Berita Terkini

71

MENGENAL AHMAD ROKHANI, ANGGOTA PANWASLU TRENGGALEK

Selain nama Agus Trianta yang terpili sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Trenggalek, nama Ahmad Rokhani juga layak untuk dikenal. Tulisan ini adalah tulisan kedua tentang profil masing-masing komisioner Panwaslu Kabupaten Trenggalek yang baru dilantik akhir Agustus lalu. Setelah ini, nanti akan kami tampilkan  profil komisioner Panwaslu ketiga, yaitu Istikah. Nama Ahmad Rokhani di wilayah Kecamatan Watulimo, salah satu kecamatan dari empatbelas kecamatan di Kabupaten Trenggalek sudah tidak asing lagi di kalangan pegiat sosial dan organisasi masyarakat. Sebab, ia adalah ketua Gerakan Pemuda Ansor Watulimo. Namanya di kalangan pemuda nahdliyin  Kabupaten Trenggalek juga cukup populer. Pemuda kelahiran Trenggalek  17 April 1984 ini dikenal sebagai sosok yang  rajin dan cerdas. Menurut Nurani Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Trenggalek yang juga berasal dari Kecamatan Watulimo, Rokhani adalah sosok yang aktif di lingkungan msayarakat. “Sosoknya tenang, bijak sekaligusteliti dalam menghadapi masalah”, papar Nurani. Ahmad Rokhani tinggal di  RT 11 RW 03, Dusun Gendingan Desa Prigi Kecamatan Watulimo. Setelah lulus dari Madrasah Ibtidaiyah (MI)  Prigi 2 pada tahun 1996, ia melanjutkan sekolah di MTsN Watulimo. Lulus dari madrasah tersebut, ia melanjutkan ke SMUN 1 Durenan. Lalu ia masuk pendidikan  D1 Manajemen Informatika Wearnes Malang, luluas pada tahun 2003. Kemudian ia melanjutkan kuliah ke  S1 jurusan Sosial Ekonomi Perikanan di kampus Universitas Brawijaya (Unbraw) Malang lulus, hingga lulus pada tahun 2009. Selama kuliah Rokhani semakin aktif di kegiatan mahasiswa. Ia bergabung dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) hingga mencapai posisi sebagai Wakil Ketua I PMII Universitas Brawijaya Malang. Berbagai kegiatan kajian dan aktivitas organisasi dijalaninya, termasuk tak lupa ikut aktif turun ke jalan untuk merespon situasi sosial. Itulah yang membuatnya mudah bersosialisasi dengan lingkungan dan para tokoh masyarakat daerah Prigi-Watulimo dan Trenggalek setelah ia pulang ke kampung halaman.  Berbagai kegiatan sosial dijalaninya. Mulai dari kegiatan di kalangan pelajar dan pemuda yang menjadi bagian dari NU Trenggalek. Posisi yang pernah dipegangnya antara lain Wakil Ketua PC IPNU Kabupaten Trenggalek  dan  Wakil Sekretaris PC GP Ansor Kab. Trenggalek,  Kasetma Banser Satkorcab Trenggalek, hingga memegang Ketua Ansor Kecamatan Watulimo. Kegiatan lainnya di luar kegiatan keormasan  di bawah panji NU antara lain Pemberdayaan perempuan petani kedelai hitam kabupaten Trenggalek yang dikordinir oleh Spektra Surabaya; Peningkatan kapasitas Legislatif Kabupaten Trenggalek bersama AIPD-Mazars Indonesia. Hingga kemudian ia menduduki posisi di pemerintahan desa sebagai Kaur Kesra di Pemdes Prigi. Keputusannya mengikuti seleksi anggota Panwaslu Kabupaten Trenggalek diambil karena keinginanannya untuk memerankan dirinya dalam ruang kegiatan yang lebih luas dan merupakan kegiatan yang membuatnya tertantang. Posisi sebagai penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan ini akan dijalaninya dengan tekad untuk mengabdi sebagai penyelenggara momen demokrasi di lingkup Kabupaten Trenggalek. Setelah dilantik akhir Agustus lalu, bersama komisioner Panwaslu Kabupaten lainnya ia langsung akan bertugas mengawal tahapan pemilu yang akan tahapannya akan bersamaan, yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilu 2019 yang merupakan pemilu serentak untuk memilih “wakil rakyat” dan presiden-wakil presiden. Bersama seorang istri bernama  Uswatun Khasanah, saat ini Ahmad Rokhani juga harus bertugas mengawal keluarga yang telah dihadiahi seorang anak bernama  Abdulloh Ahmad. [Hupmas]


Selengkapnya
47

KPU TRENGGALEK SOSIALISASI UU PEMILU DI RADIO

Rabu (06/09/2017, untuk menyebarkan informasi pada masyarakat tentang keberadaan undang-undang pemilu yang baru, KPU Kabupaten Trenggalek kembali melakukan sosialisasi lewat radio. Masih tetap menggunakan radio pemerintah daerah Trenggalek RPKT Praja Angkasa, KPU Kabupaten Trenggalek mengupas substansi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 selama satu jam, mulai pukul 10.00 hingga pukul 11.00 WIB. Nurani dari Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas) KPU Kabupaten Trenggalek yang menjadi narasumber kali ini mengatakan bahwa undang-undang pemilu yang baru mendapatkan nomor belum sampai sebulan ini merupakan undang-unadang yang menggabungkan undang-undang lama tentang kepemiluan yang awalnya terpisah-pisah. “Dulu undang-undang tentang pemilu legeslatif sendiri, pemilu presiden sendiri, tentang penyelenggara pemilu sendiri, yang ini semuanya jadi satu”,  papar Nurani. Karena itulah, menurut Nurani, undang-undang yang baru ini mengatur banyak hal tentang pemilu 2019 nanti. Undang-undang ini, dengan demikian, memuat aturan-aturan yang menjadi dasar adanya beberapa hal yang berbeda antara pemilu 2014 dan pemilu 2019 nantinya. Dalam siaran talkshow ini, Nurani memang lebih banyak menguraikan hal-hal baru dan isu-isu krusial yang termuat dalam aturan baru ini. Menurut bapak dari dua anak ini, hal-hal baru yang muncul terkait dengan upaya membuat pemilu 2019 menjadi pemilu serentak untuk memilih “wakil rakyat” dan presiden-wakil presiden. Hal itu berefek pada tahapan dan jadwal, serta juga ada konsekuensi pada perubahan dalam hal teknis penyelenggaraan pemilu, baik pemutakhiran data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, pencalonan, kampanye, pembagian daerah pemilihan, jumlah kursi, serta konversi dari suara menjadi perolehan kursi. Nurani mengatakan bahwa turunan UU baru ini adalah Peraturan KPU yang nantinya akan menjadi landasan teknis untuk penyelenggaraannya. Sementara itu, terkait dengan pertanyaan tentang kapan tahapan pemilu 2019 mulai, Nurani menjawab bahwa secara resmi hal itu menunggu peraturan KPU yang menetapkan tahapan, jadwal, dan program. “Tetapi, dari informasi informal, ada kemungkinan awal Oktober tahun ini tahapan sudah mulai, termasuk verifikasi partai politik dan gencarnya sosialisasi-sosialisasi”, tegas pria alumni FISIP Universitas Jember itu. [Hupmas]


Selengkapnya
37

INGIN PERHATIKAN DISABILITAS KPU TRENGGALEK KUNJUNGI SLB NEGERI KAMPAK

Upaya untuk menyiapkan kualitas pemilu mendatang terus dilakukan oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Selain melakukan sosialisasi, penataan kelembagaan, dan kordinasi dengan KPU Propinsi Jawa Timur, KPU Kabupaten Trenggalek juga memberikan perhatian pada kegiatan pemutakhiran data. Seperti yang dilakukan oleh Divisi Perencanaan dan Data yang dikomandoi oleh komisioner Gembong Derita Hadi pada hari Kamis pagi (07/09/2017). Kali ini adalah melanjutkan kegiatan memetakan pemilih disabilitas yang ada di Trenggalek dengan kordinasi di sebuah sekolah untuk kaum disabilitas. Kali ini yang didatangi adalah SLB Negeri Kampak, di Jalan Anggrek Nomor 9 Desa Bendo Agung Kecamatan Kampak. Ini adalah SLB ketiga di Trenggalek yang didatangi. Sebagaimana dikatakan Gembong Derita Hadi, maksud kordinasi ke SLB-SLB di Trenggalek yang ia lakukan adalah untuk mengetahui peta pemilih penyandang disabilitas yang ada di Trenggalek. Hal ini dilakukan karena dalam pemilu yang tahapannya akan mulai, KPU memberikan perhatian besar pada pemilih disabilitas. Sebagai kaum yang oleh sebagian besar masyarakat  dianggap secara fisik mengalami “keterbatasan”, kaum disabilitas memerlukan perhatian khusus. “Mereka sebenarnya tak boleh kita anggap tidak normal, mereka sama saja dengan kita, dan mereka punya hak yang sama dengan pemilih lainnya”, kata Gembong. Munculnya anggapan bahwa kaum disabilitas dianggap sebagai orang yang “tidak normal”, lantas oleh lingkungan sekitar mereka dianggap tidak apa-apa jika tidak memilih. Karena itulah, kata Gembong, perhatian besar pada disabilitas juga bertujuan untuk menyadarkan masyarakat bahwa mereka punya hak yang setara dalam politik. Pemahaman tentang hak-hak disabilitas ini juga menjadi disampaikan Gembong pada pihak SLB Negeri Kampak. Ditemui oleh salah satu guru, Bu Dessy Kusumawati, Gembong mengutarakan maksud kedatangannya.  Kepala SLB Kampak,  Arif Ashari, tidak ada di sekolah karena sedang ada acara dinas. Melalui Bu Dessy, pihak SLB Negeri Kampak menyambut baik maksud KPU Kabupaten Trenggalek. Dessy menceritakan bahwa di SLB Negeri Kampak ada  empat  guru. Sedang jumlah murid yang ditangani ada  27, teridiri dari tiga orang murid SMP dan 24 murid SD.  SLB Negeri Kampak memang merupakan sekolah yang baru. Setelah dibangun pada akhir tahun 2014, sekolah ini baru beroperasi pada Januari 2015. “Jadi, muridnya memang masih sedikit dan belum ada jenjang SMA”, papar Bu Dessy. Menanggapi upaya KPU Kabupaten Trenggalek untuk mengetahui data pemilih dari penyandang disabilitas, pihak SLB Negeri Kampak akan menyiapkan data murid berdasarkan kategori umur dan identitas yang diperlukan. Menanggapi hal ini, Gembong dari KPU Kabupaten Trenggalek mengatakan bahwa pihak KPU akan siap menunggu data tersebut. “Akan terus ada kordinasi, hingga menuju pemutakhiran data nanti kaum disabilitas tidak terlewatkan untuk didata”, tegas pria asal Kecamatan Dongko ini. [Hupmas]


Selengkapnya
42

PANWAS KABUPATEN KORDINASI DENGAN KPU TRENGGALEK

Hari ini (Senin, 04/09/2017), KPU Kabupaten Trenggalek kedatangan tiga orang komisioner dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Trenggalek. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka silaturahmi dan kordinasi sebagai sesama penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten. Hadir sekitar pukul 10.00, kedatangan Panwaskab Trenggalek diterima oleh seluruh komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Silaturahmi dan kordinasi dilakukan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) ‘Vote’ KPU Kabupaten Trenggalek. Di tempat inilah dilakukan perkenalan dan diskusi seputar hubungan KPU dan Pawaskab Trenggalek ke depanya. Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto  membuka acara dan menjadi juru bicara dalam menyambut kedatangan tiga orang komisioner Panwaskab Trenggalek yang merupakan wajah baru itu. Setelah memperkenalkan personil komisioner dan jajaran pegawai sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto menyampaikan harapannya agar KPU dan Panwaskab bisa bekerjasama dengan baik sebagai mitra. Suripto mengingatkan lagi  apa yang pernah disampaikan oleh Bawaslu Jatim bahwa KPU dan Bawaslu tidak seharusnya saling berkompetisi, sebab yang berkompetisi dalam tahapan pemilu adalah peserta pemilu. Ditambahkan oleh Suripto bahwa hubungan harmonis antara KPU dan Bawaslu (Panwaslu) juga menjadi hal penting dalam mewujudkan lancarnya penyelenggaraan pemilu. “Komunikasi antara sesama lembaga ini penting, tentunya sesuai tupoksi masing-masing”, tegas Suripto. Suripto juga menceritakan dinamika hububungan KPU dan panitia  ad hoc dengan Panwaslu dan jajarannya dalam momen Pilkada 2015 lalu. Pada momen itu, menurut Suripto, ada hal-hal yang sebenarnya perlu dikomunikasikan dan tidak menimbulkan salah paham. “Itu adalah pengalaman yang nanti jangan sampai terulang, komunikasi adalah kuncinya”, tambah Suripto. Sementara itu, setelah berkenalan,  Ketua Panwaslu Kabupaten Trenggalek terpilih Agust Trianta menyambut baik harapan dari Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Kemudian dilanjutkan dengan perkenalan anggota Panwaslu Kabupaten Trenggalek lainnya, yaitu Ahmad Rokhani dan Istikah. Acara silaturahmi dan kordinasi ini berakhir sekitar pukul 11.30. Dalam sambutan penutup, Suripto juga berjanji akan melakukan silaturahmi dan kordinasi dengan Panwaslu setelah lembaga yang tiga komisionernya baru dilantik ini punya sekretariat. [Hupmas]


Selengkapnya
60

KURSI DPRD JATIM UNTUK PEMILU 2019 ADA 120 KURSI, TRENGGALEK MASUK DAPIL 9

Mencermati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu yang sudah disahkan, tampaknya ada beberapa perubahan ketentuan. Di antaranya adalah tentang jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Propinsi, termasuk Jawa Timur. Berdasar hasil Pileg 2014,  DPRD Jawa Timur saat ini berjumlah 100 kursi. Dalam pemilihan legeslatif 2014 lalu, Kabupaten Trenggalek masuk dalam Dapil 7 bersama Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Magetan, dan Ngawi. Dapil 7 ini  diberi alokasi 9 kursi untuk kursi DPRD Jatim. Untuk Pemilu 2019 akan ada perubahan berdasarkan ketentuan yang termuat dalam peraturan baru. Untuk kursi di DPRD Jawa Timur dalam Pemilu 2019 nati akan ada 120 kursi. Trenggalek akan masuk Dapil 9, berbeda dengan Pileg 2014 yang masuk Dapil 7, meskipun masih bersama dengan Pacitan, Ponorogo, Magetan, dan Ngawi. Bedanya kali ini Dapil yang sekarang memperebutkan 12 kursi. Menurut Nurani, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Trenggalek, penambahan jumlah kursi untuk DPRD Jawa Timur itu sesuai dengan Pasal 188 Undang-Undang Pemilu yang baru (UU No 17 Tahun 2019) tentang jumlah kursi untuk masing-masing DPRD Propinsi. Dalam Pasal 188 disebutkan bahwa jumlah kursi DPRD Propinsi ditetapkan paling sedikit 35 dan paling banyak 120 kursi. Sementara itu, menurut Nurani, Jawa Timur meripakan propinsi yang penduduknya sekitar 39 juta. “Propinsi yang memiliki penduduk  lebih dari 20 juta, memperoleh alokasi kursi 120 kursi”, papar Nurani. Nurani menambahkan bahwa ketentuan tentang Dapil dan alokasi kursi tersebut   merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UU No 7 Tahun 2017 yang disertakan di bagian lampiran.  Sedangkan, untuk Dapil dalam pemilu tingkat Kabupaten Trenggalek, untuk membuat ketentuannya akan dibuat dengan berdasarkan Peraturan KPU. “Yang jelas, kalau mengacu UU, jumlah kursi masih sama, yaitu 45 kursi di DPRD Kabupaten Trenggalek”, tegas pria berkepala botak itu. [Hupmas]


Selengkapnya
113

PROFIL H AGUS TRIANTA KETUA PANWASLU KABUPATEN TRENGGALEK YANG BARU

Setelah dilantik pada hari Senin (28/08/2017) kemarin, tiga orang komisioner Panwaslu Kabupaten Trenggalek terpilih dan terlantik diinstruksikan untuk memilih ketua dan pembagian divisi-divisi. Rapat pleno tiga orang komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Trenggalek yang dilaksanakan sehari setelah dilantik  memilih H. Agus Trianta sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Trenggalek periode 2017-2017. Sosok yang tak asing lagi di kalangan pemberdayaan masyarakat dan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Trenggalek ini memang punya segudang pengalaman di berbagai kegiatan sosial dan politik. Ia terkenal sebagai sosok yang keras dan ulet dalam memperjuangka sesuatu. Karena kecerdasan yang melekat pada dirinya pulalah, yang membuat ia dan dua orang lainnya berhasil lolos dalam seleksi Panwaslu untuk Kabupaten Trenggalek. Haji Agus, demikian ia sering dipaanggil, lahir di Trenggalek, 11 juli 1978. Ia tinggal di RT 43 RW 21 Desa Pule, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek. Pendidikan terakhirnya adalah S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Lamongan (Unisla). Mulai terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan kepemiluan sejak pemilu 1999 sebagai Ketua KPPS. Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2015 ia menjabat sebagai Ketua PPK Pule. Pengalamannya dalam menjalani pekerjaan bisa dikatakan cukup panjang. Riwayat hidupnya juga cukup dinamis. Ia pernah menjadi Security  PT. Gelora Jaya, Staf PJTKI Harapan Insan Madani Jakarta Timur; kerja di PT. Multi Gambut Industri (MGI) Riau sebagai Pengawas Divisi III Sungkai Estate. Juga banyak terlibat sebagai pekerja sosial dan program pendampingan, antara lain BKAD PNPM. Aktif di lembaga pemberdayaan masyarakat, antara lain Kordinator Daerah Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Negara Republik Indonesia (LT KPSKN PIN-RI); Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) Kabupaten Trenggalek. Pada tahun 2009 ia juga menjadi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan di Pule. Setelah itu,  sejak 2013 ia juga pernah menjadi pendamping program keluarga harapan (PKH), sebuah program perlindungan sosial di bawah Kementerian Sosial. Karena aktif sebagai penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2015 sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pule, bersama lima orang pendamping PKH lainnya ia diberhentikan karena dianggap tidak bisa bekerja ‘double job’ (rangkap pekerjaan). “Merupakan suatu capaian yang membanggakan  bagi pak Kaji  Agus menjadi komisioner Panwaslu Trenggalek, membuktikan bahwa dirinya memang luar biasa”, komentar Nurani, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas) KPU Kabupaten Trenggalek yang kenal dengan H. Agus Trianta sejak bersama menjadi TKSK mulai tahun 2009. “Sosok yang keras, cocok untuk menjadi penegak demokrasi dalam hal pengawasan”, tambah Nurani. Sementara itu Ketua KPU Suripto mengatakan bahwa dirinya sebagai Ketua KPU Kabupaten Trenggalek juga sudah mengucapkan selamat pada Haji Agus dan dua orang komisioner Panwaslu Trenggalek, Muhammad Rokhani dan Istikah, dalam acara Rakor bersama KPU Jatim-Bawaslu Jatim dan KPU Kab/Kota-Panwaslu Kab/Kota kemarin (Selasa-Rabu, 29-30 Agustus 2017) di Sidoarjo. “Kami juga berkenalan dan membincangkan perlunya kemitraan sesama penyelenggara pemilu, di mana kami juga adalah lembaga yang dikawal oleh Panwaslu juga”, papar Suripto. Agus Trianta dan dua orang anggotanya akan langsung  bertugas mengawal pemilu yang tahapannya akan segera mulai. Ia akan berperan di masyarakat sebagai penyelenggara pemilu dengan tugas pengawasan. Iapun harus berbagi tugas sebagai kepala rumah tangga. Dari pernikahannya dengan Sartika, ia dikaruniai dua anak: Miftakhul Ula Sabilla dan Imro’atu Mustika Ababil. [Hupmas]


Selengkapnya