MENELISIK LEBIH JAUH KEBIJAKAN JDIH KPU RI
Sepulang dari rakor teknis JDIH di Bojonegoro selama dua hari (Selasa-Rabu, 09-09 Nopember 2016), staf Subag Hukum Johanes Mustika Hadi langsung berkordinasi dengan ketua KPU Kabupaten Trenggalek dan komisioner lainnya untuk memberikan laporan tentang hasil rakor tersebut.
Johanes menjelaskan bahwa JDIH KPU adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
JDIH sendiri bukanlah program KPU saja, tapi juga semua satuan kerja dan lembaga pemerintah. Tujuan keberadaan JDIH sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang JDIHN Nomor 33 Tahun 2012 pada Pasal 3 antara lain adalah menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi; untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; untuk mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi produk hukum dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Pada pasal selanjutnya, Pasal 5, dikatakan bahwa Pimpinan Instansi WAJIB membentuk organisasi JDIH di lingkungannya. Karena itu, KPU sebagai lembaga yang selalu patuh pada aturan berupaya membuat pogram JDIH tersebut. Anggota JDIHN bertindak sebagai Pusat JDIH di lingkungannya. Artinya, JDIHN ada di KPU RI dan diintegrasikan dengan KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota. “Inilah yang saat ini mulai dirintis oleh KPU RI sebagaimana disosialisasikan dalam rapat kemarin, intinya adalah JDIH KPU RI akan diprogram untuk bisa disambungkan dengan jaringan di daerah, tapi butuh proses”, kata Johanes.
KPU RI sudah membuat peraturan mengenai pengelolaan JDIH tersebut. Yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 134/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum.
Johanes juga mengatakan bahwa isi JDIH antara lain memuat informasi tentang produk-produk hukum KPU seperti Peraturan-peraturan KPU, Keputusan KPU Propinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Surat Edaran, serta Putusan Pengadilan yang menempatkan KPU sebagai Pihak yang berperkara. [Hupmas]