KPU TRENGGALEK REKRUT 10.850 KPPS
Untuk menyongsong tahapan puncak Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Trenggalek yang akan jatuh pada Hari Rabu tanggal 9 Desember tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2020. Petugas yang akan bekerja di 1.550 TPS itu harus terbentuk pada tanggal 23 November 2020. Menurut Nurani divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU Kabupaten Trenggalek, lembaganya harus mengangkat 10.850. “Itu baru KPPS, nanti masih ada petugas keamanan TPS yang tiap TPS jumlahnya ada dua, berarti tinggal mengalikan 1.550 TPS yang ada”, imbuhnya. Ditambahkan oleh Nurani, KPU mendelegasikan kewenangan merekrut KPPS pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di tingkat desa. Jadi, pendaftaran ditujukan di sekretariat PPS. KPU melalui Panitia tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan mengontrol dan mensupervisi kegiatan agar berjalan dengan lancar. Syarat untuk menjadi anggota KPPS di Pemilihan 2020 ini agak berbeda karena adanya pandemi Covid-19. Misalnya, calon KPPS harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50. “Berbeda dengan sebelumnya yang minimal 17 tahun”, tegas Nurani. Perbedaan lain adalah cara pendaftaran atau pengiriman berkas dan dokumen pendaftaran. Sekarang harus dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan, termasuk ketika disampaikan secara langsung datang ke sekretariat dengan menjaga jarak dan sterilisasi berkas dokumen. “Pilihan yang kami sarankan adalah pengiriman lewat online, jadi lebih aman, bisa lewat email”, kata pria berkepala plontos itu.
Selengkapnya