Berita Terkini

63

Dr DIAN FERRICHA : KETUA TIM PENYUSUN MATERI PERTANYAAN DEBAT PUBLIK I KPU TRENGGALEK TAHUN 2020

Debat Publik sesi I akan dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2020, bertempat di studio Jawa Pos-TV (JTV) Surabaya sekaligus akan disiarkan langsung oleh stasiun TV tersebut. Tema debat publik hari ini (06/10/2020) juga sudah ditetapkan oleh para tim perumus soal dalam rapat di aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) VOTE KPU Kabupaten Trenggalek. Salah satu tim panelis atau tim perumus pertanyaan yang hadir adalah Dr. Dian Fericha, SH, MH. Ia adalah seorang akademisi (dosen dan penelit) di  kampus IAIN Tulungagung. Ia lahir di Malang, 29 Desember 1984. Perempuan ini   merupakan salah satu doktor ilmu hukum berusia muda dengan predikat cumlaude lulusan dari Universitas Brawijaya Malang. Sebelumnya, Dian Fericha juga pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum di Unisba Blitar dan sekarang diberi amanah menjadi Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah IAIN Tulungagung. Pengalaman di dunia kepemiluan dan demokrasi sudah tidak diragukan lagi. Icha, panggilan akrabnya, pernah menjadi Ketua Panelis Debat Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2018. Istri Zulham Hakim dan ibu dari Khansa Cendekia dan Mazaya Nadhifa ini juga pernah menjadi tim seleksi lembaga kepemiluan, konsultan hukum kepemiluan dan legal drafter di pemerintahan serta tetap berkecimpung di dunia akademik sebagai penulis beberapa buku. Ia juga menjadi kolumnis maupun menjadi reviewer di beberapa jurnal nasional maupun internasional, salah satunya reviewer jurnal di Fakultas Hukum Malaysia, serta tetap meluangkan diri aktif di organisasi profesi maupun sosial kemasyarakatan Jawa Timur. [Hupmas]


Selengkapnya
29

JELANG DEBAT I KPU TRENGGALEK PERTEMUKAN TIM PASLON DENGAN JTV

Debat Publik Putaran I akan digelar  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek pada tanggal 08 Oktober 2020 pukul 19.00 WIB di Jawa Pos TV (JTV) Surabaya. Untuk memastikan lancarnya kegiatan debat publik I, hari ini (06/10/2020) diadakan rapat pembuatan kesepakatan antara kedua Tim Paslon dan disaksikan oleh KPU Kabupaten Trenggalek bersama tim produksi debat Publik JTV. Acara dimulai pukul 13.30 WIB di aula Rumah Pintar Pemilu (RPP), dipandu oleh Nurani selaku komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Nurani menyampaikan aturan-aturan yang harus ditaati dalam acara debat Publik. Terkait siapa yang boleh hadir, Nurani menyampaikan bahwa peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye dan Surat Keputusan Nomor 465 tentang Juknis Kampanye menegaskan bahwa yang boleh datang sangat dibatasi. “Paslon tidak boleh  bawa tim hore, yang boleh masuk ke acara debat hanya empat orang tim kampanye”, tegas Nurani. Nurani juga menyampaikan tema dan sub-tema apa yang akan dibahas dalam acara debat publik putaran I nanti. Tema dan sub-tema tersebut, menurut Nurani, sudah ditetapkan oleh KPU melalu rapat pleno dan merupakan hasil dari perumusan para ahli yang terdiri dari tiga orang akademisi dan profesioanal yang disebut sebagai panelis dan tim perumus  pertanyaan debat publik. Akan tetapi Nurani mengingatkan bahwa pertanyaan dari tim panelis hanyalah pertanyaan yang merupakan bagian dari semu segmen. “Pertanyaan panelis ada 3 pertanyaan untuk masing-masing paslon, artinya totalnya enam, dan ini hanya satu segmen saja, segmen-segmen yang lain adalah visi-misi dan pertanyaan dari masing-masing calon sendiri”, ungkap Nurani. Selanjutnya, Nurani melanjutkan pembahasan tentang rundown jalannya debat. JTV mempresentasikan alur waktu secara detail selama 90 menit masa debat. Kemudian LO dari masing-masing paslon dan ketua tim kampanye menanggapi. Sekitar pukul 16.00 WIB beberapa poin kesepakatan sudah disepakati dan masing-masing pihak menandatangi kesepakatan yang diberita-acarakan. Hadir mewakili Tim Paslon 1 yaitu Imron Sulistiyono (LO) dan Dian Arifin (Tim Kampanye). Sedangkan dari paslon 2  yang hadir adalah Ahmad Najib (LO) dan Bambang Tarjo (Tim Kampanye). [Hupmas]


Selengkapnya
29

KPU TRENGGALEK AKAN FASILITASI KAMPANYE DEBAT PUBLIK TIGA KALI

Sebagaimana disampaikan dalam Sosialisasi dan Kordinasi Debat Publik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek bersama Tim Kampanye dan LO dari pasangan calon nomor urut 1 dan 2 pada Hari Senin pagi (05/10/2020),  Debat Publik putaran pertama pada  akan digelar KPU Kabupaten Trenggalek pada  Hari Kamis tanggal 08 Oktober tahun 2020 pukul 19.30 WIB. Acara akan disiarkan langsung oleh stasiun  JTV (Jawa Pos TV) dan dilivestreaming lewat media sosial. Menurut Nurani selaku divisi yang membidangi Kampanye,  KPU Kabupaten Trenggalek akan menggelar debat publik selama tiga kali. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan KPU bahwa fasilitasi  kampanye debat publik dilaksanakan maksimal selama tiga kali. Selain perencanaan Debat Publik selama tiga kali ini sudah tertuang dalam rencana biaya KPU Kabupaten Trenggalek, menurut Nurani, dilihat dari tema yang ada di peraturan memang idealnya acara debat diselenggarakan tiga kali. “Cakupan tema debat sebagaimana tertuang dalam peraturan memang akan ideal disampaikan ke publik jika debatnya tiga kali”, tegas pria berkepala plontos ini. Debat publik yang sudah disepakati Tim kampanye, Polres, Bawaslu, Dandim 0806 Trenggalek dan para stakeholder terkait dalam Rakor Kampanye menempatkan kegiatan Debat Publik selama tiga kali, yaitu Debat Publik I diselenggarakan pada tanggal 8 Oktober 2020, Debat Publik II pada tanggal 05 November 2020, dan Debat Publik III pada tanggal 29 November 2020. Semuanya akan diselenggarakan dan ditayangkan oleh JTV Surabaya. [Zam]


Selengkapnya
30

DEBAT PUBLIK PILBUP TRENGGALEK 2020 AKAN DISELENGGARAKAN DAN DISIARKAN DI JTV

Setelah dilakukan presentasi calon penyelenggara debat publik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 yang diadakan pada  Hari Jumat pagi (02/10/2020) tadi, malam ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek langsung mengadakan rapat pleno. Rapat ini untuk menentukan  siapa EO yang akan menjadi penyelenggara debat publik dan membahas tentang teknis pelaksanaan kegiatannya. Dalam rapat pleno ini disepakati bahwa KPU Kabupaten Trenggalek akan menggandeng Jawa Pos TV atau JTV sebagai penyelenggara Debat Publik atau Debat terbuka yang akan diadakan tiga kali selama masa kampanye. Debat Publik pertama akan digelar pada Hari Kamis tanggal 08 Oktober tahun 2020 pukul 19.30 WIB. Sebagaimana dikatakan Nurani selaku divisi yang membidangi Kampanye, para komisioner tertarik dengan JTV karena konsep teknis yang ditawarkan menarik sekaligus memenuhi syarat. JTV adalah TV di Jawa Timur yang jangkauan siarnya luas dan tergolong TV dengan rating ditonton tertinggi menurut riset AC Nielsen. “JTV juga mau menayangkan debat publik di jam ‘prime time’ sekaligus melakukan live streaming di media sosialnya”, tegas Nurani. Rapatl pleno juga memerintahkan agar segera menindaklanjuti persiapan debat publik mengingat waktunya sudah mepet. Di antaranya segera menyiapkan hal teknis, mengudang JTV dan berkordinasi dengan tim kampanye  untuk bikin kesepakatan-kesepakatan terkait teknis Debat Publik ini. [Mer]


Selengkapnya
31

KAMPANYE DENGAN ALAT PERAGA DAN BAHAN, KPU TRENGGALEK HANYA MENCETAKKAN SAJA

Acara pembuatan persetujuan (approval meeting) terkait  desain alat peraga kampanye dan bahan kampanye dilakukan hari ini (01/10/2020) di Media Center KPU Kabupaten Trenggalek dengan mengundang  LO (laisson officer atau tim penghubung Paslon) serta    pimpinan perusahaan cetak yang ditunjuk KPU Kabupaten Trenggalek untuk melakukan pencetakan. Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Trenggalek, Nurani, mengatakan bahwa ada perbedaan antara fasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 ini dengan pemilihan sebelumnya seperti Pilkada 2015. Dalam Pemilihan 2020 ini, kata Nurani, KPU hanya mencetakkan saja. “Tidak memasangkan seperti pemilihan bupati tahun 2015 lalu”, tutur Nurani. Ditambahkan komisioner KPU kabupaten Trenggalek alumni Universitas Jember ini bahwa pasangan calon akan menerima alat peraga kampanye dan bahan kampanye sekitar tanggal 10 Oktober. Hal ini juga tertuang dalam kesepakatan antara KPU Kabupaten Trenggalek, LO  kedua pasangan calon, dan pihak perusahaan pencetak. Nurani  berharap proses pencetakan berjalan lancar dan pihak paslon akan diundang dalam serah terima barang, kemudian yang memasang dan menyebarkan adalah pihak paslon sendiri. [Hupmas]


Selengkapnya
30

KPU TRENGGALEK UNDANG PASLON UNTUK RAPAT PERSETUJUAN (APPROVAL) ALAT PERAGA KAMPANYE

Masa kampanye sudah berlangsung  sejak tanggal 26 September 2020 lalu, dan akan berakhir pada pukul 05 Desember 2020 nanti. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek bertugas memfasilitasi beberapa kegiatan kampanye. Di antaranya adalah pencetakan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK). Karena itulah, pada hari ini (01/10/2020) KPU Kabupaten Trenggalek mengundang  LO (laisson officer atau tim penghubung Paslon) untuk hadir dalam rapat pembuatan persetujuan (approval meeting) sebelum alat peraga kampanye  dan bahan kampanye dicetak oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Hadir juga dalam pertemuan ini Bagus dari pimpinan perusahaan percetakan yang ditunjuk KPU Kabupaten Trenggalek. Sebelumnya, KPU Kabupaten Trenggalek sudah menerima desain alat peraga kampanye dan bahan kampanye dari pasangan calon 01 dan 02. Tetapi sebelum dicetak, desain itu harus disetujui dengan membubuhkan tandatangan pada desain yang diprint sebagai sampel. “Butuh pembubuhan tanda tangan untuk bukti bahwa kedua belah pihak sudah menyetujui, agar di belakang hari tidak ada alasan lagi bahwa alat peraga dan bahan yang dicetak KPU salah”, tegas Nurani Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Trenggalek. Sementara itu Bagus dari pimpinan perusahaan cetak Fighter mengatakan bahwa waktu pencetakan butuh waktu selama  sepuluh hari. Tanggal 10 Oktober dipastikan bahwa barang akan sudah dibagikan pada masing-masing pasangan calon dalam acara serah terima barang yang diberita-acarakan. [Hupmas]


Selengkapnya