KPU TRENGGALEK AKAN MAKSIMALKAN AKSES BAGI DISABILITAS DALAM PEMILU

Sebagai tindaklanjut Workshop Formulir Alat Bantu Periksa Pelaksanaan Pemilu Akses Bagi Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan pada  Kamis (20/7/2017) di Surabaya, KPU Kabupaten Trenggalek langsung menindaklanjuti rencana aksi untuk memaksimalkan pelayanan kaum disabilitas. Rencana itu menjadi topik Rapat Pleno mingguan yang digelar pada hari Senin kemarin (24/07/2017).

Dalam rapat ini, disosialisasikan hasil workshop oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto yang juga hadir dalam pertemuan tersebut. Suripto menegaskan prinsip dasar pelayanan terhadap disabilitas adalah prinsip anti-diskriminasi dan kesetaraan antara mereka yang disabel dan yang tidak. Bahkan, menurut Suripto, menyampaikan pemikiran pembicara workshop, mereka yang penyandang disabel tersebut sebenarnya bukan “tidak normal”. “Mereka normal, mendiskriminasi kaum disabel sama dengan mendiskriminasikan Tuhan”, tegasnya.

Selanjutnya dijelaskan tentang adanya formulir alat bantu periksa pelaksanaan pemilu akses bagi pemilih penyandang disabilitas di semua level kepanitiaan pemilu mulai Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.

Fomulir alat bantu ini, menurut Suripto yang juga Divisi Teknis, merupakan alat untuk mengukur apakah pemilih penyandang disabilitas terlayani dengan baik atau mendapatkan akses terhadap semua tahapan, program, dan jadwal pemilu untuk menjamin hak-hak mereka secara penuh. “Bahkan, kalau melihat formulir alat bantu yang ada, mulai dari penyusunan program dan anggaran harus mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas”, papar Suripto.

Ditambahkan oleh Gembong Derita Hadi, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Trenggalek, tuntutannya untuk pemilu ke depan adalah fasilitas untuk semua TPS tanpa melihat berapa jumlah penyandang disabilitas di tiap TPS. Misalnya, template untuk tuna netra harus ada di semua TPS. “Di sini, kelihatan kalau perencanaan anggaran juga tak boleh diskriminatif antara penyandang disabilitas atau bukan”, tegas Gembong.

Rapat pleno menyepakai bahwa beberapa tindaklanjut. Pertama, KPU Kabupaten Trenggalek siap untuk menindaklanjuti kegiatan sebagaimana diinginkan oleh beberapa tuntutan pelayanan untuk mempermudah akses pemilih disabilitas sebagaimana tertera dalam formulir alat bantu. Kedua, untuk memudahkan pelayanan dan memberi akses pada pemilih penyandang disabilitas KPU Kabupaten Trenggalek akan berkordinasi dengan lembaga terkait yang menangani para penyandang disabilitas baik organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait maupun komunitas penyandang disabilitas yang juga ada di Trenggalek. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 26 Kali.