Berita Terkini

34

KASUBAG HUKUM KPU TRENGGALEK HADIRI PEMBEKALAN CALON PURNA TUGAS PNS

Pensiun dari tugas sebagai pegawai pemerintah bukanlah hal yang mudah.  Pensiun artinya tidak punya jabatan resmi lagi di pemerintahan, juga tidak mendapat gaji lagi, serta akan kehilangan aktivitas rutin dalam keseharian. Oleh karena itu, pensiunan atau mereka yang purna tugas harus mempersiapkan diri menghadapi kondisi kehidupan baru. Oleh karena itulah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek hari ini (Selasa, 06/12/2016) mengadakan kegiatan pembekalan PNS Calon Purna Tugas TMT 01-01-2017 s/d 01-12-2017.  Ada 52 peserta dalam acara yang diadakan di Aula BKD Kabupaten Trenggalek mulai pukul 08.00 sampai 11.00 ini. Salah satunya adalah Herman Suhargo Kasubag Hukum KPU Kabupaten Trenggalek. Menurut pengakuan Hargo (panggilan akrabnya) yang disampaikan dalam rapat Harian sore ini,  acara ini dibuka oleh Dra. Eko Yuniati, MM selaku sekretaris BKD yang mewakili kepala BKD yang tak bisa hadir. Acara setelahnya  antara lain pembekalan menjelang dan setelah pensiun yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek. Ada juga sosialisasi dari Bank Mandiri Taspen Pos (Bank Mantap) yang berkaitan dengan penyaluran dan pegelolaan uang pensiunan. Ada juga siraman rokhani dari guru agama SMAN 1 Trenggalek. Herman Suhargo yang sekarang menjabat sebagai Kasubag Hukum KPU Kabupaten Trenggalek akan pensiun per 1 November 2017 nanti. Melalui pembekalan ini, ia mengakui bahwa memang harus ada sesuatu yang dipersiapkan untuk menghadapi masa pensiun. “Segala sesuatunya mesti dipersiapkan, sebab situasi baru memang kadang membutuhkan adaptasi”, tegasnya. [Hupmas]


Selengkapnya
35

RAPAT SATUAN TUGAS SPIP KPU TRENGGALEK

Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Satgas SPIP) KPU Kabupaten Trenggalek sudah terbentuk. Tetapi baru hari ini diadakan rapat kordinasi untuk melakukan pengarahan tentang rencana ke depan dari keberadaan satuan tugas ini. Dikordinasi oleh Patna Sunu divisi Hukum KPU kabupaten Trenggalek, pembahasan tentag Satgas SPIP dilakukan sekitar pukul 11.00, setelah rapat Pleno awal pekan. Pembentukan satuan tugas ini memang  merupakan  tindak lanjut pengarahan KPU Provinsi Jawa Timur dalam rakor beberapa waktu sebelumnya. Dan  sesuai dengan Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta PKPU 17 Tahun 2012 bahwa setiap Instansi Pemerintah Wajib membentuk satgas SPIP. Persamaan arah dan persepsi bagi penyelenggaraan SPIP itu perlu dilakukan, sehingga perlu pembahasan dan kordinasi pula pada level KPU Kabupaten Trenggalek. Maka dalam rapat ini, Patna Sunu menegaskan bahwa anggota satuan tugas SPIP yang telah ditetapkan harus punya fungsi yang riil dan bukan hanya catatan di atas kertas. “Anggota satuan tugas itu adalah  sebagai aparat pengawas terhadap kinerja dan tingkahlaku pegawai”, tegas Patna Sunu. Karena ini merupakan rapat awal, maka dalam rapat ini muncul rekomendasi, di antaranya adalah agar para pegawai KPU Trenggalek bersama komisioner melakukan review PKPU nomor 17 Tahun 2012 tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan KPU. Juga disepakati akan diadakan rapat kordinasi lagi, rencananya hari Rabu minggu depan. Sementara itu beberapa personil yang sudah masuk satgas SPIP juga harus melengkapi persyaratan sebagai aparat pengawas, antara lain  harus menandatangani pakta integritas; menyerahkan Pas poto 4x6; dan  Poto Copy ijasah terakhir. Juga diputuskan untuk mengirim surat ke Sekjen KPU RI, untuk minta manual book, juknis pengawasan Intern di lingkungan KPU. [Hupmas]


Selengkapnya
67

SEJARAH PEMILU TRENGGALEK DALAM BINGKAI

Pentingnya data perolehan hasil pemilihan baik pemilihan legeslatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, maupun pemilihan kepala daerah (propinsi dan kabupaten) tak terbantahkan lagi. Oleh karena itulah, menjelang habisnya tahun 2016 ini, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Trenggalek melakukan pembingkaian data hasil pemilu tersebut. Data berisi tentang rekapitulasi perolehan suara hasil pemilihan, calon yang berkompetisi, hingga perolehan suara, dan calon yang terpilih dari tiap pemilu sejak tahun 2004. Data itu dijadikan lima bingkai. Untuk pemilihan umum legslatif 2004, 2009, 2014 dijadikan satu bingkai. Dalam bingkai ini, bisa dilihat perolehan suara untuk tiap  partai di 14 kecamatan dan tingkat kabupaten. Ditambah dengan siapa saja  calon terpilih dari masing-masing daerah pemilihan. Dari bingkai ini yang melihat bisa tahu bahwa dalam Pileg 2014 misalnya ada 24 partai politik yang memperoleh suara di kabupaten Trenggalek. Untuk Pemilu 2009 ada 44 partai politik, dan untuk Pileg 2014 ada 12 partai politik. Sedangkan ada bingkai data pemilihan presiden dan wakil presiden 2004, 2009, 2014. Selain itu, juga data pemilihan kepala daerah mulai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sejak tahun 2008 dan 2013. Calon yang berkontestasi dalam Pilgub 2008 ternyata ada lima pasangan calon, antara lain pasangan Hj. Khofifah Indar Parawansa—Mudjiono, pasangan Ir. H. Sutjipto—Ir. HM. Ridwan Hisjam, pasangan Dr. H. Soekarwo, M.Hum—Drs. H Saifullah Yusuf, pasangan Drs. H. Soenaryo, M.Si—Dr. KH. Maschan Moesa, M.Si, dan pasangan Drs. Achmady, M.Si, MM—H. Suhartono, SH. Uniknya data dalam bingkai ini menunjukkan bahwa ada dua putaran dalam pemilihan Gubernur 2008. Pasangan calon  yang bertarung di putaran kedua adalah pasangan Hj. Khofifah Indar Parawansa—Mudjiono dan Dr. H. Soekarwo, M.Hum—Drs. H Saifullah Yusuf. Perolehan suaranya di 14 kecamatan dan akumulasinya tingkat kabupaten Trenggalek juga bisa dilihat dalam data yang dibingkai ini. Selanjutnya adalah data Pilgub 2013 yang di dalamnya memuat data perolehan suara tiga pasangan calon yang bertarung, antara lain pasangan Dr. H. Soekarwo—Drs. H. Saifullah Yusuf, pasangan Dr. H. Eggi Sudjana, SH, M.Si—Drs. Moch Sihad, dan pasangan Khofifah Indar Parawansa—H. Herman S. Sumawiredja. Tak kalah pentingnya adalah data pilkada di Trenggalek sendiri. Ada satu bingkai yang menyajikan data pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek mulai tahun 2005, 2010, hingga 2015 kemarin. Diketahui bahwa dalam Pilkada 2005 ada  dua pasangan calon yang bertarung, yaitu pasangan Hamas (Soeharto-Mahsun Ismail) dan MWR—JOS (Mulyadi-Joko Irianto). Pemilihan ini dimenangkan oleh pasangan HAMAS. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek 2010 diikuti oleh tiga pasanga calon, antara lain pasangan H. Soeharto—H. Samsuri, pasangan H. Mahsun Ismail, S.Ag, MM—Ir. Joko Irianto, M.Si, dan pasangan Dr. Ir. Mulyadi, MMT—Kholik, SH, M.Si. pilkada 2010 dimenangkan oleh pasangan Mulyadi-Kholik (MK).  Berikutnya adalah Pilkada 2015 yang diikuti pasangan calon Kholik-Priyo Handoko dan Emil Dardak—Muhammad Nur Arifin, yang dimenangkan secara telak oleh pasangan Emil-Arifin (Pemimpin). Menurut Puguh Budi Utomo, pendokumentasian dan pembingkaian data tersebut bertujuan untuk menyematkan data dan menyajikan data agar mudah dilihat. “Jika ada data yang terpajang dalam bingkai da dipasang di tembok ruangan, lebih mudah melihatnya  dan tak usah mencari dalam file komputer”, tegas Puguh. [Hupmas]


Selengkapnya
36

KPU TRENGGALEK IKUTI EVALUASI LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) 2015

Upaya untuk menciptakan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran adalah bagian dari upaya menciptakan lembaga yang bersih dan transparan, selain untuk memaksimalkan  kinerja itu sendiri. Dalam rangka untuk memahami dan mengevaluasi sejauh mana  laporan kerja instansi pemerintah di KPU, KPU Kabupaten Trenggalek menghadiri acara  Rapat Evaluasi LAKIP Tahun 2015 dan Pencermatan    RKA-KL Tahun 2017  yang diselenggarakan oleh KPU Propinsi Jawa Timur. Kegiatan ini diikuti oleh Divisi Perencanaan dan Data dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Divisi Perencanaan dan Data juga ditemani satu orang operator program (aplikasi) dari tiap-tiap KPU kabupaten/kota. Acara dilaksanakan di Hotel Luminor Surabaya, tanggal 29-30 November 2016. Acara diawali dengan sambutan  Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur,  Eberta Kawima yang mengatakan bahwa penting bagi  setiap Satker KPU Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban Kinerja baik Keuangan maupun fisik secara tepat waktu. Laporan dari masing-masing satuan kerja KPU ini  nantinya akan menjadi bahan penyusunan dan pembuatan Laporan Akuntabilitas secara keseluruhan yang keseluruhannya akan terakomodir didalam LAKIP. Sementara itu Ketua  KPU Provinsi Jawa Timur, Eko sasmito, dalam sambutan pembukaan acara mengatakan bahwa dalam waktu yang akan datang  akan dilakukan pembinaan dan konsolidasi terhadap persoalan-persoalan capaian kinerja dan keuangan sehingga mampu memberikan pertanggungjawaban yang terbaik. “Semangat untuk memperbaiki kinerja dan pelaporannya adalah inti dari maksimalknya kerja kawan-kawan semuanya”, kata Eko. Dalam rapat  evaluasi yang dilaksanakan mulai 29 Nopember sampai dengan 30 November 2016 ini, pembicara yang dihadirkan adalah dari  Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yaitu Ibu Wiwi Winarti. Wiwi menjelaskan apa saja isi laporan, misalnya apa yang mesti termuat dalam bab I hingga bab IV. Menurutnya,   untuk bab III harus mendapatkan penekanan I terutama capaian kinerja dan cara mengukurnya. Cara mengukurnya, menurut Wiwi, dapat menggunakan: (1)  Perbandingan target dan realisasi; (2) Perbandingan realisasi keuangan tahun ini dg tahun lalu; (3) perbandingan realisasi kinerja sampai tahun ini dengan target dalam dokumen renstra, dan (4)  analisis penyebab keberhasilan/kegagalan serta alternatif nya. Lebih lanjut, alumni Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN) itu  menyarankan dalam penyusunan LAKIP agar mengacu pada Permen PAN RB RI No. 53/2014 dan No. 12/2015 sebagai parameter penilaian kinerja. Sementara itu agenda pencermatan RKA-KL akan dilaksanakan Rabu, 30 November 2016.  Acara ini digunakan untuk melihat bagaimana rencana kerja KPU tahun depan, yaitu tahun anggaran 2017. Dalam sesi ini Sekretaris KPU Jawa Timur, Eberta Kawima, menyarankan agar masing-masing Kabupaten Kota untuk mencermati anggaran masing-masing satuan kerja, terutama untuk belanja pegawai. “Supaya kalau ada hal yang tidak sesuai, bisa segera diaporkan”, tegas Wima. [Hupmas]


Selengkapnya
31

KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR DIVISI TEKNIS KPU SE-JATIM

Kemarin (Selasa, 29/11/2016), Divisi Teknis KPU kabupaten Trenggalek menghadiri rapat kordinasi Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Jatim bersama Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur. Acara ini membahas   tentang  Dokumen Teknis Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pilkada.   Rakor yang dimulai pada pukul 10 pagi di lantai II Kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Dalam sambutannya, Ketua Panitia acara ini yang sekaligus Kepala Bagian Hukum; Teknis dan Hupmas KPU Jatim,   Slamet Setidjoaji,  menngatakan bahwa tujuan rapat kordinasi tersebut adalah untuk  menyeragamkan program kerja antara KPU kabupaten/kota dengan KPU Provinsi. Slamet mengatakan bahwa rapat kordinasi ini juga akan meminta KPU Kabupaten/Kota untuk  membawa daftar usulan program kerja Divisi Teknis Tahun 2017.  Slamet menambahkan, rapat kordinasi teknis ini juga  mengevaluasi kinerja Divisi Teknis dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif Tahun 2014, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, serta Pilkada Serentak Tahun 2015. Sedangkan Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, dalam sambutannya mengatakan bahwa hasil rapat tersebut akan dibawa ke tingkat nasional sebagai masukan kepada kebijakan KPU RI.  “Rapat ini penting karena akan dibawa ke tingkat KPU RI untuk dijadikan masukan agar kebijakan dan program kerja ke depan bisa lebih baik lagi”, tegas Eko. Setelah  acara  pemaparan dari Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto, masuklah sesi di mana peserta rapat memberi masukan tentang  program kerja KPU untuk tahun 2017. Di sini para peserta rapat mengisi daftar usulan program kerja tahun 2017, hasil evaluasi kinerja tahun 2016, serta daftar inventarisir kerja 38 Divisi Teknis, KPU kabupaten/ kota.   Dari KPU Kabupaten Trenggalek yang hadir dalam acara ini adalah Suripto, Divisi Teknis sekaligus ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Rapat kordinasi ini selesai pukul 15.00. [Hupmas]


Selengkapnya
35

SIARAN ON AIR KPU TRENGGALEK DI RADIO RPKT

Dalam rangka memassifkan persebaran informasi tentang demokrasi dan kepemiluan, KPU Kabupaten Trenggalek kembali melakukan siaran on air di radio. Masih di Radio RPKT Praja Angkasa Trenggalek yang telah menjadi mitra penyebaran informasi. Hari Rabu (30/11/2016), tepat hari akhir bulan November, petugas sosialisasi dari KPU Kabupaten Trenggalek sudah tiba di kantor Radio RPKT Praja Angkasa sekitar pukul 09.40. Sambil menunggu jam siaran yang akan dimulai pukul 10.00 mereka diterima oleh Raras, salah satu penyiar dan yang akan memandu jalannya siaran. Raras rupanya sudah tahu bahwa yang akan menjadi narasumber adalah komisioner yang berbeda dengan sebelumnya. Sejak KPU Kabupaten Trenggalek mendapatkan jadwal yang lumayan padat untuk sosialisasi lewat radio, disusunlah jadwal siaran dengan petugas siaran dengan membagi para komisioner dan para pegawai (terutama dari Subagian Teknis dan Hupmas) sebagai pendamping. Karena itulah, hari ini yang mendapatkan giliran adalah Nur Huda, komisioner KPU kabupaten Trenggalek yang membidangi Divisi Keuangan dan Logistik. Huda didampingi Atok Kris Supanto staf di subagian Teknis dan Hupmas. Tema yang dipilih dalam siaran hari ini adalah tentang “Menyikapi Logistik Sisa Pemilu”. Huda menjelaskan bahwa penyikapan terhadap surat-surat suara dan arsip lainnya meskipun pemilu sudah selesai menunjukkan bahwa KPU memang akan terus bekerja meskipun sedang tidak ada tahapan penyelenggaraan pemilihan umum. “Jadi, intinya memang selalu ada kegiatan meskipun tahapa pemilu tidak ada”, kata Huda. Ia menjelaskan bahwa logistik pemilu adalah barang yang dibiayai oleh negara, sehingga dalam menyikapinya juga harus menatuhi aturan yang ada, tidak bisa dilakukan dengan seenaknya. Iapun menceritakan bahwa penghapusan atau peniadaan surat suara dari penyelenggaraan pemilu legeslatif dan plipres 2014 dan pemilihan gubernur 2013 saat ini sedang menjadi kesibukan KPU. Tambah Huda, mengingat waktunya memang sudah memenuhi syarat untuk dihapuskan, dan tentunya tahapannya sesuai aturan, misalnya saat ini KPU Trenggalek sedang kerjasama dengan lembaga lelang negara untuk melelang barang-barang tersebut. “Prinsipnya ia adalah barang milik negara, tak boleh dibuang atau dihancurkan karena kalau masih memiliki nilai untuk dijual, uang masuk ke khas negara”, tambah Huda. Acara siaran berlangsung hingga pukul 11.00 WIB. Hingga akhir tahun 2016 ini, KPU Kabupaten Trenggalek masih ada  beberapa waktu jadwal siaran, selain di RPKT Trenggalek juga di Radio Fortuna FM. [Hupmas]


Selengkapnya