Berita Terkini

30

KPU TRENGGALEK REKRUT 10.850 KPPS

Untuk menyongsong tahapan puncak Pemilihan Bupati  dan wakil Bupati Trenggalek yang akan jatuh pada Hari Rabu tanggal 9 Desember tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Trenggalek dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2020. Petugas yang akan bekerja di 1.550 TPS itu harus terbentuk pada tanggal 23 November 2020. Menurut Nurani divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU Kabupaten Trenggalek, lembaganya harus mengangkat 10.850. “Itu baru KPPS, nanti masih ada petugas keamanan TPS yang tiap TPS jumlahnya ada dua, berarti tinggal mengalikan 1.550 TPS yang ada”, imbuhnya. Ditambahkan oleh  Nurani, KPU mendelegasikan kewenangan merekrut  KPPS pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di tingkat desa. Jadi, pendaftaran  ditujukan di sekretariat PPS. KPU melalui Panitia tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan mengontrol dan mensupervisi kegiatan agar berjalan dengan lancar. Syarat untuk menjadi anggota KPPS di Pemilihan 2020 ini agak berbeda  karena adanya pandemi Covid-19. Misalnya, calon KPPS harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50. “Berbeda dengan sebelumnya yang minimal 17 tahun”, tegas Nurani. Perbedaan lain adalah cara pendaftaran atau pengiriman berkas dan dokumen pendaftaran. Sekarang harus dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan, termasuk ketika disampaikan secara langsung datang ke sekretariat dengan menjaga jarak dan sterilisasi berkas dokumen. “Pilihan yang kami sarankan adalah pengiriman lewat online, jadi lebih aman, bisa lewat email”, kata pria berkepala plontos itu.


Selengkapnya
28

KPU TRENGGALEK LAKUKAN PENGUNDIAN NOMOR URUT PASANGAN CALON 2020

Setelah menetapkan pasangan calon secara resmi pada tanggal 23 September 2020 kemarin, serta untuk mematuhi amanat Peraturan KPU RI Nomor 5 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program, maka KPU Kabupaten Trenggalek pada hari ini melakukan kegiatan pengundian nomor urut untuk kedua pasangan calon yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan di hall Majapatih Hotel Hayamuruk Trenggalek, mulai pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan secara ketat dari sisi penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 karena harus dilaksanakan dengan peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang terbit dalam waktu yang mendadak. Dalam Peraturan terbaru ini, di Pasal 55 disebutkan bahwa yang boleh hadir dan masuk dalam ruangan tempat pengundian nomor urut hanyalah kedua Pasangan Calon, 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Kabupaten, 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon; dan 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten Trenggalek. Meskipun demikian KPU Kabupaten Trenggalek melakukan publikasi kegiatan ini dengan cara menyiarkan secara ‘livestreaming’ di media sosial. Dalam sambutannya, ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa tahapan puncak dari proses pencalonan adalah penetapan paslon dan pengundian nomor urut. Nomor urut ini akan menjadi identitas kampanye dan proses selanjutnya, yaitu pemungutan suara dan penghitungan hasilnya. Gembong berharap bahwa setelah pengundian nomor urut, arena kampanye bisa berjalan dengan lancar dan aman. “Masa kampanye harus kita manfaatkan dengan semaksimal mungkin, tetapi juga harus kita kondisikan agar aman dan imun”, tegasnya. Memasuki acara inti setelah sambutan ketua KPU kabupaten Trenggalek dilakukan pengundian nomor urut. Dipandu oleh pembawa acara, Dilla, kedua pasangan calon mengambil nomor yang ditempatkan secara acak di dalam bejana bulat. Yang mendapatkan nomor lebih rendah diharuskan mengambil tabung yang disiapkan yang berisi nomor urut. Setelah keduanya mendapatkan tabung tersebut, kedua calob bupati diminta membuka secara bersama-sama. Hasil dari pengundian nomor urut ini adalah bahwa Nomor Urut 1 adalah Pasangan Ir. Alfan Rianto, M.Tech – Zaenal Fanani, S.ST, M.MT dan Nomor Urut 2 adalah pasangan Mochamad Nur Arifin – Syah Muhamad Nata Negara. Setelah nomor urut ditunjukkan pada audiens dan publik lewat siaran streaming, selanjutnya KPU Kabupaten Trenggalek menetapkan nomor urut tersebut. [Zam]


Selengkapnya
35

KPU TRENGGALEK TETAPKAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI 2020

Inilah masa yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Trenggalek yang ingin segera melihat siapakah pasangan calon yang akan mereka pilih pada tanggal 9 Desember 2020 nanti. Setelah melalui proses yang cukup memakan energi, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020. Acara penetapan pasangan calon dilakukan di aula Media Center KPU Kabupaten Trenggalek, dimulai pada pukul 09.00 WIB. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilajutkan dengan sambutan ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi. Memasuki acara inti, pembacaan penetapan pasangan calon diumumkan oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Ada dua pasangan calon yang ditetapkan, yaitu pasangan Ir. Alfan Rianto, M.Tech – Zaenal Fanani, S.ST, M.MT yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan pasangan Mochamad Nur Arifin – Syah Muhamad Nata Negara yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). [Mer]


Selengkapnya
34

PEDULI KUALITAS DAFTAR PEMILIH, KPU KAB. TRENGGALEK LAKUKAN AUDIT INTERNAL DPS

Setelah mengumumkan DPS di 1.550 TPS dan di 157 Desa dan Kelurahan, KPU Kab. Trenggalek beserta jajaran melakukan audit internal atau pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara yang telah diumumkan tersebut. Menurut Muhammad Indra, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Trenggalek, Kegiatan ini sebagai bukti bahwa KPU memiliki awareness, keseriusan dan semangat yang tinggi dalam menyusun data pemilih yang berkualitas. Audit internal ini dilaksanakan oleh KPU Kab. Trenggalek beserta Jajarannya (PPK, PPS) se Kabupaten Trenggalek mulai tanggal 19 hingga tanggal 24 September 2020 untuk kemudian dilakukan analisa bersama. Analisa bersama dilaksakan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Vote KPU Kabupaten Trenggalek pada hari rabu tanggal 23 September 2020 dengan menghadirkan 14 PPK yang membidangi data dan dipandu langsung oleh Rudi Susanto, operator sidalih KPU Kab. Trenggalek. Data-data hasil pencermatan/audit internal ini selanjutnya akan dikonfirmasikan dan diverifikasi autentifikasinya di lapangan. Audit Internal dimaksud meliputi pencermatan terhadap DPS mencakup kegandaan identic (NKK, NIK, Nama Tempat dan Tgl Lahir), data-data invalid (NIK/NKK, Tanggal Lahir, Alamat, RT/RW dll), KK bermasalah dsb. Berikut hasil pencermatan KPU Kab. Trenggalek dan jajarannya selama kegiatan audit : 1. Data Ganda : 98 Pemilih 2. Tanggal Lahir Invalid : 6 Pemilih 3. NIK invalid : 151 Pemilih 4. RT/RW invalid : 9 Pemilih 5. Terindikasi WNA : 4 Pemilih 6. NKK invalid : 151 Pemilih Selain itu, sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan terhadap data yang disusun bersama jajarannya, KPU Kab. Trenggalek menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat secara umum jika dalam DPS terdapat pemilih yang sudah memenuhi syarat, tapi belum tercatat dalam DPS, pemilih yang mestinya sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tapi masih tercantum dalam DPS serta perbaikan elemen2 pada data pemilih (NIK, NKK dll). Selanjutnya di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan digelar Uji Publik terhadap DPS. Dalam kegiatan uji public, PPS akan menghadirkan unsur Ex-PPDP, Perwakilan RT/RW, petugas register desa, Pengurus partai politik dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Dengan beberapa kegiatan tersebut KPU beserta jajarannya mengharapkan mendapat input penting untuk menyusun dan memperbaiki kualitas DPS. Lebih lanjut Indra mengharap masukan dan tanggapan masyarakat dari multi latar belakang unsur, bisa segera disampaikan ke PPS supaya ada space waktu bagi PPS untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi serta ekskusi terhadap masukan dan tanggapan yang dimaksud, mengingat masa tanggapan dan masukan masyarakat sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, adalah di rentang tanggal 19 hingga 28 September 2020 sebelum Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan diplenokan oleh PPS. Untuk diketahui, bahwa proses penyusunan DPSHP dilakukan secara manual dan digital melalui aplikasi berbasis online, yaitu system data pemilih (sidalih) yang dikembangkan oleh KPU RI.


Selengkapnya

KPU TRENGGALEK SOSIALISASIKAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020

Pada hari Jumat (18/09/2020), bertempat di Balai Benih Ikan Trenggalek, KPU Kabupaten Trenggalek menggelar Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020. Sosialisasi ini menghadirkan pemateri diantaranya adalah Doktor Suripto, serang akademisi dan mantan komisioner KPU Kabupaten Trenggalek dan dari Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, Dokter Saeroni. Peserta sosialisasi ini adalah bakal pasangan calon yang ternyata tidak hadir meskipu diundang. Meski demikian, Perwakilan Tim Kampanye dan Lo bapaslon semuanya hadir. Peserta lainnya adalah perwakilan partai politik dan tokoh-tokoh dari masyarakat, serta perwakilan media massa. Tak lupa juga hadir juga dari Kodim 0806 dan dari perwakilan Kapolres Trenggalek. Acara tersebut dibuka pada pukul 13.00 WIB. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota KPU kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Indra Setiawan mewakili Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang tidak bisa hadir. Dalam sambutannya Indra menyampaikan bahwa meningkatnya jumlah penderita Covid-19 dan juga banyaknya penyelenggara dan calon peserta Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 disikapi oleh KPU RI dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 768/PP.06-SD/06/KPU/IX/2020, tanggal 14 September 2020, Perihal: Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Untuk menindaklanjuti Surat Edaran tersebut KPU Kabupaten Trenggalek sebagai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 menggelar Seminar tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 pada hari Jumat, tanggal 18 September 2020 bertempat di Hall Balai Benih Ikan Trenggalek. Acara selanjutnya adalah penyampaian materi oleh narasumber yang dipandu oleh moderator, yaitu M. Abid Zulfikar. Dalam pemapara materinya, Suripto menyampaikan materi tentang Problematika dan Solusi Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19. Suripto mengatakan bahwa potensi penularan Covid-19 sangat besar dalam pelaksanaan kampanye, terutama pada metode kampanye Rapat Umum yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak. Sedangkan narasumber kedua adalah dr. Saeroni, Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Trenggalek yang juga sebagai Gugus Tugas Penanganan dan Pengendalian Covid-19. Saeroni menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Trenggalek masuk pada zona kuning Covid-19 dari sebelumnya zona Oranye. Hal ini disebabkan adanya penderita Covid-19 yang sebenarnya bukan merupakan penduduk Trenggalek namun menjadi salah satu peserta Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebelumnya positif dan setelah dirawat menjadi sembuh. Penderita tersebut tertular dari kota lain namun terdeteksi saat berada di Trenggalek. Terkait penyelenggaraan Pemilihan 2020, Saeroni mengatakan bahwa kondisi kesehatan harus diperhatikan oleh seluruh penyelenggara, peserta dan juga tim suksesnya. Itu karena kedisiplinan masyarakat sangat mempengaruhi keberhasilan pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.Saeroni mengatakan bahwa Covid-19 merupakan virus Sars-Cov 2 yang berbentuk korona seperti matahari dan berukuran kecil. Virus tersebut mudah sekali menular melalui percikan ludah (droplet air liur). Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati kemungkinan penularan saat terlibat dalam pembicaraan, bersin, batuk, dan jangan sampai kita membuang ludah sembarang. Kegiatan seperti berangkulan, berciuman (kissing) dan kontak fisik lainnya sebaiknya dihindari agar tidak tertular Covid-19. Akhir-akhir ini banyak penderita Covid-19 itu Orang Tanpa Gejala (OTG). Orang tersebut tidak merasa sakit namun sebenarnya mereka secara tidak disadari telah tertular. Oleh karena itu Saeroni meminta agar masyarakat menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta melakukan jaga jarak (physicaldistancing). Saeroni berharap tidak terjadi lagi korban Covid-19 dan semua selamat dan sehat. [Woro]


Selengkapnya
24

TOKOH MASYARAKAT DAN AKADEMISI TRENGGALEK BERHARAP PELAKSANAAN KAMPANYE BENAR-BENAR TEKANKAN PROTOKOL KESEHATAN

Sosialisasi Pada hari Jumat (18/09/2020) yang dimulai pukul 13.00 WIB yang dilaksanakan di aula BBI Trenggalek diwarnai diskusi tentang bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan 2020 di era pandemi Covid-19. Beberapa peserta yang hadir menyampaikan masukan terkait pelaksanaan dalam kondisi pandemi. Puguh dari tokoh agama menyampaikan agar KPU mempertimbangkan betul pelaksanaannya karena yang lebih penting adalah keselamatan manusia. Bahkan ia menyampaikan apakah pemungutan suaranya tidak dilakukan secara elektronik saja, agar tidak ada TPS yang menjadi tempat kumpulan massa. Menjawab pertanyaan itu, Nurani dari KPU Kabupaten Trenggalek mengatakan bahwa pelaksanaan E-Voting belum diatur oleh undang-undang dan peraturan KPU. “Dengan demikian, tampaknya belum mungkin dilakukan tahun ini, karena dasar regulasinya belum ada”, tegasnya. Meski demikian, Nurani mengatakan bahwa pada prinsipnya KPU sebagai pelaksana akan siap apapun yang diamanahkan oleh KPU pusat dengan aturan-aturannya. Ia juga menambahkan, pelaksanaan Pemilihan 2020 tentunya akan diselenggarakan dengan menggunakan protokol kesehatan agar menghindari cluster baru dan bisa membuat orang-0rang yang terlibat akan selamat dan sehat. Sementara itu, Suripto yang menjadi narasumber sosialisasi juga menyampaikan problematika Kampanye di tengah Pandemi. Ia menilai bahwa masyarakat masih suka berkerumun, tidak melakukan ‘physical distancing’ dan tidak memakai masker. Mereka juga tidak menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Tahapan Kampanye yang mendatangkan massa dalam jumlah banyak juga sulit untuk dikendalikan. “Apalagi jika dibarengi dengan tontonan hiburan kesenian yang digemari masyarakat”, ujarnya. Mantan Ketua KPU kabupaten Trenggalek itu juga meminta agar metode kampanye berupa Rapat Umum yang mendatangkan banyak orang dibatasi atau sebaiknya dilarang. Kampanye dapat diganti dengan metode daring ataupun melalui media sosial. Memang tanpa adanya kontak langsung antara calon dan tim kampanyenya dengan calon pemilihnya pelaksanaan Pemilihan terasa kurang greget. “Namun apabila kontak secara langsung tersebut dilakukan secara sembrono, dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan maka penularan Covid-19 akan semakin cepat dan korbannya semakin banyak”, tambah Suripto. [Woro]


Selengkapnya