Berita Terkini

42

KPU TRENGGALEK KEMBALI MELAKUKAN SIARAN DI RADIO RPKT

Setelah dua minggu berturut-turut absen melakukan siaran, kemarin (Rabu, 08/08/2017) KPU Kabupaten Trenggalek kembali melakukan siaran di Radio Pemerintah Kabupaten Trenggalek (RPKT) Praja Angkasa. Jadwal yang diberikan oleh Radio pemerintah tersebut memang pada Hari rabu tiap minggu. Tapi karena radio sempat mengalami gangguan, maka untuk dua minggu  berturut-turut radio tersebut tidak bisa  dimanfaatkan. Pihak radio meghubungi bahwa kerusakan sudah bisa ditangani, maka siaran mingguna tiap hari rabupun kembali dimulai. Dari KPU Kabupaten Trenggalek yang bertugas kali ini adalah Gembong Derita Hadi Divisi Perencanaan dan Data, ditemani dengan Kasubbag Program dan Data Sujoko. Topik yang diangkat kali ini adalah tentang Akses kaum Disabel dalam Pemilu. Dimulai dengan menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu, Gembong mengingatkan bahwa hak memilih sifatnya universal bagi siapa saja yang sudah memiliki hak pilih sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, hak itu harus diberikan pada siapa saja tanpa pandang buku. “Termasuk pada kaum penyandang disabilitas yang dianggap sama dan setara dengan pemilih lain”, tegasnya. Gembong menceritakan bagaimana di kalangan masyarakat masih mendiskriminasi kaum disabilitas yang diabaikan hak pilihnya. Ia menceritakan bahwa bagaiman dalam pemutakhiran data pemilih dari rumah ke rumah, ada keluarga yang menganggap bahwa anggota keluarga yang penyandang disabilitas tidak didaftarkan. “Hal itu salah, karena mereka itu juga normal, tak boleh dianggap tidak normal”, kata Gembong. Karena itulah Gembong mengatakan bahwa KPU terus melakukan penyadaran pada masyarakat tentang hak-hak penyandang disabilitas tersebut, termasuk pada penyandang itu sendiri. KPU saat ini sudah semakin memperhatikan kaum penyandang disabilitas. Salah satunya pada Pemilihan ini ada perhatian khusus dengan cara mengharuskan penyelenggara mengisi formulir alat bantu akses pemilu pada kaum disabilitas. “Formulir ini akan dimulai pada tahapan  pemilihan yang sudah mulai dalam waktu dekat, yang intinya agar pelayanan terhadap kaum disabel maksimal dan terkontrol mulai tingkat TPS hingga kabupaten”, papar pria asal Dongko itu. [Hupmas]


Selengkapnya
42

KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR PENYULUHAN PERATURAN PEMILU

Untuk mempersiapkan tahapan Pilkada Serentak 2018 dan Pileg-Pilpres 2019, KPU Propinsi Jawa Timur mengundang KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk melakukan rapat kordinasi. Acara kordinasi dilakukan di Malang, tepatnya di Kantor Pendidikan Kota Malang. Tema acara ini adalah Rapat Koordinasi Penyuluhan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pemilihan Umum Tahun 2019. Bersama KPU dari berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Timur,  KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti acara ini dengan seksama. Sebagaimana dikatakan Ketua KPU RI Arif Budiman yang hadir pada acara ini, rakor ini memang punya arti penting bagi seluruh jajaran KPU  untuk mengetahui dan memahami isu-isu strategis terkait Undang-Undang Pemilu yang baru. “Rapat koordinasi dan konsolidasi itu sangat penting untuk menyamakan persepsi. Tujuannya agar kita juga berhati-hati dalam mengambil kebijakan, dari hal-hal yang terkecil sekalipun”, kata Arief Budiman memulai paparannya. Menurut Arif Budiman, ada lima isu krusial yang diatur dalam RUU Pemilu,  yaitu Presidential Threshold, Parliamentary Threshold, Sistem Pemilu Terbuka, Dapil Magnitude dan Metode konversi suara penting harus dipahami.  Selain bicara tentang Pemilu 2019 dan aturan-aturannya,  Ketua KPU RI juga menjelaskan tentang penyusunan PKPU pasca ditetapkannya UU Pemilu, juga tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan danlam waktu dekat seperti verifikasi parpol peserta Pemilu 2019. Sedangkan terkait dengan  Pilkada Serentak 2018, kata Arif, saat ini masih ada  5 PKPU yang belum dikonsultasikan. “Kemarin tanggal 3 sudah dikirim ke DPR untuk dikonsultasikan tanggal 10, tetapi sampai saat ini masih belum ada tanggapan”, papar Arif. Arif juga mengharapkan agar KPU bekerja keras untuk mengawal Pilkada. Sebab, kata Arif, tugas yang diemban KPU kali ini lebih berat mengingat adanya jadwal yang beririsan dan pembentukan panitia adhoc yang agak berbeda dengan sebelumnya. [Hupmas]


Selengkapnya
49

INGIN BUKA AKSES PEMILIH DISABILITAS, KPU KORDINASI DENGAN SLB BAYANGKARI

Untuk menindaklanjuti upaya memaksimalkan pelayanan terhadap para penyandang disabel dalam pemilu dan demokrasi, kemarin (Rabu, 26/07/2017) KPU Kabupaten Trenggalek melakukan kordinasi dengan pihak Sekolah Luar Biasa (SLB) Bayangkari Trenggalek. Diwakili oleh Gembong Derita Hadi selaku divisi Program dan Data, Gembong datang ke SLB Bayangkari untuk melakukan diskusi dengan Kepala Sekolah, Bapak Pardiono. Diskusi kecil dilakukan untuk menggali informasi seputar keberadaan penyandang disabilitas di sekolah dan bagaimana pelayanannya selama ini. Menurut Gembong, dari diskusi tersebut terungkap tentang jumlah siswa-siswi di SLB Bayangkari. Meskipun belum  mendapatkan jumlah pasti tentang perkiraan jumlah pemilih yang potensial untuk mengikuti Pemilihan di Pilkada 2018 maupun Pileg-Pilpres serentak 2019, setidaknya baru dipahami bahwa di sekolah SLB, umur seorang murid tidak ekivalen dengan tingkat kelasnya. Misalnya, kata Gembong, anak yang SD bisa sudah berusia 23 tahun. Hal itu berkaita dengan tingkat perkembangan mental yang tidak sama dengan yang lain. Hal ini kaitannya dengan fakta bahwa  pemilih yang sudah berusia 17 tahun tidak selalu ada di kelas SMA. “Jadi ternyata hal ini saya sendiri juga baru tahu, dan alhamdulillah saya diskusi sehingga ke depan banyak hal yang harus dijadikan pertimbangan berdasarkan fakta lapangan”, papar pria asal Kecamatan Dongko itu. Dari pihak sekolah, Gembong mendapatkan data bahwa jumlah total pelajar yang berada di SLB Bayangkari sejumlah 209, mulai tingkat SD, SMP, hingga SMA. Sementara itu juga ada fakta bahwa berkaitan dengan pemungutan suara dalam momen pemilu nanti, yang harus jadi pertimbangan bahwa ada sebagian murid yang juga tinggal (berasrama) di sekolah. “Ini terkait dengan tempat memilih nanti, yang juga harus kita pertimbangkan”, tegasnya. Gembong juga mendapatkan informasi bahwa pelayanan hak-hak kependudukan murid SLB Bayangkari juga sudah terlayani. Misalnya, pihak Disdukcapil Trenggalek juga beberapa kali kordinasi kaitannya dengan pembuatan KTP siswa-siswi. “Bahkan beberapa kali Dukcapil juga datang melakukan perekaman e-KTP ke sekolah”, kata Gembong menirukan kepala sekolah SLB Bayangkari. [Hupmas]


Selengkapnya
42

KPU TRENGGALEK AKAN MAKSIMALKAN AKSES BAGI DISABILITAS DALAM PEMILU

Sebagai tindaklanjut Workshop Formulir Alat Bantu Periksa Pelaksanaan Pemilu Akses Bagi Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan pada  Kamis (20/7/2017) di Surabaya, KPU Kabupaten Trenggalek langsung menindaklanjuti rencana aksi untuk memaksimalkan pelayanan kaum disabilitas. Rencana itu menjadi topik Rapat Pleno mingguan yang digelar pada hari Senin kemarin (24/07/2017). Dalam rapat ini, disosialisasikan hasil workshop oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto yang juga hadir dalam pertemuan tersebut. Suripto menegaskan prinsip dasar pelayanan terhadap disabilitas adalah prinsip anti-diskriminasi dan kesetaraan antara mereka yang disabel dan yang tidak. Bahkan, menurut Suripto, menyampaikan pemikiran pembicara workshop, mereka yang penyandang disabel tersebut sebenarnya bukan “tidak normal”. “Mereka normal, mendiskriminasi kaum disabel sama dengan mendiskriminasikan Tuhan”, tegasnya. Selanjutnya dijelaskan tentang adanya formulir alat bantu periksa pelaksanaan pemilu akses bagi pemilih penyandang disabilitas di semua level kepanitiaan pemilu mulai Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. Fomulir alat bantu ini, menurut Suripto yang juga Divisi Teknis, merupakan alat untuk mengukur apakah pemilih penyandang disabilitas terlayani dengan baik atau mendapatkan akses terhadap semua tahapan, program, dan jadwal pemilu untuk menjamin hak-hak mereka secara penuh. “Bahkan, kalau melihat formulir alat bantu yang ada, mulai dari penyusunan program dan anggaran harus mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas”, papar Suripto. Ditambahkan oleh Gembong Derita Hadi, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Trenggalek, tuntutannya untuk pemilu ke depan adalah fasilitas untuk semua TPS tanpa melihat berapa jumlah penyandang disabilitas di tiap TPS. Misalnya, template untuk tuna netra harus ada di semua TPS. “Di sini, kelihatan kalau perencanaan anggaran juga tak boleh diskriminatif antara penyandang disabilitas atau bukan”, tegas Gembong. Rapat pleno menyepakai bahwa beberapa tindaklanjut. Pertama, KPU Kabupaten Trenggalek siap untuk menindaklanjuti kegiatan sebagaimana diinginkan oleh beberapa tuntutan pelayanan untuk mempermudah akses pemilih disabilitas sebagaimana tertera dalam formulir alat bantu. Kedua, untuk memudahkan pelayanan dan memberi akses pada pemilih penyandang disabilitas KPU Kabupaten Trenggalek akan berkordinasi dengan lembaga terkait yang menangani para penyandang disabilitas baik organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait maupun komunitas penyandang disabilitas yang juga ada di Trenggalek. [Hupmas]


Selengkapnya
43

KPU TRENGGALEK SIAPKAN DIRI HADAPI MOMENT PEMILU BERUNTUN

Kesiapan KPU Kabupaten Trenggalek untuk menghadapi pemilu mendatang tampaknya mulai dibicarakan. Seperti dalam Rapat Pleno mingguan kemarin (Senin, 24/07/2017). Rapat yang dilaksanakan sehari setelah RUU Pemilu disahkan menjadi Undang-Undang itu dimanfaatkan oleh ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto untuk mengingatkan agar seluruh pejabat KPU Trenggalek bersiap-siap memasuki tahapan dalam waktu dekat. Sebagaimana diberitakan oleh media, setelah Rancangan Undang-Undang Pemilu disahkan menjadi UU di DPR, Komisi Pemilihan Umum akan memulai tahapan persiapan untuk pemilihan umum 2019. Sebagaimana dikatakan  KPU RI Arief Budiman, KPU harus memulai tahapan pemilu 2019 pada Agustus 2017. Sebab, menurut  ketentuan dalam undang-undang, KPU harus memulai tahapan pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Menanggapi informasi itu, Suripto mengatakan bahwa tahapan pemilu sudah tiba, dan keseriusan dalam mengawal demokrasi ini harus dipersiapkan lahir batin. Apalagi, jadwal dan tahapan antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018 dan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden serentak 2019 beririsan. “KPU telah menyepakati pemungutan suara akan dilangsungkan pada 17 April 2019 dan mulai bulan-bulan depan atau waktu dekat kita akan memasuki dua tahapan pemilu sekaligus”, tegas Suripto. Suripto mengusulkan, segera setelah UU Pemilu disahkan dan sudah bisa diakses, para pejabat KPU Trenggalek segera membaca aturan untuk memahahi teknis penyelenggaraan. Suripto yakin pemilu mendatang akan lebih karena sebelum pemilu masuk, KPU sudah menyiapkan kegiatan-kegiatan pra pemilu, seperti pemutakhiran data berkelanjutan, penataan SDM, dan pendidikan pemilih dengan adanya Rumah Pintar Pemilu “Vote” yang menyediakan fasilitas pendidikan pemilih. “Termasuk apa yang sudah kita lakukan dengan masuk ke sekolah-sekolah melakukan pendidikan dan sosialisasi”, tambah pria alumni UIN Yogyakarta ini. [Hupmas]


Selengkapnya
52

KPU TRENGGALEK HADIRI WORKSHOP TENTANG PEMILU DAN AKSES DISABILITAS

Kamis kemarin (20/07/2017), KPU Kabupaten Trenggalek menghadiri kegiatan Workshop Formulir Alat Bantu Periksa Pelaksanaan Pemilu Akses Bagi Pemilih Penyandang Disabilitas yang diadakan oleh KPU dan dua orgasasi non-pemerintah, yaitu JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) dan AGENDA. Acara yang diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur dan KPU Propinsi Jawa Timur ini dilaksanakan di Hotel Santika Surabaya. KPU Kabupaten Trenggalek diwakili oleh Divisi Teknis yang juga sekaligus ketua, yaitu Suripto. Menurut keterangan Suripto, kegiatan ini merupakan kerjasama antara kelompok masyarakat dan KPU yang peduli dengan kualitas pemilih dan akses demokratis warga terhadap pemilu, terutama para penyandang disabilitas. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Eko Sasmito. Dalam sambutannya, Eko menegaskan bahwa   KPU sebagai penyelenggara memiliki tugas yang senantiasa tak pernah dilupakan, yaitu berusaha melayani pemilih tanpa mendiskriminasikan siapapun yang sudah punya hak pilih.  Hak-hak penyandang disabilitas merupakan hak yang harus dijamin sebagaimana warga lainnya. “Bahkan bukan hanya sebagai pemilih, tapi   para penyandang disalibitas juga bisa sebagai penyelenggara di berbagai tingkatan, mulai dari PPDP, KPPS, PPS maupun PPK, karena mereka juga punya hak yang sama”, tegas Eko Sasmito. Masuk acara inti, peserta diberikan paparan tentang dunia disabilitas yang perlu dipahami. Penasehat Hak Asasi Penyandang Disabilitas, Thomas Damanik, M.Ed, menegaskan bahwa kondisi disabilitas merupakan sebuah keunikan, suatu kenormalan, dan tak harus dipandang sebagai produk yang gagal. Ia menyajikan data bahwa data bahwa partisipasi pemilih disabilitas di  KPU Kabupaten/Kota masih minim.   Thomas Damanik, kemudian mengajak untuk mendiskusikan bagaimana cara  mendongkrak partisipasinya maka perlu strategi-strategi khusus. Penyandang disabilitas harus dilibatkan dalam berbagai kegiatan kepemiluan, sehingga mempermudah penyelenggara dalam mewujudkan pemilu akses. Ditambahkan, mereka juga harus mendapatkan pelayanan yang baik. “Seperti  akomodasi yang layak, pendataan pemilih difabel yang akurat, memasukkan isu difabel dalam tema debat publik,  sehingga mampu menggugah kesadaran seluruh masyarakat dalam mendukung pemilu akses”, tambah Thomas. Workshop ini bertujuan untuk melahirkan cara pandang yang utuh tentang posisi disabilitas dalam pemilu. “Acara ini sangat bermanfaat untuk menambah  wawasan sekaligus memberikan arahan tentang apa yang seharusnya dilakukan terhadap mereka yang butuh perhatian khusus itu”, kata Suripto. [Hupmas]


Selengkapnya