Berita Terkini

54

PILKADA 2015 TRENGGALEK JADI BAHAN RISET LAGI

Meskipun sudah berlangsung lebih dari setahun, Pilkada Trenggalek tahun 2015 tampaknya terus menarik minat  bagi para peneliti untuk menjadikan momentum demokrasi lokal itu sebagai bahan studi. Untuk kedua kalinya, mahasiswi yang sedang menempuh tugas akhir di jenjang S1 mengangkat tema seputar Pilkada Trenggalek 2015. Kali ini, seorang mahasiswi dari  Jurusan Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Yasmi Nur Hajizah namanya. Sudah dua kali dia datang untuk melakukan riset awal yang akan ditindaklanjutinya sebagai bagian dari penyelesaian skripsi yang berjudul “Kandidasi Calon Muda Sebagai Kepala Daerah dalam Pemilukada Serentak 2015 di Kabupaten Trenggalek”. Menurut Yasmi,  penelitian yang dilakukannya ingin mempelajari apa motivasi para calon bupati dan wakil bupati muda ikut dalam pertarungan politik di Pilkada 2015 di Kabupaten Trenggalek. “Studi ini fokusnya pada motivasi mereka, yang nanti juga akan berkaitan dengan data visi-misi dan tindaklanjutnya adalah wawancara”. Papar Yasmi. Suripto, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyambut baik upaya Yasmi untuk menjadikan Pilkada Trenggalek sebagai bahan studi. Ia mengatakan bahwa mahasiswi tersebut bisa memanfaatkan data-data yang ada di KPU kabupaten Treggalek, sehingga tidak sia-sia kerja menyediakan data sebagai bentuk  pelayanan informasi kepada masyarakat. “Di sinilah, pelayanan informasi yang kita sering tekankan menjadi berarti karena pada kenyataannya selalu ada saja orang atau pihak yang mencari informasi untuk keperluan masing-masing”, tegasnya. [Hupmas]


Selengkapnya
54

KETUA KPU TRENGGALEK MENGHADIRI DENGAR PENDAPAT BERSAMA PANSUS DPR RI

Kamis, 02 Februari 2017. Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menghadiri acara dengar pendapat tentang Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu di Surabaya. Acara ini berkaitan dengan Pemerintah  Provinsi Jawa Timur yang menerima kunjungan dari Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum dari DPRRI. Pansus dari DPRRI ingin menjaring suara dari masyarakat Jawa Timur tentang RUU Penyelenggaraan Pemilu yang saat ini lagi dibahas  oleh DPRRI. Anggota  Pansus yang hadir  di antaranya adalah (1) Bapak Didik dan Bapak Fandi Utomo dari Fraksi Partai Demokrat, (2) Ibu Siti dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, (3) Bapak Robi dari Fraksi Partai Hanura, (4) Bapak Ahmad Zaki dari Fraksi Partai Golkar, (5) Bapak Almuzamil Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, (6) Bapak Ahmad Badui dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, (7 ) Bapak Sirmaji dan Bapak Arif Wibowo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan (8) Bapak Reza Patria dari Fraksi Partai Gerindra. Selain dari Ketua KPU Propinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur, acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga, seperti pengawas pemilihan umum, pengadilan, kejaksaan, lembaga perwakilan, TNI dan Polri di lingkungan provinsi Jawa Timur. Secara resmi, kunjungan pansus itu  diterima oleh Wakil Gubernur Bapak Syaifullah Yusuf yang juga memimpin dan memulai acara. Setelah melakukan sambutan, acara lalu  diserahkan kepada perwakilan dari pihak Pansus, yaitu Bapak Reza Patria yang melakukan pemaparan tengang maksud kedatangan mereka. Dalam paparan ini antara lain dikemukakan   bahwa Pansus RUU sudah melakukan konsultasi dengan MA, MK dan beberapa stake holder bahkan juga mengundang TNI Polri, BPPT, Kominfo, dan ITB. Hal ini juga dilakukan dengan aktivis perempuan, akademisi, LIPI, KPI dan Dewan Pers. Reza Patria juga mnginformasikan bahwa beberapa isu yang menjadi diskusi dalam RUU Pemilu  tersebut antara lain tentang (a) Ambang batas, (b) Penyederhanaan rekap, (c) Masih adanya peluang kecurangan oleh penyelenggara (red), (d) E voting, (e) Sistem pemilu, terbuka atau tertutup, (f) Presidential Treshold, dan (g) Parliamentary treshold. Dan terakhir, atau (3) dipaparkan juga kalau pembahasan diagendakan selesai akhir bulan April. Setelah pemaparan dari Pansus DPR RI, lalu dibuka sesi tanya jawab.  Lalu juga ada tanggapan dari   stake holder di Jawa Timur.    Pertemuan pun kemudian ditutup, dengan catatan bilamana ada masukan dapat diberikan secara tertulis. [Hupmas]


Selengkapnya
50

KEMBALI, KPU SIARAN PENDIDIKAN DEMOKRASI DAN KEPEMILUAN

Hari Rabu adalah hari di mana KPU Kabupaten Trenggalek mendapatkan jadwal siaran di radio RPKT Trenggalek. Jadwal juga sudah disusun sejak awal tahun ini. Oleh karena itulah, hari ini (Rabu, 01 Januari 2017) KPU Kabupaten Trenggalek sudah berada di kantor radio RPKT sejak pukul 09.45. Radio milik pemerintah daerah itu memang tidak terlalu jauh dari kantor KPU Kabupaten Trenggalek, sekitar 2 kilometer. Ruang kantor radio yang  berada di pojok sebelah selatan-barat alun-alun itu tergolong tidak besar. Apalagi ruang siarannya. Tapi memang di situlah petugas sosialisasi dari KPU Kabupaten Trenggalek mengeluarkan wacana untuk memberikan informasi pada masyarakat Trenggalek lewat radio. Petugas sosialisasi kali ini sebagaimana jadwal yang sudah dibuat adalah Ketua KPU Kabupaten Trenggalek sendiri (Suripto). Materi yang dipilih adalah tentang “Meningkatkan Kualitas Demokrasi dan Pemilu”. Dipandu oleh Raras, Suripto begitu ‘gayeng’ dalam menyampaikan pikiran-pikirannya. Suripto memulai dari kenapa para pendiri bangsa ini memilih demokrasi sebagai bentuk sistem yang dianggap ideal. Kemudian ia menerangkan kenapa demokrasi identik dengan pemilu. “Di semua negara yang menganut sistem demokrasi pasti ada pemilu, tapi tidak selalu pemilu itu berlangsung secara demokratis”, tegasnya. Karena itu, menurut Suripto, siapapun warga yang sadar harus ikut menjadikan pemilu yang ada itu agar lebih demokratis dan berkualitas. Ia mengibaratkan Pemilu itu seperti orang “becekan” atau Hajatan. Dalam hajatan, yang punya hajat adalah negara. Sedangkan “sinoman” atau panitia hajatan adalah KPU. Pengantin adalah calon yang bersaing. Dan yang “mbecek” atau tamu undangan adalah rakyat sebagai pemilih. Di sini, menurut laki-laki alumnus UIN Yogyakarta ini, semuanya harus bertanggungjawab agar “hajatan” demokrasi tersebut bisa terlaksana dengan sukses. Sementara itu, dari perspektif KPU sebagai penyelenggara, tugus-tugas KPU terbatas sesuai kewenangannya saja sebagaimana diatur oleh Undang-undang yang berlaku. Misal soal pendidikan pemilih, KPU hanya bisa melakukan pendidikan pemilih saja, sedangkan pendidikan politik adalah ranah partai politik dan lembaga masyarakat non-pemerintah. “Pendidikan pemilih didesain untuk meningkatkan kualitas pemilih, misal  ketrampilan dan wawasan tentang teknis memilih, memahami visi-misi calon, hak-hak pemilih, dan lain-lain sebatas kewenangan yang diatur dalam undang-undang”, paparnya. Ditambahkan oleh Suripto bahwa selain masuk ke sekolah-sekolah dan komunitas untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan calon pemilih, KPU tahun ini juga mendesain kegiatan pendidikan pemilih yang namanya Rumah Pintar Pemilu (RPP). Rimah Pintar ini nantinya akan dijadikan pusat pendidikan yang memuat informasi dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan penyadaran tentang demokrasi dan pemilu. [Hupmas]


Selengkapnya
56

KPU TRENGGALEK SIARAN PERDANA 2017 DI RADIO RPKT

Setelah kemarin lusa jadwal siaran dibagikan, hari ini KPU Kabupaten Trenggalek langsung “mengeksekusi” jadwal siaran di Radio RPKT Trenggalek. Ini berarti, ini adalah kegiatan siaran radio perdana untuk tahun 2017 ini. Sesuai dengan jadwal  penugasan yang sudah disusun oleh KPU Kabupaten Trenggalek, hari ini petugas  menyampaikan sosialisasi lewat siaran ini adalah Gembong Derita Hadi Divisi Perencanaan dan Data. Acara dilaksanakan pada pukul 10.00 sampai pukul 11.00 WIB. Tapi sebelum pukul 10.00 Gembong ditemani kasubag Program dan Data Sudjoko dan staf Atok Kris Supanto sudah datang sekitar pukul 09.40 WIB. Tepat jam 10.00  acara dimulai, dengan dipandu oleh penyiar yang biasanya memandu acara ini, yaitu Raras. Gembong segera memanfaatkan waktu yang diberikan untuk memberikan informasi. Tema yang dipilihnya kali ini adalah tentang pemilih dalam pemilihan. Mulai dari  siapakah yang mempunyai hak pilih dalam pemilu. Gembong juga menjelaskan tentang apa yang dilakukan KPU untuk menjamin agar hak pilih benar-benar bisa dijamin. Salah satuna adalah pendataan data pemilih yang selama ini senantiasa mendapatkan hambatan teknis dan kordinasi. Untuk menjawab ini, menurut Gembong, kordinasi antara lembaga yang menangani data kependudukan dengan pihak yang menangani data pemilih harus “nyambung”. Akan tetapi selama ini belum bisa terjalin sinkronisasi kebijakan antara dua lembaga, mulai di pusat. Meskipun KPU RI dan Kemendagri sudah melalukan MoU, tapi hingga sekarang tindaklanjut berupa panduan teknisnya belum turun. Sementara yang dilakukan KPU, menurut Gembong, adalah terus melakukan penyisiran data di masyarakat lewat pemerintahan Desa. “Dari situ akan diketahui bagaimana riil di lapangan penduduk yang sudah meninggal yang nanti akan dicoret dari data pemilih seandainya data dari Kemendagri berupa DP4 masih muncul alias hidup lagi”, kata Gembong. Dinamika lainnya, tambah Gembong, adalah yang awalnya belum punya hak pilih bisa jadi menjadi punya hak pilih karena sudah umur 17 tahun, awalnya TNI/Polri aktif kemudian pensiun, juga orang yang pindah domisili. [Hupmas]


Selengkapnya
49

JADWAL SIARAN PENDIDIKAN DEMOKRASI KPU TRENGGALEK

Di awal tahun 2017, KPU Kabupaten Trenggalek telah mendapatkan jadwal untuk melakukan siaran dalam rangka melakukan sosialisasi dan pendidikan demokrasi dan kepemiluan. Jadwal tersebut langsung datang dari salah satu radio milik Pemerintah Dearah Kabupaten Trenggalek, Radio RPKT (Radio Pemerintah Kabupaten Trenggalek). Surat tersebut sebenarnya datang terlambat. Karena sebenarnya sudah ditandatangani oleh Kepala Bagian Humas Protokoler Kabupaten Trenggalek Yuli Priyanto, S.Sos, M.Si tersebut tertanggal pada akhir Desember. Sedangkan surat tersebut baru datang Hari Senin, 16 Januari 2017. Menurut Puguh Budi Utomo, Kasubag Teknis –Hupmas KPU Kabupaten Trenggalek, karena keterlambatan surat tersebut, praktis untuk dua siaran yaitu awal dan pertengahan bulan Januari KPU Kabupaten Trenggalek absen. Surat tersebut berisi kadwal siaran untuk lembaga-lembaga pemerintah yang ada di Kabupaten Trenggalek, selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2017. “Meskipun ada yang tak kita isi karena misinformasi, kami juga sudah menjadwal tugas siaran dari KPU Trenggalek di waktu yang tersisa”, papar Puguh. Berdasarkan jadwal siaran yang dibuat lelaki berkacamata tersebut, setidaknya  hingga bulan Februari KPU Kabupaten Trenggalek akan siaran selama enam  kali, antara lain pada Hari Rabu 18 Januari 2017, Hari Rabu 25 Hanuari 2017, Hari Rabu 01 Februari 2017, Hari Rabu 08 Februari 2017, Hari Rabu tanggal 15 Februari 2017, dan Hari Rabu tanggal  22 Februari 2017. Semua siaran dilakukan selama satu jam, mulai pukul 10.00 hingga pukul 11.00 WIB. Puguh menambahkan bahwa siaran juga kemungkinan akan dilakukan di radio lain, yaitu di Radio swasta Foruna FM yang di akhir  2016  lalu juga sudah menawarkan kerjasama siaran bagi KPU Kabupaten Trenggalek. Hal ini akan ditindaklanjuti dengan menanyakan kembali pada manajer Radio tersebut untuk menyusun jadwal. [Hupmas]


Selengkapnya
48

SETELAH APEL BERSAMA, PLENO MINGGUAN MEMBAHAS BERBAGAI LAPORAN

Senin adalah hari pertama yang selalu dimanfaatkan untuk rapat Pleno. Hal ini diakukan beberapa saat setelah paginya melakukan Apel mingguan. Sebab rapat ini adalah untuk membicarakan kebijakan jangka pendek selama satu minggu ke depan. Rapat ini juga untuk mengevaluasi kegiatan yang belum terselesaikan selama seminggu sebelumnya. Senin tanggal 16 Januari 2017 ini memang masih menyisakan beberapa pekerjaan kantor yang masih harus segera diselesaikan oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Di antaranya adalah Laporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang harus segera dikirimkan paling tidak pada tanggal 20 Januari mendatang. KPU Kabupaten Trenggalek juga baru saja menyelesaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2017 yang merupakan laporan tahunan yang berkaitan dengan kinerja yang dilakukan selama setahun besera laporan keuangannya. Membuka rapat Pleno yang dihadiri oleh para Kasubag, Sekretaris, Komisioner, dan notulen, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto, mengatakan bahwa awal tahun memang bukan berarti lepas dari tahun sebelumnya. Awal tahun, menurutnya, masih menyisakan tugas untuk membuat laporan tentang apa yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya. Intinya, menurut Suripto, hal ini adalah tugas setiap lembaga publik yang memang dituntut untuk melakukan kinerja beserta pertanggungjawabannya. “Akuntabilitas penggunaan anggaran maupun apa yang telah dilakukan, adalah mewajiban kita sebagai pemegang kebijakan dan pelaku di lembaga publik yang dibiayai anggaran publik”, tegasnya. Rapat yang dimulai pada sekitar pukul 09.00 ini berupaya menganalisa hambatan-hambatan apa yang terkait dengan upaya penyelesaian laporan SPIP. KPU Kabupaten Trenggalek sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) SPIP, tetapi juknis tentang apa yang dilakukan oleh satuan tugas dan pembuatan laporan kegiatannya itu sendiri selama ini memang belum ada sosialisasi dan diklat. Sehingga, masing-masing peserta rapat berusaha mengeksplorasi alur kegiatan dan pembuatan laporan. “Ini memang hal baru untuk memperbaiki kondisi lembaga negara, di mana ada pengawasan internal dari lembaga itu sendiri, terutama lembaga kita yang komit untuk menjadikan reformasi birokrasi sebagai kebijakan yang nyata”, tegas Suripto. [Hupmas]


Selengkapnya