KPU TRENGGALEK ADAKAN RAKOR KAMPANYE
Hari ini, Selasa (22/09/2020) bertempat di Rumah Pintar Pemilu Vote KPU Kabupaten Trenggalek, diselenggarakan Rapat Kordinasi Pembuatan Kesepakatan Kegiatan Kampanye menjelang masuknya masa kampanye dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020. Dalam acara ini KPU Kabupaten Trenggalek menghadirkan Tim kampanye dan Lo bakal pasangan calon, Polres Trenggalek, Kodim 0806 Trenggalek, Kejari Trenggalek, Pengadilan Negeri Trenggalek, Bakesbangpol, dan Dinas Komunikasi dan Informasi. Acara diawali pukul 09.00 dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya sambutan dan pembukaan acara secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong DH. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memberi pemahaman kepada para pemangku kepentingan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020. “Semua itu agar ada kesepahaman tentang tata cara, dan prosedur yang benar dalam melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, ujar Gembong DH. Ditambahkannya, keberhasilan kampanye menjadi salah satu faktor penentu kemenangan dari pasangan calon. Untuk itu, Gembong berharap agar partai politik dan tim kampanye paslon serta paslon memanfaatkan masa kampanye dengan sebaik-baiknya untuk meyakinkan calon pemilih agar mau memilih calon yang ditawarkan pada hari pemungutan suara. Tentunya keberhasilan itu juga harus dibarengi dengan kemampuan seluruh tim sukses untuk mengegolkan calonnya sebagai pemenang dalam Pemilihan Tahun 2020. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosdiklih-Parmas dan SDM. Nurani menyampaikan alat peraga dan bahan kampanye apa saja yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Nurani menjelaskan bahwa KPU aka menetapkan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye dibantu oleh panitia tingkat kecamatan (PPK) dan desa (PPS) bersama dengan pegawas serta pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Dalam rakor ini juga dibahas terkait alat peraga dan bahan kampanye tambahan yang akan dicetak oleh pasangan calondan tim kampaye. Beberapa kesepakatan lain juga dibuat untuk untuk memastikan bahwa pada masa kampanye tidak terjadi hambatan-hambatan karena sudah dibuat kesepakatan-kesepakatan terkait apa yang belum diatur dalam peraturan.
Selengkapnya