Berita Terkini

31

KPU TRENGGALEK ADAKAN RAKOR KAMPANYE

Hari ini, Selasa (22/09/2020) bertempat di Rumah Pintar Pemilu  Vote KPU Kabupaten Trenggalek, diselenggarakan Rapat Kordinasi Pembuatan Kesepakatan Kegiatan Kampanye menjelang masuknya masa kampanye dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020. Dalam acara ini KPU Kabupaten Trenggalek menghadirkan Tim kampanye dan Lo bakal     pasangan calon, Polres Trenggalek, Kodim 0806 Trenggalek, Kejari Trenggalek, Pengadilan Negeri Trenggalek, Bakesbangpol, dan Dinas Komunikasi dan Informasi. Acara diawali pukul 09.00 dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya sambutan dan pembukaan acara secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong DH. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memberi pemahaman kepada para pemangku kepentingan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020. “Semua itu agar ada kesepahaman tentang tata cara, dan prosedur yang benar dalam melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, ujar Gembong DH. Ditambahkannya, keberhasilan kampanye menjadi salah satu faktor penentu kemenangan dari pasangan calon. Untuk itu, Gembong berharap agar partai politik dan tim kampanye paslon serta paslon memanfaatkan masa kampanye dengan sebaik-baiknya untuk meyakinkan calon pemilih agar mau memilih calon yang ditawarkan pada hari pemungutan suara. Tentunya keberhasilan itu juga harus dibarengi dengan kemampuan seluruh tim sukses untuk mengegolkan calonnya sebagai pemenang dalam Pemilihan Tahun 2020. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosdiklih-Parmas dan SDM. Nurani menyampaikan alat peraga dan bahan kampanye apa saja yang difasilitasi  oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Nurani menjelaskan bahwa KPU aka menetapkan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye dibantu oleh panitia tingkat kecamatan (PPK) dan desa (PPS) bersama dengan pegawas serta pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.  Dalam rakor ini juga dibahas terkait alat peraga dan bahan kampanye tambahan yang akan dicetak oleh pasangan calondan tim kampaye. Beberapa kesepakatan lain juga dibuat untuk untuk memastikan bahwa pada masa kampanye tidak terjadi hambatan-hambatan karena sudah dibuat kesepakatan-kesepakatan terkait apa yang belum diatur dalam peraturan.


Selengkapnya
50

TAUHID WIJAYA, JURNALIS PRODUKTIF YANG MENJADI SALAH SATU TIM PERUMUS PERTANYAAN DEBAT PUBLIK PILBUP TRENGGALEK 2020

Selain akademisi dan praktisi kebijakan publik, ada juga sosok Jurnalis dalam Tim Perumus Pertanyaan Debat Publik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020.  Dialah Tauhid Wijaya, pria kelahiran  Kediri, 5 Agustus 1976. Ia adalah wartawan yang sedang menjabat sebagai direktur Jawa Pos Radar Kediri saat ini. Tauhid mengawali karir kewartawanan sejak 21 tahun lalu, tepatnya 12 Juli 1999, dengan menjadi reporter lapangan di harian Radar Kediri yang saat itu cakupan liputannya meliputi wilayah eks Karesidenan Kediri (Kediri, Tulungagung, Blitar, Trenggalek, Nganjuk). Bidang liputannya bisa dikatakan amat beragam, mulai politik, pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, agama, hingga kriminal dan hukum. Setelah itu karirnya meningkat sebagai redaktur, redaktur pelaksana, lalu pemimpin redaksi sebelum kemudian menjadi general manager lantas direktur sejak 2017. Selain kenyang meliput persoalan-persoalan lokal kedaerahan, sosok ini juga berpengalaman melakukan sejumlah liputan ringan di luar negeri. Mulai dari Singapura, Malaysia, Thailand, Arab Saudi, hingga beberapa negara di Eropa seperti Jerman, Austria, Ceko, Swiss, dan Liechtenstein. Hingga kini masih aktif menulis. Ratusan artikel telah dihasilkan. Di antaranya melalui rubric khusus rutin ‘Sego Tumpang’ yang menyorot berbagai persoalan dengan perspektif yang khas. Termasuk menghasilkan sejumlahbuku yang ditulis bersama timnya berupa ekspedisi jurnalistik. Di antaranya: 1) Brantasku, Brantasmu, Brantas Kita (2011); 2) Brantas, Dari Pesantren hingga Lokalisasi (2012); 3) Kelud, Ekspedisi Anugerah Tuhan di Kediri (2018), dan 4) Wilis, Misterisi Gunung Air (2019). Selain memberikan pelatihan kejurnalistikan, wartawan yang punya background sebagai aktivis mahasiswa dan pers kampus ini sering pula diminta berbicara tentang media massa serta berbagai persoalan kedaerahan dan kebangsaan. [Hupmas]


Selengkapnya
34

KPU TRENGGALEK RESMI TERIMA PEMANTAU PEMILIHAN TAHUN 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek  resmi menerima dua lembaga pemantau yang nantinya bertugas sebagai pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020. Lembaga pemantau yang sudah resmi diverfikasi yaitu dari Dewan Koordinasi Cabang Forum Silaturahmi Santri (DKC FORSIS) Kabupaten Trenggalek dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Penyerahan sertifikat pemantau itu disampaikan hari ini (16/10/2020) oleh Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Nurani, di kantor KPU Kabupaten Trenggalek.  “Karena sudah memenuhi persyaratan dan layak maka kami dari pihak KPU segera menyerahkan sertifikat pemantau, supaya segera ditindak lanjuti peran pemantauannya”, ujar Nurani. Sementara Ketua Forsis Trenggalek Agus Ainur Rofiq mengatakan Forsis berkomitmen ikut menjaga pelaksanaan pilkada langsung berjalan jujur dan adil. Ia mengatakan bahwa Forsis Trenggalek berkomitmen dan berkontribusi terselenggaranya pilkada serentak, khususnya di Kabupaten Trenggalek. Agus Ainur Rofiq juga berharap masyarakat Trenggalek ikut serta mensukseskan pilkada serentak dengan tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19. Sementara itu Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Trenggalek H. Agus Trianta, SH juga mengatakan KIPP akan menjalankan tugas secara independen dan profesional serta berkomitmen menjaga pelaksanaan pilkada langsung berjalan jujur dan adil. KIPP berserta semua divisi yang ada akan melaksanakan tugas pemantauan secara menyeluruh disetiap agenda kegiatan pemilu 2020 dengan menjaga komitmen dan memberikan kontribusi untuk terselenggaranya pilkada serentak tahun 2020 berjalan sesuai dengan tahapan. [ZAMZ]


Selengkapnya
54

NU’MAN ISKANDAR, AKTIVIS “BRUTAL” YANG MENJADI SALAH SATU PERUMUS PERTANYAAN DEBAT PUBLIK I PILBUP TRENGGALEK 2020

Selain Dr. Dian Fericha, salah satu perumus pertanyaan dan perumus materi  atau topik Debat Publik dalam kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek adalah sosok bernama  Nu'man Iskandar. Ia  merupakan aktifis muda yang saat ini concern pada isu-isu demokrasi, penguatan kapasitas masyarakat marginal,  khususnya kaum buruh, tani dan nelayan. Pria kelahiran Kediri ini, sekarang kebetulan dipercaya menjadi ketua Brutal (Buruh, Tani dan Nelayan). Oleh karenanya, selalu aktif dalam pemberdayaan, pendampingan dan advokasi masyarakat. Ia juga banyak menulis kolom di media terkait topik-topik tersebut. Nu'man Iskandar memiliki banyak pengalaman. Pernah menjadi akademisi di kota pendidikan Yogyakarta. Namun kemudian hari ini lebih memilih menjadi praktisi dan konsultan kebijakan publik di Jakarta. Selain itu, ketua Brutal ini juga memiliki pengalaman internasional. Memiliki jam terbang tinggi terkait dengan kerjasama-kerjasama bilateral maupun multilateral dan berbagai isu internasional. [Hupmas]


Selengkapnya
31

INILAH TEMA-TEMA DEBAT PUBLIK PILBUB TRENGGALEK TAHUN 2020

Debat Publik atau Debat Terbuka putaran pertama akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek pada   Hari Kamis tanggal 08 Oktober tahun 2020 pukul 19.30 WIB. Setelah itu juga masih akan ada debat publik putaran II dan III selama masa kampanye yang sudah mulai pada tanggal 26 September hingga berakhir pada tanggal 05 Desember 2020 nanti. Apa saja tema debat publik yang akan menjadi bahan penyampaian visi-misi, program, dan bahan adu argumen dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Trenggalek yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Trenggalek pada tanggal 23 September lalu? Sebagaimana disampaikan Nuranu selaku Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber  Daya Manusia, tema-tema debat sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, yaitu Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 59 Huruf (g). Di dalam peraturan ini ada tujuh tema yang harus jadi materi debat, di antaranya adalah: (a) meningkatkan kesejahteraan rakyat; (b) memajukan daerah; (c) meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; (d) menyelesaikan persoalan daerah; menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dengan pembangunan propinsi dan nasional; (e) memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan (g) kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19. Dari tujuh tema tersebut, menurut Nurani, poin (g) adalah hal baru yang merupakan bagian dari pelaksanaan kampanye di tengah pandemi Covid-19. Sedangkan yang lain sudah menjadi tema dalam pelaksanaan debat publik sebelum-sebelumya sejak terbitnya peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017. Nurani menambahkan bahwa ketujuh tema tersebut akan dibagi menjadi topik-topik debat Publik I, II, dan III. KPU Kabupaten Trenggalek akan mengundang Tim Penyusun Materi atau Panelis yang akan membagi tema-tema itu dalam tiga debat serta melakukan pendalaman materi yang diturunkan dari topik tiap debat. Kemudian Tim panelis tersebut akan menyusun daftar pertanyaan yang nantinya akan ditanyakan pada pasangan calon yang berdebat di atas panggung yang disiarkan langsung oleh televisi. [Mer]


Selengkapnya
32

KPU TRENGGALEK GELAR SOSIALISASI DAN RAKOR DEBAT PUBLIK

Menjelang pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka putaran pertama yang akan digelar pada   Hari Kamis tanggal 08 Oktober tahun 2020 pukul 19.30 WIB, hari ini (Senin, 05/10/2020) pagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek melakukan sosialisasi dan rakor Debat Publik dengan mengundang Tim Kampanye dan Lo dari kedua pasangan calon.   Acara ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan debat publik sebagai bentuk Kampanye yang difasilitasi oleh KPU kabupaten Trenggalek pada pasangan calon Nomor Urut 1 (Ir. Alfan Rianto, M.Tech – Zaenal Fanani, S.ST, M.Mt) dan Nomor Urut 2 (Mochamad Nur Arifin – Syah Muhamad Nata Negara). Sebelum pelaksanaan debat, kata Nurani, KPU Kabupaten Trenggalek harus menyampaikan teknis dan aturan-aturannya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengalami perubahan. Disampaikan oleh komisioner Divisi Parmas-SDM ini bahwa peraturan da juknis  KPU terkait Debat Publik mengalami perubahan, sejak Peraturan KPU Nomor  4 Tahun 2017, hingga kemudian yang terakhir Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. “Dan secara lebih detail, ada Peraturan 465 tentang Juknis Kampanye di mana aturan tentang Debat Publik ini ada beberapa tambahan ketentuan sedikit”, tutur Nurani. Setelah menyampaikan ketentuan-ketentuan tentang Debat Publik, Nurani  berharap pada tim kampanye dan Lo agar segera menyampaikan informasi tersebut pada pasangan calon. Ia juga mengharapkan agar pasangan calon mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dengan memahami tema-tema debat yang sudah diatur dalam peraturan. “Silahkan paslon masing-masing  belajar mempersiapkan visi-misi dan program yang sesuai dengan batasan tema tersebut, dan mempersiapkan adu argumen untuk memperlihatkan kemampuan di khlayak ramai”, tegas yang berasal dari Kecamatan Watulimo ini. [Mer]


Selengkapnya