Berita Terkini

52

KPU TRENGGALEK SIMULASIKAN KONVERSI SUARA PEMILU MENJADI KURSI

Untuk memudahkan memahami aturan baru tentang pemilu 2019 nanti, KPU Kabupaten Trenggalek menggelar simulasi konversi perolehan suara menjadi kursi. Untuk sistem perubahan dari suara sah menjadi kursi, peraturan baru berdasar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ini memang berbeda. Karena itulah, KPU Kabupaten Trenggalek mencoba menggunakan aturan baru ini untuk menguji bagaimana perolehan kursi seandainya peroleha suara berdasarkan pemilu 2014 lalu. Pada pasal 420 UU Nomor 7 Tahun 2017 diuraikan bahwa penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dimulai dengan  penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik. Lalu  membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana tersebut dengan bilangan 1 dan diikuti secara bemrutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya. Kemudian hasil pembagian sebagaimana tersebut diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak. Dari urutan berdasarkan jumlah nilai terbanyak itu  nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi  ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi. Dari hasil simulasi menggunakan metode berdasarkan UU baru itu, yang oleh Ketua KPU Trenggalek Suripto juga disebut metode Sainte Lague, ternyata hasilnya memang berbeda sedikit dengan perolehan kursi pada pemilu 2014 lalu. Jika menggunakan metode konversi terbaru ini, untuk Dapil IV, PDI Perjuangan bisa mendapatkan 3 kursi, berbeda jika menggunakan metode lama yang hanya mendapatkan 2 kursi. Partai Gerindra dengan metode baru ini bisa mendapatkan 2 kursi di dapil I, berbeda dengan metode lama yang Dapil II. [Hupmas]


Selengkapnya
51

KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR BERSAMA KAPOLDA JATIM

Jawa Timur akan punya gawe besar dalam kehidupan politik dan demokrasi. Berdasarkan Peraturan KPU No. 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota 2018, masyarakat Jawa Timur akan memilih calon pemimpinnya pada Hari  Rabu, 27 Juni 2018. Karena itulah, diperlukan kordinasi antar instansi di wilayah Jawa Timur agar pelaksanaan momentum demokrasi tersebut berjalan dengan aman dan kondusif, tidak mengarah pada gangguan stabilitas politik yang berarti. Karena itulah, pada hari Minggu (20/08/2017) kemarin diadakan Rapat Koordinasi Direktorat Intelkam Polda Jatim Bersama KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Tahun 2017. Tema rakor ini adalah “Membangun Sinergitas Aparat Penyelenggara Pilkada Demi Suksesnya Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Jatim Secara Demokratis, Bermartabat,  Aman dan Kondusif”. Acara bertempat di Gedung Mahameru Malolda Jatim. Acara diikuti oleh   Kasat Intelkam, Kabag Ops dan Ketua KPU Kab/Kota Se-Jatim. Adapun sebagai Narasumber adalah Ketua KPU Jatim Eko Sasmito, SH, MH dan Ketua Bawaslu Jatim Dr. Sufyanto, SAg, Msi. Sebagaimana diinformasikan oleh Suripto, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang hadir pada acara ini, acara diawali dengan photo bersama dengan Kapolda beseta seluruh jajaran serta undangan yang hadir dan dilanjutkan pembukaan dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, lalu dilanjutkan dengan sambutan Kapolda Jatim. Sebagaimana dilansir oleh Antara Jatim, dalam sambutannya Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan, rakor ini membahas tentang kesiapan masing-masing Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah), Kapolres, KPU dan Bawaslu Jatim dalam menyikapi Pilkada 2018. Machfud mengaku jauh hari sudah mempersiapkan personel untuk pengamanan pelaksanaan pesta demokrasi Jatim 2018. “Personel akan kami finalkan dan koordinasikan lagi. Kami akan mempersiapkan sepertiga kekuatan untuk pengamanan Pilkada Jatim 2018”,  kata Machfud. [Hupmas]


Selengkapnya
43

KPU TRENGGALEK MENYAMBUT UU PEMILU BARU

Undang-undang Pemilu yang baru akhirnya sudah mendapatkan penomoran. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, begitulah namanya. Tentunya hal tersebut merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh siapa saja yang berkepentingan, khususnya penyelenggara pemilu seperti KPU Kabupaten Trenggalek. Kelahiran Undang-undang ini akan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan teknis Pemilihan Umum Legeslatif dan Pemilihan Presiden yang akan diselenggarakan serentak pada tahun 2019 mendatang. “Karena itu, tiap kalimat yang ada di dalam kitab harus dipahami dan dan kalau perlu dihafalkan agar bisa mengerti apa yang harus dilakukan”, papar Suripto ditemui di ruang kantornya pagi ini. Suripto menambahkan, tugas yang diemban KPU untuk pemilu mendatang cukup berat. Ada beberapa hal yang harus dihadapi. Pertama, perlu sosialisasi yang lebih massif karena aturan yang ada baru disahkan di mana ada beberapa hal baru di dalamnya. Kedua, tahapan pemilihan antara pemilu daerah (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur)  dan pemiliu legslatif dan pemilu peresiden yang berhimpitan. Ketiga, situasi politik yang cukup hangat. “Meskipun situasi politik yang hangat sebenarnya bukan hambatan, tapi setidaknya kondusiftas penyelenggaraan harus  didukung kehati-hatian dan kerja keras dan profesional”, tegas Suripto. Suripto akan segera melakukan konsolidasi internal secara kelembagaan dan kordinasi dengan jajaran KPU propinsi untuk menyiapkan agenda besar pemilu ini. Pada saat yang sama, seluruh divisi dan sub bagian kerja di KPU Kabupaten Trenggalek akan didorong untuk mulai konsentrasi mencermati rencana kerja dan melaksanakan tugas-tugas yang sudah bisa dilakukan. [Hupmas]


Selengkapnya
53

PERINGATI KEMERDEKAAN RI KE-72, PEGAWAI KPU IKUTI UPACARA BENDERA

Hari ini, (Kamis, 17/08/2017), upacara bendera untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-72 berlangsung di mana-mana. Bukan hanya diikuti oleh para pelajar dan instansi negara atau lembaga swasta, tapi juga masyarakat biasa. Upacara bendera ini adalah sebuah peringatan terhadap sebuah peristiwa penting dalam sejarah kelahiran negara Republik Indonesia. Sebagai instansi negara, KPU Kabupaten Trenggalek juga tak lupa untuk terlibat dalam kegiatan upacara bendera merah putih pada hari kemerdekaan RI ini. Bukan hanya sebagai peserta upacara, tapi juga terlibat dalam petugas upacara. Tercatat nama Ali Imron dan Darmaji, dua orang staf di KPU Kabupaten Trenggalek yang bertugas sebagai Pembukaan UUD dn Panca Prasetya Korpri dan protokol. Peringatan HUT RI ke-72 tempat yang diikuti para pegawai KPU Kabupaten Trenggalek bertempat di halaman Dinas Perkimsih Kabupaten Trenggalek. Ini adalah upacara gabungan antar instansi. Selain dari  KPU Kabupaten Trenggalek, ada juga pegawai di Dinas  Koperasi dan Perdangan dan Dinas Perkimsih. Berlaku sebagai Pembina Upacara adalah Siswanto Muhammad Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan. Sebagai  pemimpin upaacara kali ini adalah  Slamet Santosa dari Dinas Koperasi dan Perdagangan;  pengibar bendera dari juga dari dinas Koperasi dan Perdagangan.    Sebagaimana layaknya upacara bendera, susunan acaranya antara lain persiapan pasukan, pengibaran bendera merah putih, menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia  Raya, pembacaan Pembukaan UUD 45 dan Panca Prasetya Korpri, Amanat Pembina Upacara, menyanyikan lagu ‘Padamu Negeri’, lalu ditutup dengan Doa. Pembina upacara membacakan sambutan Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak. [Hupmas]


Selengkapnya
45

MENUNGGU TAHAPAN PILKADA DAN PILEG-PILPRES YANG BERSAMAAN, KPU TRENGGALEK TERUS KONSOLIDASI

Dua pemilu ada di hadapan mata. Pertama adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018. Kedua adalah pemilu legeslatif dan pemilihan presiden yang akan berlangsung secara serentak. Dua tahapan pemilu akan diselenggarakan secara bersamaan. Karena itu, butuh kerja ekstra-keras dan persiapan matang bagi penyelenggara pemilu, termasuk KPU Kabupaten Trenggalek. Demikian dipaparkan oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto di ruang kerjanya hari ini (Rabu, 16/08/2017). Hal itu juga pernah disinggung pada Rapat Pleno Mingguan hari Senin lalu (14/08/2017). Kata Suripto, saat ini KPU Kabupaten Trenggalek sedang menunggu tahapan datang. “Di mana tahapan pilkada serentak akan dimulai September dan pileg-pilpres tahun ini, tahun 2017”, papar Suripto. Suripto mengakui bahwa tahapan Pemilu akan ditentukan oleh kebijakan di atas yang nota bene juga masih menunggu keputusan politik pemerintah setelah UU Pemilu selesai dibahas. “KPU Trenggalek sifatnya menunggu kebijakan pusat karena kita adalah penyelenggara di bawah yang patuh pada keputusan di atas”, tegasnya lagi. Meski demikian, berbagai persiapan telah dipersiapkan. Mulai mempelajari peraturan-peraturan yang sudah dibuat, konsolidasi internal untuk penguatan dan distribusi Sumber Daya Manusia (SDM), juga terus melakukan sosialisasi informasi yang bisa disebarkan melalui media radio dan website. Menurut Suripto, masalah SDM adalah yang saat ini perlu diberi perhatian mengingat KPU Kabupaten Trenggalek sangat minim pejabat pengadaan barang. “Selain itu juga bendahara pembantu yang tampaknya harus disiapkan karena bendahara yang ada dalam awal-awal tahapan  akan cuti hamil selama tiga bulan”, papar pria asal Kecamatan Watulimo ini.


Selengkapnya
51

KPU TRENGGALEK DAPATKAN DATA PEMILIH DISABILITAS SLB

Hari ini (Senin, 14/08/2017) kembali KPU Kabupaten Trenggalek berkordinasi dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kemala Bayangkari. Kordinasi ini dilakukan dalam rangka mengetahui sejauh mana potensi jumlah pemilih penyandang disabilitas di sekolah tersebut. Kordinasi ini diwakili oleh Gembong Derita Hadi divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Trenggalek, ditemui langsung oleh Pardiono kepala Sekolah Luar Biasa Kemala Bayangkari. Setelah menyampaikan maksud kedatangannya di SLB, pihak sekolah langsung mengabarkan bahwa data yang beberapa waktu lalu diminta sudah siap. Sekitar sebulan lalu Gembong Derita Hadi memang telah melakukan kordinasi awal dalam kaitannya dengan upaya untuk mengetahui jumlah pemilih yang ada di SLB Kemala Bayangkari.  Hal itu adalah bagian dari upaya KPU Kabupaten Trenggalek untuk memetakan para pemilih penyandang disabilitas yang nantinya akan menjadi fokus perhatian sebagai kalangan  yang mendapatkan akses pelayanan dalam pemilihan. Sebagaimana ditunjukkan Gembong, data yang diberikan oleh SLB Kemala Bayangkari cukup memuaskan karena sudah memuat identitas yang dibutuhkan seperti nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir, alamat, dan jenis disabilitas yang disandang. Ada sejumlah 66 siswa yang memiliki hak pilih, terdiri dari 8 murid SDLB, 26 murid SMPLB,  32 untuk murid SMALB. “Data ini bukan total data pemilih disabel di Trenggalek, karena tidak semua penyandang disabilitas bersekolah di SLB Kemala Bayangkari, masih ada beberapa sekolah lain yang kami ajak kordinasi”, papar Gembong. Divisi Perencanaan dan Data KPU kabupaten Trenggalek sebagai penanggungjawab data pemilih yang dikomandoi Gembong akan terus melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait.[Hupmas]


Selengkapnya