK UGM. Bapak dua putri Dilla  dan Fara justru memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para para akademisi untuk melakukan  penelitian yang terkait dengan pemilu di Kabupaten Trenggalek. Kami akan mensupport dan membantu memberikan kemudahan  akses data pemilu yang diperlukan, kata Ripto. Sementara itu, untuk kelengkapan administrasi dalam melakukan penelitiannya PSKK UGM juga telah melengkapi surat ijin dari Kepala Bakesbangp[ol Provinsi Jawa Tinur Nomor 070/11469/203.3/2016 tertanggal 13 September 2016 serta Rekomendasi Penelitian dari Kantor Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Trenggalek Nomor 070/316/406.043/2016 tertanggal 16 September 2016. Dalam Rekomendasi yang ditandatangi Drs.Widarsono, MM selaku Kepala Kantor Kesbangpol tersebut juga di tujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas kesehatan, Camat se-Kabupaten Trenggalek agar peneliti dari PSKK UGM Yogyakarta diberikan kesempatan untuk menggali data yang diperlukan di SD/SMP Negeri dan Swasta, Puskesmas, dan Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Trenggalek. Adapun terkait dengan data-data yang berhubungan dengan pemilu di KPU Kabupaten Trenggalek menurut penuturan Puguh Budi Utomo langsung dilayani secara lengkap baik berupa hard copy maupun soft copy. Kami selaku pejabat PPID juga masaih memberikan kesempatan kepada PSKK UGM untuk mengakses data secara online di E-PPID KPU Kabupaten Trenggalek yang bisa dilakukan setiap saat, tegas Puguh.


Selengkapnya
36

KPU TRENGGALEK HADIRI SOSIALISASI PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK YANG DISELENGGARAKAN ORI PERWAKILAN JATIM

Untuk menghidari adanya praktek maladministrasi pelayanan publik yang dilakukan oleh public service, maka Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur  melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Acara yang digelar di Aula Rumah makan Mekar Sari Trenggalek beberapa waktu yang lalu, selain diikuti oleh Suripto Ketua KPU Trenggalek juga dihadiri sejumlah aktivis CSO (Civil Society Organization) terdiri dari aktivis  NGO, Ormas, TOGA (Tokoh Agama), TOMAT (Tokoh Masyarakat) berjumlah sekitar 70 peserta. Rangkaian acara dalam kegiatan tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sambutan dari Kepala Perwakilan ORI Jawa Timur Dr. Aagus Widiyarta, S.Sos, MSi, Sambutan sekaligus membuka acara oleh Asisten Perekonomian Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek Ir.  Agung Sujatmiko dan dilanjutkan pemaparan materi yang disampaikan oleh Sulung M Rimbawan, SPd, MSi Asisten Ombudsman Perwakilan Jawa Timur.  Dalam memberikan sambutannya, Dr. Aagus Widiyarta, S.Sos, MSi menegaskan bahwa dipilihnya Kabupaten Trenggalek sebagai tempat sosialisasi karena ada beberapa alasan. Karena  sepanjang tahun 2015 yang lalu dari Trenggalek tidak ada sama sekali pengaduan pelayanan publik yang masuk ke ORI Perwakilan Jawa Timur. Hal ini bukan berarti bahwa di Trenggalek tidak ada persoalan dalam pelayanan publik, tetapi ada beberapa kemungkinan diantaranya: mungkin disebabkan rendahnya tingkat partisipasi publik, apatisme masyarakat atau justru disebabkan karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap pelayanan publik. Sehingga tidak tahu harus mengadu kemana ketika ada persoalan.  Jadi tinggi rendahnya pengaduan pelayanan publik kepada Ombudsman tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator dalam menentukan baik buruknya pelayanan publik ditengah-tengah masyarakat. Ada banyak faktor yang harus dilihat apakah public services telah dilakukan oleh lembaga pelayanan publik, kata Agus. Misalnya Singapura sebagai negara yang memiliki pelayanan publik terbaik, tetapi disana justru tinggi sekali pengaduan pelayanan publik yang diajukan oleh masyarakat. Dan saya kira tidak adanya pengaduan  pelayanan publik yang masuk ke ORI dari Kabupaten Trenggalek, saya kira bukan berarti bahwa pelayanan publik di Trenggalek sudah tidak ada masalah, pungkas Agus setengah bertanya. Sementara itu dalam sesi pemaparan materi, Sulung M Rimbawan lebih menekankan  tetantang substansi materi yang terkadung dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudman.  Dalam perspektif historis keberadaan Ombusman menurut Sulung dibentuk pertama kali pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, yaitu melalui Kepres Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Dalam perkembangan selanjutnya pada era pemerintahan Presiden SBY diperkuat keberadaanya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Selanjutnya Sulung menguraikan arti pentingnya pelayanan publik bagi masyarakat yang semuanya berhak tahu dan dijamin Undang-Undang. Dibentuknya Ombudsman sebagai lembaga negara memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD. Karenanya setiap penyelenggara negara wajib memiliki standart pelayanan publik  yang harus disediakan dan menjadi hak setiap masyarakat, kata Sulung. Untuk menjamin hak masyarakat tersebut Ombudsman diberikan kewenangan oleh negarauntuk menerima laporan maladministrasi pelayanan publik, pemeriksaan pelaporan, menindaklanjuti pelaporan, melakukan investigasi, melakukan pencegahan maladministrasi, melakukan mediasi, memberikan rekomendasi terhadap maladministrasi pelayanan publi, pungkas Sulung.


Selengkapnya
38

KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR REKONSILIASI DAN EVALUASI PENGELOLAAN DANA HIBAH PILKADA TAHUN 2015

Pada Hari Selasa-Kamis, 8-10 November 2016, KPU Trenggalek menghadiri acara Rapat Kordinasi Rekonsiliasi dan Evaluasi Dana Hibah Pilkada 2015. Acara berlangsung di Kota Bandung Jawa Barat. Selain KPU Kabupaten Trenggalek, peserta acara ini adalah Sekretaris dan Bendahara KPU yang menyelenggarakan Pilkada 2015 lalu. Salah satu tujuan Rakor ini ialah melakukan rekonsiliasi data dukung dan menyamakan persepsi terkait catatan yang menjadi rekomendasi BPK. Sehingga, nantinya KPU dapat menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel. Sebagai narasumber acara ini antara lain adalah Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim, dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Kedua Narasumber tersebut memaparkan materi menyangkut Evaluasi Pengelolaan Dana Hibah Pilkada dan Mekanisme Pengelolaan Hibah Langsung. Dalam pidato sambutan dan sekaligus membuka acara, Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro, mengatakan bahwa KPU dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota harus melaksanakan tertib administrasi. Hal tersebut merupakan tuntutan jaman di tengah dilaksanakannya Reformasi Birokrasi dan Revolusi Mental. Lebih lanjut Juri mengatakan bahwa tidak dapat dipungkiri KPU menjadi sorotan banyak pihak terkait kewenangannya dalam pelaksanaan Pilkada Serentak. Juri mengapresiasi keberhasilan KPU Propinsi/Kabupaten/Kota yang telah menyelenggarakan Pilkada Serentak 2015 secara damai. “Untuk itu juga harus dibarengi dengan tertib administrasi dan komitmen yang kuat untuk Pemilu yang jujur, dan berintegritas”, tegasnya. Diakuinya, kelemahan selama ini adalah kurang tertibnya administrasi sehingga menjadikan temuan BPK RI. Akibatnya, KPU dinilai tidak cakap melaksanakan tugas dan fungsinya. Banyak kasus sebenarnya berawal dari kurangnya pemahaman penyelenggara adhoc tentang pentingnya dokumen, baik dokumen hasil Pemilu maupun dokumen keuangan. Kesalahan sekecil apapun dapat menjadi celah masuk bagi semua pihak yang kecewa terhadap kinerja KPU. “Dan ada efek politiknya, di mana pihak yang kalah maupun pihak yang menang akan menyoal hasil Pemilihan yang tidak disertai dengan dokumen yang lengkap dan sah. Begitu pula dengan penggunaan anggaran”, tegasnya lagi.   Sementara itu, di hari kedua, Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim  juga mengingatkan pentingnya tertibnya laporan keuangan. Hal ini ia ingatkan karena KPU RI sedang berkomitmen dan terus mendorong laporan keuangan KPU meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Salah satu cara mengcapai hal itu, menurutnya, adalah dengan cara mengejar data dukung yang terkait dengan pertanggungjawaban Laporan Keuangan.  Dan hal itu juga harus didukung oleh seluruh jajaran KPU yang ada.   “Kita harus berupaya semaksimal mungkin. Dan ini bukan hal yang mustahil, kalau kita berusaha semaksimal mungkin,” tandas Arif ditujukan pada peserta. [Hupmas]


Selengkapnya
34

MENELISIK LEBIH JAUH KEBIJAKAN JDIH KPU RI

Sepulang dari rakor teknis JDIH di Bojonegoro selama dua hari (Selasa-Rabu, 09-09 Nopember 2016), staf Subag Hukum Johanes Mustika Hadi langsung berkordinasi dengan ketua KPU Kabupaten Trenggalek dan komisioner lainnya untuk memberikan laporan tentang hasil rakor tersebut. Johanes menjelaskan bahwa JDIH KPU adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. JDIH sendiri bukanlah program KPU saja, tapi juga semua satuan kerja dan lembaga pemerintah. Tujuan keberadaan JDIH sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang JDIHN Nomor 33 Tahun 2012 pada Pasal 3 antara lain adalah menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi; untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; untuk mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi produk hukum dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Pada pasal selanjutnya, Pasal 5, dikatakan bahwa Pimpinan Instansi WAJIB membentuk organisasi JDIH di lingkungannya. Karena itu, KPU sebagai lembaga yang selalu patuh pada aturan berupaya membuat pogram JDIH tersebut. Anggota JDIHN bertindak sebagai Pusat JDIH di lingkungannya. Artinya, JDIHN ada di KPU RI dan diintegrasikan dengan KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota. “Inilah yang saat ini mulai dirintis oleh KPU RI sebagaimana disosialisasikan dalam rapat kemarin, intinya adalah JDIH KPU RI akan diprogram untuk bisa disambungkan dengan jaringan di daerah, tapi butuh proses”, kata Johanes. KPU RI sudah membuat peraturan mengenai pengelolaan JDIH tersebut. Yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 134/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum. Johanes juga mengatakan bahwa isi JDIH antara lain memuat informasi tentang produk-produk hukum  KPU seperti Peraturan-peraturan KPU, Keputusan KPU Propinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Surat Edaran, serta Putusan Pengadilan yang menempatkan KPU sebagai Pihak yang berperkara. [Hupmas]


Selengkapnya