KPU TRENGGALEK SIAPKAN DIRI HADAPI MOMENT PEMILU BERUNTUN

Kesiapan KPU Kabupaten Trenggalek untuk menghadapi pemilu mendatang tampaknya mulai dibicarakan. Seperti dalam Rapat Pleno mingguan kemarin (Senin, 24/07/2017). Rapat yang dilaksanakan sehari setelah RUU Pemilu disahkan menjadi Undang-Undang itu dimanfaatkan oleh ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto untuk mengingatkan agar seluruh pejabat KPU Trenggalek bersiap-siap memasuki tahapan dalam waktu dekat.

Sebagaimana diberitakan oleh media, setelah Rancangan Undang-Undang Pemilu disahkan menjadi UU di DPR, Komisi Pemilihan Umum akan memulai tahapan persiapan untuk pemilihan umum 2019. Sebagaimana dikatakan  KPU RI Arief Budiman, KPU harus memulai tahapan pemilu 2019 pada Agustus 2017. Sebab, menurut  ketentuan dalam undang-undang, KPU harus memulai tahapan pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Menanggapi informasi itu, Suripto mengatakan bahwa tahapan pemilu sudah tiba, dan keseriusan dalam mengawal demokrasi ini harus dipersiapkan lahir batin. Apalagi, jadwal dan tahapan antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018 dan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden serentak 2019 beririsan. “KPU telah menyepakati pemungutan suara akan dilangsungkan pada 17 April 2019 dan mulai bulan-bulan depan atau waktu dekat kita akan memasuki dua tahapan pemilu sekaligus”, tegas Suripto.

Suripto mengusulkan, segera setelah UU Pemilu disahkan dan sudah bisa diakses, para pejabat KPU Trenggalek segera membaca aturan untuk memahahi teknis penyelenggaraan. Suripto yakin pemilu mendatang akan lebih karena sebelum pemilu masuk, KPU sudah menyiapkan kegiatan-kegiatan pra pemilu, seperti pemutakhiran data berkelanjutan, penataan SDM, dan pendidikan pemilih dengan adanya Rumah Pintar Pemilu “Vote” yang menyediakan fasilitas pendidikan pemilih. “Termasuk apa yang sudah kita lakukan dengan masuk ke sekolah-sekolah melakukan pendidikan dan sosialisasi”, tambah pria alumni UIN Yogyakarta ini. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 29 Kali.