KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR PENYULUHAN PERATURAN PEMILU

Untuk mempersiapkan tahapan Pilkada Serentak 2018 dan Pileg-Pilpres 2019, KPU Propinsi Jawa Timur mengundang KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk melakukan rapat kordinasi. Acara kordinasi dilakukan di Malang, tepatnya di Kantor Pendidikan Kota Malang.

Tema acara ini adalah Rapat Koordinasi Penyuluhan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pemilihan Umum Tahun 2019. Bersama KPU dari berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Timur,  KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti acara ini dengan seksama. Sebagaimana dikatakan Ketua KPU RI Arif Budiman yang hadir pada acara ini, rakor ini memang punya arti penting bagi seluruh jajaran KPU  untuk mengetahui dan memahami isu-isu strategis terkait Undang-Undang Pemilu yang baru. “Rapat koordinasi dan konsolidasi itu sangat penting untuk menyamakan persepsi. Tujuannya agar kita juga berhati-hati dalam mengambil kebijakan, dari hal-hal yang terkecil sekalipun”, kata Arief Budiman memulai paparannya.

Menurut Arif Budiman, ada lima isu krusial yang diatur dalam RUU Pemilu,  yaitu Presidential Threshold, Parliamentary Threshold, Sistem Pemilu Terbuka, Dapil Magnitude dan Metode konversi suara penting harus dipahami.  Selain bicara tentang Pemilu 2019 dan aturan-aturannya,  Ketua KPU RI juga menjelaskan tentang penyusunan PKPU pasca ditetapkannya UU Pemilu, juga tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan danlam waktu dekat seperti verifikasi parpol peserta Pemilu 2019.

Sedangkan terkait dengan  Pilkada Serentak 2018, kata Arif, saat ini masih ada  5 PKPU yang belum dikonsultasikan. “Kemarin tanggal 3 sudah dikirim ke DPR untuk dikonsultasikan tanggal 10, tetapi sampai saat ini masih belum ada tanggapan”, papar Arif.

Arif juga mengharapkan agar KPU bekerja keras untuk mengawal Pilkada. Sebab, kata Arif, tugas yang diemban KPU kali ini lebih berat mengingat adanya jadwal yang beririsan dan pembentukan panitia adhoc yang agak berbeda dengan sebelumnya. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 29 Kali.