Berita Terkini

47

PEMUSNAHAN SURAT SUARA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK DALAM PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020

TRENGGALEK— Pada hari Selasa (08/12/2020), bertempat di KPU Kabupaten Trenggalek Jalan Raya Trenggalek – Ponorogo Km.3,  telah dilaksanakan proses pemusnahan atas jenis logistik Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Acara dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek dan Kapolres Trenggalek. Pemusnahan ini dilakukan  setelah dilakukan proses Sortir atas kebutuhan yang dimaksud karena termasuk kategori Cacat mutu, rusak, robek,bolong dan yang tidak layak diterima oleh KPU Kabupaten Trenggalek dari penyedia PT. Temprina Media Grafika. Jumlah 299 Box yang tiap box ada  2.000 lembar dengan jumlah 297.183 lembar serta terdapat tambahan 1 Box dengan isi 2.632 Surat Suara. Jenis logistik yang dimusnahkan adalah Surat Suara sebanyak 2. 632 lembar. Sebelum melakukan pemusnahan surat suara rusak dengan cara pembakaran, di hadapan Bawaslu dan Kapolres,  Gembong Derita Hadi menyampaikan, pemusnahan surat suara tersebut sebagai tindak lanjut dari PKPU Nomor 08 Tahun 2020 tentang pengamanan surat suara dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.  Kerusakan surat suara tersebut bervariasi. Di antaranya karena cetakan dari surat suara tersebut tidak standar, lipatan surat suara jelek, dan terlihat kusam. "Kalau surat suara yang sobek tidak ada, kebanyakan cetakannya tidak standar," terangnya. [Woro]


Selengkapnya
43

KESIAPAN KPU TRENGGALEK LAKUKAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI 1.550 TPS 9 DESEMBER 2020

TRENGGALEK— Pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat TPS merupakan tahapan yang paling penting dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Hal tersebut karena tahapan pemungutan dan penghitungan suara menjadi dasar rekapitulasi di tingkat selanjutnya dan juga penetapan calon terpilih. Untuk itu diperlukan pula kesiapan penyelenggara di tingkat adhoc dalam menyelenggarakan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Hal tersebut disampaikan oleh Eka Susanti, Anggota PPK Pogalan, saat KPU Kabupaten Trenggalek melakukan monitoring kesiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2020, di salah satu TPS di kecamatan Pogalan. Santi  mengatakan bahwa pemahaman KPPS terhadap regulasi dan juga penerapannya menjadi faktor yang juga mempengaruhi kesuksesan penyelenggaraan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, Eka Susanti juga menyampaikan bahwa penguasaan anggota badan adhoc terhadap teknologi informasi, mekanisme pelaksanaan pemungutan suara di masa pandemi dan juga penggunaan formulir-formulir yang pada Pemilihan Tahun 2020 mengalami perubahan nama dan tata cara pengisiannya. “Badan adhoc pelaksana pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS adalah KPPS, perubahan nama dan cara mengisinya menjadi hal yang harus diperhatikan agar pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sukses…”, ujar Eka Susanti, Anggota PPK Pogalan. Senada dengan hal tersebut, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaan  menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek telah melakukan Bimbingan Teknis secara berjenjang kepada badan adhoc, dan menginstruksikan agar PPK se-Kabupaten Trenggalek memantau dan ngawal secara langsung pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS agar tidak terjadi permasalahan yang serius. KPU Kabupaten Trenggalek telah melakukan Bimbingan Teknis secara berjenjang kepada badan adhoc, dan menginstruksikan agar PPK se-Kabupaten Trenggalek memantau dan ngawal secara langsung pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS agar tidak terjadi permasalahan bisa dilewati. KPPS sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pemilihan tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri. “Apabila ada kesulitan PPS dan PPK harus segera merespons serta berusaha untuk menyelesaikan problem yang mungkin kasuistik, apabila permasalahan tersebut belum mendapatkan solusi yang tepat dapat segera melapor kepada KPU Kabupaten Trenggalek, jangan dibiarkan menjadi bola liar yang suatu saat masalah yang menjadi bola liar akan dimanfaatkan oleh pihak tertentu, pihak yang kalah untuk mencari celah menggugat hasil Pemilihan Tahun 2020…”, ujar Istatiin. [Woro]


Selengkapnya
47

KPU TRENGGALEK KORDINASIKAN PEMBERSIHAN ALAT PERAGA KAMPANYE

TRENGGALEK—Sebelum tiba hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020, ada masa di mana semua aktivitas kampanye oleh pasangan calon dan tim kampanye harus ditiadakan. Inilah masa yang disebut “masa tenang”—kadang juga disebut hari tenang. Menuju masa tenang, maka yang harus dipastikan adalah bahwa bukan hanya aktivitas kampanye yang harus dihentikan, tapi pemasangan alat peraga kampanye juga harus bersih dari penampakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek sudah melakukan kordinasi dengan Tim Kampanye dari kedua pasangan calon bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, Polres dan Kodim, juga stakeholder. Salah satu poin kesepatan yang dibuat adalah bahwa tim kampanye melakukan pembersihan sendiri alat peraga kampanye yang mereka pasang. Jika tidak, maka KPU mengordinir pembersihan alat peraga kampanye dengan melibatkan Petugas Ketertiban, yaitu Satpol PP bersama pihak-pihak terkait. Sebagaimana dikatakan Nurani Soyomukti, Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Trenggalek, pada kenyataannya masih tak sedikit alat peraga kampanye yang terpasang di ruang-ruang publik. Sehingga, pada tanggal 5 Desember pukul 23.00 WIB, KPU Kabupaten Trenggalek bersama Satpol PP dan  Bawaslu mengadakan pembersihan APK. Mulai sekitar pukul 22.00 WIB, lima belas personil Satpol PP dan personil Bawaslu sudah berkumpul di kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Mulai pukul 23.00 hingga sekitar pukul 02.00 acara pembersihan dilakukan. APK di daerah kota Trenggalek, Pogalan, Karangan, Gandusari dan Tugu dibersihkan. KPU Kabupaten Trenggalek juga sudah memerintahkan jajaran PPK dan PPS di semua kecamatan dan desa untuk melakukan pembersihan APK. Ternyata pihak Bawaslu juga melakukan hal yang sama. “Sehingga secara serentak semua elemen kompak, mulai tingkat kabupaten hingga bawah”, tegas Nurani. [Woro]


Selengkapnya
44

MENEROPONG SDM YANG DILIBATKAN KPU DALAM PEMUNGUTAN SUARA 9 DESEMBER 2020

TRENGGALEK— Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020 merupakan kegiatan yang melibatkan sumber daya manusia yang besar. Ada belasan ribu orang yang dilibatkan sebagai panitia. Selain setengah juta lebih pemilih, panitia itu akan siap melayani warga di TPS. Tak heran jika Nurani selaku divisi yang membidangi rekrutmen SDM KPU kabupaten Trenggalek mengatakan bahwa hanya KPU yang bisa mengorganisir orang sebanyak itu dalam satu hari. “Ini adalah perstiwa pengorganisiran orang dalam jumlah banyak yang tidak bisa dilakukan oleh siapapun kecuali penyelenggaraan pemilihan”, kata Nurani. Hal itu disampaikan di sela-sela paparannya dalam acara Rakor Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye yang dilakukan di Rumah Makan Mekarsari pada hari Sabtu (05/12/2020) lalu. Dalam kesempatan tersebut, Nurani menyampaikan bahwa ada 13.950 personil yang akan berada di 1.550 TPS  untuk melayani   hak pilih warga. Terdiri dari 10.850 KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan 3.100 Petugas Ketertiban TPS. SDM itu sudah terbentuk dan siap menjalankan tugas, meskipun terus mendapatkan bimbingan teknis dari KPU melalui PK dan PPS. Proses pembentukan KPPS sudah selesai dilakukan, diharapkan KPPS dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelantikan KPPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 23 November 2020 di Kecamatan Se-Kabupaten Trenggalek.[Woro]


Selengkapnya
75

MENGENAL SOSOK SELFI, SINDEN TRENGGALEK YANG TAMPIL DALAM SOSIALISASI “JULA-JULI DEMOKRASI” KPU TRENGGALEK 2020

TRENGGALEK—Acara Sosialisasi Pemilihan tahun 2020 melalui Tajuk  “Jula-Juli Demokrasi” pada Hari Jumat, 04 Desember 2020, mulai pukul 20.00 WIB tergolong acara yang menarik. Acara bisa digelar dengan menggandeng para seniman dan seniwati Trenggalek. Salah satu seniwati yang hadir dalam acara ini sebagai “sinden” (penyanyi) adalah Selfi. Disela-sela acara diskusi dan sosialisasi lewat kidungan Jula-Juli oleh bapak Agus Sarondeng, bisa dikatakan Selfilah yang paling banyak tampil dengan “gendhing-gendhing”-nya. Suaranya yang merdu, yang membuatnya layak dijuluki “sindhen” Trenggalek, mengiringi acara “Jula-Juli Demokrasi” sejak awal hingga akhir. Nama aslinya, Selfina Listya Dewi. Ia tergolong masih belia karena umurnya baru 19 tahun. Ia lahir pada 21 Desember 2001. Gadis yang tinggal di RT 22 RW 10 Desa Sugihan Kecamatan  Kampak Kabupaten  Trenggalek ini sudah punya jam terbang tinggi dengan penampilan khasnya menyanyikan lagu-lagu Jawa baik, terutama langgam dan campursari. Sebagai penyanyi Sinden, iapun tak jarang ikut pentas di pertunjukan Wayang Kulit. Tahun 2018 pernah “nyinden” di kota Gorontalo bersama pentas Wayang Kulit. Setelah lulus SD, ia melanjutkan di SMP negeri di kecamatan tempat tinggalnya, SMPN 1 Kampak. Di sekolah inilah, sejak kelas 1,  bakat tarik suara mulai terungkap. Memang, dari keluarganya ia juga banyak belajar menyanyi dan “nembang”. Memasuki SMAN 1 Karangan, sekolah lanjutan atas yang cukup terkenal kegiatan keseniannya, bakat Selfi kian terasah dengan bagus. Nama Selfi ikut melejitkan sekolahnya karena banyak lomba yang ia ikuti ketika di SMAN 1 Karangan, mulai dari lomba macapatan tingkat kabupaten dan lomba menyanyi Solo di luar kota. Dalam acara sosialisasi Pemilihan Serentak 2020 ini, Selfi dipercaya oleh bapak Agus Sarondeng untuk menjadi satu-satunya penyanyi. Wajahnya muncul di Live-streaming Youtube KPU Kabupaten Trenggalek. Bukan hanya menyanyi. Videonya mengajak warga untuk memilih pada tanggal 09 Desember 2020 juga tersebar luas melalui media sosial. [Hupmas]


Selengkapnya
42

KPU TRENGGALEK GELAR RAPAT KOORDINASI PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE

TRENGGALEK— Masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 segera berakhir. Berdasarkan tahapan, jadwal, dan program yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU RI bahwa tanggal 5 Desember 2020, pukul 24.00 WIB merupakan batas akhir pelaksanaan kampanye. Termasuk, seluruh pasangan calon, tim kampanye, relawan, partai pengusung, dan pendukung/simpatisan harus mengakhiri kegiatan kampanye tepat pada tanggal 5 Desember 2020, pukul 24.00 WIB. Hal tersebut disampaikan oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosdiklih-Parmas dan SDM dalam  Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 5 Desember 2020, pukul 08.30 s.d. 12.00 WIB bertempat di RM Mekarsari. Hadir dalam acara ini  Bawaslu, Kepolisian, Pemerintah Kabupaten,   Pemantau Pemilihan, Tim Kampanye Pasangan Calon, Ormas, LSM, dan Partai Politik tingkat Kabupaten Trenggalek. Acara tersebut membahas tentang mekanisme penertiban alat peraga kampanye. Dalam acara ini disepakati bahwa penertiban alat peraga kampanye harus dilakukan oleh tim kamanye dan partai pengusung. Jika hal itu tidak dilakukan, maka pihak KPU Kabupaten Trenggalek akan berkordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu untuk melakukan pembersihan. “Pembersihan APK ini adalah tugas kita bersama, mohon kerjasamanya yang baik demi menjaga aturan dan demi kedamaian Trenggalek jelang pemungutan suara”, tegas Nurani. [Woro]


Selengkapnya