Berita Terkini

60

KPU TRENGGALEK PINJAMKAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PILKADES SERENTAK 2021

TRENGGALEK—Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan digelar serentak pada tanggal 3 April 2021 mendatang diKabupaten Trenggalek. Pemilihan yang akan digelar di 15 Desa dan 142 TPS ini membutuhkan perlengkapan-perlengkapan dalam rangka melaksanakan perwujudan demokrasi lokal desa. Beberapa perlengkapan di TPS nantinya tidak akan dicukupi dengan pengadaan barang oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Beberapa perlengkapan yang dibutuhkan dipinjam dari KPU kabupaten Trenggalek. Menurut Gembong Derita Hadi (16/03/2020), pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek sudah meluncurkan surat untuk peminjaman alat dan perlengkapan, di antaranya bilik suara, kotak suara, alat coblos dan bantalan coblos. Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Trenggalek, Ahmad Rudi Bastari, menyampaikan informasi bahwa bilik suara yang dipinjam untuk 142 TPS ada 426 bilik suara, 142 kotak suara, 426 alat coblos, dan 426 bantalan. “Sudah kami siapkan dan sebagian sudah diangkut ke desa-desa dikordinasi oleh dinas PMD”, kata Rudi. [Agung]


Selengkapnya
58

KPU TRENGGALEK AKAN BENTUK BAKOHUMAS

TRENGGALEK—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trengalek akan membentuk Badan Koordinasi Kehumasan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peranan dan fungsi kordinasi kehumasan antara KPU di lingkungan internal maupun eksternal. Demikian disampaikan oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas  KPU Kabupaten Trenggalek Puguh Budi Utomo (12/03/2021). Hal ini berkaitan dengan instruksi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor 172/HM.02-Kpt/06/III/2021 tentang Badan Koordinasi Kehumasan Komisi Pemilihan Umum. “Instruksi tersebut harus ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPUTrenggalek”, tegas Puguh. Ditambahkan oleh Puguh bahwa sebelumnya juga ada surat untuk melakukan optimalisasi media sosial di KPU kabupaten/Kota. Dan hal itu sudah ditindaklanjuti dan dirapatkan. Dengan munculnya Bakohumas nantinya diharapkan struktur kegiatan sosialisasi dan kehumasan di KPU Kabupaten Trenggalek bisa lebih kuat dan luas lagi. Sebab, kata Puguh, dalam surat terbaru ini, Bakohumas KPU diharapkan melibatkan kerjasama dengan pihak luar, utamanya organisasi pemerintah daerah. Ditambahkan oleh pria kelahiran Bojonegoro ini bahwa surat KPU RI ini akan dibicarakan dalam rapat pleno. Tujuannya adalah membentuk struktur badan kordinasi yang harus disahkan dan diharapkan kerja-kerja kehumasan lebih meningkat lagi. [Agung]


Selengkapnya
53

KPU TRENGGALEK HADIRI RAPAT EVALUASI PEMBENTUKAN BADAN AD HOC DALAM PEMILIHAN 2020

SURABAYA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menghadiri kegiatan Rapat Kordinasi Evaluasi Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang diadakan oleh KPU Propinsi Jawa Timur, pada Hari Selas- Rabu, 9-10 Maret 2021. Acara digelar di Aula Kantor KPU Propinsi Jawa Timur,  Jl Raya Tenggilis No 1-3 Surabaya. Kehadiran KPU Kabupaten Trenggalek dalam kegiatan ini diwakili oleh Nurani selaku Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), bersama Rudi Bastari Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik, dan Wulan Setyaningsih selaku staf KPU Kabupaten Trenggalek. Acara ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan evaluasi kegiatan pembentukan badan adhoc mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 19 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang melaksanakan pemilihan kepala daerah tahun 2020. Setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sambutan Ketua Panitia, pada pukul 15.00  WIB, acara rakor evalusasi ini dibuka oleh Rochani, komisioner satu-satunya yang hadir karena komisioner lainnya ada acara lain. Acara langsung dilanjutkan dengan pemaran materi evaluasi yang dibuat oleh Rochani. Dalam pemaparannya, komisioner KPU Propinsi Jawa Timur  divisi SDM dan Litbang ini menyampaikan data-data infografis dari proses pembentukan panitia ad hoc di 19 KPU Kabupaten/Kota. Setelah pemaparan infografis dan review kegiatan yang sudah dilakukan sejak awal tahun 2020, masing-masing KPU Kabupaten/Kota juga memaparkan informasi-informasi terkait apa yang sudah dilakukan, apa hambatan dan kelebihannya. KPU kabupaten Trenggalek menyampaikan materi di urutan keempat. Nurani sebagai pembicara penyampaian materi juga menyampaikan data-data infografis dari pelaksanaan pembentukan badan ad hoc oleh KPU Kabupaten Trenggalek. [Hupmas]


Selengkapnya
54

KPU TRENGGALEK TERBAIK DALAM HAL FASILITASI PEMENUHAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI BADAN AD HOC

SURABAYA—Dalam  Rapat Kordinasi Evaluasi Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang diadakan oleh KPU Propinsi Jawa Timur, pada Hari Selas- Rabu, 9-10 Maret 2021,  KPU Propinsi Jawa Timur juga pemberikan penghargaan bagi KPU kabupaten/kota yang berprestasi dalam tahapan pembentukan tahapan ad hoc pada Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020. Ada delapan  kategori penghargaan yang diberikan, di antaranya  adalah Kategiri Kecepatan Pemenuhan Data Byname Badan Ad Hoc, Pemenuhan Kualitas Elemen Data Byname Badan Ad Hoc, Tertib Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku Badan Ad Hoc, Fasilitasi Pemenuhan Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Ad Hoc, Terpenuhinya Jumlah Pendaftar KPPS pada Akhir Masa Pendaftaran Tanpa Perpanjangan,Inovatif Penggunaan Metode CAT dalam Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK, Inovatif Penggunaan Lembar Jawaban Komputer dalam Pemeriksaan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS, dan Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Covid-19 Pasca Pemungutan Suara Bagi KPPS & Linmas TPS. Dari delapa Kategori tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek mendapatkan posisi terbaik dalam hal Fasilitasi Pemenuhan Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Ad Hoc. Nurani selaku divisi yang membidangi SDM yang bertanggungjawab pada kegiatan pembentukan ad hoc menyampaikan rasa terimakasih atas penghargaan tersebut. Menurutnya ini adalah prestasi yang diberikan kepada semua warga KPU Trenggalek yang telah berjibaku selama pendataan panitia ad hoc yang sakit dan meninggal. “Juga peran bagian keuangan yang dengan sigap segera mencairkan anggaran santunan pada ad hoc yang sakit dan meninggal”, tuturnya. Sementara itu, Rochani Divisi SDM dan Litbang KPU provinsi Jatim, mengatakan bahwa proses pembentukan badan Ad Hoc di tengah masa pandemi bukanlah hal yang mudah, untuk itu pihaknya memandang perlu memberikan apresiasi untuk kerjakeras penyelenggara di tingkat Kabupaten/Kota. Ia mengapresiasi atas kerja-kerja KPU Kabupaten/Kota atas pelaksanaan kegiatan yang cukup menguras tenaga dan pikiran di masa pandemi tersebut. [Agung]


Selengkapnya
59

KPPS PEMILIHAN 2020 DI KPU TRENGGALEK LAMPAUI KUOTA 30% PEREMPUAN

SURABAYA—Dalam kegiatan hari pertama evaluasi badan ad hoc yang diselenggarakan di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Jawa Timur pada hari ini (09/03/2021), KPU Kabupaten Trenggalek memaparkan data infografis panitia ad hoc baik di PPK, PPS, PPDP, dan KPPS. Dari data ini, selain PPDP, jumlah panitia ad hoc yang jumlahnya melampaui Kuota 30% perempuan adalah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Dari total jumlah KPPS 10.850 personil, jumlah laki-lakinya ada 5.738 dan perempuannya ada 5.112 personil. Dari angka itu jika diprosentase, maka jumlah laki-lakinya adalah 53%, sedangkan jumlah perempuannya 47%. Menurut Nurani,  dari ketentuan yang umum dipahami bahwa kuota 30% perempuan sering dijadikan patokan bagi penyelenggara Pemilu/Pemilihan, maka hal ini adalah partisipasi yang luar biasa. “Dengan demikian bisa dikatakan bahwa  partisipasi perempuan di KPPS dalam Pemilihan di Trenggalek luar biasa, jauh melampaui kuota 30% perempuan”, tegas Nurani. Partisipasi perempuan di TPS yang tinggi ini menurut Nurani punya dampak positif mengingat SDM perempuan punya kecenderungan punya karakter yang telaten dan teliti. Kemampuan itu amat dibutuhkan dalam kegiatan teknis dan administratif di tempat pemungutan suara (TPS). “Barangkali ada korelasinya dengan fakta kenapa dalam pemungutan, penghitungan, dan pengisian formulir-formulir yang ada tidak ditemukan kekeliruan di TPS-TPS yang ada di Trenggalek”, tegas Nurani. [Agung]


Selengkapnya
63

ANAK-ANAK MUDA BERUMUR 30 TAHUN KE BAWAH MENDOMINASI PANITIA DI PPS DAN KPPS PILBUP TRENGGALEK 2020

SURABAYA—Ada beberapa hal  yang menarik dari data infografis panitia  ad hoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020 yang dipaparkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek di acara Evaluasi Badan Ad Hoc Pemilihan 2020 yang bertempat di Aula Kantor KPU Propinsi Jawa Timur pada hari ini (09/03/2020). Salah satunya adalah data tentang umur panitia ad hoc, terutama panitia di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Umur KPPS  didominasi oleh mereka yang umurnya kisaran 17-25 tahun (sejumlah 37%). Ada 21% yang umurnya berada pada kisaran 26-30 tahun. Artinya KPPS yang umurnya 30 tahun ke bawah sebanyak 58%. Bagaimana dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS)? Ternyata  PPS juga didominasi oleh mereka yang umurnya kisaran 26-30 tahun (sejumlah 28%). Jumlah anggota PPS yang umurnya kisaran 17-25 tahun sebesar 24 persen. Dengan demikian, jumlah anggota PPS yang umurnya 30 tahun ke bawah sebesar 52%. Dengan demikian, anak-anak muda berumur 30 tahun ke bawah mendominasi panitia di PPS dan KPPS. Mengomentari fakta ini, Nurani selaku divisi yang membidangi SDM di KPU Kabupaten Trenggalek seperti “melihat masa depan yang cerah”. Pasalnya, partisipasi kaum muda dalam pemilihan, terutama sebagai panitia, sangat bagus untuk kaderisasi penyelenggara pemilu/pemilihan. “Mereka yang terlatih sejak awal dalam panitia penyelenggara ini akan baik untuk pemilu 2024 nanti, apalagi banyak di antaranya yang baru pertama menjadi panitia di level yang sekarang”, tutur Nurani. Sementara itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) didominasi oleh usia yang tergolong kategori Pemuda (di bawah 40 tahun).  Jumlah  PPK dengan umurnya kisaran 30-35 tahun (sejumlah 45%). Jumlah PPK yang umurnya kisaran 36-40 tahun ada 11%. Jumlah PPK yang berumur kisaran umur 26-30 tahun ada 26%. Sedangkan PPK yang kisaran umurnya 17-25 tahun ada 7 %. Artinya, jumlah PPK yang umurnya 30 tahun ke bawah ada 33%. Tapi jika ingin menghitung jumlah PPK yang umurnya 40 tahun ke bawah, maka jumlah mereka  sebesar 89%. Sebagai catatan, umur 40 tahun ke bawah masuk kategori Pemuda. “Jadi bisa dikatakan, PPK di KPU Trenggalek isinya adalah para pemuda”, terang Nurani. [Agung]


Selengkapnya