Berita Terkini

38

MALIK FAJAR SETYAWAN, PEMANDU SIARAN ON AIR DEMOKRASI DAN KEPEMILUAN KPU TRENGGALEK

Orang yang konsisten pada bidang dan profesinya itu tidak banyak. Tapi Malik Fajar Setyawan barangkali adalah salah satunya. Dalam jangka waktu yang cukup lama, ia tetap berkiprah di lembaga penyiaran. Hingga namanya sebagai penyiar, pembaca acara (MC), dan pembuat jingle iklan radio sudah terkenal sekali di wilayah Trenggalek, Tulungagung, Blitar, dan mungkin kota sekitarnya. Melalui sosoknya, KPU Kabupaten Trenggalek bisa melakukan banyak peran dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat. Bukan hanya menjadi mitra kegiatan sosialisasi tiap tahapan pemilu, tapi juga menyediakan radio yang dikelolanya untuk menjadi media siaran Demokrasi dan Kepemiluan beberapa bulan terakhir hingga seterusnya nanti. Fajar lahir di Trenggalek, pada 20 Oktober 1980. Sejak lulus SMA pada tahun 2000, ia langsung terjun di dunia penyiaran. Awalnya ia menjadi penyiar di Radio ADA (Arena Dita Suara) Trenggalek. Lalu pada tahun 2002 ia pindah ke Radio Perkasa FM Tulungagung sebagai reporter dan penyiar. Tahun 2004 ia diangkat sebagai kepala pemberitaan hingga 2006. Selama menjalani profesinya itu, Fajar banyak mengikuti berbagai diklat dan pelatihan, di antaranya adalah diklat programer dan manajer yang diadakan oleh Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jawa Timur.   Sejak tahun 2008 hingga 2012 ia menjadi manajer Radio Dimas Suara Sakti yang kantor siarannya ada di Trenggalek. Dan sejak 2013, hingga saat ini, ia adalah Direktur Radio Fortuna Gita Swara. Berbagai penghargaan juga ia peroleh selama kiprahnya di dunia penyiaran. Di antaranya, penghargaan juara nasional jurnalistik kategori reportase pemilu pada tahun 2014 oleh FNSt Germany. Ia juga masuk nominator penyiar favorit Radar Tulungagung pada tahun 2006. Ia juga merupakan kordinator Pengaduan Masyarakat Komisi Pelayanan Publik Jawa Timur, 2010-2012. Sejak pemilu 2009, Fajar adalah mitra KPU Kabupaten Trenggalek dalam penyiaran kepemiluan. Karena itulah, dengan murah hati radionya juga memfasilitasi siaran demokrasi dan kepemiluan oleh KPU Kabupaten Trenggalek tahun ini. Pria lulusan STKIP PGRI Trenggalek ini memang punya wawasan yang luas, mudah paham tentang tema yang sedang diperbincangkan ketika ia memandu suatu topik dialog interaktif.   [Hupmas]


Selengkapnya
36

KPU TRENGGALEK MENGIKUTI RAKER TEKNIS PELIPUTAN DAN PEMBERITAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM TERKAIT KEPEMILUAN DI BOJONEGORO

Rapat kerja KPU Se-Jawa Timur kembali digelar. Kali ini acara raker mengambil  topik tentang  Teknis Peliputan Pemberitaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kepemiluan dan Pemilihan. Acara berlangsung selama 2 hari di Bojonegoro, mulai Selasa-Rabu, 08-09 November 2016. Selain diikuti Komisioner Divisi Hukum serta Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-jawa Timur, acara ini juga  dihadiri oleh komisioner KPU Propinsi Jawa Timur, Kepala Bagian Hukum, Teknis dan hupmas serta Kasubbag Hukum KPU Propinsi Jawa Timur. Dari KPU Kabupaten Trenggalek, yang dikirimkan untuk hadir adalah Divisi Hukum Patna Sunu dan sfat subbagian Hukum Johanes Mustika Hadi. Dalam acara yang dilaksanakan di aula kantor KPU Kabupaten Bojonegoro ini, dalam sambutannya  Ketua KPU Propinsi Jawa Timur, Eko Sasmito, menjelaskan  kebijakan baru KPU RI tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Menurut Ekos Sasmito, pembutan JDIH KPU bertujuan untuk memberikan informasi tentang produk hukum yang telah dihasilkan oleh KPU supaya masyarakat dapat lebih mudah mencari tentang produk hukum yang diperlukan. Di tahun 2016 ini, kata Eko,  JDIH akan dibuat  berbasis web di mana  KPU RI di tahun 2016 ini memulai dengan membangun jaringan JDIH dengan ‘pilot project’ beberapa KPU Provinsi, Jabar, DKI Jakarta dan Jateng. “Sementara ini, Jawa Timur untuk sementara belum masuk link JDIH pusat”, katanya. Sementara itu dari Kabag Hukum dan admin JDIH KPU Provinsi Jawa Timur didapat keterangan bahwa untuk menyelaraskan kebijakan, agar tetap menunggu kebijakan KPU RI terkait pembangunan jaringan JDIH, KPU Propinsi Jatim menunjuk 2 admin sebagai penanggung jawab JDIH dan mengkoordinasikan dengan KPU Kabupaten/Kota. Aplikasi JDIH yang dilakukan oleh KPU RI sama dengan aplikasi PPID, termasuk fitur-fiturnya.  Menurut Moko (admin JDIH KPU Propinsi Jawa Timur), karena sementara JDIH KPU RI hanya nge-link dengan 3 propinsi saja dan KPU Jawa Timur belum masuk, maka KPU Jatim mengkoordinasikan dulu dengan web KPU Jatim. Untuk data-data yang  bersifat peraturan (regeling) untuk didkirim ke admin propinsi untuk diposting ke JDIH Propinsi, sedang keputusan bersifat ‘beschikking’  tidak perlu di posting. “KPU Kabupaten/Kota mohon  menunjuk 2 admin untuk koordinasi dengan admin yangg ada di propinsi”, katanya. [Hupmas]


Selengkapnya
34

LAGI, KPU TRENGGALEK KORDINASI DENGAN DINAS SOSIAL UNTUK DATA PEMILIH DISABEL

Sambil menunggu petunjuk teknis dari hasil MoU antara KPU RI dengan Kemendagri, upaya KPU Kabupaten Trenggalek untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan terus dilakukan. Seperti pada Senin kemarin (07/11/2016), KPU Kabupaten Trenggalek terus berupaya mendapatkan data pemilih dari kalangan penyandang disabilitas. Upaya tersebut dilakukan dengan cara berkordinasi lagi dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek. Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi,  kemarin mendatangi kantor tersebut untuk melakukan kordinasi dan menanyakan data kaum penyandang  disabilitas di Kabupaten Trenggalek. Gembong menemui Pak Purnomo untuk mengungkapkan maksud kedatangannya tersebut. Purnomo menjawab bahwa untuk pendataan penyandang disabilitas sudah pernah dilakukan dengan melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di  empat belas kecamatan. Tapi, menurutnya, data tersebut dibawa oleh bagian perencanaan Dinas Sosial. Purnomo menyarankan agar berkordinasi menemui Sekretaris Dinas Sosial. Kemudian Gembong langsung menemui Sekretaris Dinas di ruangannya. Sekretaris Dinas Sosial membenarkan bahwa data sudah ada meskipun belum maksimal karena proses pengumpulannya melalui TKSK bukanlah kegiatan resmi. Tetapi, sayangnya, data tersebut dibawa oleh bagian perencanaan dan posisinya sedang berada di luar kantor karena sedang mengikuti acara kordinasi penanggulangan kemiskinan di Hotel Jaaz. Setelah diskusi beberapa saat dengan Sekretaris Dinas, Gembong memutuskan menindaklanjuti dengan cara mennghubungi bagian perencanaan Dinsos tersebut. “Saya sudah minta nomer HP bagian perencanaan yang bawa data tersebut, untuk selanjutnya akan yaga kordinasikan lebih lanjut”, kata Gembong. [Hupmas]


Selengkapnya
35

SIARAN ON AIR LAGI, SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Hari ini, kembali KPU Kabupaten Trenggalek melakukan siaran di radio Fortuna FM. Agenda bulanan ini kembali dimanfaatkan untuk membagi informasi dan penyadaran para publik tentang hal-hal yang berkaitan dengan pemilu dan demokrasi. Kali ini tema yang diangkat dalam siaran interaktif ini adalah tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dipandu oleh Malik Fajar sang penyiar radio Fortuna FM, Gembong Derita Hadi dari Divisi Perencanaan dan Data, didampingi Nurani dari Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Trenggalek menjelaskan mengenai proses pemutakhiran data berkelanjutan sebagai kegiatan untuk mengisi waktu sebelum tahapan pemilihan  datang. Gembong mengatakan bahwa dasar kegiatan ini awalnya memang belum jelas karena pemutakhiran data itu umumnya memang jadi bagian dari tahapan pemilihan di mana dilakukan pemutakhiran data di lapangan oleh petugas pemutakhiran yang dibentuk dan disahkan oleh KPU, dan dari lapangan ini terkumpul data pemilih pada pemilihan tersebut. Tetapi, kata Gembong, karena dari tiap pemilu data pemilih ini muncul persoalan tidak validnya data secara maksimal, maka dilakukan pemutkahiran berkelanjutan. “Artinya, sejak dini mungki kita lakukan pemutakhiran, untuk mendukung agar proses pemutakhiran pemilu nanti bisa lebih maksimal”, kata Gembong. Gembong menyontohkan bahwa data pemilih yang sudah meninggal dan dicoret pada pemilu sebelumnya, tak jarang muncul lagi ketika KPU mendapatkan DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) dari Kemendagri. Juga, orang yang sudah pindah tempat ke luar juga masih muncul di TPS setempat. Sehingga, kata Gembong, dengan diup-date data pemilih tiap waktu dan datanya dikumpulkan, nantinya akan bisa jadi data paling “up-to-date”. Sementara Nurani menjelaskan bahwa problem mendasarnya adalah data DP4 dari Kemendagri yang dinamikanya dilakukan berbeda dengan yang dilakukan KPU. Nurani mengambil contoh pemilih yang sudah dicoret muncul lagi di pemilu terbaru ketika data didapat KPU. Sebabnya adalah Kemendagri mendapatkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota, sedangkan pihak dinas tersebut memang tidak akan “mematikan” data orang yang belum ada bukti mati dengan bukti Akte Kematian. “Tidak semua orang yang meninggal diurus Akte Kematiannya, sehingga di dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ya datanya tak dicoret”, papar Nurani. Gembong menambahkan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek memang kesulitan mau mencari data ke pihak Disdukcapil karena memang dinas tersebut tidak bisa mengeluarkan sembarang data jika tidak ada dasar yang jelas secara formal. Sehingga, diceritakan Gembong, pemutakhiran data pemilih terpaksa disisir lewat terjun langsung ke desa-desa. Di desa, ada data tentang penduduk yang meinggal, pindah, datang, dan lain sebagainya yang bisa digunakan sebagai dasar untuk melihat data pemilih. Gembong juga menceritakan bahwa proses pemutakhiran data berkelanjutan ini ke depan akan lebih jelas arahnya setelah akan turun petunjuk teknis dari KPU RI. Sebab, kata Gembong, pihak KPU RI dan Kemendagri sudah menyepakati sebuah MoU tentang hal itu. “Jadi, kami sambil terus menyisir data dari desa-desa, saat ini tengah menunggu petunjuk teknis tersebut”, kata pria asal Kecamatan Dongko ini. Acara siaran interaktif ini berlangsung sekitar 1 jam. Mulai pukul 10.00 hingga pukul 11.00 WIB. Ada dua penelfon dari masyarakat pada pemateri acara ini. Sehingga, acara ini tampak hidup dan bukan hanya searah saja. Apalagi, pemandu acara ini adalah seorang “host” yang cukup berpengalaman. [Hupmas]


Selengkapnya
37

MENJAGA FUNGSI KEHUMASAN, KPU TRENGGALEK HADIRI ACARA PELANTIKAN PWI

Wartawan punya peran cukup vital dalam masyarakat, terutama sebagai penyampai dan penyebar  informasi. Karena itulah, wartawan adalah mitra bagi lembaga publikdlam rangka menyosialisasikan informasi pada masyarakat. KPU Kabupaten Trenggalek juga merupakan lembaga publik yang memandang wartawan-wartawan Trenggalek sebagai mitra strategis dalam menyebar informasi, terutama seputar kepemiluan. Untuk menjaga hubungan yang baik dengan para wartawan, Sabtu kemarin (06/11/2016), ketua KPU memerintahkan divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat untuk memenuhi undangan acara pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Trenggalek. Acara yang diselenggarakan di Hotel Hayam Wuruk mulai jam 14.00 ini dihadiri  berbagai kalangan, mulai unsure Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) mulai Bupati dan Wakil Bupati, Kapolres, wakil Dandim, Kepala Pengadilan Negeri, wakil Kepala Kejaksaan, wakil LAPAS Trenggalek, beberapa kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), tokoh masyarakat, ormas, dan para ketua PWI kabupaten sebelah (Blitar, Tulungagung, Kediri). Setelah menyanyikan lagu “Indonesia Raya”, acara dimulai dengan prosesi pelantikan dan pembacaan SK pengurus PWI Trenggalek oleh pengurus PWI Jawa Timur, kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Sambutan pertama diberikan oleh Ketua PWI Jawa Timur, Muhammad Munir. Sambutan lelaki berambut cepak dan berkacamata ini cukup bernas. Ia mengatakan bahwa wartawan adalah profesi yang terikat dengan etika profesi. “Wartawan yang professional  adalah yang kerja di perusahaan yang berbadan hokum yang sah dan bekerja dengan cara bukan mengintimidasi, menakut-nakuti, memeras, dan menipu”, tegasnya diikuti tepuk tangan hadirin. Kepada para undangan yang tampaknya tertuju pada pemerintah daerah kabupaten Trenggalek, Munir berpesan agar  mendekati wartawan dengan pendekatan hati, bukan dengan uang dan kekuasaan. Sementara itu, Bupati Trenggalek dalam sambutannya mengingatkan peran wartawan dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia yang punya peran penting. “Kemerdekaan kita bukan hanya direbut dengan bamboo runcing, tapi juga dengan peran wartawan dan penulis”, paparnya. [Hupmas]


Selengkapnya
35

KPU TRENGGALEK IKUT DIKLAT SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PEMERINTAH

SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP mewajibkan menteri/pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/walikota untuk melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahannya. Untuk memahami tentang SPIP itulah, pada hati ini (Jumat, 04/11/2016), KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti  Rapat Kerja Teknis Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Reviu Laporan Keuangan (LK). Acara ini diadakan di Aula KPU Propinsi Jawa Timur, dengan peserta KPU Propinsi dan KPU Kabupaten Kota se-Jatim. Dari KPU Kabupaten Trenggalek yang      dikirim untuk acara ini adalah Akhmad Rudi Bastari Kasubag Umum dan Minuk Wijayanti (Bendahara Keuangan). Narasumber yang hadir dalam acara ini adalah Anggota KPU RI, Arief Budiman dan Inspektur KPU RI, Adi Wijaya Bhakti. Dalam sambutannya, Ketua KPU Propinsi Jawa Timur Ekos Sasmito mengatakan bahwa pertemuan kali ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kinerja. “Mengenai Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dan beberapa agenda yang selesai terkait laporan keuangan,” kata Eko sebagaimana dikutip website KPU Propinsi Jawa Timur. Sementara itu Komisioner KPU RI Arief Budiman mengharapkan agar KPU di Jawa Timur bisa membuat laporan keuangan yang lebih baik. Untuk KPU Kabupaten/kota, ia menambahkan  bahwa harus ada progress perbaikan laporan keuangan dan secara periodik harus diserahkan kepada KPU Jawa Timur. Ia juga berharap bahwa tahun depan laporan keuangan KPU harus masuk kategoti wajar tanpa pengecualian (WTP). “WTP KPU dipengaruhi juga pelaporan anggaran yang baik dari KPU Kab/Kota”, tegasnya. Sementara itu,  Inspektorat KPU RI, Adi Wijaya mengatakan bahwa  Sistem Pengendali Internal Pemerintah (SPIP) sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 titik tekannya adalah pada  proses integral pada setiap aktivitas dan terus menerus dilakukan oleh pimpinan dan seluruh pegawai.  “Tujuannya adalah  organisasi yang efektif dan efisien serta laporan keuangan yang handal”, paparnya. Adi Wijaya menambahkan bahwa ada unsur-unsur penting  SPIP, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendali, informasi komunikasi, pemantauan pengendalian intern, dengan lingkungan pengendalian sebagai unsur utama.  [Hupmas]


Selengkapnya