KPU TRENGGALEK HADIRI SOSIALISASI PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK YANG DISELENGGARAKAN ORI PERWAKILAN JATIM

Untuk menghidari adanya praktek maladministrasi pelayanan publik yang dilakukan oleh public service, maka Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur  melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Acara yang digelar di Aula Rumah makan Mekar Sari Trenggalek beberapa waktu yang lalu, selain diikuti oleh Suripto Ketua KPU Trenggalek juga dihadiri sejumlah aktivis CSO (Civil Society Organization) terdiri dari aktivis  NGO, Ormas, TOGA (Tokoh Agama), TOMAT (Tokoh Masyarakat) berjumlah sekitar 70 peserta.

Rangkaian acara dalam kegiatan tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sambutan dari Kepala Perwakilan ORI Jawa Timur Dr. Aagus Widiyarta, S.Sos, MSi, Sambutan sekaligus membuka acara oleh Asisten Perekonomian Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek Ir.  Agung Sujatmiko dan dilanjutkan pemaparan materi yang disampaikan oleh Sulung M Rimbawan, SPd, MSi Asisten Ombudsman Perwakilan Jawa Timur.

 Dalam memberikan sambutannya, Dr. Aagus Widiyarta, S.Sos, MSi menegaskan bahwa dipilihnya Kabupaten Trenggalek sebagai tempat sosialisasi karena ada beberapa alasan. Karena  sepanjang tahun 2015 yang lalu dari Trenggalek tidak ada sama sekali pengaduan pelayanan publik yang masuk ke ORI Perwakilan Jawa Timur. Hal ini bukan berarti bahwa di Trenggalek tidak ada persoalan dalam pelayanan publik, tetapi ada beberapa kemungkinan diantaranya: mungkin disebabkan rendahnya tingkat partisipasi publik, apatisme masyarakat atau justru disebabkan karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap pelayanan publik. Sehingga tidak tahu harus mengadu kemana ketika ada persoalan.  Jadi tinggi rendahnya pengaduan pelayanan publik kepada Ombudsman tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator dalam menentukan baik buruknya pelayanan publik ditengah-tengah masyarakat. Ada banyak faktor yang harus dilihat apakah public services telah dilakukan oleh lembaga pelayanan publik, kata Agus. Misalnya Singapura sebagai negara yang memiliki pelayanan publik terbaik, tetapi disana justru tinggi sekali pengaduan pelayanan publik yang diajukan oleh masyarakat. Dan saya kira tidak adanya pengaduan  pelayanan publik yang masuk ke ORI dari Kabupaten Trenggalek, saya kira bukan berarti bahwa pelayanan publik di Trenggalek sudah tidak ada masalah, pungkas Agus setengah bertanya.

Sementara itu dalam sesi pemaparan materi, Sulung M Rimbawan lebih menekankan  tetantang substansi materi yang terkadung dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudman.  Dalam perspektif historis keberadaan Ombusman menurut Sulung dibentuk pertama kali pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, yaitu melalui Kepres Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Dalam perkembangan selanjutnya pada era pemerintahan Presiden SBY diperkuat keberadaanya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Selanjutnya Sulung menguraikan arti pentingnya pelayanan publik bagi masyarakat yang semuanya berhak tahu dan dijamin Undang-Undang. Dibentuknya Ombudsman sebagai lembaga negara memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD. Karenanya setiap penyelenggara negara wajib memiliki standart pelayanan publik  yang harus disediakan dan menjadi hak setiap masyarakat, kata Sulung. Untuk menjamin hak masyarakat tersebut Ombudsman diberikan kewenangan oleh negarauntuk menerima laporan maladministrasi pelayanan publik, pemeriksaan pelaporan, menindaklanjuti pelaporan, melakukan investigasi, melakukan pencegahan maladministrasi, melakukan mediasi, memberikan rekomendasi terhadap maladministrasi pelayanan publi, pungkas Sulung.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 35 Kali.