Berita Terkini

35

DISEPAKATI, PENAMBAHAN SDM KE KPU TRENGGALEK DARI KPU PONOROGO

Seiring dengan penataan SDM dilingkunan Satker KPU, gerbong mutasi terhadap PNS di lingkungan sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai bergulir. Hal ini sesuai dengan AJB (Analisis Jabatan) dan ABK (Analisis Beban Kerja) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekjen KPU RI Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemetaan Pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota tertanggal 9 Juni 2016. Sesuai derngan ketentuan dalam SE tersebut KPU Kabupaten/Kota harus didukung derngan SDM sejumlah 17 PNS tidak boleh lebih atau kurang. Sehubungan dengan itu, kekurangan pegawai di KPU Kabupaten Trenggalek akhirnya mulai terjawab dengan disepakatinya alih tugas seorang pegawai KPU Kabupaten Ponorogo ke KPU kabupaten Trenggalek. Setelah melalui serangkaian proses, akhirnya Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek menerima pengajuan SDM dari Ponorogo, seorang pegawai bernama Yuyun Dwi Puspitasari, S.Sos. Nurani, divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Trenggalek, kebetulan jumlah SDM di KPU Kabupaten Ponorogo berlebih dan ada seorang pegawai yang mengajukan pindah ke KPU Kabupaten Trenggalek. Pegawai yang kebetulan domisilinya di Trenggalek tersebut mengajukan pindah ke KPU Trenggalek. Setelah disetujui pihak KPU Kabupaten Ponorogo, kemudian Sekretaris KPU kabupaten Ponorogo menyetujuinya. Kemudian Sekretaris KPU Ponorogo mengirim surat pengajuan pada Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. “Kebetulan dalam rapat para komisioner dan sekretariat, keinginan untuk menambah lagi SDM cukup besar mengingat tahun 2017 dan 2018 ada SDM yang akan pensiun juga”, papar Nurani. Surat jawaban Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 439/Ses.Kab-014329914/X/2016 menjawab pengajuan Sekretariat KPU Kabupaten Ponorogo  yang intinya bahwa KPU Kabupaten Trenggalek tidak keberatan menerima SDM dari KPU Kabupaten Ponorogo pindah tugas di KPU Kabupaten Trenggalek. Pegawai tersebut, Yuyun Dwi Puspitasari, S.Sos, adalah pegawai KPU Ponorogo dengan jabatan Penyusun Bahan Informasi dan Penerangan (dengan Pangkat Penata Muda, Golongan III/b). Yuyun memang tinggal di Trenggalek dan tiap hari harus pulang pergi dari Trenggalek ke Ponorogo. [Hupmas]


Selengkapnya
34

AWAL BULAN, KPU TRENGGALEK KEMBALI MEMBUAT LAPORAN KINERJA

Di awal bulan November, KPU Kabupaten Trenggalek kembali disibukkan dengan pembuatan laporan bulanan untuk bulan Oktober. Dalam rapat harian kemarin (Selasa, 01/11/2016), ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto mengingatkan kembali tentang pentingnya pembuatan laporan yang harus dikirim paling lambat tanggal 8 November ini. Suripto mengatakan, laporan bulanan yang dibuat harus mencerminkan apa saja yang dilakukan selama bulan Oktober 2016. “Laporan berisi fakta-fakta, yaitu apa saja yang kita lakukan selama sebulan, yang semoga menunjukkan bahwa kita melakukan kinerja yang maksimal”, kata Suripto. Suripto menambahkan, laporan yang dibuat tetap disajikan dengan uraian yang berisi narasi pendahuluan, isi, dan penutup yang di antaranya terdapat beberapa rekomendasi. Sebagaimana dibahas dalam rapat Pleno hari senin lalu (31/11/2016), kata Suripto, ada beberapa rekomendasi yang harus dituliskan agar rekomendasi itu juga bisa dibaca oleh KPU Propinsi Jawa Timur. Terutama rekomendasi terkait dengan upaya memaksimalkan serapan anggaran dengan melakukan beberapa kegiatan yang menunggu inisiatif dari KPU Propinsi Jawa Timur. “Beberapa item anggaran yang kegiatannya  tergantung pada inisiatif  KPU Propinsi harus diberitahukan agar mendapatkan tindaklanjut oleh Propinsi, dan dituliskan di laporan ini anti”, tegas pria asal Kecamatan Watulimo ini. [Hupmas]


Selengkapnya
31

KPU TRENGGALEK MASIH MASUK KATEGORI SANGAT PATUH DALAM PENGELOLAAN BERITA WEBSITE

Sementara laporan kinerja bulanan masih sedang dalam proses pengerjaan, laporan rekap website KPU Kabupaten Trenggalek sudah dilaporkan. Menurut, Nurani divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Trenggalek, laporan rekap berita website sudah dilaporkan pada akhir bulan Oktober, tepatnya pada tanggal 31 Oktober 2016. Nurani mengatakan, laporan pengelolaan berita website sebagai bagian dari kerja kehumasan  lembaga KPU kabupaten Trenggalek dan ajang sosialisasi informasi ke publik  secara online lebih mudah dilakukan. Sebab, menurutnya, laporannya hanya dibuat dengan  cara mengisi kolom yang berisi tentang judul berita apa yang ditulis dan siapa penulisnya selama satu bulan. “Tidak perlu ada narasi seperti pendahuluan atau uraian isi, hanya mengisi kolom tersebut”, papar Nurani. Dari rekap laporan yang telah dibuat dan dikirimkan, menurut Nurani, untuk bulan Oktober KPU Kabupaten Trenggalek masih terbilang sangat produktif dan sangat patuh sebagaimana kategori yang dibuat oleh divisi SDM dan Parmas KPU Propinsi. “Kategori patuh jika sehari tiap hari kerja bisa memuat satu kali berita, sementara jumlah berita di laman KPU Trenggalek bulan Oktober ada 37 berita, artinya sangat patuh”, papar Nurani. Ditambahkan oleh Nurani, memang dibandingkan dari sebelumnya, jumlah berita yang termuat untuk bulan Oktober berkurang. Nurani menduga bahwa salah satu sebabnya adalah karena kegiatan selama satu bulan kemungkinan juga menurun. “Terutama kegiatan yang berbasis anggaran, yang penyerapannya menunggu propinsi, kalau kegiatan di luar itu kemungkinan tetap produktif”, tegasnya. [Hupmas]


Selengkapnya
34

SERAPAN ANGGARAN DAN KINERJA DIBAHAS DALAM RAPAT PLENO AKHIR BULAN

 Rapat Pleno tiap mingguan kali ini dilaksanakan  bertepatan pada tanggapaling ujung bulan Oktober 2016, tepatnya hari Senin tanggal 31 Oktober. Dimulai oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, skretaris, kasubag, bendahara, dan notulen rapat. Rapat pleno yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini membahas tentang persiapan laporan kinerja bulanan, serapan anggaran, dan capaian kinerja baik bulanan maupun dalam konteks tahun 2016. Dalam rapat ini satu persatu dibahas tentang serapan anggaran DIPA tahun 2016, kinerja, laporan, hingga rekomendasi rapat pleno untuk menjawab masalah yang dihadapi. Rapat dibuka oleh Suripto Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dengan memaparkan beberapa permasalahan yang dihadapi untuk memaksimalkan serapan anggaran. Menurutnya ada beberapa hambatan untuk menyerap anggaran berdasarkan DIPA 2016, salah satunya adalah program kegiatan yang memang tidak bisa diserap karena memang hal itu merupakan kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, seperti Pergatian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lainnya adalah kegiatan berkaitan dengan sumber daya manusia atau kepegawaian di mana tidak ada  acara pelantikan pejabat struktural di lingkungan KPU Kabupaten Trenggalek. “Untuk kegiatan semacam ini jelas tak bisa tetserap”, tegas Suripto. Sementara itu, menurut bendahara KPU Kabupaten Trenggalek Minuk Wijayanti, perkiraan serapan anggaran hingga bulan Oktober ini untuk DIPA tahun 2016 adalah sekitar 80%. “Tentu yang bisa dipastikan terserap adalah anggaran rutin, untuk kegiatan lain kebanyakan adalah perjalanan dinas, jadi ini menunggu ada rakor dengan KPU Propinsi”, paparnya. Beberapa kegiatan yang hanya bisa diserap anggarannya berupa perjalanan dinas sempat menjadi pembahasan yang serius. Masalahnya,  perjalanan dinas ini berkaitan dengan kegiatan yang diadakan oleh  propinsi. Menurut Nurani dari Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM&Parmas), hal itu harus menjadi catatan dan rekomendasi rapat pleno, yaitu merekomendasikan agar KPU Kabupaten Trenggalek berkordinasi dengan KPU Propinsi agar mereka melihat DIPA KPU Kabupaten/Kota untuk disingkronkan dengan kegiatan mereka. “Sebab otoritas kegiatan ada pada mereka, dan kita khawatir mereka tidak tahu—makanya, kita komunikasikan”, papar Nurani. Rapat pleno berakhir sekitar pukul 11.00 WIB. Rapat ini menghasilkan beberapa rekomendasi. Selain komunikasi dengan KPU Propinsi terkait sinkronisasi kegiatan untuk memaksimalkan serapan anggaran,  juga harus ada upaya untuk berkomunikasi soal petunjuk teknis kegiatan yang merupakan hasil revisi anggaran berupa tambahan anggaran Rp 16.970.000,- untuk biaya peliputan Pilkada KPU daerah lain. Selain itu juga ada kegiatan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) yang juga perlu dikomunikasikan. Yang terakhir, juga ada rekomendasi untuk segera melakukan penyelesaian pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk semester II tahun 2016. [Hupmas]


Selengkapnya
37

PEGAWAI KPU TRENGGALEK SIAP IKUT UJI KOMPETENSI PEGAWAI

Pagi tadi (Jumat, 28/10/2016), Seketaris KPU Kabupaten Trenggalek mendapatkan undangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengikuti acara Pengarahan Calon Peserta Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri. Acara yang bertempat di Lantai II Gedug Bawarasa Kabupaten Trenggalek ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek, Kepala Dinas/Badan/Kantor/Satuan Lingkup Pemkab Trenggalek, dan Camat lingkup Pemkab Trenggalek. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek, Drs. Pariyo, acara ini diselenggarakan dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Acara ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama adalah dengan peserta Pejabat Struktural Eselon III dan IV, yang dilaksanakan pada pukul 08.30 sampai dengan 09.30. Dan sesi kedua adalah Pejabat Fungsional Umum, yang dimulai pukul 09.30 sampai dengan 10.30. Sebagaimana disampaikan Wiratno dalam rapat analisa evaluasi harian sore ini, dari KPU Kabupaten Trenggalek siap untuk mengikuti  kegiatan penilaian kompetensi ini. Sebab, katanya, hal ini adalah untuk memperbaiki kualitas pegawai negeri yang merupakan pelayan bagi masyarakat yang diharapkan kompeten dalam melaksanakan kinerjanya. “Akan segera kami kordinasikan dengan para pegawai di sekretariat, tentang keterlibatan KPU Trenggalek dalam kegiatan itu”, paparnya. [Hupmas]


Selengkapnya
53

REKENING DANA HIBAH KPU TRENGGALEK TAHUN 2016 DITUTUP

KPU Kabupaten Trenggalek sudah melakukan penutupan rekening hibah rekening dana hibah tahun anggaran 2016. Demikian dilaporkan oleh Woro Wikan Maheswari selaku bendahara dana hibah untuk Pilkada 2015  yang kemudian diperpanjang tahapan pelaksanaannya hingga awal tahun 2016. Menurut Woro, proses penutupan rekening dana hibah tersebut sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/PMK.05/2014 Tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja. “KPU Kabupaten Trenggalek sebagai Satuan Kerja harus melakukan penutupan rekening dana hibah sesuai aturan yang berlaku tersebut”, papar Woro. Kegiatan KPU Kabupaten Trenggalek yang dibiayai oleh dana hibah tersebut sudah selesai pada akhir bulan Februari 2016 lalu. Tetapi penutupan rekeningnya baru dilakukan karena memang itu adalah dana dari pemerintah daerah yang harus ditutup akhir tahun. Sebagaiana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 252 Tahun 2014, pada Pasal Pasal 34 menyebutkan bahwa  Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat atau Kuasa BUN di daerah berwenang menutup Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak Rekening dikategorikan sebagai Rekening pasif.  Woro menceritakan bahwa rekening dana hibah KPU Trenggalek sudah pasif sejak kegiatan berakhir pada akhir Februari dan sisa dana hibah sudah dikembalikan pada Rekening Khas Umum Daerah (RKUD)  Kabupaten Trenggalek pada 29 April 2016 lalu, dengan sisa dana hibah sebesar Rp 519.839.197. Perlu diketahui bahwa total dana hibah yang diberikan pada KPU Kabupaten Trenggalek oleh Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp 603.915.000. Dari dana itu hanya terealisasi sebesar Rp 84.075.803. Sejak sisa dana hibah dikembalikan, maka rekening dana hibah KPU Kabupaten Trenggalek dikategorikan sebagai Rekening Pasif, yaitu rekening yang tidak terdapat transaksi pendebetan ataupun pengkreditan Rekening selama 1 (satu) tahun. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 252 Tahun 2014, pada Pasal Pasal 34 bab (3) dikatakan bahwa sebelum melakukan penutupan Rekening, harus dipastikan bahwa rekening dinyatakan pasif  terhitung 6 (enam) bulan. Sehingga  pada 19 Oktober  2016 lalu, sebagaimana dikatakan Woro, rekening hibah sudah ditutup. Rekening ditutup dengan sisa saldo bunga sebesar Rp 492,90 yang dikembalikan ke Rekening Khas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Trenggalek. [Hupmas]


Selengkapnya