Berita Terkini

38

BAKESBANGPOL KORDINASI DENGAN KPU TRENGGALEK, TERKAIT PARTISIPASI PEMILIH

Rabu (30/08/2017) kemarin, utusan Badan Kesatuan Bangsa dan  Politik (Bakesbanpol) Kabupaten Trenggalek datang ke KPU Kabupaten Trenggalek. Diwakili oleh Maryani salah satu pejabat Bakesbangpol, kedatangan ini dalam ranga melakukan kordinasi dan meminta data partisipasi pemilih dalam pemilihan umum dari pemilu ke pemilu. Ditemui sekretaris dan Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Trenggalek, Maryani menggali informasi terkait dengan penyelenggaraan pemilu yang akan dilaksanakan, baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur maupun Pemilihan Legeslatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara serentak. Terkait hal ini, Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Trenggalek menginformasikan bahwa tahapan pemilihan memang akan datang dalam waktu dekat dan KPU Kabupaten Trenggalek tengah melakukan konsolidasi dan kordinasi bersama jajaran KPU di atasnya. Puguh juga mengatakan bahwa sosialisasi-sosialisasi sudah mulai dilakukan lewat media radio dan website, dan waktu dekat juga akan ada kegiatan sosialisasi yang lebih massif terkait dengan tahapan pemilihan. “Termasuk, sosialisasi undang-undang tentang Pemilu yang baru, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang sedang gencarnya kami baca untuk bahan sosialisasi nanti”, papar Puguh. Terkait dengan data Partisipasi Pemilih dari pemilu ke pemilu, Maryani dari Bakesbangpol mengatakan bahwa data itu sedang dibutuhkan untuk membuat  pemetaan masalah sumber daya dan dinamika politik daerah. Hal itu terkait dengan permintaan informasi untuk bahan seminar yang akan dilalakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Jawa Timur. “Tampaknya partisipasi masyarakat dalam pemilu juga menjadi perhatian bagi pemerintah daerah propinsi karena juba bisa jadi indikator kemajuan suatu daerah”, papar Maryani. Permintaan data yang secara resmi melalui surat Nomor 270/958/35.03.030/2017 tentang Permintaan Data Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu ini langsung ditanggapi dengan memberikan data dengan cara mengkopi file data partisipasi pemilih dari pemilu ke pemilu yang terdapat di ruang sekretariat. [Hupmas]


Selengkapnya
46

KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR KPU DENGAN BAWASLU

Untuk menghadapi penyelenggaraan momentum elektoral yang tahapannya akan mulai masuk dalam waktu dekat ini hingga 2019 nanti, penyelenggara pemilu di Jawa Timur melakukan konsolidasi. Penyelenggara pemilu yang dimaksud adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur bersama jajarannya di Kabupaten/Kota se-Jatim dengan Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Jatim bersama dengan dengan Pansawlu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Acara yang diselenggarakan di Hotel Hologen Sidoarjo, mulai kemarin hingga hari ini (29-30 Agustus 2017). Hadir tiga orang Komisioner Bawaslu Jatim, lima komosioner KPU Jatim, dua orang komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Jatim, dan tiga orang komisioner dari Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang baru dilantik sehari sebelumnya. Rangkaian acara dimulai  pukul 16.00 dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya diteruskan Sambutan dari Ketua Bawaslu Jatim Dr. Sufyanto, SAg, MSi dan Sambutan Ketua KPU Jatim Eko Sasmito, SH, MH serta Sri Sugeng Pujiatmiko. Acara ini bertujuan untuk melakukan konsolidasi sesama penyelenggara pemilu. Dalam  sambutannya, Sufyanto ketua Bawaslu Propinsi Jawa Timur mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan momentum yang penting untuk konsolidasi antara KPU dan Bawaslu yang harus saling memperkuat sistem kepemiluan. Hubungan yang sehat antara penyelenggara dan pengawas merupakan modal penting untuk suksesnya penyelenggaraan pemilu. Sufyanto menceritakan bagaimana seringkali bayak persoalan muncul  ketika  persoalan yang muncul di daerah salah satunya disebabkan karena penyelenggara tidak saling menguatkan, bersinergi dan mengisi. “Pemilu akan baik kalau check and balances saling bersinergi dan menguatkan”, tegas Sufyanto. Sementara itu Ketua KPU Propinsi Jawa Timur dalam mengawali sambutannya tak lupa mengucapkan selamat pada para komisioner Panwaslu Kabupaten/Kota se-Jatim yang hadir. Selanjutnya Eko mengungkapkan kesepakatannya bahwa KPU dan Bawaslu adalah mitra. Eko juga menekankan agar di Kabupaten dan Kota, hubungan antara KPU Kabupaten/Kota dan Panwaslu  Kabupaten/Kota juga harmonis. Ia mencontohkan bagaimana hubungan harmonis terjadi di tingkat propinsi. “Saya berharap teman teman bisa mencontoh bagaimana kedua institusi di provinsi. Kami memang berbeda pendapat, tetapi hubungan baik tetap dijaga. Perbedaan disikapi sebagai sesuatu yang bisa diselesaikan sesuai peraturan yang ada”, papar Eko. Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan dari anggota Bawaslu RI Muhammad Afifudin, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Prof. Dr. Muhammad, Msi. Dalam paparan ini, Muhammad Afifudin menguraikan  tentang model pengawasan yang partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan pidana pemilu. Sedangkan dari DKPP menyampaikan peran DKPP bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk menjaga integritas pemilu. [Hupmas]


Selengkapnya
44

114 PANITIA PENGAWAS PEMILU KABUPATEN/KOTA SE-JAWA TIMUR DILANTIK

Setelah menetapkan  anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) seluruh Kabupaten/Kota se-Jatim pada hari Jumat (18/08/2017), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur melantik mereka kemarin, Senin tanggal 28 Agustus 2017 di Gedung Grahadi Surabaya. Ada 114 orang anggota Panwaslu yang ditetapkan berdasarkan surat Nomor: 263/K.BAWASLU PROV.JI/VIII/2017 114 calon anggota Panwaslu untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut ditetapkan setalah dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan. Selain dihadiri oleh  Gubernur Jatim Soekarwo dan Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf, acara pelantikan yang dimulai pukul 13.00 ini juga dihadiri oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Awan Samodra , Wakil Ketua DPRD Jatim Soenarjo, Ketua KPU Jatim Eko Sasmito dan sejumlah pejabat Pemprov lainnya. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Jawa Timur (Jatim) Sufyanto dalam sambutannya menyampaikan tentang pentingnya  menjaga integritas bagi seluruh anggota panwaslu Kabupaten/Kota. “Selain itu, kita juga harus  bekerja secara totalitas sesuai dengan tugas dan fungsinya”, tegas Sufyanto. Sementara itu dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo memberikan arahan agar semua Panwas yang baru dilantik segera berkoordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti DPRD, Kapolres, Danrem/Dandim, Kajari, Kepala Pengadilan Negeri dan usur perangkat daerah lainnya. “Sebab merekalah mitra kita untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu agar berjalan aman dan lancar”, tegas Soekarwo. Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur juga diundang dalam acara pelantikan ini. Meskipun tidak dapat menghadiri acara pelantikan karena bersamaan dengan acara Rapat Pleno, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan ucapan selamat kepada semua anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang dilantik, terutama Panwaslu Kabupaten Trenggalek. “Kami ucapkan selamat, semoga bisa bersama menjalankan amanat menegakkan demokrasi dari Trenggalek dan menjadi mitra KPU Trenggalek nantinya”, kata Suripto ditemui tim Hupmas pagi ini. [Hupmas]


Selengkapnya
42

SETELAH DILANTIK, TIGA WAJAH BARU PANWASLU KABUPATEN TRENGGALEK SIAP BEKERJA

Pelantikan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) seluruh Kabupaten/Kota se-Jatim kemarin (Senin, 28/08/2017) tentu saja juga menghadirkan tiga orang wajah baru anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Trenggalek yang ditetapkan oleh Bawaslu Propinsi Jawa Timur pada pada hari Jumat (18/08/2017) lalu. Tiga wajah baru ini adalah Ahmad Rokhani, S.Pi, Agus Trianta, SH, dan Istikah, S.Sos. Mereka adalah tiga orang yang ditetapkan melalui serangkaian seleksi yang sudah berlangsung sejak Juli 2017 lalu. Dari peserta yang lolos verifikasi administrasi, telah mengikuti tes dan hasilnya dari 12 besar, dipilih 6 besar yang telah diwawancarai sebagai cara untuk menguji kelayakan dan kepatutan.Maka terpilihlah 3 anggota Panwaslu untuk masing-masing kabupaten/kota se Jawa Timur. Menurut UU No 7 Tahun 2017 Pasal 89, Panwaslu tingkat Kabupaten/Kota akan bersifat tetap seperti Bawaslu RI dan Bawaslu Propinsi. Ditambahkan dalam UU tersebut bahwa julmlah anggota Panwaslu untuk Kabupaten Trenggalek sesuai Lampiran II UU tersebut sebanyak 5 orang. Tapi karena seleksi dan penetapan anggota Panwaslu kali ini selesai sebelum UU ditetapkan, maka Bawaslu Propinsi Jatim baru merekrut masing-masing kabupaten/kota 3 orang sebagaimana aturan lama. Kekurangan anggota sesuai UU baru akan dilengkapi di waktu berikutnya. Menurut Ahmad Rokhani, salah satu anggota Panwaslu Kabupaten Trenggalek yang baru saja dilantik, tiga anggota Panwaslu Kabupaten Trenggalek yang terpilih dan ditetapkan akan segera melakukan rapat untuk menentukan ketua dan pembagian divisi. Selanjutnya akan mengikuti rapat kordinasi (rakor) di Jawa Timur untuk mendapatkan informasi tentang tugas-tugas terkait dengan penyelenggaraan pemilu yang akan mulai. “Nantinya, kami juga mesti bersilaturahmi ke para pimpinan daerah dan mendiskusikan kelembagaannya seperti apa, tentunya juga konsultasi dengan Bawaslu Jatim”, papar pria asal Desa Prigi Kecamatan Watulimo ini.  [Hupmas]


Selengkapnya
40

KPU TRENGGALEK KEMBALI SOSIALISASI PEMILU SERENTAK

Tak henti-hentinya KPU Kabupaten Trenggalek melakukan sosialisasi tentang kepemiluan pada masyarakat. Salah satunya adalah melalui siaran talkshow di radio yang memang merupakan kegiatan gratis yang difasilitasi oleh pemerintah daerah Kabupaten Trenggalek melalui radio publik yang dikelolanya. Seperti halnya dilakukan kemarin, hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017, KPU Kabupaten Trenggalek memanfaatkan waktu ‘on air’ untuk menyosialisasikan  perkembangan persiapan menuju pemilu yang akan tergelar pada tahun 2018 dan 2019. Tiga jenis pemilihan, mulai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang akan diselenggarakan serentak nasional pada tahun 2018 dan Pemilihan anggota DPR RI, DPRD, dan DPD yang diselenggarakan serentak dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2019 perlu disosialisasikan ke masyarakat. “Pemilu mendatang ini perlu banyak sosialisasi, karena aturan-aturannya juga mengalami perkembangan yang perlu dipahami kita semua”, tegas Suripto ketika ditanya pemandu acara siaran talkshow Radio RPKT Praja Angkasa Trenggalek, Raras. Sebagai petugas sosialisasi minggu ini, Suripto mencoba mengeksplorasi isu-isu baru seputar kepemiluan, terutama tentang apa yang baru dari disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur Pemilu Pileg dan Pilpres 2019 yang diselenggarakan serentak. Aturan tentang “presidential treshhold” yang menjadi perdebatan di kalangan masyarakat juga diceritakan. Suripto menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak boleh ikut memperdebatkan aturan karena itu adalah ranah politik. “Tugas KPU adalah pelaksana undang-undang dan peraturan, bukan ikut berdebat tentang aturan”, tegas pria berasal dari Kecamatan Watulimo ini. Isu-isu lainnya yang dijelaskan adalah tentang penyelenggara pemilu. Suripto mengatakan, sebelum UU No 7 Tahun 2017 ini, penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, DKPP diatur dalam UU tersendiri. Tapi kali ini, penyelenggara pemilu sudah diatur dalam UU Pemilu yang baru. Terdapat beberapa perbedaan tentang jumlah penyelenggara pemilu baik KPU maupun pengawas pemilu. Juga ada perubahan Panwaslu Kabupaten/Kota yang nantinya akan permanen atau tetap seperti halnya KPU Kabupaten/Kota.   Suripto juga menyinggung tentang aturan mengenai panitia ad hoc dalam UU No 7 2017, di  mana di dalamnya dikatakan bahwa jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi 3 orang. “Ini yang menurut kami nantimenyultkan, karena selama ini yang jumlahnya lima orang saja masih merasa belum mampu mengcover beban kerja yang begitu besarnya”, papar Suripto. Tetapi, bagaimanapun, KPU Kabupaten Trenggalek akan tetap siap mematuhi kebijakan yang diambil oleh KPU RI kaitannya dengan aturan ini. KPU Kabupaten Trenggalek akan selalu siap mengemban tugas untuk melaksanakan penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. [Hupmas]


Selengkapnya
46

AGAR PENDATAAN PEMILIH MAKSIMAL, KPU KORDINASI DENGAN LAPAS

Hak pilih sifatnya universal. Semua warga yang memenuhi syarat sesuai diatur undang-undang, punya hak pilih. Tanpa melihat jabatan, kelas sosial, jenis kelamin, pekerjaan, suku, agama, selama warga negara yang sudah punya hak pilih sama-sama punya hak satu suara dalam pemilu. Karena itulah KPU sebagai pelayan warga dalam hak-hak demokrasinya selalu ingin mmberikan perhatian pada warga negara yang punya potensi terabaikan hak-haknya. Itulah yang mendorong KPU Kabupaten Trenggalek juga terus melakukan kordinasi dengan instansi-instansi terkait. Setelah minggu lalu berkordinasi dengan lembaga pendidikan kaum disabilitas, hari ini KPU juga berkordinasi dengan lembaga lain. Kali ini kunjungan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Trenggalek yang berdada di Jl. Supriadi No 15 Trenggalek, sekitar satu kilometer lurus ke arah utara dari alun-alun Trenggalek.  Ditemui Choiri, pegawai bagian Pembinaan Lapas Trenggalek, Gembong Derita Hadi dari Divisi Program dan Data, mencoba melakukan diskusi tentang keberadaan para anggota lapas yang dibina di tempat tersebut. Menurut Gembong, pihak Lapas belum bisa memberikan data tentang kewargaan anggota Lapas mengingat Kartu Tanda Penduduk (KTP) para penghuni Lapas tidak dibawa, kemungkinan ditahan ketika proses peradilan. Dari diskusi tersebut, melahirkan rekomendasi bahwa pihak Lapas akan berkordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman e-KTP bagi warga binaan di Lapas Trenggalek. “Saya menyarankan pengelola Lapas mendatangkan perekaman e-KTP yang bekerjasama dengan Disdukcapil, bisa kok itu dilakukan”, papar Gembong. Gembong menambahkan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek akan sejak dini melihat perkembangan para pemilih seperti anggota warga binaan Lapas, agar data pemilih dalam Pilkada 2018 dan Pileg-Pilpres 2019 nanti dapat menjamin maksimalnya partisipasi warga binaan. “Kami akan terus melakukan kordinasi, dan pihak Lapas setuju”, tegas pria asal Kecamatan Dongko ini. [Hupmas]


Selengkapnya